Tos jelas larangan na supaya teu niru urang kafir. Boh tina papakean, boh tina 
tingkah laku sumawona idiologi mah.
  Mangga geura lenyepan hukumna niru urang kafir.
   
  Hati-hati dari menyerupai kaum kafir
Penulis: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah
Manhaj, 23 - Desember - 2004, 04:39:47
  Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat bahwa tidak boleh bagi muslim 
atau muslimah untuk ber-tasyabbuh (meniru) orang kafir baik dalam perkara 
ibadah, hari raya atau tasyabbuh dalam pakaian yang menjadi ciri khas mereka. 
Larangan ber-tasyabbuh adalah kaidah yang agung dalam syariat Islam -namun 
ironisnya- saat ini banyak kaum muslimin telah keluar dari kaidah ini –termasuk 
juga di kalangan orang-orang yang berkepentingan terhadap perkara agama dan 
dakwah. Hal ini disebabkan karena kejahilan mereka terhadap agama, karena 
mereka mengikuti hawa nafsu, atau mereka hanyut dengan model-model masa kini 
serta taklid (mengikuti tanpa ilmu) kepada bangsa Eropa yang kafir. Sehingga 
keadaan ini termasuk menjadi penyebab kaum muslimin memiliki kedudukan yang 
rendah dan lemah serta berkuasanya orang asing terhadap mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Åöäøó Çááåó áÇó íõÛóíøöÑõ ãóÇ ÈöÞóæúãò ÍóÊøóì íõÛóíøöÑõæÇ ãóÇ ÈöÃóäúÝõÓöåöãú
“Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah 
keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (Ar-Ra’d: 11)

Duhai, seandainya kaum muslimin mengetahui. Hendaknya diketahui, dalil–dalil 
atas benarnya kaidah penting ini banyak terdapat dalam Al-Kitab dan As-Sunnah. 
Jika dalil-dalil dalam Al-Qur’an bersifat umum, maka As-Sunnah menafsirkan dan 
menjelaskan ayat-ayat tersebut. Di antara dalil dari ayat : Al-Qur’an adalah 
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala 

æóáóÞóÏú ÁóÇÊóíúäóÇ Èóäöí ÅöÓúÑóÇÆöíáó ÇáúßöÊóÇÈó æóÇáúÍõßúãó æóÇáäøõÈõæøóÉó 
æóÑóÒóÞúäóÇåõãú ãöäó ÇáØøóíøöÈóÇÊö æóÝóÖøóáúäóÇåõãú Úóáóì ÇáúÚóÇáóãöíäó. 
æóÁóÇÊóíúäóÇåõãú ÈóíøöäóÇÊò ãöäó ÇúáÃóãúÑö ÝóãóÇ ÇÎúÊóáóÝõæÇ ÅöáÇøó ãöäú ÈóÚúÏö 
ãóÇ ÌóÇÁóåõãõ ÇáúÚöáúãõ ÈóÛúíðÇ Èóíúäóåõãú Åöäøó ÑóÈøóßó íóÞúÖöí Èóíúäóåõãú 
íóæúãó ÇáúÞöíóÇãóÉö ÝöíãóÇ ßóÇäõæÇ Ýöíåö íóÎúÊóáöÝõæäó Ëõãøó ÌóÚóáúäóÇßó Úóáóì 
ÔóÑöíúÚóÉò ãöäó ÇúáÃóãúÑö ÝóÇÊøóÈöÚúåóÇ æóáÇó ÊóÊøóÈöÚú ÃóåúæÂÁó ÇáøóÐöíúäó áÇó 
íóÚúáóãõæúäó
“Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Bani Israil Al-Kitab (Taurat) 
kekuasaan dan kenabian. Dan kami berikan kepada mereka rizki-rizki yang baik 
dan kami lebihkan mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). Dan kami berikan 
kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan (agama), maka 
mereka tidak berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka pengetahuan 
karena kedengkian yang ada di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu akan 
memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka selalu 
berselisih kepadanya. Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat 
dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti 
hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-Jatsiyah: 16-18)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata tentang ayat ini dalam kitab 
Iqtidha hal. 8: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengkhabarkan bahwa Dia memberikan 
nikmat kepada Bani Israil dengan nikmat dien dan dunia. Bani Israil berselisih 
setelah datangnya ilmu akibat kedengkian sebagian mereka terhadap sebagian yang 
lain. Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menjadikan Muhammad Shallallahu 
'alaihi wa sallam di atas syariat dari urusan agama itu dan Allah memerintahkan 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mengikuti syariat tersebut. 
Serta Allah Subhanahu wa Ta'ala larang beliau untuk mengikuti hawa nafsu 
orang-orang yang tidak mengetahui. 
Masuk dalam pengertian (orang-orang yang tidak mengetahui) adalah semua orang 
yang menyelisihi syariat Rasul. Yang dimaksud dengan ahwa-ahum adalah segala 
sesuatu yang menjadikan mereka cenderung kepada nafsu dan segala macam 
kebiasaan mereka yang nampak berupa jalan hidup mereka, yang merupakan 
konsekuensi dari agama mereka yang batil. Mereka cenderung kepada itu semua. 

