Di Bandung, aya kajadian "aneh tapi nyata". "Permainan ketangkasan" 
nu disebut "Royal Game" nu rek dibuka di urut gedong Matahari 
Banceuy meunang fatwa "halal" ti MUI Jabar, tapi hanjakal pulisi 
tetep teu ngijinan sabab cenah engkena bisa jadi tempat "judi". 
Fatwa MUI ieu jadi kontroversi panjang. 

Tapi geuning lain MUI Bandung wae, anu nyieun fatwa kontroversi teh, 
di Arab oge aya, saperti nu dibejakeun ku "NU Online" dihandap ieu : 

Inilah Fatwa Paling Menggegerkan di Arab pada 2007

Kamis, 3 Januari 2008 12:34

Sana`a, *NU Online*

Dalam beberapa jajak pendapat beberapa media Arab menjelang akhir 
2007, sejumlah fatwa beberapa ulama di Arab disebut paling 
menggegerkan selama 2007.

Di antaranya adalah fatwa seorang dosen universitas Al-Azhar 
atas "ijtihad" sendiri tentang dibolehkannya wanita dewasa menyusui 
pria dewasa sekantor.

Lebih jelasnya, seorang wanita karir sekamar dengan pria dewasa 
sekarir di satu ruang kantor dianggap "khalwah" (berduaan), yang 
terlarang syariat. Agar menjadi halal, wanita itu boleh menyusui 
pria tersebut lima kali susuan, sehingga menjadi halal berduaan, 
namun tetap boleh menikah.

Menurut hasil jajak pendapat di situs Islamonline itu, fatwa mantan 
Ketua Jurusan Hadis Al-Azhar Dr Ezzat Athia pada bulan Mei itu 
berada di urutan teratas fatwa paling menggegerkan sepanjang 2007.

Fatwa itu mendapat tantangan besar dari ulama sedunia. Athia akhirnya
diberhentikan dari ketua jurusan dan dosen. Pada akhirnya, ia secara 
resmi mencabut fatwa itu dan meminta maaf.

Media lain menyebutkan bahwa fatwa Sheikh Rasyad Hassan Khalil, 
mantan dekan Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar, Kairo, 
membatalkan pernikahan sepasang suami-istri, yang melakukan hubungan 
badan dengan telanjang bulat, menimbulkan kemarahan besar sebagian 
besar ulama dan umat Islam.

Fatwa lain adalah tentang hukuman cambuk bagi wartawan, yang 
menyampaikan informasi menyesatkan alias tidak akurat, yang 
disampaikan secara pribadi oleh Sheikh Besar Al-Azhar Dr Muhammad 
Syaid Thanthawi.

Pada umumnya, fatwa menggegerkan itu dikeluarkan atas "ijtihad" dan 
prakarsa perseorangan dari sejumlah ulama, sedangkan fatwa keluaran 
komisi fatwa khusus pada umumnya tidak menimbulkan tanggapan serupa, 
mengingat dilakukan berdasarkan atas penelitian dan pertimbangan 
tanggapan umum dan pertimbangan kemaslahatan. (ant/sir)

Kirim email ke