Mengenang Pahlawan yang Hilang
Oleh Asvi Warman Adam

Suara Pembaruan 23.08.03

Masih dalam kaitan peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus, sungguh tepat
untuk mengenang para pahlawan dan jasanya. Ternyata beberapa pahlawan
nasional termasuk "orang hilang" yang tidak jelas kuburannya. Salah
satu di antaranya adalah R. Oto Iskandar di Nata. Mungkin banyak orang
hanya mengenalnya sekadar nama jalan yang membentang dari Kampung
Melayu Jakarta menuju ke arah Cililitan. Kadang-kadang nama itu
disingkat menjadi Otista.

Oto Iskandar di Nata adalah seorang pejuang kemerdekaan yang lahir di
Bandung 31 Maret 1897. Ia memimpin Pagoejoeban Pasoendan sejak tahun
1929 sampai 1942. Organisasi itu bergerak dalam bidang pendidikan
(mendirikan banyak sekolah), budaya, ekonomi (bank dan koperasi) dan
hukum (lembaga bantuan hukum dan rehabilitasi mantan narapidana).
Tahun 1931 sampai 1941 ia anggota Volksraad, yang menjadi embrio dari
dewan perwakilan rakyat di kemudian hari.

Tahun 1945 ia menjadi anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian juga duduk pada PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Oto Iskandar di Nata ikut merancang
UUD 1945. Dalam sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, Oto mengusulkan
agar Sukarno dipilih sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil
Presiden. Usul ini langsung disetujui anggota lainnya secara aklamasi.

Setelah Indonesia merdeka, Oto diangkat menjadi Menteri Negara yang
mengurus masalah keamanan. Dalam kedudukan itulah ia hilang pada akhir
tahun 1945. Oto Iskandar di Nata dapat digolongkan sebagai "orang
hilang" yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia.


Penculikan

Istilah "orang hilang" santer terdengar ketika terungkap penculikan
terhadap aktivis oleh prajurit Kopassus menjelang kejatuhan Soeharto
tahun 1998. Dari 20-an orang yang diculik, sebagian sudah kembali
dengan selamat seperti Haryanto Taslam, pengurus PDI-P itu. Namun yang
lainnya masih tanda tanya, masih hidup atau sudah meninggal. Termasuk
di antaranya suami dari artis Eva Arnaz.

Orang hilang sebetulnya dapat dibedakan atas kategori. Pertama, orang
hilang yang baik, orang hilang yang merupakan pahlawan menegakkan
kebenaran. Ke dalam kelompok ini termasuk Oto Iskandar di Nata. Otista
sendiri diangkat menjadi pahlawan nasional tahun 1973. Selain beliau,
Tan Malaka pejuang revolusioner yang dikabarkan tewas semasa revolusi
fisik namun tidak ketahuan di mana kuburannya. Tan Malaka juga
pahlawan nasional yang diangkat menjadi pahlawan tahun 1960-an namun
selama Orde Baru namanya dicekal dan tidak boleh disebut dalam
pelajaran sejarah di sekolah. Banyak lagi pahlawan kita yang hilang
tak tentu rimbanya.

Kedua, orang hilang yang yang melanggar hukum atau mencoba melarikan
diri dari jeratan hukum. Eddy Tanzil termasuk dalam kategori itu.
Samadikun Hartono yang dijatuhi hukuman namun belum juga muncul di
pengadilan berpotensi untuk digolongkan dalam kelompok itu. Letkol
Sudjono yang bertanggung jawab dalam kasus pembantaian Tengku
Bantaqiah bersama 56 orang pengikutnya di Aceh tanggal 23 Juli 1999
termasuk orang hilang yang lari dari kejaran pengadilan. Anak buahnya
sudah dipenjarakan tetapi Sudjono dengan alasan cuti dapat raib secara
misterius.

Ada kemiripan dalam kasus orang hilang tersebut. Dalam kasus
penculikan oleh sekelompok anggota Kopassus tahun 1998 itu para
pelakunya sudah diadili. Tetapi mereka mengakui bertindak tanpa
perintah atasan melainkan atas inisiatif sendiri. Ini sesuatu yang
amat ganjil dalam dunia kemiliteran. Dengan demikian, yang tertangkap
atau diadili hanya pelaku lapangan.

Demikian pula dengan kasus penghilangan paksa Oto Iskandar di Nata
yang diduga terjadi bulan Desember 1945. Baru 14 tahun kemudian (1959)
diketahui pelakunya yaitu seorang polisi bernama Mujitaba. Pembunuhan
itu diakui dilakukan di Pantai Mauk, Tangerang. Sang pelaku dihukum 15
tahun penjara. Namun di dalam pengadilan tidak terungkap siapa yang
menyuruh Mujitaba.

Prijana Abdurrasyid (kini Prof Dr) yang menjadi jaksa dalam
persidangan itu meminta tambahan waktu sidang untuk mengungkap dalang
penculikan itu, tapi usulannya tidak dikabulkan. Jadi lagi-lagi
pelakukan lapangan yang tertangkap atau dihukum tetapi aktor
intelektualnya tidak tersentuh.

Pemerintah Jawa Barat membangun sebuah taman makam pahlawan di Taman
Pasir, Lembang, untuk menghormati jasa Oto Iskandar di Nata. Pada batu
nisan tertulis ''Otoiskandardinata , lahir 31-3-1887, wafat
19-12-1945''. Namun sebetulnya tanggal wafat itu tidak persis
demikian. Lagi pula dalam taman pahlawan yang "simbolis" itu tidak ada
jenazah Oto Iskandar di Nata, kecuali sejumput pasir yang dibungkus
kain putih yang diambil dari pantai Mauk, Tangerang.

Bukan Satu-satunya

Oto Iskandar di Nata bukan satu-satunya korban penculikan tahun 1945.
Ada juga beberapa orang tokoh lainnya dari Jawa Barat yang mengalami
nasib serupa seperti Residen Priangan Puradireja, Ir Oekar
Bratakoesoemah mantan Wali Kota Bandung dan Niti Sumantri, Ketua KNI
Keresidenan Priangan. Untungnya mereka akhirnya mereka kembali dengan
selamat setelah beberapa bulan ''dihilangkan''.

Pelajaran sejarah apa yang dapat ditarik dari kasus penghilangan
paksa. Kasus itu sebetulnya sudah pernah terjadi tahun 1945 ketika
Indonesia baru merdeka.

Kenapa terulang dan terulang lagi sampai tahun 1998 (setelah rentang
waktu 43 tahun). Jawabnya adalah karena masalah pelanggaran HAM yang
terjadi tahun 1945 itu tidak dianggap serius oleh bangsa ini. Sebab
itu, penculikan atau penghilangan paksa atau pelanggaran HAM lainnya
terus berlanjut setelah Indonesia merdeka, pada masa Orde Lama dan
berkepanjangan pada era Orde Baru.

Pelanggaran HAM bisa saja menimpa seorang tokoh nasional, seorang
pemimpin organisasi besar Paguyuban Pasundan, seorang Menteri Negara
seperti Oto Iskandar di Nata dan tentu dengan mudah juga bisa terkena
kepada rakyat kecil yang tidak berdosa seperti supir taksi di depan
hotel.

Bangsa Indonesia harus membulatkan tekad dan ikhtiar agar pelanggaran
HAM itu tidak terulang lagi di masa datang.

Penulis adalah sejarawan LIPI.

Kirim email ke