Mengenang Pahlawan yang Hilang Oleh Asvi Warman Adam Suara Pembaruan 23.08.03
Masih dalam kaitan peringatan HUT Proklamasi 17 Agustus, sungguh tepat untuk mengenang para pahlawan dan jasanya. Ternyata beberapa pahlawan nasional termasuk "orang hilang" yang tidak jelas kuburannya. Salah satu di antaranya adalah R. Oto Iskandar di Nata. Mungkin banyak orang hanya mengenalnya sekadar nama jalan yang membentang dari Kampung Melayu Jakarta menuju ke arah Cililitan. Kadang-kadang nama itu disingkat menjadi Otista. Oto Iskandar di Nata adalah seorang pejuang kemerdekaan yang lahir di Bandung 31 Maret 1897. Ia memimpin Pagoejoeban Pasoendan sejak tahun 1929 sampai 1942. Organisasi itu bergerak dalam bidang pendidikan (mendirikan banyak sekolah), budaya, ekonomi (bank dan koperasi) dan hukum (lembaga bantuan hukum dan rehabilitasi mantan narapidana). Tahun 1931 sampai 1941 ia anggota Volksraad, yang menjadi embrio dari dewan perwakilan rakyat di kemudian hari. Tahun 1945 ia menjadi anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia) dan kemudian juga duduk pada PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Oto Iskandar di Nata ikut merancang UUD 1945. Dalam sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945, Oto mengusulkan agar Sukarno dipilih sebagai Presiden dan Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini langsung disetujui anggota lainnya secara aklamasi. Setelah Indonesia merdeka, Oto diangkat menjadi Menteri Negara yang mengurus masalah keamanan. Dalam kedudukan itulah ia hilang pada akhir tahun 1945. Oto Iskandar di Nata dapat digolongkan sebagai "orang hilang" yang pertama dalam sejarah Republik Indonesia. Penculikan Istilah "orang hilang" santer terdengar ketika terungkap penculikan terhadap aktivis oleh prajurit Kopassus menjelang kejatuhan Soeharto tahun 1998. Dari 20-an orang yang diculik, sebagian sudah kembali dengan selamat seperti Haryanto Taslam, pengurus PDI-P itu. Namun yang lainnya masih tanda tanya, masih hidup atau sudah meninggal. Termasuk di antaranya suami dari artis Eva Arnaz. Orang hilang sebetulnya dapat dibedakan atas kategori. Pertama, orang hilang yang baik, orang hilang yang merupakan pahlawan menegakkan kebenaran. Ke dalam kelompok ini termasuk Oto Iskandar di Nata. Otista sendiri diangkat menjadi pahlawan nasional tahun 1973. Selain beliau, Tan Malaka pejuang revolusioner yang dikabarkan tewas semasa revolusi fisik namun tidak ketahuan di mana kuburannya. Tan Malaka juga pahlawan nasional yang diangkat menjadi pahlawan tahun 1960-an namun selama Orde Baru namanya dicekal dan tidak boleh disebut dalam pelajaran sejarah di sekolah. Banyak lagi pahlawan kita yang hilang tak tentu rimbanya. Kedua, orang hilang yang yang melanggar hukum atau mencoba melarikan diri dari jeratan hukum. Eddy Tanzil termasuk dalam kategori itu. Samadikun Hartono yang dijatuhi hukuman namun belum juga muncul di pengadilan berpotensi untuk digolongkan dalam kelompok itu. Letkol Sudjono yang bertanggung jawab dalam kasus pembantaian Tengku Bantaqiah bersama 56 orang pengikutnya di Aceh tanggal 23 Juli 1999 termasuk orang hilang yang lari dari kejaran pengadilan. Anak buahnya sudah dipenjarakan tetapi Sudjono dengan alasan cuti dapat raib secara misterius. Ada kemiripan dalam kasus orang hilang tersebut. Dalam kasus penculikan oleh sekelompok anggota Kopassus tahun 1998 itu para pelakunya sudah diadili. Tetapi mereka mengakui bertindak tanpa perintah atasan melainkan atas inisiatif sendiri. Ini sesuatu yang amat ganjil dalam dunia kemiliteran. Dengan demikian, yang tertangkap atau diadili hanya pelaku lapangan. Demikian pula dengan kasus penghilangan paksa Oto Iskandar di Nata yang diduga terjadi bulan Desember 1945. Baru 14 tahun kemudian (1959) diketahui pelakunya yaitu seorang polisi bernama Mujitaba. Pembunuhan itu diakui dilakukan di Pantai Mauk, Tangerang. Sang pelaku dihukum 15 tahun penjara. Namun di dalam pengadilan tidak terungkap siapa yang menyuruh Mujitaba. Prijana Abdurrasyid (kini Prof Dr) yang menjadi jaksa dalam persidangan itu meminta tambahan waktu sidang untuk mengungkap dalang penculikan itu, tapi usulannya tidak dikabulkan. Jadi lagi-lagi pelakukan lapangan yang tertangkap atau dihukum tetapi aktor intelektualnya tidak tersentuh. Pemerintah Jawa Barat membangun sebuah taman makam pahlawan di Taman Pasir, Lembang, untuk menghormati jasa Oto Iskandar di Nata. Pada batu nisan tertulis ''Otoiskandardinata , lahir 31-3-1887, wafat 19-12-1945''. Namun sebetulnya tanggal wafat itu tidak persis demikian. Lagi pula dalam taman pahlawan yang "simbolis" itu tidak ada jenazah Oto Iskandar di Nata, kecuali sejumput pasir yang dibungkus kain putih yang diambil dari pantai Mauk, Tangerang. Bukan Satu-satunya Oto Iskandar di Nata bukan satu-satunya korban penculikan tahun 1945. Ada juga beberapa orang tokoh lainnya dari Jawa Barat yang mengalami nasib serupa seperti Residen Priangan Puradireja, Ir Oekar Bratakoesoemah mantan Wali Kota Bandung dan Niti Sumantri, Ketua KNI Keresidenan Priangan. Untungnya mereka akhirnya mereka kembali dengan selamat setelah beberapa bulan ''dihilangkan''. Pelajaran sejarah apa yang dapat ditarik dari kasus penghilangan paksa. Kasus itu sebetulnya sudah pernah terjadi tahun 1945 ketika Indonesia baru merdeka. Kenapa terulang dan terulang lagi sampai tahun 1998 (setelah rentang waktu 43 tahun). Jawabnya adalah karena masalah pelanggaran HAM yang terjadi tahun 1945 itu tidak dianggap serius oleh bangsa ini. Sebab itu, penculikan atau penghilangan paksa atau pelanggaran HAM lainnya terus berlanjut setelah Indonesia merdeka, pada masa Orde Lama dan berkepanjangan pada era Orde Baru. Pelanggaran HAM bisa saja menimpa seorang tokoh nasional, seorang pemimpin organisasi besar Paguyuban Pasundan, seorang Menteri Negara seperti Oto Iskandar di Nata dan tentu dengan mudah juga bisa terkena kepada rakyat kecil yang tidak berdosa seperti supir taksi di depan hotel. Bangsa Indonesia harus membulatkan tekad dan ikhtiar agar pelanggaran HAM itu tidak terulang lagi di masa datang. Penulis adalah sejarawan LIPI.

