prinsipna mah satuju Kang, tapi biasana loba kasieun..sieun mobil na di gores 
paku heheheheheh

  ----- Original Message ----- 
  From: waluya56 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, September 11, 2007 10:07 AM
  Subject: [Urang Sunda] Sedekah kanu jajaluk didenda 20 juta?


  Cenah, di Jakarta ayeuna aya Perda "ketertiban Umum", nu salah 
  sahiji aturanana, ka sing saha wae nu sedekah di jalan ka tukang 
  jajaluk, tukang ngamen, tukang ulup-elap mobil diparapatan jst bakal 
  didenda 20 juta rupiah.

  Cik tah kumaha baraya? satuju henteu?

  11/09/2007 09:29 WIB
  Tenang, Perda Ketertiban Umum Tak Akan Rugikan Si Miskin
  Ken Yunita - detikcom

  Jakarta - DPRD DKI Jakarta meloloskan Raperda Ketertiban Umum. Ketua 
  Komisi A DPRD DKI Ahmad Suaedi membantah raperda tersebut akan 
  merugikan orang miskin.

  "Tergantung kita melihatnya dari mana. Yang jelas kita meloloskan 
  raperda itu agar Jakarta semakin tertib, setaraf dengan ibukota-
  ibukota negara lain," kata Suaedi kepada detikcom, Senin (10/9/2007).

  Mengenai pasal yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya membeli 
  kepada pedagang asongan dan tidak boleh memberi uang kepada 
  pengemis, tidak dimaksudkan untuk mengganggu orang miskin dalam 
  mencari nafkah. Pasal tersebut dimaksudkan agar Jakarta bebas 
  pengemis.

  "Nanti kalau di Jakarta ada pengemis, bagaimana dong citra sebagai 
  Ibukota," imbuh Suaedi.

  Namun dia berharap, Pemprov DKI tidak hanya sekadar membuat aturan 
  yang melarang saja. Pemprov juga harus mencarikan solusi untuk para 
  pedagang asongan dan pengemis.

  "Ya pemprov harus menyiapkan tempat untuk pengasong, dan bukan hanya 
  melarang saja. Kalau masalah pengemis, ya kita lihat pengemis itu 
  warga Jakarta atau bukan. Kalau memang warga Jakarta dan miskin, kan 
  kita punya Dinas Sosial. Tapi kalau bukan warga Jakarta, ya 
  dikembalikan," beber Suaedi.

  Raperda ini hanyalah revisi dari Perda 11/1988. Perda tersebut sudah 
  19 tahun belum direvisi. Pada Senin 10 September kemarin, raperda 
  ini sudah disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPRD.

  "Kenapa pembeli dan pemberi diberi sanksi, itu karena ada hubungan 
  yang saling menguntungkan. Kalau ada pengemis, tapi orang-orang 
  tidak mau memberi, lama-lama tidak ada pengemis. Karena itu 
  dimasukkan pasal sanksi untuk pembeli dan pemberi," tutur Suaedi. 
  (nvt/sss)



   

Kirim email ke