hukum katatanagaraan geus di campuran ku nagara dengenmah moal baleg atuh euy 
komo beda angkeuhan,nuhiji hukum nalain nu hiji hukumna ............. 


----- Pesan Asli ----
Dari: waluya56 <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Kamis, 22 November, 2007 12:15:25
Topik: [Urang Sunda] Geus diperkosa, malah dihukum "cambuk"

Cenah, awewe salawasna sok jadi korban wae, siga beja dina detikcom 
dihandap ieu :

22/11/2007 10:05 WIB
Sudah Diperkosa, Wanita Muda Malah Dihukum Cambuk
Rita Uli Hutapea - detikcom

Jeddah - Malang nian nasib wanita muda ini. Sudah diperkosa oleh 
sekelompok pria, dirinya malah dijatuhi hukuman cambuk oleh 
pengadilan. Astaga!

Peristiwa memilukan ini menimpa seorang perempuan dari suku Syiah di 
Kota Qatif, Arab Saudi. Oleh pengadilan Saudi, wanita berusia 19 
tahun itu dihukum cambuk 200 kali.

Wanita yang dirahasiakan identitasnya itu diculik dan diperkosa oleh 
7 pria. Saat itu dia sedang bersama seorang pria yang bukan 
muhrimnya. Demikian seperti diberitakan harian Sydney Morning 
Herald, Kamis (22/11/2007) .

Pengadilan Saudi awalnya menjatuhkan hukuman cambuk 90 kali pada 
wanita malang itu. Sedangkan para pemerkosa dihukum penjara antara 
10 bulan dan lima tahun. Pengadilan Saudi beralasan, wanita itu juga 
harus dihukum karena dia berdua-duaan dengan pria yang bukan 
muhrimnya.

Namun pekan lalu, Dewan Pengadilan Tinggi Saudi memberikan hukuman 
yang lebih berat bagi korban pemerkosaan tersebut. Wanita itu 
dikenai hukuman cambuk 200 kali dan penjara 6 bulan. Sedangkan para 
pemerkosa divonis antara 2 tahun dan 9 tahun penjara, tanpa hukuman 
cambuk.

Pengadilan Saudi bahkan mengambil tindakan disiplin terhadap 
pengacara korban, Abdul-Rahman al-Lahem. Dia dipaksa melepas kasus 
tersebut karena telah berbicara ke media.

Putusan yang berdasarkan hukum Islam Saudi yang ketat ini 
menimbulkan kritikan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Juru 
bicara Departemen Luar Negeri AS mencetuskan, sebagian besar orang 
akan terheran-heran melihat hal seperti ini terjadi.

Badan HAM internasional, Human Rights Watch yang berbasis di New 
York, AS telah meminta Raja Abdullah untuk mencabut semua tuduhan 
terhadap wanita tersebut. Bulan lalu, Raja Abdullah mengumumkan 
rencana untuk mengubah sistem peradilan di negeri itu. (ita/sss)





      
________________________________________________________ 
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

Kirim email ke