Hanjakalna rada klise karena sapertos prof Mubiyarto oge..panganut teori
Ekonomi karakyataan salalu ngagandong teori konspirasi kapitalis....Mun
sayah jadi IMF atawa saha wae..tangtuna bakal ngadorong APBN Deficit saumur
hirup..supados unggal taun nginjeuman hutang LN..Ari maslah SPBU hilir
ayeuna oge pan kakara Pertamax jeung Pertamax plus anu meunang
dibandingan....lamun subsidi BBM dileungitkeun..tapi APBN tetep DEFICIT nya
keneh2 wae oge ..kulantaran RUPIAH mah teu laku dipasaran uang
Internasional. Lifting teu relevan ? Ah kumaha NGALAMUN  amun IIndo tiasa
lifting to the international market 2 juta barrel/sapoe pan eta kaleuwihan
700,000 barrel/sapoe BISA NUTUP SUBSIDI, harots TEU AYA ALESAN naekkeun BBM,
ahrtosna PREMIUM tetep murah. Ari SPBU asing jadi kahambat kumargi ngan
ngalola konsumen anu beueghar wungkul....LIFTING SAGEDE2na  tetep
perlu...kulantaran Presiden Janten aman, DPR moal cilaka ku amolah sorangan,
rakyat tetep nikmatan Premium subsidi...ngan lawan politik Presideun
leungitin obyek pulitik............

On 5/28/08, MRachmat Rawyani <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>
> Ieu aya seratan ti milis tatangga perkawis BBM, hasil
> wawancara sareng Revrison Baswir Dosen UGM.
>
> baktos,
>
> mrachmat uidipura
>
> ___________________
>
> http://www.eramusli m.com/berita/ bc2/8527161342
> revrisond- baswir-kenaikan- bbm-cuma- alasan-ciptakan-
> liberalisasi- sektor-migas. htm
> Kenaikan harga BBM sebenarnya merupakan satu bagian
> kecil dari upaya liberalisasi sektor migas di negeri
> ini. Nantinya, Pertamina, perusahaan miyak yang selama
> ini menjadi pengelola tunggal itu akan bersaing dengan
> lebih dari 40 perusahaan migas asing yang sudah
> mengantongi izin untuk membuka 20.000 Stasiun
> Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh
> Indonesia, dengan harga standar internasional.
>
> Berikut ini perbincangan dengan Kepala Pusat Studi
> Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada Drs.
> Revrisond Baswir, M.B.A, yang ditemui dalam Seminar
> Peringatan Hari Lahir Pancasila, di Gedung DPR,
> Jakarta. Berikut petikannya:
>
> Kenaikan BBM ini kedepannya akan berdampak seperti
> apa?
>
> Untuk mengetahui dampak kenaikan harga BBM, kita harus
> tahu persis latar belakang dan motivasi. Kalau menurut
> pemerintah, latar belakangnya apakah untuk mengoreksi
> yang tidak tepat sasaran, untuk menghemat konsumsi
> BBM, termasuk untuk menghindari penyelundupan dan
> sebagainya. Saya kira itu alasan yang dicari-cari,
> bukan penjelasan namun justru mengaburkan dari motif
> sebenarnya. Alasan yang sebenarnya adalah sejak
> pemerintah menandatanganani LOI 1998 di mana kita
> tunduk pada IMF untuk melepas harga BBM ke harga
> internasional. Ini sebenarnya bukan soal kenaikan,
> tapi soal proses bertahap melepas harga BBM ke harga
> pasar sesuai garis IMF, dan itu sudah difollow up oleh
> pemerintah yang sejak 1999 sudah membuat draft UU
> Migas yang baru, tapi pada waktu itu bentrok dengan
> Pertamina.
>
> Lalu pada tahun 2000, Amerika masuk lewat USAID
> menyediakan utang untuk memulai proses liberalisasi
> sektor migas itu. Salah satu yang dikerjakan USAID
> dalam rangka liberalisasi itu adalah menyiapkan draft
> UU yang baru, bekerjasama dengan IDB dan World Bank
> menyiapkan reformasi sektor energi secara keseluruhan.
