Rada sugema, da dibaca saliwatan mah kecap 'pornoaksi' geus teu kapanggih. Ana make 'find in this page', horeng aya keneh... bedul teh...
On 12/10/07, dudi herlianto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > 1. Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas > dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, > gambar > bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, atau bentuk-bentuk pesan > komunikasi lain dan/atau melalui media yang dipertunjukkan di depan umum > dan/atau dapat membangkitkan hasrat seksual serta melanggar nilai-nilai > kesusilaan dalam masyarakat dan/atau menimbulkan berkembangnya pornoaksi > dalam masyarakat. > > (1)Ruang lingkup Undang-Undang tentang pornografi merupakan regulasi > pornografi termasuk yang berkaitan dengan pornoaksi baik sebagai sebab > maupun akibat dari pornografi. -- sikandar kumincir.blogspot.com