Mencocoki mereka dalam hal ini berarti mengikuti hawa nafsu mereka. Karena 
inilah, orang-orang kafir sangat bergembira dengan perbuatan tasyabbuh (meniru) 
yang dilakukan kaum muslimin dalam sebagian perkara mereka. Bahkan orang-orang 
kafir pun suka untuk mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan hasil ini. 
Seandainya perbuatan tersebut tidak dianggap mengikuti hawa nafsu mereka, maka 
tidak diragukan lagi bahwa menyelisihi mereka dalam hal ini justru lebih 
mencegah terhadap perbuatan mengikuti hawa nafsu mereka dan lebih membantu 
untuk mendapatkan ridha Allah ketika meninggalkan perbuatan tasyabbuh ini. Dan 
bahwa perbuatan meniru orang kafir dalam hal itu mungkin menjadi jalan untuk 
meniru mereka dalam perkara yang lain. Sesungguhnya (sebagaimana penggambaran 
dalam sebuah hadits) barangsiapa yang menggembala di sekitar daerah larangan 
maka dikhawatirkan dia akan terjatuh ke dalamnya. Maka apapun dari dua keadaan 
itu, niscaya akan terwujud tasyabbuh itu secara umum, walaupun
 keadaan yang pertama lebih jelas terlihat.”

Dalam bab ini Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

æóÇáøóÐöíäó ÁóÇÊóíúäóÇåõãõ ÇáúßöÊóÇÈó íóÝúÑóÍõæäó ÈöãóÇ ÃõäúÒöáó Åöáóíúßó 
æóãöäó ÇúáÃóÍúÒóÇÈö ãóäú íõäúßöÑõ ÈóÚúÖóåõ Þõáú ÅöäøóãóÇ ÃõãöÑúÊõ Ãóäú ÃóÚúÈõÏó 
Çááåó æóáÇó ÃõÔúÑößó Èöåö Åöáóíúåö ÃóÏúÚõæ æóÅöáóíúåö ãóÂÈö æóßóÐóáößó 
ÃóäúÒóáúäóÇåõ ÍõßúãðÇ ÚóÑóÈöíøðÇ æóáóÆöäö ÇÊøóÈóÚúÊó ÃóåúæÂÁóåõãú ÈóÚúÏó ãóÇ 
ÌÂÁóßó ãöäó ÇáúÚöáúãö ãóÇ áóßó ãöäó Çááåö ãöäú æóáöíøò æóáÇó æóÇÞò
“Orang-orang yang kami berikan kitab kepada mereka bergembira dengan kitab yang 
diturunkan kepadamu dan di antara golongan-golongan (Yahudi dan Nashrani) yang 
bersekutu, ada yang mengingkari sebagiannya. Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku 
hanya diperintah untuk menyembah Allah dan tidak mempersekutukan sesuatupun 
dengan Dia’. Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur'an itu sebagai 
peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa 
nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada 
pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah.” (Ar-Ra’d: 36-37)
Kata ganti ‘mereka’ (åõãú) dalam kata hawa ‘nafsu mereka’ (ÃóåúæÂÁóåõãú) 
kembali –wallahu a’lam– kepada yang disebutkan sebelumnya yaitu al-ahzab 
(kelompok-kelompok) yaitu orang-orang yang mengingkari sebagian Al-Kitab. 
Termasuk dalam pengertian ini adalah setiap orang yang mengingkari sesuatu dari 
Al Qur’an baik (dilakukan oleh) Yahudi atau Nashrani atau selain keduanya. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

