Tos jelas larangan na supaya teu niru urang kafir. Boh tina papakean, boh tina
tingkah laku sumawona idiologi mah.
Mangga geura lenyepan hukumna niru urang kafir.
Hati-hati dari menyerupai kaum kafir
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Manhaj, 23 - Desember - 2004, 04:39:47
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat bahwa tidak boleh bagi muslim
atau muslimah untuk ber-tasyabbuh (meniru) orang kafir baik dalam perkara
ibadah, hari raya atau tasyabbuh dalam pakaian yang menjadi ciri khas mereka.
Larangan ber-tasyabbuh adalah kaidah yang agung dalam syariat Islam -namun
ironisnya- saat ini banyak kaum muslimin telah keluar dari kaidah ini termasuk
juga di kalangan orang-orang yang berkepentingan terhadap perkara agama dan
dakwah. Hal ini disebabkan karena kejahilan mereka terhadap agama, karena
mereka mengikuti hawa nafsu, atau mereka hanyut dengan model-model masa kini
serta taklid (mengikuti tanpa ilmu) kepada bangsa Eropa yang kafir. Sehingga
keadaan ini termasuk menjadi penyebab kaum muslimin memiliki kedudukan yang
rendah dan lemah serta berkuasanya orang asing terhadap mereka.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Åöäøó Çááåó áÇó íõÛóíøöÑõ ãóÇ ÈöÞóæúãò ÍóÊøóì íõÛóíøöÑõæÇ ãóÇ ÈöÃóäúÝõÓöåöãú
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Ar-Rad: 11)
Duhai, seandainya kaum muslimin mengetahui. Hendaknya diketahui, dalildalil
atas benarnya kaidah penting ini banyak terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah.
Jika dalil-dalil dalam Al-Quran bersifat umum, maka As-Sunnah menafsirkan dan
menjelaskan ayat-ayat tersebut. Di antara dalil dari ayat : Al-Quran adalah
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala
æóáóÞóÏú ÁóÇÊóíúäóÇ Èóäöí ÅöÓúÑóÇÆöíáó ÇáúßöÊóÇÈó æóÇáúÍõßúãó æóÇáäøõÈõæøóÉó
æóÑóÒóÞúäóÇåõãú ãöäó ÇáØøóíøöÈóÇÊö æóÝóÖøóáúäóÇåõãú Úóáóì ÇáúÚóÇáóãöíäó.
æóÁóÇÊóíúäóÇåõãú ÈóíøöäóÇÊò ãöäó ÇúáÃóãúÑö ÝóãóÇ ÇÎúÊóáóÝõæÇ ÅöáÇøó ãöäú ÈóÚúÏö
ãóÇ ÌóÇÁóåõãõ ÇáúÚöáúãõ ÈóÛúíðÇ Èóíúäóåõãú Åöäøó ÑóÈøóßó íóÞúÖöí Èóíúäóåõãú
íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÝöíãóÇ ßóÇäõæÇ Ýöíåö íóÎúÊóáöÝõæäó Ëõãøó ÌóÚóáúäóÇßó Úóáóì
ÔóÑöíúÚóÉò ãöäó ÇúáÃóãúÑö ÝóÇÊøóÈöÚúåóÇ æóáÇó ÊóÊøóÈöÚú ÃóåúæÂÁó ÇáøóÐöíúäó áÇó
íóÚúáóãõæúäó
Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Bani Israil Al-Kitab (Taurat)
kekuasaan dan kenabian. Dan kami berikan kepada mereka rizki-rizki yang baik
dan kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). Dan kami berikan
kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan (agama), maka
mereka tidak berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan
karena kedengkian yang ada di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan
memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka selalu
berselisih kepadanya. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat
dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti
hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al-Jatsiyah: 16-18)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang ayat ini dalam kitab
Iqtidha hal. 8: Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkhabarkan bahwa Dia memberikan
nikmat kepada Bani Israil dengan nikmat dien dan dunia. Bani Israil berselisih
setelah datangnya ilmu akibat kedengkian sebagian mereka terhadap sebagian yang
lain. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam di atas syariat dari urusan agama itu dan Allah memerintahkan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengikuti syariat tersebut.