> Dalam UU Migas jelas, pasal 28 ayat 2 UU migas
> mengatakan harga BBM dilepas ke mekanisme pasar, sudah
> jelas itu.
>
> Yang jadi masalah kemudian, segera setelah UU Migas
> keluar, pemerintah segera membuka izin bagi
> perusahaan-perusaha an asing untuk masuk ke berbagai
> tahap dalam proses migas di tanah air, mulai dari hulu
> sampai ke hilir. Dan bahkan mereka mengendalikan izin
> untuk perusahaan asing untuk membuka SPBU, sampai
> lebih dari 40 perusahaan yang sudah pegang izin untuk
> membuka SPBU itu. Masing-masing perusahaan diberi
> kesempatan membuka sekitar 20.000 SPBU di seluruh
> Indonesia. Target mereka sebenarnya pada 2005 harga
> BBM sudah bisa dilepas ke pasar, hanya saja di tengah
> jalan UU migas dibawa ke Mahmakah Konstitusi (MK) oleh
> serikat pekerja pertamina, disidangkan di MK. Dan
> pasal 28 tentang pelepasan harga ke pasar itu
> dibatalkan MK, karena bertentangan dengan konstitusi.
> Itu sebenarnya yang menggganjal.
>
> Masalahnya mereka kan tidak mau menyerah, setelah
> dinyatakan UU itu bertentangan dengan konstitusi,
> mereka jalan terus dengan istilah baru, dari istilah
> harga pasar menjadi "harga keekonomian", itu hanya
> untuk berkelit saja. Karena harga pasar dilarang MK,
> maka ganti yang lain, tetapi maksudnya sama.
>
> Isu yang tepat dalam kasus ini adalah liberalisasi
> sektor migas dan pelepasan harga BBM ke harga pasar.
> Jadi kalau kita lihat, setelah rencana itu gagal tahun
> 2005, dan muncul istilah harga keekonomian. Maka kini
> target pemerintah sesuai dengan apa yang diakatakan
> oleh Pak Budiono (Menko Perekonomian, dulu), setelah
> naik pada 24 Mei kemarin, diperkirakan pada September
> 2008 akan naik lagi secara bertahap, sampai
> ditargetkan selambat-lambatnya 2009 sudah sesuai
> dengan harga pasar minyak dunia. Sama dengan patokan
> di New York, kalau dieceran mencapai Rp 12.000 per
> liter.
>
> Keuntungan apa yang akan diambil dari kebijakan
> melepas harga BBM ke pasar?
>
> Bukan itu isunya. Isunya hanya dengan melepas harga
> BBM ke pasar, hanya dengan cara itu SPBU-SPBU asing
> itu mau beroperasi di sini. Kalau harga bersubsidi
> bagaimana SPBU asing bisa beroperasi dan bersaing
> dengan Pertamina, ini masalahnya. Masalahnya soal
> menangkap peluang investasi. Ada perusahaan asing
> ingin membuka SPBU asing, berarti SPBU asing ini mau
> melakukan investasi, tetapi SPBU asing hanya bisa
> jualan BBM, kalau BBM-nya sesuai dengan harga pasar.
> Jadi masalah ini saja, soal pasar. Pengakhiran
> monopoli Pertamina, pembukaan peluang bagi asing untuk
> berbisnis eceran BBM, dan seterusnya.
>
> Seperti sekarang ini Petronas dan Shell sudah membuka
> SPBU-nya?
>
> Makanya akibat kenaikan BBM tahun 2005, Shell buka,
> Petronas juga buka. Tapi apakah masuk akal kalau orang
> membuka SPBU itu hanya Jabotabek saja, gak mungkinkan,
> izin yang mereka peroleh, mereka boleh buka 20.000
> SPBU di seluruh Indonesia, nah ada 40 perusahaan lebih
> yang punya izin. Bisa dibayangkan, berapa banyak SPBU
> yang akan berdiri, dan bukan hanya Jabodetabek, tapi
> juga seluruh Indonesia.