æóáóÆöäö ÇÊøóÈóÚúÊó ÃóåúæóÇÁóåõãú ÈóÚúÏóãóÇ ÌóÇÁóßó ãöäó ÇáúÚöáúãö ...
“Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan 
kepadamu...” (Ar-Ra’d: 37) 
Mengikuti kaum kafir dalam perkara yang dikhususkan bagi agama mereka atau 
mengikuti agama mereka, termasuk mengikuti hawa nafsu mereka. Bahkan bisa jadi 
akan menyebabkan mengikuti hawa nafsu mereka dalam perkara lain selain perkara 
agama.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: 
Ãóáóãú íóÃúäö áöáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ Ãóäú ÊóÎúÔóÚó ÞõáõæÈõåõãú áöÐößúÑö Çááåö 
æóãóÇ äóÒóáó ãöäó ÇáúÍóÞøö æóáÇó íóßõæäõæÇ ßóÇáøóÐöíäó ÃõæÊõæÇ ÇáúßöÊóÇÈó ãöäú 
ÞóÈúáõ ÝóØóÇáó Úóáóíúåöãõ ÇúáÃóãóÏõ ÝóÞóÓóÊú ÞõáõæÈõåõãú æóßóËöíÑñ ãöäúåõãú 
ÝóÇÓöÞõæäó
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati 
mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun kepada mereka. Dan 
janganlah mereka seperti orang-orang sebelumnya telah diturunkan kitab 
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka 
menjadi keras. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Hadid: 
16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam Iqtidha hal. 43 
tentang ayat ini: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala (æóáÇó íóßõæäõæÇ) 
‘janganlah mereka menjadi’ adalah larangan mutlak untuk menyerupai orang kafir 
dan dalam ayat ini secara khusus juga terdapat larangan untuk menyerupai 
kerasnya hati mereka. Sedangkan kerasnya hati adalah buah dari maksiat.”
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang tafsir ayat ini (4/310): “Karena 
inilah Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum mukminin menyerupai orang kafir 
dalam satu perkara, baik dalam perkara-perkara pokok ataupun cabang.” 

Diantara larangan tasyabbuh adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ áÇó ÊóÞõæáõæÇ ÑóÇÚöäóÇ æóÞõæáõæÇ ÇäúÙõÑúäóÇ 
æóÇÓúãóÚõæÇ æóáöáúßóÇÝöÑöíäó ÚóÐóÇÈñ Ãóáöíãñ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) 
‘ra’ina’, akan tetapi katakan ‘undzurna’ dan ‘dengarlah’. Dan bagi orang-orang 
kafir terdapat siksa yang pedih.” (Al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat ini (1/148): “Allah Subhanahu wa 
Ta'ala telah melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin untuk meniru orang kafir 
dalam ucapan dan perbuatan mereka. Hal itu karena sesungguhnya orang Yahudi 
dahulu menggunakan kata-kata yang mengandung tauriyah (tipuan) karena mereka 
bermaksud untuk melecehkan. Semoga Allah melaknati mereka. Maka jika mereka 
ingin mengatakan ‘dengarkan kami’, mereka justru mengatakan ra’ina2. Mereka 
maksudkan makna ru’unah dengan makna dungu. : Sebagaimana firman Allah 
Subhanahu wa Ta'ala