Serta Allah Subhanahu wa Ta'ala larang beliau untuk mengikuti hawa nafsu
orang-orang yang tidak mengetahui.
Masuk dalam pengertian (orang-orang yang tidak mengetahui) adalah semua orang
yang menyelisihi syariat Rasul. Yang dimaksud dengan ahwa-ahum adalah segala
sesuatu yang menjadikan mereka cenderung kepada nafsu dan segala macam
kebiasaan mereka yang nampak berupa jalan hidup mereka, yang merupakan
konsekuensi dari agama mereka yang batil. Mereka cenderung kepada itu semua.
Mencocoki mereka dalam hal ini berarti mengikuti hawa nafsu mereka. Karena
inilah, orang-orang kafir sangat bergembira dengan perbuatan tasyabbuh (meniru)
yang dilakukan kaum muslimin dalam sebagian perkara mereka. Bahkan orang-orang
kafir pun suka untuk mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan hasil ini.
Seandainya perbuatan tersebut tidak dianggap mengikuti hawa nafsu mereka, maka
tidak diragukan lagi bahwa menyelisihi mereka dalam hal ini justru lebih
mencegah terhadap perbuatan mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu
untuk mendapatkan ridha Allah ketika meninggalkan perbuatan tasyabbuh ini. Dan
bahwa perbuatan meniru orang kafir dalam hal itu mungkin menjadi jalan untuk
meniru mereka dalam perkara yang lain. Sesungguhnya (sebagaimana penggambaran
dalam sebuah hadits) barangsiapa yang menggembala di sekitar daerah larangan
maka dikhawatirkan dia akan terjatuh ke dalamnya. Maka apapun dari dua keadaan
itu, niscaya akan terwujud tasyabbuh itu secara umum, walaupun
keadaan yang pertama lebih jelas terlihat.
Dalam bab ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
æóÇáøóÐöíäó ÁóÇÊóíúäóÇåõãõ ÇáúßöÊóÇÈó íóÝúÑóÍõæäó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Åöáóíúßó
æóãöäó ÇúáÃóÍúÒóÇÈö ãóäú íõäúßöÑõ ÈóÚúÖóåõ Þõáú ÅöäøóãóÇ ÃõãöÑúÊõ Ãóäú ÃóÚúÈõÏó
Çááåó æóáÇó ÃõÔúÑößó Èöåö Åöáóíúåö ÃóÏúÚõæ æóÅöáóíúåö ãóÂÈö æóßóÐóáößó
ÃóäúÒóáúäóÇåõ ÍõßúãðÇ ÚóÑóÈöíøðÇ æóáóÆöäö ÇÊøóÈóÚúÊó ÃóåúæÂÁóåõãú ÈóÚúÏó ãóÇ
ÌÂÁóßó ãöäó ÇáúÚöáúãö ãóÇ áóßó ãöäó Çááåö ãöäú æóáöíøò æóáÇó æóÇÞò
Orang-orang yang kami berikan kitab kepada mereka bergembira dengan kitab yang
diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nashrani) yang
bersekutu, ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: Sesungguhnya aku
hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatupun
dengan Dia. Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur'an itu sebagai
peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa
nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada
pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (Ar-Rad: 36-37)
Kata ganti mereka (åõãú) dalam kata hawa nafsu mereka (ÃóåúæÂÁóåõãú)
kembali wallahu alam kepada yang disebutkan sebelumnya yaitu al-ahzab
(kelompok-kelompok) yaitu orang-orang yang mengingkari sebagian Al-Kitab.
Termasuk dalam pengertian ini adalah setiap orang yang mengingkari sesuatu dari
Al Quran baik (dilakukan oleh) Yahudi atau Nashrani atau selain keduanya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
æóáóÆöäö ÇÊøóÈóÚúÊó ÃóåúæóÇÁóåõãú ÈóÚúÏóãóÇ ÌóÇÁóßó ãöäó ÇáúÚöáúãö ...
Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan
kepadamu... (Ar-Rad: 37)
Mengikuti kaum kafir dalam perkara yang dikhususkan bagi agama mereka atau
mengikuti agama mereka, termasuk mengikuti hawa nafsu mereka. Bahkan bisa jadi
akan menyebabkan mengikuti hawa nafsu mereka dalam perkara lain selain perkara
agama.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Ãóáóãú íóÃúäö áöáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ Ãóäú ÊóÎúÔóÚó ÞõáõæÈõåõãú áöÐößúÑö Çááåö
æóãóÇ äóÒóáó ãöäó ÇáúÍóÞøö æóáÇó íóßõæäõæÇ ßóÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúßöÊóÇÈó ãöäú
ÞóÈúáõ ÝóØóÇáó Úóáóíúåöãõ ÇúáÃóãóÏõ ÝóÞóÓóÊú ÞõáõæÈõåõãú æóßóËöíÑñ ãöäúåõãú
ÝóÇÓöÞõæäó
Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun kepada mereka. Dan
janganlah mereka seperti orang-orang sebelumnya telah diturunkan kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (Al-Hadid:
16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha hal. 43
tentang ayat ini: Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (æóáÇó íóßõæäõæÇ)
janganlah mereka menjadi adalah larangan mutlak untuk menyerupai orang kafir
dan dalam ayat ini secara khusus juga terdapat larangan untuk menyerupai
kerasnya hati mereka. Sedangkan kerasnya hati adalah buah dari maksiat.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini (4/310): Karena
inilah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum mukminin menyerupai orang kafir
dalam satu perkara, baik dalam perkara-perkara pokok ataupun cabang.
Diantara larangan tasyabbuh adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ áÇó ÊóÞõæáõæÇ ÑóÇÚöäóÇ æóÞõæáõæÇ ÇäúÙõÑúäóÇ
æóÇÓúãóÚõæÇ æóáöáúßóÇÝöÑöíäó ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad)
raina, akan tetapi katakan undzurna dan dengarlah. Dan bagi orang-orang
kafir terdapat siksa yang pedih. (Al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini (1/148): Allah Subhanahu wa
Ta'ala telah melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk meniru orang kafir
dalam ucapan dan perbuatan mereka. Hal itu karena sesungguhnya orang Yahudi
dahulu menggunakan kata-kata yang mengandung tauriyah (tipuan) karena mereka
bermaksud untuk melecehkan. Semoga Allah melaknati mereka. Maka jika mereka
ingin mengatakan dengarkan kami, mereka justru mengatakan raina2. Mereka
maksudkan makna ruunah dengan makna dungu. : Sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala
ãöäó ÇáøóÐöíäó åóÇÏõæÇ íõÍóÑøöÝõæäó Çáúßóáöãó Úóäú ãóæóÇÖöÚöåö æóíóÞõæáõæäó
ÓóãöÚúäóÇ æóÚóÕóíúäóÇ æóÇÓúãóÚú ÛóíúÑó ãõÓúãóÚò æóÑóÇÚöäóÇ áóíøðÇ
ÈöÃóáúÓöäóÊöåöãú æóØóÚúäðÇ Ýöí ÇáÏøöíäö æóáóæú Ãóäøóåõãú ÞóÇáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ
æóÃóØóÚúäóÇ æóÇÓúãóÚú æóÇäúÙõÑúäóÇ áóßóÇäó ÎóíúÑðÇ áóåõãú æóÃóÞúæóãó æóáóßöäú
áóÚóäóåõãõ Çááåõ ÈößõÝúÑöåöãú ÝóáÇó íõÄúãöäõæäó ÅöáÇøó ÞóáöíáÇð
Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya.
