Pilkada Gubernur Sulsel, dibatalkeun ku MA, kudu diulang disababaraha daerah. Padahal cenah MA teu boga wewenang mutuskeun kudu Pilkada ulang. Aneh, hakim di Mahkamah Agung teh aranna ge HAKIM AGUNG, tangtuna ge lain hakim samanea, ngarti UU jeung hukum, leuwih ti hakim biasa komo jeung jalma awam mah.
Lembaga MA sigana teh geus "gering" parna pisan : Duitna embung dipariksa ku BPK, pupuhuna (ketuana) embung pangsiun, ku cara nyieun aturan sorangan memperpanjang umur pangsiun jrrd nu matak hareneg jeung matak bingung, dimana neangan kaadilan ari MAna siga kitu mah...... Editoral Media Indonesia, 23 Desember 2007 Mahkamah Agung yang Kebablasan MAHKAMAH Agung membuat kejutan terhadap demokrasi Indonesia. Inilah kejutan yang bisa memukul mundur demokrasi hingga jauh ke belakang. Yang jelas, Mahkamah Agung layak dinilai kebablasan karena mengambil keputusan yang melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Semua itu menimbulkan persoalan baru, siapakah yang dapat mengadili Mahkamah Agung jika dia kebablasan? Keputusan Mahkamah Agung yang mengejutkan dan kebablasan itu menyangkut pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Mahkamah Agung memutuskan pilkada ulang di empat kabupaten, yaitu Kabupaten Bone, Gowa, Tana Toraja, dan Bantaeng. Alasannya pilkada berlangsung tidak jujur dan tidak adil. Gugatan ke Mahkamah Agung diajukan pasangan Amin Syam-Mansyur Ramli yang kalah dari pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang. Pertanyaannya, berhakkah Mahkamah Agung membatalkan pilkada? Berwenangkah ia menganulir proses politik dan meniadakan suara rakyat? Jawabnya harus dicari pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 106 undang-undang itu memang mengatur perihal keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Yang paling pokok ada empat perkara. Pertama, keberatan hanya dapat diajukan pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan hasil pilkada. Kedua, keberatan tersebut hanya menyangkut hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon. Ketiga, Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara paling lambat 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan. Keempat, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Sangat jelas undang-undang itu mengatur bahwa keberatan hanya menyangkut penghitungan suara. Itu pun hanya yang menyangkut perhitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon. Bukan pilkada ulang. Jadi, yang seharusnya dilakukan Mahkamah Agung adalah menetapkan penghitungan suara di empat kabupaten. Titik. Selebihnya, suka atau tidak suka, setuju atau tidak setuju dengan keputusan itu, semua pihak harus menerimanya karena putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memang menggarisbawahi pentingnya kepastian politik dalam waktu yang cepat. Ada kepastian politik siapakah yang memenangi pilkada. Tidak mengambang, tidak berlarut-larut. Itulah sebabnya undang-undang memerintahkan bahwa dalam waktu 17 hari setelah hasil penetapan pilkada, Mahkamah Agung sudah harus mengambil keputusan. Keputusannya pun final dan mengikat. Artinya, pilkada pun tegas telah tuntas. Eh, yang sekarang terjadi justru Mahkamah Agung-lah yang membuat pilkada berlarut-larut karena memerintahkan pilkada ulang. Putusan itu menimbulkan kemarahan masyarakat. KPUD empat kabupaten pun bereaksi sangat keras menolak melakukan pilkada ulang. Lebih menyedihkan lagi, Mahkamah Agung pun salah membaca kewenangannya sehingga kebablasan. Padahal, telah diatur secara jelas dalam undang-undang. Yaitu ia hanya berwenang memutus keberatan penghitungan suara dan bukan memutus pilkada ulang. Sejarah kiranya akan mencatat inilah era Mahkamah Agung yang paling hitam. Keuangannya tidak mau diperiksa Badan Pengawas Keuangan. Hakimnya tidak mau diawasi Komisi Yudisial sampai komisi itu dilucuti Mahkamah Konstitusi. Ketuanya memperpanjang sendiri masa jabatan dan usia pensiunnya. Dan sekarang kebablasan melampaui kewenangannya. Sungguh catatan panjang yang kelam....