ãöäó ÇáøóÐöíäó åóÇÏõæÇ íõÍóÑøöÝõæäó Çáúßóáöãó Úóäú ãóæóÇÖöÚöåö æóíóÞõæáõæäó 
ÓóãöÚúäóÇ æóÚóÕóíúäóÇ æóÇÓúãóÚú ÛóíúÑó ãõÓúãóÚò æóÑóÇÚöäóÇ áóíøðÇ 
ÈöÃóáúÓöäóÊöåöãú æóØóÚúäðÇ Ýöí ÇáÏøöíäö æóáóæú Ãóäøóåõãú ÞóÇáõæÇ ÓóãöÚúäóÇ 
æóÃóØóÚúäóÇ æóÇÓúãóÚú æóÇäúÙõÑúäóÇ áóßóÇäó ÎóíúÑðÇ áóåõãú æóÃóÞúæóãó æóáóßöäú 
áóÚóäóåõãõ Çááåõ ÈößõÝúÑöåöãú ÝóáÇó íõÄúãöäõæäó ÅöáÇøó ÞóáöíáÇð

“Yaitu orang-orang Yahudi, mereka mengubah perkataan dari tempat-tempatnya. 
Mereka berkata: ‘Kami mendengar namun kami tidak menurutinya’. Dan (mereka 
mengatakan) pula: ‘dengarlah’, sedangkan kamu sebenarnya tidak mendengar 
apa-apa. Dan (mereka mengatakan) rai’na dengan memutar-mutar lidahnya dan 
mencela agama. Sekiranya mereka mengatakan: ‘Kami mendengar dan patuh, dan 
dengarlah, dan perhatikan kami’ tentulah itu lebih baik dan lebih tepat. Akan 
tetapi Allah mengutuk mereka karena kekafiran mereka. Mereka tidak beriman 
kecuali iman yang sangat tipis.” (An-Nisa: 46)

Demikian pula terdapat hadits-hadits yang memuat berita tentang Yahudi bahwa 
jika memberi salam, mereka mengatakan As-samu ‘alaikum, padahal As-samu berarti 
Al-Maut. Karena itulah kita diperintahkan untuk membalas (salam) mereka dengan 
perkataan ‘alaikum.1. Doa kita ini dikabulkan atas mereka dan doa mereka atas 
kita tidak dikabulkan.

Maksudnya bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kaum mukminin untuk 
menyerupai orang kafir dalam perkataan dan perbuatan.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata tentang ayat ini dalam hal. 22 yang 
ringkasnya: “Qatadah dan selainnya berkata: Yahudi mengatakan perkataan ini 
kepada Nabi sebagai istihza (olok-olok). Maka Allah melarang kaum mukminin 
untuk mengucapkan perkataan seperti mereka.” 

Beliau rahimahullah juga mengatakan: “Yahudi mengatakan kepada Nabi ra’ina 
sam’aka. Mereka (bermaksud) mengolok-olok dengan ucapan ini karena di kalangan 
Yahudi perkataan ini adalah sebuah kejelekan. Ini menjelaskan bahwa kata-kata 
ini dilarang bagi kaum muslimin untuk mengucapkannya karena orang Yahudi 
mengucapkannya, walaupun orang Yahudi bermaksud jelek dan kaum muslimin tidak 
bermaksud jelek. Karena dalam hal itu terdapat kesamaan terhadap orang kafir 
dan memberi jalan bagi mereka untuk mencapai tujuan mereka.”

Dalam bab ini terdapat beberapa ayat lain, namun apa yang kami sebutkan telah 
mencukupi. Barangsiapa yang ingin mengetahui ayat-ayat itu silakan melihat 
kitab Iqtidha.