Mereka berkata: Kami mendengar namun kami tidak menurutinya. Dan (mereka
mengatakan) pula: dengarlah, sedangkan kamu sebenarnya tidak mendengar
apa-apa. Dan (mereka mengatakan) raina dengan memutar-mutar lidahnya dan
mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: Kami mendengar dan patuh, dan
dengarlah, dan perhatikan kami tentulah itu lebih baik dan lebih tepat. Akan
tetapi Allah mengutuk mereka karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman
kecuali iman yang sangat tipis. (An-Nisa: 46)
Demikian pula terdapat hadits-hadits yang memuat berita tentang Yahudi bahwa
jika memberi salam, mereka mengatakan As-samu alaikum, padahal As-samu berarti
Al-Maut. Karena itulah kita diperintahkan untuk membalas (salam) mereka dengan
perkataan alaikum.1. Doa kita ini dikabulkan atas mereka dan doa mereka atas
kita tidak dikabulkan.
Maksudnya bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum mukminin untuk
menyerupai orang kafir dalam perkataan dan perbuatan.
Syaikhul Islam rahimahullah berkata tentang ayat ini dalam hal. 22 yang
ringkasnya: Qatadah dan selainnya berkata: Yahudi mengatakan perkataan ini
kepada Nabi sebagai istihza (olok-olok). Maka Allah melarang kaum mukminin
untuk mengucapkan perkataan seperti mereka.
Beliau rahimahullah juga mengatakan: Yahudi mengatakan kepada Nabi raina
samaka. Mereka (bermaksud) mengolok-olok dengan ucapan ini karena di kalangan
Yahudi perkataan ini adalah sebuah kejelekan. Ini menjelaskan bahwa kata-kata
ini dilarang bagi kaum muslimin untuk mengucapkannya karena orang Yahudi
mengucapkannya, walaupun orang Yahudi bermaksud jelek dan kaum muslimin tidak
bermaksud jelek. Karena dalam hal itu terdapat kesamaan terhadap orang kafir
dan memberi jalan bagi mereka untuk mencapai tujuan mereka.
Dalam bab ini terdapat beberapa ayat lain, namun apa yang kami sebutkan telah
mencukupi. Barangsiapa yang ingin mengetahui ayat-ayat itu silakan melihat
kitab Iqtidha.
Dari ayat-ayat sebelumnya telah jelas bahwa meninggalkan jalan hidup orang
kafir dan tidak meniru mereka dalam perbuatan, ucapan, dan hawa nafsu mereka
merupakan maksud dan tujuan syariat ini. Maksud dan tujuan syariat itu terdapat
di dalam Al-Quran Al-Karim dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menerangkan hal itu ssrta merincinya untuk umat ini. Dan Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu juga dalam banyak perkara dari
cabang syariat. Sehingga Yahudi yang tinggal di Madinah sangat mengetahui hal
ini, bahkan mereka merasa bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin
menyelisihi mereka dalam segala urusan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti
yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik
radhiallahu 'anhu:
Åöäøó ÇáúíóåõæúÏó ßóÇäõæÇ ÅöÐóÇ ÍóÇÖóÊö ÇáúãóÑúÃóÉõ Ýöíúåöãú áóãú
íõÄóÇßöáõæÇåóÇ¡ æóáóãú íõÌóÇãöÚõæÇåóÇ Ýöí ÇáúÈõíõæúÊö¡ÝóÓóÃóáó ÃóÕúÍóÇÈõ
ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó
Óóáøóãó¡ ÝóÃóäúÒóáó Çááåõ ÊóÚóÇáóì (æóíóÓúÃóáõæúäóßó Úóäö ÇáúãóÍöíúÖö Þõáú åõæó
ÃóÐðì ÝóÇÚúÊóÒöáõæÇ ÇáäøöÓóÇÁó Ýöí ÇáúãóÍöíúÖö.....) Åöáóì ÂÎöíúÑö ÇúáÂíóÉö¡
ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó: ÇÕúäóÚõæÇ ßõáøó ÔóíúÁò
ÅöáÇøó ÇáäøößóÇÍó¡ ÝóÈóáóÛó Ðóáößó ÇáúíóåõæúÏó¡ ÝóÞóÇáõæÇ ãóÇ íõÑöíúÏõ åóÐóÇ
ÇáÑøóÌõæúáõ Ãóäú íóÏóÚó ãöäú ÃóãúÑöäóÇ ÔóíúÆðÇ ÅöáÇøó ÎóÇáóÝóäóÇÝöíúåö¡ ÝóÌóÇÁó
ÃõÓóíúÏõ Èúäõ ÍõÖóíúÑò¡ æóÚóÈøóÇÏõ Èúäõ ÈöÔúÑò¡ÝóÞóÇáÇó: íóÇÑóÓõæúáó Çááåö!
