Beja dihandap ieu sigana kaasup beja "man bites a dog" (beja jelema 
ngegel anjing, lain beja teu aneh,  anjing ngegel jelema). Sababna 
Gereja Katolik Australia nolak hukuman pati ka para pelaku Bom Bali 
I. Hiji sikep konsisten sabab umumna nagara-nagara "Kulon" anti 
hukuman pati, iwal ti Amerika Serikat nu sabagaian nagara bagianana 
masih ngaberlakukeun "hukuman pati".

Wartosna nyanggakeun:  

Gereja Katolik Australia tolak eksekusi Amrozi

Tanggal: 03 Jan 2008
Sumber: Harian Terbit
http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=35170


BRISBANE - Gereja Katolik Australia mengimbau Perdana Menteri 
Australia Kevin Rudd agar menolak hukuman mati terhadap pelaku kasus 
apapun, termasuk pelaku terorisme, karena mengeksekusi para 
terpidana mati insiden bom Bali maupun Saddam Hussein (mantan 
pemimpin Irak) merupakan tindakan "salah".

Kalangan gereja itu juga mendesak Pemerintah Federal Australia untuk 
konsisten dengan kebijakannya yang menolak hukuman mati.

Seperti dilaporkan Harian Sydney Morning Herald (SMH) edisi Kamis, 
imbauan Gereja Katolik itu muncul setelah Australia di bawah 
pemerintahan PM Rudd memberikan sinyal yang berbeda terkait dengan 
kebijakannya tentang hukuman mati.

Di satu sisi, Australia men-dukung moratorium hukuman mati 
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) namun, me-nurut harian milik 
kelompok Fairfax itu menyebutkan bahwa seorang jurubicara PM Rudd 
justru menolak mendukung penganuliran eksekusi bagi teroris.

Sebelumnya pada 9 Oktober 2007, Jurubicara Urusan Luar Negeri Partai 
Buruh Australia (ALP) yang kini menjabat Jaksa Agung dalam kabinet 
pemerintahan PM Rudd, Robert McClelland, sempat mengemukakan posisi 
kebijakan ALP yang menolak hukuman mati.

Hanya saja, pernyataan McClelland itu kemudian dianulir PM Rudd 
setelah mendapat tekanan berbagai pihak, khususnya mantan Perdana 
Menteri Australia John Howard dan mantan Menteri Luar Negeri 
Alexander Downer.

Uskup Christopher Saunders yang mengepalai komisi keadilan sosial 
Gereja Katolik Australia seperti dikutip SMH mengatakan, hidup 
manusia itu "suci" dan penting sekali bagi Australia bisa menjadi 
bangsa yang menjadi "pelindung kehidupan".

"Kehidupan itu suci. Tak masalah milik siapa kehidupan itu. Manusia 
tidak berhak mengambilnya, terlepas dari membela diri, apakah itu 
kehidupannya para pelaku bom Bali maupun orang-orang Australia yang 
terlibat dalam kasus narkoba. Dua kesalahan ini tidak membuat 
pembenaran," katanya.

Dengan demikian, lanjut Uskup Saunders, tidak sepatutnya manusia 
mencabut nyawa orang-orang seperti Saddam Hussein.

Komisi Keadilan Sosial Katolik Australia yang dipimpin Uskup 
Saunders Desember lalu meluncurkan buku saku baru bertajuk "Melawan 
Hukuman Mati".

Buku tersebut antara lain memuat tulisan Brian Deegan yang putranya, 
Josh, tewas bersama 87 warga Australia lainnya dalam insiden Bom 
Bali 12 Oktober 2002, serta Pendeta Peter Norden yang pernah 
berjuang menyelamatkan nyawa Van Nguyen yang dihukum gantung di 
Singapura tahun 2005 dalam kasus penyelundupan heroin.

Dalam kasus Amrozi, Amnesti Internasional Australia September 2007 
lalu juga telah mengimbau Pemerintah Indonesia untuk menghentikan 
persiapan eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali 12 
Oktober 2002, yaitu Amrozi bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam 
Samudera, dan mengganti hukuman mereka dengan "hukuman seumur hidup".

Bahkan organisasi ini juga mendorong publik Australia dan siapa saja 
yang menolak hukuman mati untuk menyurati Duta Besar RI untuk 
Australia dan Vanuatu TM Hamzah Thayeb.

Banyak pihak di Indonesia, seperti pembela HAM, juga menyerukan 
penghapusan hukuman mati terhadap siapa pun, termasuk Amrozi, karena 
tidak ada bukti bahwa hukuman mati memberikan efek jera kepada orang 
lain untuk tidak melakukan kejahatan yang sama.

Kematian justru dikhawatirkan banyak pihak sebagai harapan Amrozi, 
Ghufron dan Imam Samudera sejak lama sehingga tidak patut diberikan 
kepada mereka.

Insiden bom Bali 12 Oktober 2002 menewaskan 202 orang, termasuk 88 
warga Australia.

Selain Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudera, mereka yang didakwa 
dan dituduh terlibat dalam kasus itu adalah Ali Imron, Abdul Goni, 
Abdul Hamid (kelompok Solo), Abdul Rauf (kelompok Serang), Achmad 
Roichan, Andi Hidayat (kelompok Serang) dan Andi Oktavia (kelompok 
Serang).

Seterusnya, Arnasan alias Jimi (tewas), Bambang Setiono (kelompok 
Solo), Budi Wibowo (kelompok Solo), Dr Azahari (tewas dalam 
penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005), 
Dulmatin Feri alias Isa (meninggal dunia), Herlambang (kelompok 
Solo), Hernianto (kelompok Solo), Idris alias Johni Hendrawan, 
Junaedi (kelompok Serang).

Kemudian Makmuri (kelompok Solo), Mohammad Musafak (kelompok Solo) 
Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo), Noordin Mohammed Top, Sarjio 
alias Sawad, Surendro Wicaksono, Umar Kecil alias Patek, Utomo 
Pamungkas alias Mubarok, dan Zulkarnaen. (ant/tbt)


Kirim email ke