Rabu, 10 November 2004 - Opini Pahlawan Korban Pelanggaran HAM Tanggal 10 November diperingati setiap tahun sebagai Hari Pahlawan.
Asvi Warman Adam # Sejarawan LIPI, anggota Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Soeharto tahun 2003 Tanggal 10 November diperingati setiap tahun sebagai Hari Pahlawan. Dari seratusan pahlawan nasional, ternyata beberapa orang termasuk "orang hilang" yang tidak jelas kuburannya. Salah satu di antaranya adalah R. Oto Iskandar di Nata. Mungkin masyarakat hanya mengenalnya sebagai sekadar nama jalan yang membentang dari Terminal Kampung Melayu, Jakarta, menuju ke arah Cililitan. Nama kakek dari sutradara muda Nia Di Nata ini kadang-kadang disingkat menjadi Otista walaupun pihak keluarga tidak begitu setuju. Oto Iskandar di Nata, yang lahir di Bandung, 31 Maret 1897, memimpin Pagoejoeban Pasoendan sejak 1929 sampai 1942. Organisasi ini bergerak dalam bidang pendidikan (mendirikan banyak sekolah), budaya, ekonomi (bank dan koperasi), dan hukum (lembaga bantuan hukum dan rehabilitasi mantan narapidana). Pada 1931-1941, ia anggota Volksraad, yang menjadi embrio dari Dewan Perwakilan Rakyat di kemudian hari. Pada 1945, ia menjadi anggota (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan kemudian juga duduk di Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Oto Iskandar di Nata ikut merancang UUD 1945. Dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945, Oto mengusulkan agar Soekarno dipilih sebagai presiden dan Hatta sebagai wakil presiden. Usul ini langsung disetujui anggota lainnya secara aklamasi. Setelah Indonesia merdeka, Oto diangkat menjadi menteri negara yang mengurus masalah keamanan. Dalam kedudukan itulah ia hilang pada akhir 1945. Oto Iskandar di Nata dapat digolongkan sebagai "orang hilang" pertama dalam sejarah Republik Indonesia. Istilah "orang hilang" santer terdengar ketika terungkap penculikan terhadap aktivis oleh prajurit Kopassus menjelang kejatuhan Soeharto pada 1998. Dari 20-an orang yang diculik, sebagian sudah kembali dengan selamat, seperti Haryanto Taslam, kader PDIP itu. Namun, yang lainnya masih tanda tanya, masih hidup atau sudah meninggal. Termasuk di antaranya suami artis Eva Arnaz serta penyair Widji Thukul. Orang hilang sebetulnya dapat dibedakan secara kategoris. Pertama, orang hilang yang baik, orang hilang yang merupakan pahlawan yang menegakkan kebenaran. Di dalam kelompok ini ada Oto Iskandar di Nata. Oto sendiri diangkat menjadi pahlawan nasional pada 1973. Selain itu, ada Tan Malaka, pejuang revolusioner yang dikabarkan tewas semasa revolusi fisik tapi tak diketahui di mana kuburannya. Tan Malaka juga pahlawan nasional yang diangkat menjadi pahlawan pada 1960-an, tapi selama Orde Baru namanya dicekal dan tidak boleh disebut dalam pelajaran sejarah di sekolah. Banyak lagi pahlawan kita yang hilang tak tentu rimbanya. Orang hilang yang kedua adalah orang hilang yang melanggar hukum atau mencoba melarikan diri dari jeratan hukum. Eddy Tansil termasuk dalam kategori ini. Samadikun Hartono, yang dijatuhi hukuman tapi belum juga muncul di pengadilan, berpotensi untuk digolongkan dalam kelompok ini. Letkol Sudjono, yang bertanggung jawab atas kasus pembantaian Teungku Bantaqiah bersama 