prinsipna mah satuju Kang, tapi biasana loba kasieun..sieun mobil na di gores paku heheheheheh
----- Original Message ----- From: waluya56 To: [email protected] Sent: Tuesday, September 11, 2007 10:07 AM Subject: [Urang Sunda] Sedekah kanu jajaluk didenda 20 juta? Cenah, di Jakarta ayeuna aya Perda "ketertiban Umum", nu salah sahiji aturanana, ka sing saha wae nu sedekah di jalan ka tukang jajaluk, tukang ngamen, tukang ulup-elap mobil diparapatan jst bakal didenda 20 juta rupiah. Cik tah kumaha baraya? satuju henteu? 11/09/2007 09:29 WIB Tenang, Perda Ketertiban Umum Tak Akan Rugikan Si Miskin Ken Yunita - detikcom Jakarta - DPRD DKI Jakarta meloloskan Raperda Ketertiban Umum. Ketua Komisi A DPRD DKI Ahmad Suaedi membantah raperda tersebut akan merugikan orang miskin. "Tergantung kita melihatnya dari mana. Yang jelas kita meloloskan raperda itu agar Jakarta semakin tertib, setaraf dengan ibukota- ibukota negara lain," kata Suaedi kepada detikcom, Senin (10/9/2007). Mengenai pasal yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya membeli kepada pedagang asongan dan tidak boleh memberi uang kepada pengemis, tidak dimaksudkan untuk mengganggu orang miskin dalam mencari nafkah. Pasal tersebut dimaksudkan agar Jakarta bebas pengemis. "Nanti kalau di Jakarta ada pengemis, bagaimana dong citra sebagai Ibukota," imbuh Suaedi. Namun dia berharap, Pemprov DKI tidak hanya sekadar membuat aturan yang melarang saja. Pemprov juga harus mencarikan solusi untuk para pedagang asongan dan pengemis. "Ya pemprov harus menyiapkan tempat untuk pengasong, dan bukan hanya melarang saja. Kalau masalah pengemis, ya kita lihat pengemis itu warga Jakarta atau bukan. Kalau memang warga Jakarta dan miskin, kan kita punya Dinas Sosial. Tapi kalau bukan warga Jakarta, ya dikembalikan," beber Suaedi. Raperda ini hanyalah revisi dari Perda 11/1988. Perda tersebut sudah 19 tahun belum direvisi. Pada Senin 10 September kemarin, raperda ini sudah disetujui untuk disahkan dalam paripurna DPRD. "Kenapa pembeli dan pemberi diberi sanksi, itu karena ada hubungan yang saling menguntungkan. Kalau ada pengemis, tapi orang-orang tidak mau memberi, lama-lama tidak ada pengemis. Karena itu dimasukkan pasal sanksi untuk pembeli dan pemberi," tutur Suaedi. (nvt/sss)