Åöäøó ÇáúíóåõæúÏó ÊóÞõæúáõ ßóÐóÇæóßóÐóÇ¡ ÃóÝóáÇó äõÌóÇãöÚõåõäøó¿ ÝóÊóÛóíøóÑó
æóÌóåõ ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó ÍóÊøóì ÙóäóäøóÇ Ãóäú
ÞóÏú æóÌóÏó ÚóáóíúåöãóÇ¡ ÝóÎóÑóÌóÇ¡ ÝóÇÓúÊóÞúÈóáóåõãóÇ åóÏöíøóÉð ãöäú áóÈóäò
Åöáóì ÇáäøóÈöìøö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó¡ ÝóÃóÑúÓóáó Ýöíú
ÂËóÑöåöãóÇ¡ ÝóÓóÞóÇåñãóÇ¡ ÝóÚóÑóÝóÇ Ãóäú áóãú íóÌöÏú ÚóáóíúåöãóÇ
Sesungguhnya pada Kaum Yahudi jika ada seorang wanita di antara mereka
mengalami haidh, mereka tidak bersedia makan bersama wanita tersebut dan tidak
berkumpul dengan wanita itu dalam rumah. Maka para shahabat bertanya kepada
Nabi tentang hal ini, maka turunlah ayat Allah: Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh. Katakanlah: Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menjawab pertanyaan para
shahabat: Berbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (maksudnya jima, red).
Kejadian ini sampai kepada orang-orang Yahudi, merekapun berkata: Laki-laki
ini tidak membiarkan satu perkara pun dari perkara kita kecuali dia (pasti)
menyelisihi kita dalam hal itu.
Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr radhiallahu 'anhuma
dan keduanya bertanya: Ya Rasulullah (Shallallahu ), sesungguhnya Yahudi
berkata begini dan begitu. Tidakkah 'alaihi wa sallam kita berjima saja dengan
para wanita (untuk menyelisihi Yahudi)? Berubahlah wajah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga kami menyangka beliau marah kepada kedua
shahabat itu sampai keduanya keluar (dari rumah Rasulullah). Kemudian kedua
shahabat itu menerima hadiah berupa susu (yang ditujukan) kepada Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menyusulkan hadiah tersebut
kepada keduanya. Lantas Nabi memberi mereka berdua minum, maka (akhirnya)
mereka berdua mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
ternyata tidak marah kepada keduanya.3
Adapun dari As-Sunnah, maka nash-nash (dalil-dalil) tentang larangan tasyabbuh
jumlahnya banyak, yang sangat baik untuk menguatkan kaidah yang lalu. Nash-nash
dalam As-Sunnah ini tidak terbatas dalam satu bab saja dari sekian macam bab
dalam syariat yang suci, misalnya shalat. Namun nash-nash ini juga mencakup
juga hal selainnya, berupa perkara-perkara ibadah, adab, kemasyarakatan, dan
adat. (Nash-nash dari As-Sunnah) ini adalah penjelas yang merinci keterangan
global yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran yang telah lalu dan ayat yang
semisalnya, sebagaimana telah diisyaratkan, sbb :
1. Untuk memutlakkan jawaban seperti ini, masih perlu kajian lebih lanjut.
Silakan lihat apa yang saya sebutkan dalam Ash-Shahihah, 2/324-330.
2. Adapun makna raina adalah orang yang jahat di antara kami.
3. Dikeluarkan Al-Imam Muslim (1/169) dan Abu Awanah (1/311-322) dalam kitab
Shahih keduanya. Al-Imam At-Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih. Dan hadits
ini juga diriwayatkan oleh selain mereka yang kami sebutkan (di atas), dan kami
telah menjelaskannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 250).