Dari ayat-ayat sebelumnya telah jelas bahwa meninggalkan jalan hidup orang 
kafir dan tidak meniru mereka dalam perbuatan, ucapan, dan hawa nafsu mereka 
merupakan maksud dan tujuan syariat ini. Maksud dan tujuan syariat itu terdapat 
di dalam Al-Qur’an Al-Karim dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah 
menerangkan hal itu ssrta merincinya untuk umat ini. Dan Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam telah menjelaskan hal itu juga dalam banyak perkara dari 
cabang syariat. Sehingga Yahudi yang tinggal di Madinah sangat mengetahui hal 
ini, bahkan mereka merasa bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ingin 
menyelisihi mereka dalam segala urusan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti 
yang disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik 
radhiallahu 'anhu: 

Åöäøó ÇáúíóåõæúÏó ßóÇäõæÇ ÅöÐóÇ ÍóÇÖóÊö ÇáúãóÑúÃóÉõ Ýöíúåöãú áóãú 
íõÄóÇßöáõæÇåóÇ¡ æóáóãú íõÌóÇãöÚõæÇåóÇ Ýöí ÇáúÈõíõæúÊö¡ÝóÓóÃóáó ÃóÕúÍóÇÈõ 
ÇáäøóÈöíøö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó ÇáäøóÈöíøó Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó 
Óóáøóãó¡ ÝóÃóäúÒóáó Çááåõ ÊóÚóÇáóì (æóíóÓúÃóáõæúäóßó Úóäö ÇáúãóÍöíúÖö Þõáú åõæó 
ÃóÐðì ÝóÇÚúÊóÒöáõæÇ ÇáäøöÓóÇÁó Ýöí ÇáúãóÍöíúÖö.....) Åöáóì ÂÎöíúÑö ÇúáÂíóÉö¡ 
ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó: ÇÕúäóÚõæÇ ßõáøó ÔóíúÁò 
ÅöáÇøó ÇáäøößóÇÍó¡ ÝóÈóáóÛó Ðóáößó ÇáúíóåõæúÏó¡ ÝóÞóÇáõæÇ ãóÇ íõÑöíúÏõ åóÐóÇ 
ÇáÑøóÌõæúáõ Ãóäú íóÏóÚó ãöäú ÃóãúÑöäóÇ ÔóíúÆðÇ ÅöáÇøó ÎóÇáóÝóäóÇÝöíúåö¡ ÝóÌóÇÁó 
ÃõÓóíúÏõ Èúäõ ÍõÖóíúÑò¡ æóÚóÈøóÇÏõ Èúäõ ÈöÔúÑò¡ÝóÞóÇáÇó: íóÇÑóÓõæúáó Çááåö! 
Åöäøó ÇáúíóåõæúÏó ÊóÞõæúáõ ßóÐóÇæóßóÐóÇ¡ ÃóÝóáÇó äõÌóÇãöÚõåõäøó¿ ÝóÊóÛóíøóÑó 
æóÌóåõ ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó ÍóÊøóì ÙóäóäøóÇ Ãóäú 
ÞóÏú æóÌóÏó ÚóáóíúåöãóÇ¡ ÝóÎóÑóÌóÇ¡ ÝóÇÓúÊóÞúÈóáóåõãóÇ åóÏöíøóÉð ãöäú áóÈóäò 
Åöáóì ÇáäøóÈöìøö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æó Óóáøóãó¡ ÝóÃóÑúÓóáó Ýöíú
 ÂËóÑöåöãóÇ¡ ÝóÓóÞóÇåñãóÇ¡ ÝóÚóÑóÝóÇ Ãóäú áóãú íóÌöÏú ÚóáóíúåöãóÇ
“Sesungguhnya pada Kaum Yahudi jika ada seorang wanita di antara mereka 
mengalami haidh, mereka tidak bersedia makan bersama wanita tersebut dan tidak 
berkumpul dengan wanita itu dalam rumah. Maka para shahabat bertanya kepada 
Nabi tentang hal ini, maka turunlah ayat Allah: “Mereka bertanya kepadamu 
tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah 
kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh. (Al-Baqarah: 222)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda menjawab pertanyaan para 
shahabat: “Berbuatlah segala sesuatu kecuali nikah (maksudnya jima’, red).” 
Kejadian ini sampai kepada orang-orang Yahudi, merekapun berkata: “Laki-laki 
ini tidak membiarkan satu perkara pun dari perkara kita kecuali dia (pasti) 
menyelisihi kita dalam hal itu.” 
Kemudian datanglah Usaid bin Hudhair dan ‘Abbad bin Bisyr radhiallahu 'anhuma 
dan keduanya bertanya: “Ya Rasulullah (Shallallahu ), sesungguhnya Yahudi 
berkata begini dan begitu. Tidakkah 'alaihi wa sallam kita berjima’ saja dengan 
para wanita (untuk menyelisihi Yahudi)?” Berubahlah wajah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga kami menyangka beliau marah kepada kedua 
shahabat itu sampai keduanya keluar (dari rumah Rasulullah). Kemudian kedua 
shahabat itu menerima hadiah berupa susu (yang ditujukan) kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau menyusulkan hadiah tersebut 
kepada keduanya. Lantas Nabi memberi mereka berdua minum, maka (akhirnya) 
mereka berdua mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
ternyata tidak marah kepada keduanya.3
Adapun dari As-Sunnah, maka nash-nash (dalil-dalil) tentang larangan tasyabbuh 
jumlahnya banyak, yang sangat baik untuk menguatkan kaidah yang lalu. Nash-nash 
dalam As-Sunnah ini tidak terbatas dalam satu bab saja dari sekian macam bab 
dalam syariat yang suci, misalnya shalat. Namun nash-nash ini juga mencakup 
juga hal selainnya, berupa perkara-perkara ibadah, adab, kemasyarakatan, dan 
adat. (Nash-nash dari As-Sunnah) ini adalah penjelas yang merinci keterangan 
global yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang telah lalu dan ayat yang 
semisalnya, sebagaimana telah diisyaratkan, sbb : 
1. Untuk memutlakkan jawaban seperti ini, masih perlu kajian lebih lanjut. 
Silakan lihat apa yang saya sebutkan dalam Ash-Shahihah, 2/324-330.
2. Adapun makna ra’ina adalah orang yang jahat di antara kami.
3. Dikeluarkan Al-Imam Muslim (1/169) dan Abu ‘Awanah (1/311-322) dalam kitab 
Shahih keduanya. Al-Imam At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Dan hadits 
ini juga diriwayatkan oleh selain mereka yang kami sebutkan (di atas), dan kami 
telah menjelaskannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud (no. 250).

