Rabu, 10 November 2004 - Opini
Pahlawan Korban Pelanggaran HAM

Tanggal 10 November diperingati setiap tahun sebagai Hari Pahlawan.

Asvi Warman Adam
# Sejarawan LIPI, anggota Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat
Soeharto tahun 2003

Tanggal 10 November diperingati setiap tahun sebagai Hari Pahlawan.
Dari seratusan pahlawan nasional, ternyata beberapa orang termasuk
"orang hilang" yang tidak jelas kuburannya. Salah satu di antaranya
adalah R. Oto Iskandar di Nata. Mungkin masyarakat hanya mengenalnya
sebagai sekadar nama jalan yang membentang dari Terminal Kampung
Melayu, Jakarta, menuju ke arah Cililitan. Nama kakek dari sutradara
muda Nia Di Nata ini kadang-kadang disingkat menjadi Otista walaupun
pihak keluarga tidak begitu setuju.

Oto Iskandar di Nata, yang lahir di Bandung, 31 Maret 1897, memimpin
Pagoejoeban Pasoendan sejak 1929 sampai 1942. Organisasi ini bergerak
dalam bidang pendidikan (mendirikan banyak sekolah), budaya, ekonomi
(bank dan koperasi), dan hukum (lembaga bantuan hukum dan rehabilitasi
mantan narapidana).

Pada 1931-1941, ia anggota Volksraad, yang menjadi embrio dari Dewan
Perwakilan Rakyat di kemudian hari. Pada 1945, ia menjadi anggota
(Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
dan kemudian juga duduk di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Oto Iskandar di Nata ikut merancang UUD 1945. Dalam sidang
PPKI pada 19 Agustus 1945, Oto mengusulkan agar Soekarno dipilih
sebagai presiden dan Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini langsung
disetujui anggota lainnya secara aklamasi.

Setelah Indonesia merdeka, Oto diangkat menjadi menteri negara yang
mengurus masalah keamanan. Dalam kedudukan itulah ia hilang pada akhir
1945. Oto Iskandar di Nata dapat digolongkan sebagai "orang hilang"
pertama dalam sejarah Republik Indonesia.

Istilah "orang hilang" santer terdengar ketika terungkap penculikan
terhadap aktivis oleh prajurit Kopassus menjelang kejatuhan Soeharto
pada 1998. Dari 20-an orang yang diculik, sebagian sudah kembali
dengan selamat, seperti Haryanto Taslam, kader PDIP itu. Namun, yang
lainnya masih tanda tanya, masih hidup atau sudah meninggal. Termasuk
di antaranya suami artis Eva Arnaz serta penyair Widji Thukul.

Orang hilang sebetulnya dapat dibedakan secara kategoris. Pertama,
orang hilang yang baik, orang hilang yang merupakan pahlawan yang
menegakkan kebenaran. Di dalam kelompok ini ada Oto Iskandar di Nata.
Oto sendiri diangkat menjadi pahlawan nasional pada 1973. Selain itu,
ada Tan Malaka, pejuang revolusioner yang dikabarkan tewas semasa
revolusi fisik tapi tak diketahui di mana kuburannya. Tan Malaka juga
pahlawan nasional yang diangkat menjadi pahlawan pada 1960-an, tapi
selama Orde Baru namanya dicekal dan tidak boleh disebut dalam
pelajaran sejarah di sekolah. Banyak lagi pahlawan kita yang hilang
tak tentu rimbanya.

Orang hilang yang kedua adalah orang hilang yang melanggar hukum atau
mencoba melarikan diri dari jeratan hukum. Eddy Tansil termasuk dalam
kategori ini. Samadikun Hartono, yang dijatuhi hukuman tapi belum juga
muncul di pengadilan, berpotensi untuk digolongkan dalam kelompok ini.
Letkol Sudjono, yang bertanggung jawab atas kasus pembantaian Teungku
Bantaqiah bersama 56 orang pengikutnya di Aceh pada 23 Juli 1999,
termasuk orang hilang yang lari dari kejaran pengadilan. Anak buahnya
sudah dipenjarakan, tapi Sudjono dengan alasan cuti dapat raib secara
misterius.