Syaikhul Islam dalam Iqtidha berkata: Hadits ini menunjukkan banyaknya hal
yang Allah syariatkan bagi Nabi-Nya untuk menyelisihi kaum Yahudi, bahkan dalam
setiap perkara secara umum, hingga kaum Yahudi mengatakan: Laki-laki ini tidak
menginginkan untuk membiarkan satu perkarapun dari perkara kita kecuali dia
menyelisihi kita dalam perkara itu.
Adapun hukum menyelisihi -sebagaimana yang akan dijelaskan- terkadang terjadi
pada hukum asalnya dan terkadang dalam sifat hukumnya. Menjauhi wanita yang
haidh (pada kaum Yahudi) tidak diselisihi kaum muslimin pada asal hukumnya.
Namun kaum muslimin menyelisihi dalam sifatnya dari sisi bahwa Allah
mensyariatkan mendekati wanita haidh selain dari tempat haidh (kemaluan). Maka
ketika sebagian shahabat melampaui batas dalam menyelisihi (Yahudi) sampai
meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan, berubahlah wajah
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bab ini termasuk dalam perkara thaharah di mana kaum Yahudi mempunyai belenggu
yang besar di dalamnya. Adapun kaum Nashrani telah membuat bidah dengan
meninggalkan hukum thaharah ini seluruhnya sehingga mereka tidak menganggap
najis sesuatu pun tanpa syariat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu
wa Ta'ala memberikan petunjuk kepada umat yang pertengahan ini (umat Islam)
dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan bagi umat ini berupa hukum
yang pertengahan dalam hal ini, meskipun apa yang dulu ada pada orang Yahudi
juga disyariatkan (untuk mereka). Maka menjauhi hal yang tidak disyariatkan
Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menjauhinya berarti mendekati (perbuatan)
Yahudi, dan mengerjakan hal yang disyariatkan Allah untuk menjauhinya adalah
mendekati (perbuatan) Nashara. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
HADITS TENTANG MENYELISIHI KUFFAR
Úóäú ÃóÈöíú ÚõãóíúÑò ÇÈúäö ÃóäóÓò Úóäú ÚõãõæúãóÉò áóåõ ãöäó ÇúáÃóäúÕóÇÑö ÞóÇáó:
ÇåúÊóãøó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áöáÕøóáÇóÉö ßóíúÝó íóÌúãóÚõ
ÇáäøóÇÓó áóåóÇ ÝóÞöíúáó áóåõ ÇäúÕöÈú ÑóÇíóÉð ÚöäúÏó ÍõÖõæúÑö ÇáÕøóáÇóÉö ÝóÅöÐóÇ
ÑóÃóæúåóÇ ÃóÐøóäó ÈóÚúÖõåõãú ÈóÚúÖðÇ Ýóáóãú íõÚúÌöÈúåõ Ðóáößó¡ ÞóÇáó: ÝóÐõßöÑó
áóåõ ÇáúÞõäúÚõ¡ íóÚúäöì ÇáÔøóÈõæúÑó (æóÝöíú ÑöæóíóÉò ÔóÈøõæúÑõ ÇáúíóåõæúÏö)
Ýóáóãú íõÚúÌöÈúåõ Ðóáößó¡ æóÞóÇáó: åõæó ãöäú ÃóãúÑö ÇáúíóåõæúÏö¡ ÞóÇáó:
ÝóÐõßöÑó áóåõ ÇáäøóÇÞõæúÓõ¡ ÝóÞóÇáó: åõæó ãöäú ÃóãúÑö ÇáäøóÕóÇÑóì¡ ÝóÇäúÕóÑóÝó
ÚóÈúÏõ Çááåö Èúäö ÒóíúÏò Èúäö ÚóÈúÏö ÑóÈøöåö¡ æóåõæó ãñåúÊóãøñ áööåóãøö
ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÃñÑöíó ÇúáÃóÐóÇäó Ýöíú
ãóäóÇãöåö
Dari Abu Umair bin Anas dari paman-pamannya dari kalangan Anshar berkata: Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam memikirkan tentang shalat, yaitu bagaimana cara
mengumpulkan manusia untuk shalat. Maka dikatakan kepada beliau: Kibarkan
bendera saat tiba waktu shalat. Jika kaum muslimin melihatnya, maka sebagian
menyeru (memberi tahu) kepada yang lain. Namun beliau tidak menyukai hal itu.