Syaikhul Islam dalam Iqtidha berkata: “Hadits ini menunjukkan banyaknya hal 
yang Allah syariatkan bagi Nabi-Nya untuk menyelisihi kaum Yahudi, bahkan dalam 
setiap perkara secara umum, hingga kaum Yahudi mengatakan: ‘Laki-laki ini tidak 
menginginkan untuk membiarkan satu perkarapun dari perkara kita kecuali dia 
menyelisihi kita dalam perkara itu’.

Adapun hukum menyelisihi -sebagaimana yang akan dijelaskan- terkadang terjadi 
pada hukum asalnya dan terkadang dalam sifat hukumnya. Menjauhi wanita yang 
haidh (pada kaum Yahudi) tidak diselisihi kaum muslimin pada asal hukumnya. 
Namun kaum muslimin menyelisihi dalam sifatnya dari sisi bahwa Allah 
mensyariatkan mendekati wanita haidh selain dari tempat haidh (kemaluan). Maka 
ketika sebagian shahabat melampaui batas dalam menyelisihi (Yahudi) sampai 
meninggalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan, berubahlah wajah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Bab ini termasuk dalam perkara thaharah di mana kaum Yahudi mempunyai belenggu 
yang besar di dalamnya. Adapun kaum Nashrani telah membuat bid’ah dengan 
meninggalkan hukum thaharah ini seluruhnya sehingga mereka tidak menganggap 
najis sesuatu pun tanpa syariat dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu 
wa Ta'ala memberikan petunjuk kepada umat yang pertengahan ini (umat Islam) 
dengan apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala syariatkan bagi umat ini berupa hukum 
yang pertengahan dalam hal ini, meskipun apa yang dulu ada pada orang Yahudi 
juga disyariatkan (untuk mereka). Maka menjauhi hal yang tidak disyariatkan 
Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk menjauhinya berarti mendekati (perbuatan) 
Yahudi, dan mengerjakan hal yang disyariatkan Allah untuk menjauhinya adalah 
mendekati (perbuatan) Nashara. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk 
Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. 


