Artikel meunang mulung ti millis sabeulah, lumayan kanggo lenyepaneun
.....
http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=306894
Sabtu, 06 Okt 2007,
Tragedi TKI di Arab Saudi dan Malaysia
Oleh Pradana Boy ZTF
Paradoks Negeri Syariat
DERITA tenaga kerja Indonesia di luar negeri sepertinya tak kunjung
berakhir.
Satu berita tentang penganiayaan hingga pembunuhan TKI di sebuah
negara belum
lagi pupus dari ingatan kita, menyusul lagi berita-berita serupa yang
tak kalah
mengerikan. Semua itu mengandung paradoks; karena tragedi
penganiayaan,
pelecehan, dan pembunuhan tersebut sebagian besar terjadi di dua
negara yang
menganut syariat Islam sebagai hukum resmi negara: Arab Saudi dan
Malaysia.
Demi melihat kejadian-kejadian yang menistakan TKI di kedua negara
itu, saya
tidak pernah berhenti berpikir mengapa hal-hal tersebut terjadi justru
di negara
yang menganut syariat Islam.
Ketika saya sampaikan keresahan ini kepada seorang teman, dia
berpendapat bahwa
apa yang terjadi dengan TKI di kedua negara muslim itu sama sekali
tidak
berhubungan dengan syariat Islam. Alasannya, kejadian-kejadian
tersebut
merupakan tindakan individu dan bukan tindakan resmi negara sehingga
tidak pada
tempatnya menunjuk fakta ini sebagai paradoks.
Bagi saya, argumentasi itu terasa janggal dan sulit diterima. Benar
bahwa
peristiwa-peristiwa tersebut adalah tindakan individu, tetapi tindakan
individu
yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang bernama negara, tidak
bisa
dipisahkan dari aspek hukum. Yang banyak terjadi adalah, para pelaku
pelanggaran
HAM terhadap TKI itu umumnya tidak mendapatkan perlakuan hukum
semestinya dan
penderitaan para TKI tersebut dilupakan begitu saja.
Ungkapan itu juga mengandung kejanggalan karena pada dasarnya hukum
dilahirkan
untuk mengatur masyarakat yang terdiri atas individu-individu.
Sehingga subjek
dan sekaligus objek hukum pada dasarnya adalah individu.
Karena itu, jika tindakan-tindakan tersebut dianggap terpisah sama
sekali dari
konteks syariat Islam yang menjadi hukum resmi di kedua negara itu,
lalu untuk
apa syariat diundangkan?
Dalam pemikiran hukum Islam, layak dikenal adagium bahwa hukum
sebenarnya
bertujuan untuk memelihara jiwa, harta benda, kehormatan, hak, dan
keturunan.
Sayang, rumusan normatif tersebut sepertinya tidak selamanya bisa
diwujudkan
dalam praktik sehingga di negeri-negeri syariat itu tindakan-tindakan
yang
mengarah kepada pelenyapan jiwa manusia, misalnya, dengan begitu mudah
ditemukan.
Hanya Retorika
Lebih dari itu, fakta tersebut menunjukkan bahwa apa yang disebut
sebagai
syariat Islam di kedua negara itu baru berada pada tingkatan retorika.
Yang
dimaksud dengan retorika di sini bukan berarti hukum-hukum itu tidak
dilaksanakan, tetapi terjadi pengesampingan terhadap nilai-nilai yang
sering
diklaim sebagai nilai syariat yang hendak dikembangkan oleh negara.
Jika pun syariat sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kedua
negara
itu, hampir bisa dipastikan terjadi praktik hukum yang diskriminatif
terhadap
mereka yang bukan warga kedua negara tersebut.
Satu hal penting, apa yang terjadi di Malaysia dan Arab Saudi
berkaitan dengan
TKI tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia, tetapi juga
menjadi
perhatian dunia. Karena itu, di luar persoalan hak-hak kerja yang
terlanggar
atau HAM yang terlindas, pada aspek yang lebih luas, peristiwa itu
juga telah
mempermalukan Islam di mata dunia.
Kita memang masih bisa berdalih bahwa perlakuan tak manusiawi terhadap
TKI
bukanlah khas negara-negara muslim. Tetapi justru di situlah akan
muncul
persoalan baru.
Jika itu merupakan fenomena umum, mengapa negara-negara muslim yang
mengagung-agungkan Islam dan hukum Islam sebagai rahamatan li
al-alamin itu
tidak pernah tampil sebagai contoh yang baik bagi perlindungan hak-hak
pekerja?
Bukankah Islam memiliki doktrin yang sangat manusiawi berkaitan dengan
pemenuhan
hak-hak pekerja? Sebuah hadis Nabi secara tegas memerintahkan kita
untuk
membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering.
Itu bermakna bahwa syariat Islam memberikan perhatian sangat besar
terhadap
pemenuhan hak-hak pekerja. "Bayarkanlah upah pekerja sebelum kering
keringatnya"
merupakan ungkapan yang teramat manusiawi dan memberikan jaminan
kepastian
terhadap para pekerja.
Faktanya, tidak sedikit TKI yang berkeluh kesah tentang hak-haknya
yang tak
pernah terpenuhi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Tidak
hanya gaji
yang tak terbayar, mereka bahkan mendapatkan perlakuan yang sangat
bertentangan
dengan hukum Islam. Sehingga pada aspek ini terjadi pelanggaran hak,
kehormatan,
dan jiwa yang merupakan hal-hal yang dilindungi oleh syariat.
Bisa jadi, hal-hal semacam itulah yang menjadikan sebagian pemikir
muslim di
Indonesia merasa enggan dengan desakan formalisasi syariat. Moeslim
Abdurrahman,
misalnya, pernah memperingatkan bahwa jika Indonesia menerapkan
syariat sebagai
hukum positif negara, maka perempuan akan sangat rawan menjadi korban
pertamanya.
Apa yang terjadi di Malaysia dan Arab Saudi menyangkut hak-hak TKI
menjadi
contoh gamblang bahwa syariat pun tidak bisa menyelesaikan persoalan
secara
adil. Bahkan, dari beragam contoh yang kita lihat itu, syariat Islam
di kedua
negara tersebut sama sekali tidak berpihak kepada kelompok masyarakat
lemah,
termasuk perempuan.
Di kedua negeri muslim itu pun, agama tak lebih dari sekadar tameng
untuk
kepentingan penguasa politik dan ekonomi. Agama seolah tak pernah
ramah kepada
kelompok-kelompok masyarakat tertindas yang merana menanti uluran
tangan agama
untuk memperoleh keselamatan dan keadilan. Inilah sisi pahit lain yang
harus
kita terima sebagai umat Islam.
Akhirnya, kejahatan dan kemungkaran memang ada di mana saja, baik di
negeri
dengan syariat Islam maupun tidak. Dan negara-negara dengan syariat
Islam juga
bukan jaminan adanya kebebasan dari tindak kekerasan terhadap sesama,
sehingga
dalam konteks Indonesia, kita harus secara kritis berpikir ulang
tentang jargon
yang sering dilontarkan sebuah organisasi Islam: "Menyelamatkan
Indonesia dengan
Syariat".
Pradana Boy ZTF, dosen FAI-UMM dan Presidium JIMM. Meraih MA (AS) dari
the
Australian National University (ANU), Canberra