Ada kemiripan dalam kasus orang-orang hilang tersebut. Dalam kasus
penculikan oleh sekelompok anggota Kopassus pada 1998 itu, para
pelakunya sudah diadili. Tapi mereka mengaku bertindak tanpa perintah
atasan, melainkan atas inisiatif sendiri. Ini sesuatu yang amat ganjil
dalam dunia kemiliteran. Dengan demikian, yang tertangkap atau diadili
hanya pelaku lapangan.

Demikian pula dengan kasus penghilangan paksa Oto Iskandar di Nata
yang diduga terjadi pada Desember 1945. Baru 14 tahun kemudian (1959),
diketahui pelakunya bernama Mujitaba. Sebetulnya pelakunya tidak
seorang, tapi mereka melakukan pengeroyokan. Namun, karena pelaku yang
lain sudah meninggal, Mujitaba sendiri yang dihadapkan ke pengadilan.

Pembunuhan itu diakui dilakukan di pantai Mauk, Tangerang. Sang pelaku
dihukum 15 tahun penjara. Namun, dalam pengadilan, tidak terungkap
siapa yang menyuruh Mujitaba. Prijana Abdurrasyid (kini profesor
doktor) yang menjadi jaksa dalam persidangan itu meminta tambahan
waktu sidang untuk mengungkap dalang penculikan itu, tapi usulannya
tidak dikabulkan. Jadi lagi-lagi pelaku lapangan yang tertangkap atau
dihukum, sedangkan aktor intelektualnya tidak tersentuh.

Pemerintah Jawa Barat membangun sebuah taman makam pahlawan di Taman
Pasir, Lembang, untuk menghormati jasa Oto Iskandar di Nata. Pada batu
nisannya tertulis "Otoiskandardinata, lahir 31-3-1887, wafat
19-12-1945". Tanggal itu sebetulnya merupakan perkiraan karena waktu
meninggalnya tidak diketahui dengan pasti. Lagi pula di dalam taman
pahlawan yang "simbolis" itu tidak ada jenazah Oto Iskandar di Nata,
kecuali sejumput pasir yang dibungkus kain putih yang diambil dari
pantai Mauk, Tangerang.

Oto Iskandar di Nata bukan satu-satunya korban penculikan pada 1945.
Ada beberapa orang tokoh lainnya dari Jawa Barat yang mengalami nasib
serupa, seperti Residen Priangan Puradireja, mantan Wali Kota Bandung
Ir. Oekar Bratakoesoemah, dan Ketua KNI Karesidenan Priangan Niti
Sumantri. Untungnya, mereka akhirnya kembali dengan selamat setelah
beberapa bulan di-"hilang"-kan.

Pelajaran sejarah apa yang dapat ditarik dari kasus penghilangan paksa
ini? Kasus ini sebetulnya sudah pernah terjadi pada 1945 ketika
Indonesia baru merdeka. Kenapa terulang dan terulang lagi sampai 1998
(setelah rentang waktu 43 tahun)? Jawabannya adalah karena masalah
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada 1945 itu tidak
dianggap serius oleh bangsa ini. Karena itu, penculikan atau
penghilangan paksa atau pelanggaran HAM lainnya terus berlanjut
setelah Indonesia Merdeka, pada masa Orde Lama, dan berkepanjangan
pada era Orde Baru.

Pelanggaran HAM bisa saja menimpa seorang tokoh nasional dan menteri
negara seperti Oto Iskandar di Nata dan tentu dengan mudah juga bisa
terkena pada seorang kepala desa yang dipancung kepalanya di Sulawesi
baru-baru ini. Bangsa Indonesia harus membulatkan tekad dan ikhtiar
agar pelanggaran HAM itu tidak terulang lagi di masa datang. Tentunya
pelanggaran HAM pada masa lalu perlu diusut tuntas dan dibawa ke
pengadilan.

Kirim email ke