Rada sugema, da dibaca saliwatan mah kecap 'pornoaksi' geus teu kapanggih.
Ana make 'find in this page', horeng aya keneh... bedul teh...

On 12/10/07, dudi herlianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> 1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas
> dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi,
> gambar
> bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan
> komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum
> dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai
> kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi
> dalam masyarakat.
>
> (1)Ruang lingkup Undang-Undang tentang pornografi merupakan regulasi
> pornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab
> maupun akibat dari pornografi.


-- 
sikandar
kumincir.blogspot.com

Kirim email ke