Artikel meunang mulung ti millis sabeulah, lumayan kanggo lenyepaneun 
.....

      http://www.indopos.co.id/index.php?act=detail_c&id=306894

      Sabtu, 06 Okt 2007,

      Tragedi TKI di Arab Saudi dan Malaysia
      Oleh Pradana Boy ZTF

      Paradoks Negeri Syariat

      DERITA tenaga kerja Indonesia di luar negeri sepertinya tak kunjung 
berakhir.
      Satu berita tentang penganiayaan hingga pembunuhan TKI di sebuah 
negara belum
      lagi pupus dari ingatan kita, menyusul lagi berita-berita serupa yang 
tak kalah
      mengerikan. Semua itu mengandung paradoks; karena tragedi 
penganiayaan,
      pelecehan, dan pembunuhan tersebut sebagian besar terjadi di dua 
negara yang
      menganut syariat Islam sebagai hukum resmi negara: Arab Saudi dan 
Malaysia.

      Demi melihat kejadian-kejadian yang menistakan TKI di kedua negara 
itu, saya
      tidak pernah berhenti berpikir mengapa hal-hal tersebut terjadi justru 
di negara
      yang menganut syariat Islam.

      Ketika saya sampaikan keresahan ini kepada seorang teman, dia 
berpendapat bahwa
      apa yang terjadi dengan TKI di kedua negara muslim itu sama sekali 
tidak
      berhubungan dengan syariat Islam. Alasannya, kejadian-kejadian 
tersebut
      merupakan tindakan individu dan bukan tindakan resmi negara sehingga 
tidak pada
      tempatnya menunjuk fakta ini sebagai paradoks.

      Bagi saya, argumentasi itu terasa janggal dan sulit diterima. Benar 
bahwa
      peristiwa-peristiwa tersebut adalah tindakan individu, tetapi tindakan 
individu
      yang merupakan bagian dari sebuah sistem yang bernama negara, tidak 
bisa
      dipisahkan dari aspek hukum. Yang banyak terjadi adalah, para pelaku 
pelanggaran
      HAM terhadap TKI itu umumnya tidak mendapatkan perlakuan hukum 
semestinya dan
      penderitaan para TKI tersebut dilupakan begitu saja.

      Ungkapan itu juga mengandung kejanggalan karena pada dasarnya hukum 
dilahirkan
      untuk mengatur masyarakat yang terdiri atas individu-individu. 
Sehingga subjek
      dan sekaligus objek hukum pada dasarnya adalah individu.

      Karena itu, jika tindakan-tindakan tersebut dianggap terpisah sama 
sekali dari
      konteks syariat Islam yang menjadi hukum resmi di kedua negara itu, 
lalu untuk
      apa syariat diundangkan?

      Dalam pemikiran hukum Islam, layak dikenal adagium bahwa hukum 
sebenarnya
      bertujuan untuk memelihara jiwa, harta benda, kehormatan, hak, dan 
keturunan.

      Sayang, rumusan normatif tersebut sepertinya tidak selamanya bisa 
diwujudkan
      dalam praktik sehingga di negeri-negeri syariat itu tindakan-tindakan 
yang
      mengarah kepada pelenyapan jiwa manusia, misalnya, dengan begitu mudah
      ditemukan.

      Hanya Retorika

      Lebih dari itu, fakta tersebut menunjukkan bahwa apa yang disebut 
sebagai
      syariat Islam di kedua negara itu baru berada pada tingkatan retorika. 
Yang
      dimaksud dengan retorika di sini bukan berarti hukum-hukum itu tidak
      dilaksanakan, tetapi terjadi pengesampingan terhadap nilai-nilai yang 
sering
      diklaim sebagai nilai syariat yang hendak dikembangkan oleh negara.

      Jika pun syariat sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kedua 
negara
      itu, hampir bisa dipastikan terjadi praktik hukum yang diskriminatif 
terhadap
      mereka yang bukan warga kedua negara tersebut.

