Supaya ulah siga "Tujuh nu lolong hayang nyaho Gajah",  ieu aya definisi Hak 
Azasi Manusia (HAM) versi PBB (http://www.unhchr.ch/udhr/lang/inz.htm). 
Cikkan dina pasal-pasal ieu, mana nu salah, tepi ka HAM teh dianggap  nu 
nyieun masalah?

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia

Mukadimah

Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan 
mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, 
keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah 
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan 
hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan 
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari 
ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari 
rakyat biasa,

Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum 
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha 
terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,

Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu 
digalakkan,

Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi 
telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan 
mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang 
manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah 
bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik 
di dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan 
dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan 
kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan 
Bangsa-Bangsa,

Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan 
tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji 
ini, maka,

Majelis Umum dengan ini memproklamasikan

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, 
dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan 
senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan 
mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan 
kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif 
yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan 
penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari 
Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah 
yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. 
Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain 
dalam semangat persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di 
dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, 
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal 
mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan 
lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan 
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari 
mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk 
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan 
kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan 
perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh 
perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana 
saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama 
tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap 
bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap 
segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang 
kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya 
oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan 
sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil 
dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan 
hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang 
dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum 
dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam 
suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang 
diperlukan untuk pembelaannya.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena 
perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum 
menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut 
dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada 
hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, 
keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak 
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang 
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran 
seperti itu.

Pasal 13
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas 
setiap negara.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, 
dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk 
melindungi diri dari pengejaran.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena 
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena 
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan 
Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau 
ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, 
kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk 
keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam 
masa perkawinan dan pada saat perceraian.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan 
persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak 
mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan 
orang lain.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal 
ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk 
menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, 
mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri 
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; 
dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk 
mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media 
apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).

Pasal 20
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara 
damai.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara 
langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan 
pemerintahan negerinya.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus 
dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur 
dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak 
membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut 
cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan 
berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama 
internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan 
dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat 
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, 
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas 
perlindungan dari pengangguran.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk 
pekerjaan yang sama.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan 
baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas 
untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan 
sosial lainnya.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk 
melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk 
pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan 
menerima upah.

Pasal 25
Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan 
kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, 
perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, 
dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, 
menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian 
yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua 
anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus 
mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, 
setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. 
Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara 
umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil 
dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya 
serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan 
asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan 
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus 
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan 
diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan 
kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam 
kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas 
kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari 
sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana 
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat 
dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di 
mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh 
dan leluasa.
Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus 
tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang 
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang 
layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk 
memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan 
kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali 
tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan 
Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu 
Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa 
pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan 
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini.



----- Original Message ----- 
From: Urang Sunda Hudang Euyyy
To: [email protected]
Sent: Wednesday, 04 June, 2008 12:30 PM
Subject: Re: H (AM) bisa ngaruksak Pancasila Re: [Urang Sunda] Re: Kiai 
digebugan FPI! - Perang Kepentingan!


Leres kang pan PANCASILA tos di Gantos Ku HAM jeung DEMOKRASI PULARIS
jadi wadul pisa mun urang HAM ngaku ngaku membela PANCASILA
dan HAM = Hak Asasi Manusia ---> ari Kawajiban Asasi Manusia na mana? 

Kirim email ke