Kemudian Abu Umair berkata: Lantas disebutkan kepada beliau tentang Al-Qunu
yaitu terompet (dalam satu riwayat: terompet Yahudi) dan beliau tetap tidak
menyukainya dan bersabda: Terompet itu dari Yahudi. Abu Umair berkata:
Disebutkan kepada beliau tentang lonceng. Maka beliau bersabda: Lonceng itu
dari Nashara. Maka pulanglah Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi, dan dia
adalah orang yang perhatian terhadap apa yang dipikirkan Nabi maka dia
diperlihatkan adzan dalam tidurnya. (Ini adalah hadits shahih yang kami
riwayatkan dalam kitab kami Shahih Sunan Abu Dawud no. 511 dan kami sebutkan
di dalam kitab itu para imam yang menshahihkannya.)
Úóäú ÌõäúÏõÈò æóåõæó ÇÈúäõ ÚóÈúÏö Çááåö ÇáúÈóÌóáöí ÞóÇáó: ÓóãöÚúÊñ ÇáäøóÈöíøó
Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÞóÈúáó Ãóäú íóãõæúÊó ÈöÎóãúÓò æóåõæó íóÞõæúáõ:
..... ÃóáÇó æóÅöäøó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãú ßóÇäõæÇ íóÊøóÎöÐõæúäó ÞõÈõæúÑó
ÃóäúÈöíÂÆöåöãú æóÇáÕøóÇáöÍöíúåöãú ãóÓóÇÌöÏó¡ ÃóáÇó ÝóáÇó ÊóÊøóÎöÐõæÇ
ÇáúÞõÈõæúÑó ãóÓóÇÌöÏó¡ Åöäøöí ÃóäúåóÇßõãú Úóäú Ðóáößó
Dari Jundub yaitu Ibnu Abdillah Al-Bajali berkata: Aku mendengar Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat beliau, beliau
mengatakan:
.. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian
menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid-masjid.
Perhatikanlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid,
sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan seperti itu. (HR. Muslim
2/67-68, Abu Awanah, 1/401 di dalam Shahih keduanya, dan Ibnu Sad, 2/2/35)
Úóäú ÔóÏøóÇÏö Èúäö ÃóæúÓò ÞóÇáó: ÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö
æóÓóáøóãó: ÎóÇáöÝõæÇ ÇáúíóåõæúÏó¡ ÝóÅöäøóåõãú áÇó íõÕóáøõæúäó Ýöíú äöÚóÇáöåöãú¡
æóáÇó Ýöíú ÎöÝóÇÝöåöãú
Dari Syaddad bin Aus berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda: Selisihilah Yahudi. Karena mereka tidak shalat di atas sandalnya dan
tidak dalam khuf mereka. (Kami riwayatkan hadits ini di dalam Shahih Sunan Abu
Dawud no. 659 dan kami sebutkan di sana para imam yang menshahihkannya)
waluya56 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> "waluya56" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bener Kang, coba lamun hukum lalu-lintas teh datangna ti "langit",
> lain meunang akal jelema, meureun moal robah-robah tah tanda
> verboden di jalan. Meureun kuring moal ditilang pulisi, basa asup
> ka jalan nu tadina teu verbodden ayeuna jadi verbodden ....
Nambahan yeuh soal hukum/ aturan. Sigana jaga mah, hukum/ aturan teh
make fatwa ti "langit", saperti fatwa dina tata cara maen bal di
Arab Saudi (jadi perdebatan tungtungna).
1. Teu meunang maen 11 urang, sabab eta pagawean kafir, kudu
ditambahan atawa dikurangan
2. Teu meunang make calana pondok jeung T-shirt, sabab eta pakean
urang kafir. Pake pakean biasa atawa piyama.
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.