HADITS TENTANG MENYELISIHI KUFFAR

Úóäú ÃóÈöíú ÚõãóíúÑò ÇÈúäö ÃóäóÓò Úóäú ÚõãõæúãóÉò áóåõ ãöäó ÇúáÃóäúÕóÇÑö ÞóÇáó: 
ÇåúÊóãøó ÇáäøóÈöíøõ Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó áöáÕøóáÇóÉö ßóíúÝó íóÌúãóÚõ 
ÇáäøóÇÓó áóåóÇ ÝóÞöíúáó áóåõ ÇäúÕöÈú ÑóÇíóÉð ÚöäúÏó ÍõÖõæúÑö ÇáÕøóáÇóÉö ÝóÅöÐóÇ 
ÑóÃóæúåóÇ ÃóÐøóäó ÈóÚúÖõåõãú ÈóÚúÖðÇ Ýóáóãú íõÚúÌöÈúåõ Ðóáößó¡ ÞóÇáó: ÝóÐõßöÑó 
áóåõ ÇáúÞõäúÚõ¡ íóÚúäöì ÇáÔøóÈõæúÑó (æóÝöíú ÑöæóíóÉò ÔóÈøõæúÑõ ÇáúíóåõæúÏö) 
Ýóáóãú íõÚúÌöÈúåõ Ðóáößó¡ æóÞóÇáó: åõæó ãöäú ÃóãúÑö ÇáúíóåõæúÏö¡ ÞóÇáó: 
ÝóÐõßöÑó áóåõ ÇáäøóÇÞõæúÓõ¡ ÝóÞóÇáó: åõæó ãöäú ÃóãúÑö ÇáäøóÕóÇÑóì¡ ÝóÇäúÕóÑóÝó 
ÚóÈúÏõ Çááåö Èúäö ÒóíúÏò Èúäö ÚóÈúÏö ÑóÈøöåö¡ æóåõæó ãñåúÊóãøñ áööåóãøö 
ÑóÓõæúáö Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÝóÃñÑöíó ÇúáÃóÐóÇäó Ýöíú 
ãóäóÇãöåö
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari paman-pamannya dari kalangan Anshar berkata: Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memikirkan tentang shalat, yaitu bagaimana cara 
mengumpulkan manusia untuk shalat. Maka dikatakan kepada beliau: “Kibarkan 
bendera saat tiba waktu shalat. Jika kaum muslimin melihatnya, maka sebagian 
menyeru (memberi tahu) kepada yang lain.” Namun beliau tidak menyukai hal itu. 
Kemudian Abu ‘Umair berkata: Lantas disebutkan kepada beliau tentang Al-Qun’u 
yaitu terompet (dalam satu riwayat: terompet Yahudi) dan beliau tetap tidak 
menyukainya dan bersabda: “Terompet itu dari Yahudi.” Abu ‘Umair berkata: 
Disebutkan kepada beliau tentang lonceng. Maka beliau bersabda: “Lonceng itu 
dari Nashara.” Maka pulanglah Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi, dan dia 
adalah orang yang perhatian terhadap apa yang dipikirkan Nabi maka dia 
diperlihatkan adzan dalam tidurnya.” (Ini adalah hadits shahih yang kami 
riwayatkan dalam kitab kami Shahih Sunan Abu Dawud no. 511 dan kami sebutkan
 di dalam kitab itu para imam yang menshahihkannya.)
Úóäú ÌõäúÏõÈò æóåõæó ÇÈúäõ ÚóÈúÏö Çááåö ÇáúÈóÌóáöí ÞóÇáó: ÓóãöÚúÊñ ÇáäøóÈöíøó 
Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóãó ÞóÈúáó Ãóäú íóãõæúÊó ÈöÎóãúÓò æóåõæó íóÞõæúáõ: 
..... ÃóáÇó æóÅöäøó ãóäú ßóÇäó ÞóÈúáóßõãú ßóÇäõæÇ íóÊøóÎöÐõæúäó ÞõÈõæúÑó 
ÃóäúÈöíÂÆöåöãú æóÇáÕøóÇáöÍöíúåöãú ãóÓóÇÌöÏó¡ ÃóáÇó ÝóáÇó ÊóÊøóÎöÐõæÇ 
ÇáúÞõÈõæúÑó ãóÓóÇÌöÏó¡ Åöäøöí ÃóäúåóÇßõãú Úóäú Ðóáößó
Dari Jundub yaitu Ibnu Abdillah Al-Bajali berkata: Aku mendengar Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda lima hari sebelum wafat beliau, beliau 
mengatakan: ….. Ketahuilah bahwa sesungguhnya orang-orang sebelum kalian 
menjadikan kubur nabi-nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid-masjid. 
Perhatikanlah, janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid, 
sesungguhnya aku melarang kalian dari perbuatan seperti itu.” (HR. Muslim 
2/67-68, Abu ‘Awanah, 1/401 di dalam Shahih keduanya, dan Ibnu Sa’d, 2/2/35)
Úóäú ÔóÏøóÇÏö Èúäö ÃóæúÓò ÞóÇáó: ÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáøóì Çááåõ Úóáóíúåö 
æóÓóáøóãó: ÎóÇáöÝõæÇ ÇáúíóåõæúÏó¡ ÝóÅöäøóåõãú áÇó íõÕóáøõæúäó Ýöíú äöÚóÇáöåöãú¡ 
æóáÇó Ýöíú ÎöÝóÇÝöåöãú
Dari Syaddad bin Aus berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda: “Selisihilah Yahudi. Karena mereka tidak shalat di atas sandalnya dan 
tidak dalam khuf mereka.” (Kami riwayatkan hadits ini di dalam Shahih Sunan Abu 
Dawud no. 659 dan kami sebutkan di sana para imam yang menshahihkannya)
    

waluya56 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  > "waluya56" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Bener Kang, coba lamun hukum lalu-lintas teh datangna ti "langit", 
> lain meunang akal jelema, meureun moal robah-robah tah tanda 
> verboden di jalan. Meureun kuring moal ditilang pulisi, basa asup 
> ka jalan nu tadina teu verbodden ayeuna jadi verbodden ....

Nambahan yeuh soal hukum/ aturan. Sigana jaga mah, hukum/ aturan teh 
make fatwa ti "langit", saperti fatwa dina tata cara maen bal di 
Arab Saudi (jadi perdebatan tungtungna).

1. Teu meunang maen 11 urang, sabab eta pagawean kafir, kudu 
ditambahan atawa dikurangan

2. Teu meunang make calana pondok jeung T-shirt, sabab eta pakean 
urang kafir. Pake pakean biasa atawa piyama.


   
                           

       
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.

Kirim email ke