hukum katatanagaraan geus di campuran ku nagara dengenmah moal baleg atuh euy komo beda angkeuhan,nuhiji hukum nalain nu hiji hukumna .............
----- Pesan Asli ---- Dari: waluya56 <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Kamis, 22 November, 2007 12:15:25 Topik: [Urang Sunda] Geus diperkosa, malah dihukum "cambuk" Cenah, awewe salawasna sok jadi korban wae, siga beja dina detikcom dihandap ieu : 22/11/2007 10:05 WIB Sudah Diperkosa, Wanita Muda Malah Dihukum Cambuk Rita Uli Hutapea - detikcom Jeddah - Malang nian nasib wanita muda ini. Sudah diperkosa oleh sekelompok pria, dirinya malah dijatuhi hukuman cambuk oleh pengadilan. Astaga! Peristiwa memilukan ini menimpa seorang perempuan dari suku Syiah di Kota Qatif, Arab Saudi. Oleh pengadilan Saudi, wanita berusia 19 tahun itu dihukum cambuk 200 kali. Wanita yang dirahasiakan identitasnya itu diculik dan diperkosa oleh 7 pria. Saat itu dia sedang bersama seorang pria yang bukan muhrimnya. Demikian seperti diberitakan harian Sydney Morning Herald, Kamis (22/11/2007) . Pengadilan Saudi awalnya menjatuhkan hukuman cambuk 90 kali pada wanita malang itu. Sedangkan para pemerkosa dihukum penjara antara 10 bulan dan lima tahun. Pengadilan Saudi beralasan, wanita itu juga harus dihukum karena dia berdua-duaan dengan pria yang bukan muhrimnya. Namun pekan lalu, Dewan Pengadilan Tinggi Saudi memberikan hukuman yang lebih berat bagi korban pemerkosaan tersebut. Wanita itu dikenai hukuman cambuk 200 kali dan penjara 6 bulan. Sedangkan para pemerkosa divonis antara 2 tahun dan 9 tahun penjara, tanpa hukuman cambuk. Pengadilan Saudi bahkan mengambil tindakan disiplin terhadap pengacara korban, Abdul-Rahman al-Lahem. Dia dipaksa melepas kasus tersebut karena telah berbicara ke media. Putusan yang berdasarkan hukum Islam Saudi yang ketat ini menimbulkan kritikan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mencetuskan, sebagian besar orang akan terheran-heran melihat hal seperti ini terjadi. Badan HAM internasional, Human Rights Watch yang berbasis di New York, AS telah meminta Raja Abdullah untuk mencabut semua tuduhan terhadap wanita tersebut. Bulan lalu, Raja Abdullah mengumumkan rencana untuk mengubah sistem peradilan di negeri itu. (ita/sss) ________________________________________________________ Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/

