--- Begin Message ---
----- Forwarded Message ----
From: sangietz <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, February 13, 2008 8:54:12 PM
Subject: Persiapan-Seleksi Lowongan Tenaga Ahli di DPR-RI 500 orang (Deadline
15 Peb 08).
Pak Koko, Gita neeh, nitip yaa! Buat teman-teman semua, ada info
nih.
Telah dibuka Lowongan Staf Ahli di lingkungan DPR-RI sebanyak 500
orang (Staf Ahli Anggota Dewan, Staf Ahli Alat Kelengkapan dan Staf
Ahli Fraksi). Info lebih lanjut klik aja: http://www.dpr. go.id/lamar/
Goodluck guys!
============ ========= ========= ====
PERSYARATAN TENAGA AHLI ANGGOTA DEWAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja minimal 5
tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 2,75 atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi
resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil,
pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter.
8. Dapat bekerjasama dengan Anggota DPR
9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
pelanggaran tata tertib;
11. Bersedia diberhentikan, apabila terjadi pergantian antar waktu Anggota DPR
RI atau meninggal dunia;
12. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
13. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi calon Tenaga Ahli Anggota DPR, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja Anggota DPR pada Alat Kelengkapan Dewan;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang pelaksanaan ketiga
fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website www.dpr.go.id
2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan (ybs)
yang dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda tangani oleh
ybs;
b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang terdapat pada
website www.dpr.go.id
c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir dari yang
berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri dari fakultas/jurusan dan lulusan
Universitas Swasta dari Kopertis)
d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
Rumah Sakit;
g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan kode lamaran
pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR dengan
alamat Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima paling
lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran kerja, bila
melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
4. Pendaftaran Ulang
Bagi Calon Tenaga Ahli Anggota DPR yang telah mendapatkan persetujuan Anggota
DPR diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan berkas asli:
a. Ijasah
b. Transkrip nilai
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah
Sakit;
e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
f. Kartu Tanda Penduduk;
g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
h. Membuat pernyataan di atas materai bahwa siap diberhentikan sewaktu-waktu:
- atas permintaan Anggota DPR oleh Setjen apabila diketahui melakukan
pelanggaran tata tertib;
- apabila terjadi pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR atau meninggal
dunia, maka Tenaga Ahli yang bersangkutan akan diberhentikan
oleh setjen setelah adanya PAW pengganti anggota DPR yang baru. (tanpa pesangon)
PERSYARATAN TENAGA AHLI ALAT KELENGKAPAN DEWAN
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja minimal 5
tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 3,00; atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL(sertifikat yang dikeluarkan dari institusi
resmi)
maksimal 1 (satu) tahun terakhir. Khusus untuk Calon Tenaga Ahli BKSAP memiliki
kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 550
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil,
pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter.
8. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
9. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan pelanggaran
tata tertib;
10. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
11. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Pimpinan
Bagi calon Tenaga Ahli Pimpinan, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja Pimpinan DPR;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang pelaksanaan ketiga
fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Komisi-Komisi
Bagi calon Tenaga Ahli Komisi-komisi, harus:
6. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja Alat Kelengkapan DPR;
7. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan publik;
8. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
9. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
10. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang pelaksanaan ketiga
fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Badan Legislasi
Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Legislasi, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan
Legislasi;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang legislasi yaitu
kemampuan dan keahlian dalam perancangan RUU,
analisis legislasi serta kemampuan untuk mengamati dan memantau proses dan
pelaksanaan legislasi;
Badan Kerja Sama Antar Parlemen
Bagi Calon Tenaga Ahli Kerja Sama Antar Parlemen, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan
Internasional;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan politik luar negeri Indonesia;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
Internasional;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
Badan Urusan Rumah Tangga
Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Urusan Rumah Tangga, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan
anggaran khusus anggaran DPR RI
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR;
3. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan anggaran DPR;
4. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menganalisis pengelolaan anggaran DPR.
5. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang yang berkaitan dengan Anggaran DPR;
Badan Kehormatan
Bagi Calon Tenaga Ahli Badan Kehormatan, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan Hukum,
Tata Tertib dan Kode Etik DPR;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap aspirasi masyarakat mengenai
kinerja dan pelaksanaan tugas dan fungsi Anggota DPR;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
Panitia Anggaran
Bagi Calon Tenaga Ahli Panitia Anggaran, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan
Anggaran;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan
yang berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang pelaksanaan fungsi
Legislasi dalam pembahasan dan penetapan RUU bidang Anggaran.
6. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang pelaksanaan fungsi
pengawasan dan anggaran dalam rangka melakukan perencanaan,
pengelolaan dan pengawasan terhadap anggaran Negara.
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website www.dpr.go.id
2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan (ybs)
yang dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda tangani oleh
ybs;
b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang terdapat pada
website www.dpr.go.id
c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir dari yang
berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri
dari fakultas/jurusan dan lulusan Universitas Swasta dari Kopertis)
d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
Rumah Sakit;
g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan kode lamaran
pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR dengan
alamat Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima paling
lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran kerja, bila
melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
4. Pendaftaran Ulang
Bagi Calon Tenaga Ahli Alat Kelengkapan DPR yang telah mendapatkan persetujuan
Alat Kelengkapan DPR diwajibkan
untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan berkas asli:
a. Ijasah
b. Transkrip nilai
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah
Sakit;
e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
f. Kartu Tanda Penduduk;
g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
h. Membuat pernyataan di atas materai bahwa siap diberhentikan sewaktu-waktu
atas permintaan Alat Kelengkapan DPR
oleh Setjen apabila diketahui melakukan pelanggaran tata tertib.
============ ========= ========= ========
PERSYARATAN TENAGA AHLI FRAKSI
A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja minimal 5
tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 2,75, atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang
ditunjukkkan dengan hasil tes
TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu)
tahun terakhir.
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil,
pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat
keterangan dari dokter.
8. Dapat bekerjasama dengan Fraksi di DPR
9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan
pelanggaran tata tertib;
11. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
12. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.
B. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi calon Tenaga Ahli Fraksi DPR, harus:
1. Memiliki pengetahuan tentang kebijakan fraksi-fraksi di DPR
2. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan sesuai
dengan wilayah kerja angggota DPR
pada masing-masing fraksi yang berada pada komisi dan Alat Kelengkapan DPR
lainnya;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan
yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap
kebijakan tertentu;
5. Mempunyai kemampuan dan keahlian dalam memahami dan menganalisis kebijakan
fraksi yang terkait dengan perancangan dan pembahasan RUU
6. Memiliki kemampuan dan keahlian dalam memahami dan menganalisis kebijakan
fraksi yang terkait dengan fungsi Dewan di bidang pengawasan dan anggaran.
C. TATA CARA PENGAJUAN LAMARAN
1. Melakukan pendaftaran secara on line yang terdapat pada website www.dpr.go.id
2. Menyampaikan Surat lamaran yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan (ybs)
yang dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup yang diketik dengan komputer dan ditanda tangani oleh
ybs;
b. Fotocopi pengisian formulir pendaftaran secara on line yang terdapat pada
website www.dpr.go.id
c. Fotokopi ijasah yang telah dilegalisir; (ada keterangan legalisir dari yang
berwenang seperti, lulusan Universitas Negeri
dari fakultas/jurusan dan lulusan Universitas Swasta dari Kopertis)
d. Fotokopi nilai IPK yang telah dilegalisir;
e. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. Fotokopi Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari
Rumah Sakit;
g. Fotokopi Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
h. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
i. Pas foto 4 x 6 = 3 lembar berwarna;
j. Pas foto 2 x 3 = 3 lembar berwarna;
k. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
3. Lamaran dimasukkan dalam amplop ukuran map dengan mencantumkan kode lamaran
pada sudut kiri atas dan ditujukan kepada
Kepala Kantor Pos Cabang DPR RI cq. Tim Penerimaan Tenaga Ahli DPR dengan
alamat Jl. Jend. Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat 10270.
Tidak menerima lamaran yang dikirim secara langsung, lamaran diterima paling
lambat tanggal 15 Pebruari ( Cap Pos ).
Pelamar tidak diperkenankan melamar lebih dari satu 1 kode lamaran kerja, bila
melamar lebih dari satu maka dianggap gugur.