56 orang pengikutnya di Aceh pada 23 Juli 1999, termasuk orang hilang yang lari dari kejaran pengadilan. Anak buahnya sudah dipenjarakan, tapi Sudjono dengan alasan cuti dapat raib secara misterius. Ada kemiripan dalam kasus orang-orang hilang tersebut. Dalam kasus penculikan oleh sekelompok anggota Kopassus pada 1998 itu, para pelakunya sudah diadili. Tapi mereka mengaku bertindak tanpa perintah atasan, melainkan atas inisiatif sendiri. Ini sesuatu yang amat ganjil dalam dunia kemiliteran. Dengan demikian, yang tertangkap atau diadili hanya pelaku lapangan. Demikian pula dengan kasus penghilangan paksa Oto Iskandar di Nata yang diduga terjadi pada Desember 1945. Baru 14 tahun kemudian (1959), diketahui pelakunya bernama Mujitaba. Sebetulnya pelakunya tidak seorang, tapi mereka melakukan pengeroyokan. Namun, karena pelaku yang lain sudah meninggal, Mujitaba sendiri yang dihadapkan ke pengadilan. Pembunuhan itu diakui dilakukan di pantai Mauk, Tangerang. Sang pelaku dihukum 15 tahun penjara. Namun, dalam pengadilan, tidak terungkap siapa yang menyuruh Mujitaba. Prijana Abdurrasyid (kini profesor doktor) yang menjadi jaksa dalam persidangan itu meminta tambahan waktu sidang untuk mengungkap dalang penculikan itu, tapi usulannya tidak dikabulkan. Jadi lagi-lagi pelaku lapangan yang tertangkap atau dihukum, sedangkan aktor intelektualnya tidak tersentuh. Pemerintah Jawa Barat membangun sebuah taman makam pahlawan di Taman Pasir, Lembang, untuk menghormati jasa Oto Iskandar di Nata. Pada batu nisannya tertulis "Otoiskandardinata, lahir 31-3-1887, wafat 19-12-1945". Tanggal itu sebetulnya merupakan perkiraan karena waktu meninggalnya tidak diketahui dengan pasti. Lagi pula di dalam taman pahlawan yang "simbolis" itu tidak ada jenazah Oto Iskandar di Nata, kecuali sejumput pasir yang dibungkus kain putih yang diambil dari pantai Mauk, Tangerang. Oto Iskandar di Nata bukan satu-satunya korban penculikan pada 1945. Ada beberapa orang tokoh lainnya dari Jawa Barat yang mengalami nasib serupa, seperti Residen Priangan Puradireja, mantan Wali Kota Bandung Ir. Oekar Bratakoesoemah, dan Ketua KNI Karesidenan Priangan Niti Sumantri. Untungnya, mereka akhirnya kembali dengan selamat setelah beberapa bulan di-"hilang"-kan. Pelajaran sejarah apa yang dapat ditarik dari kasus penghilangan paksa ini? Kasus ini sebetulnya sudah pernah terjadi pada 1945 ketika Indonesia baru merdeka. Kenapa terulang dan terulang lagi sampai 1998 (setelah rentang waktu 43 tahun)? Jawabannya adalah karena masalah pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada 1945 itu tidak dianggap serius oleh bangsa ini. Karena itu, penculikan atau penghilangan paksa atau pelanggaran HAM lainnya terus berlanjut setelah Indonesia Merdeka, pada masa Orde Lama, dan berkepanjangan pada era Orde Baru. Pelanggaran HAM bisa saja menimpa seorang tokoh nasional dan menteri negara seperti Oto Iskandar di Nata dan tentu dengan mudah juga bisa terkena pada seorang kepala desa yang dipancung kepalanya di Sulawesi baru-baru ini. Bangsa Indonesia harus membulatkan tekad dan ikhtiar agar pelanggaran HAM itu tidak terulang lagi di masa datang. Tentunya pelanggaran HAM pada masa lalu perlu diusut tuntas dan dibawa ke pengadilan.