>
> Pertamina sendirisudah memperkirakan hanya akan mampu
> menjual maksimal 50 persen saja, 50 persennya akan
> diambil oleh SPBU-SPBU asing itu. Nah kalau 2009
> dilepas ke pasar, rencana terakhir pemerintah adalah
> bahwa sektor swasta bisa masuk ke bisnis eceran migas
> dilakukan secara penuh baru pada tahun 2010. Jadi
> bukan masalah BBM naik, kemiskinan, BLT, bukan isu
> itu, tapi mereka menganggap ini hanya dampak saja.
> Lalu kemudian bagaimana dampak itu diperlunak. Tetap
> saja mereka akan jalan terus dengan agendanya,
> bagaimana membuat sektor migas hingga terpenuhi sesuai
> harga pasar.
>
> Saya kira isu lifting tidak relevan, karena ini isunya
> bukan naiknya berapa persen, bukan itu. Isunya adalah
> soal melepas harga itu, jadi pemerintah ingin lepas
> tangan dari urusan harga BBM. Dia gak mau mengatur mau
> naik, mau gak naik, dia mau lepaskan, jadi isu lifting
> menjadi tidak penting. Apalagi kalau SPBU beroperasi
> di sini, gak penting lagi, sumber migasnya darimana,
> mau impor 100 persen, ya boleh. Itu dia, justru itu
> malah mengaburkan masalah dari pokok masalah kita.
>
> Masalah ini sekarang sudah mulai masuk ke ranah
> politik, ada wacana mengimpeach Presiden. Bagaimana
> ini?
>
> Soal pemakzulan Presiden, kalau kita bicara UU migas,
> kemudian UU Kelistrikan, kemudian UU APBN, yang
> terkait dengan subsidi dan lain-lain itu kan atas
> persetujuan DPR, jadi proses liberalisasi ini juga
> berlangsung atas persetujuan DPR. Kalau akan
> dimakzulkan bukan saja Presiden, tapi juga DPR-nya
> juga dimakzulkan.
>
> Dan itu terbukti di MK, jadi yang melanggar konstitusi
> bukan hanya pemerintah, tapi juga DPR. Inilah yang
> menjadi problem sekarang, jadi secara politik masalah
> ini sangat kompleks, karena belum ada aturan,
> bagaimana apabila pelanggaran konstitusi dilakukan
> Presiden dan DPR. Nah ini tidak ada UU-nya, saya sudah
> menanyakan hal ini kepada hakim agung, celakanya
> pelanggaran konstitusi ini tidak hanya sekali. UU
> Listrik batal demi hukum, karena melanggar konstitusi,
> UU Migas pasal mengenai harga pasar batal karena
> melanggar konstitusi, UU Penanaman Modal pasal
> mengenai Hak Guna Usaha karena melanggar konstitusi,
> UU APBN tiga tahun berturut-turut melanggar
> konstitusi, ini masalah kita.
>
> Akar permasalah dari kebijakan melepas BBM ke harga
> pasar?
>
> Masalahnya adalah apa yang disebut dengan
> Neokolonialisme dan Neoliberalisme.
>
> Solusinya bagaimana?
>
> Solusinya, kita harus memperteguh kembali komitmen
> sebagai bangsa terhadap cita-cita proklamasi dan
> amanat konstitusi, ini harus ditegakan kembali.
> Setelah ini baru mengoreksi semua penyimpangan-
> penyimpangan, apakah itu kebijakan, peraturan
> pemerintah, UU, semua itu harus ditertibkan kembali.
> Karena menurut perkiraan Ketua Mahmakah Konstitusi
> Jimly Asshiddiqie, 27 persen UU melanggar konstitusi,
> harus dibereskan dulu. Dari situ baru kita lihat
> dampak turunannya apakah kepada kontrak bagi hasil,
> harga BBM, harga listrik, dan lain-lain. (novel)
>
> 
>

Kirim email ke