4. Pendaftaran Ulang
Bagi Calon Tenaga Ahli Fraksi di DPR yang telah mendapatkan persetujuan Fraksi
di DPR diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan menunjukkan berkas
asli:
a. Ijasah
b. Transkrip nilai
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
d. Tanda Bukti berbadan sehat dan Surat keterangan bebas narkoba dari Rumah
Sakit;
e. Sertifikat TOEFL maksimal 1 (satu) tahun terakhir,
f. Kartu Tanda Penduduk;
g. Membuat pernyataan diatas materai bahwa pelamar benar-benar bukan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D;
h. Membuat pernyataan diatas materai bahwa siap diberhentikan sewaktu-waktu
atas permintaan fraksi oleh Setjen DPR apabila diketahui melakukan pelanggaran
tata tertib.
http://www.gpsjakar ta.com
============ ========= ========= ========= ========= ===
<!--
#ygrp-mkp{
border:1px solid #d8d8d8;font-family:Arial;margin:14px 0px;padding:0px 14px;}
#ygrp-mkp hr{
border:1px solid #d8d8d8;}
#ygrp-mkp #hd{
color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:bold;line-height:122%;margin:10px 0px;}
#ygrp-mkp #ads{
margin-bottom:10px;}
#ygrp-mkp .ad{
padding:0 0;}
#ygrp-mkp .ad a{
color:#0000ff;text-decoration:none;}
-->
<!--
#ygrp-sponsor #ygrp-lc{
font-family:Arial;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc #hd{
margin:10px 0px;font-weight:bold;font-size:78%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor #ygrp-lc .ad{
margin-bottom:10px;padding:0 0;}
-->
<!--
#ygrp-mlmsg {font-size:13px;font-family:arial, helvetica, clean, sans-serif;}
#ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}
#ygrp-mlmsg select, input, textarea {font:99% arial, helvetica, clean,
sans-serif;}
#ygrp-mlmsg pre, code {font:115% monospace;}
#ygrp-mlmsg * {line-height:1.22em;}
#ygrp-text{
font-family:Georgia;
}
#ygrp-text p{
margin:0 0 1em 0;}
#ygrp-tpmsgs{
font-family:Arial;
clear:both;}
#ygrp-vitnav{
padding-top:10px;font-family:Verdana;font-size:77%;margin:0;}
#ygrp-vitnav a{
padding:0 1px;}
#ygrp-actbar{
clear:both;margin:25px 0;white-space:nowrap;color:#666;text-align:right;}
#ygrp-actbar .left{
float:left;white-space:nowrap;}
.bld{font-weight:bold;}
#ygrp-grft{
font-family:Verdana;font-size:77%;padding:15px 0;}
#ygrp-ft{
font-family:verdana;font-size:77%;border-top:1px solid #666;
padding:5px 0;
}
#ygrp-mlmsg #logo{
padding-bottom:10px;}
#ygrp-vital{
background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;padding:2px 0 8px 8px;}
#ygrp-vital #vithd{
font-size:77%;font-family:Verdana;font-weight:bold;color:#333;text-transform:uppercase;}
#ygrp-vital ul{
padding:0;margin:2px 0;}
#ygrp-vital ul li{
list-style-type:none;clear:both;border:1px solid #e0ecee;
}
#ygrp-vital ul li .ct{
font-weight:bold;color:#ff7900;float:right;width:2em;text-align:right;padding-right:.5em;}
#ygrp-vital ul li .cat{
font-weight:bold;}
#ygrp-vital a{
text-decoration:none;}
#ygrp-vital a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor #hd{
color:#999;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov{
padding:6px 13px;background-color:#e0ecee;margin-bottom:20px;}
#ygrp-sponsor #ov ul{
padding:0 0 0 8px;margin:0;}
#ygrp-sponsor #ov li{
list-style-type:square;padding:6px 0;font-size:77%;}
#ygrp-sponsor #ov li a{
text-decoration:none;font-size:130%;}
#ygrp-sponsor #nc{
background-color:#eee;margin-bottom:20px;padding:0 8px;}
#ygrp-sponsor .ad{
padding:8px 0;}
#ygrp-sponsor .ad #hd1{
font-family:Arial;font-weight:bold;color:#628c2a;font-size:100%;line-height:122%;}
#ygrp-sponsor .ad a{
text-decoration:none;}
#ygrp-sponsor .ad a:hover{
text-decoration:underline;}
#ygrp-sponsor .ad p{
margin:0;}
o{font-size:0;}
.MsoNormal{
margin:0 0 0 0;}
#ygrp-text tt{
font-size:120%;}
blockquote{margin:0 0 0 4px;}
.replbq{margin:4;}
-->
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing. Make Yahoo your home page.
http://www.yahoo.com/r/hs
--- End Message ---