      Satu hal penting, apa yang terjadi di Malaysia dan Arab Saudi 
berkaitan dengan
      TKI tidak hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia, tetapi juga 
menjadi
      perhatian dunia. Karena itu, di luar persoalan hak-hak kerja yang 
terlanggar
      atau HAM yang terlindas, pada aspek yang lebih luas, peristiwa itu 
juga telah
      mempermalukan Islam di mata dunia.

      Kita memang masih bisa berdalih bahwa perlakuan tak manusiawi terhadap 
TKI
      bukanlah khas negara-negara muslim. Tetapi justru di situlah akan 
muncul
      persoalan baru.

      Jika itu merupakan fenomena umum, mengapa negara-negara muslim yang
      mengagung-agungkan Islam dan hukum Islam sebagai rahamatan li 
al-alamin itu
      tidak pernah tampil sebagai contoh yang baik bagi perlindungan hak-hak 
pekerja?

      Bukankah Islam memiliki doktrin yang sangat manusiawi berkaitan dengan 
pemenuhan
      hak-hak pekerja? Sebuah hadis Nabi secara tegas memerintahkan kita 
untuk
      membayar upah para pekerja sebelum keringat mereka kering.

      Itu bermakna bahwa syariat Islam memberikan perhatian sangat besar 
terhadap
      pemenuhan hak-hak pekerja. "Bayarkanlah upah pekerja sebelum kering 
keringatnya"
      merupakan ungkapan yang teramat manusiawi dan memberikan jaminan 
kepastian
      terhadap para pekerja.

      Faktanya, tidak sedikit TKI yang berkeluh kesah tentang hak-haknya 
yang tak
      pernah terpenuhi selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Tidak 
hanya gaji
      yang tak terbayar, mereka bahkan mendapatkan perlakuan yang sangat 
bertentangan
      dengan hukum Islam. Sehingga pada aspek ini terjadi pelanggaran hak, 
kehormatan,
      dan jiwa yang merupakan hal-hal yang dilindungi oleh syariat.

      Bisa jadi, hal-hal semacam itulah yang menjadikan sebagian pemikir 
muslim di
      Indonesia merasa enggan dengan desakan formalisasi syariat. Moeslim 
Abdurrahman,
      misalnya, pernah memperingatkan bahwa jika Indonesia menerapkan 
syariat sebagai
      hukum positif negara, maka perempuan akan sangat rawan menjadi korban
      pertamanya.

      Apa yang terjadi di Malaysia dan Arab Saudi menyangkut hak-hak TKI 
menjadi
      contoh gamblang bahwa syariat pun tidak bisa menyelesaikan persoalan 
secara
      adil. Bahkan, dari beragam contoh yang kita lihat itu, syariat Islam 
di kedua
      negara tersebut sama sekali tidak berpihak kepada kelompok masyarakat 
lemah,
      termasuk perempuan.

      Di kedua negeri muslim itu pun, agama tak lebih dari sekadar tameng 
untuk
      kepentingan penguasa politik dan ekonomi. Agama seolah tak pernah 
ramah kepada
      kelompok-kelompok masyarakat tertindas yang merana menanti uluran 
tangan agama
      untuk memperoleh keselamatan dan keadilan. Inilah sisi pahit lain yang 
harus
      kita terima sebagai umat Islam.

      Akhirnya, kejahatan dan kemungkaran memang ada di mana saja, baik di 
negeri
      dengan syariat Islam maupun tidak. Dan negara-negara dengan syariat 
Islam juga
      bukan jaminan adanya kebebasan dari tindak kekerasan terhadap sesama, 
sehingga
      dalam konteks Indonesia, kita harus secara kritis berpikir ulang 
tentang jargon
      yang sering dilontarkan sebuah organisasi Islam: "Menyelamatkan 
Indonesia dengan
      Syariat".


      Pradana Boy ZTF, dosen FAI-UMM dan Presidium JIMM. Meraih MA (AS) dari 
the
      Australian National University (ANU), Canberra



Kirim email ke