Pilkada Gubernur Sulsel, dibatalkeun ku MA, kudu diulang disababaraha 
daerah. Padahal cenah MA teu boga wewenang mutuskeun kudu Pilkada ulang. 
Aneh, hakim di Mahkamah Agung teh aranna ge HAKIM AGUNG, tangtuna ge lain 
hakim samanea, ngarti UU jeung hukum, leuwih ti hakim biasa komo jeung jalma 
awam mah.

Lembaga MA sigana teh geus "gering" parna pisan : Duitna embung dipariksa ku 
BPK, pupuhuna (ketuana) embung pangsiun, ku cara nyieun aturan sorangan 
memperpanjang umur pangsiun jrrd nu matak hareneg jeung matak bingung, 
dimana neangan kaadilan ari MAna siga kitu mah......

Editoral Media Indonesia, 23 Desember 2007

Mahkamah Agung yang Kebablasan

MAHKAMAH Agung membuat kejutan terhadap demokrasi Indonesia. Inilah kejutan 
yang bisa memukul mundur demokrasi hingga jauh ke belakang.
Yang jelas, Mahkamah Agung layak dinilai kebablasan karena mengambil 
keputusan yang melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.
Semua itu menimbulkan persoalan baru, siapakah yang dapat mengadili Mahkamah 
Agung jika dia kebablasan?

Keputusan Mahkamah Agung yang mengejutkan dan kebablasan itu menyangkut 
pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Mahkamah Agung memutuskan pilkada ulang 
di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bone, Gowa, Tana Toraja, dan Bantaeng. 
Alasannya pilkada berlangsung tidak jujur dan tidak adil.
Gugatan ke Mahkamah Agung diajukan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli yang 
kalah dari pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang.
Pertanyaannya, berhakkah Mahkamah Agung membatalkan pilkada? Berwenangkah ia 
menganulir proses politik dan meniadakan suara rakyat?

Jawabnya harus dicari pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah. Pasal 106 undang-undang itu memang mengatur perihal 
keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala 
daerah. Yang paling pokok ada empat perkara.

Pertama, keberatan hanya dapat diajukan pasangan calon kepada Mahkamah Agung 
dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilkada. Kedua, 
keberatan tersebut hanya menyangkut hasil penghitungan suara yang 
memengaruhi terpilihnya pasangan calon. Ketiga, Mahkamah Agung memutus 
sengketa hasil penghitungan suara paling lambat 14 hari sejak diterimanya 
permohonan keberatan. Keempat, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan 
mengikat.

Sangat jelas undang-undang itu mengatur bahwa keberatan hanya menyangkut 
penghitungan suara. Itu pun hanya yang menyangkut perhitungan suara yang 
memengaruhi terpilihnya pasangan calon. Bukan pilkada ulang.

Jadi, yang seharusnya dilakukan Mahkamah Agung adalah menetapkan 
penghitungan suara di empat kabupaten. Titik. Selebihnya, suka atau tidak 
suka, setuju atau tidak setuju dengan keputusan itu, semua pihak harus 
menerimanya karena putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memang menggarisbawahi pentingnya 
kepastian politik dalam waktu yang cepat. Ada kepastian politik siapakah 
yang memenangi pilkada. Tidak mengambang, tidak berlarut-larut. Itulah 
sebabnya undang-undang memerintahkan bahwa dalam waktu 17 hari setelah hasil 
penetapan pilkada, Mahkamah Agung sudah harus mengambil keputusan. 
Keputusannya pun final dan mengikat. Artinya, pilkada pun tegas telah 
tuntas.
Eh, yang sekarang terjadi justru Mahkamah Agung-lah yang membuat pilkada 
berlarut-larut karena memerintahkan pilkada ulang. Putusan itu menimbulkan 
kemarahan masyarakat. KPUD empat kabupaten pun bereaksi sangat keras menolak 
melakukan pilkada ulang.

Lebih menyedihkan lagi, Mahkamah Agung pun salah membaca kewenangannya 
sehingga kebablasan. Padahal, telah diatur secara jelas dalam undang-undang. 
Yaitu ia hanya berwenang memutus keberatan penghitungan suara dan bukan 
memutus pilkada ulang.

Sejarah kiranya akan mencatat inilah era Mahkamah Agung yang paling hitam. 
Keuangannya tidak mau diperiksa Badan Pengawas Keuangan. Hakimnya tidak mau 
diawasi Komisi Yudisial sampai komisi itu dilucuti Mahkamah Konstitusi. 
Ketuanya memperpanjang sendiri masa jabatan dan usia pensiunnya. Dan 
sekarang kebablasan melampaui kewenangannya. Sungguh catatan panjang yang 
kelam.... 

Kirim email ke