Penulis: Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al If
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama
yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan
membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan
dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) membersihkan manusia dari
kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk
beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya
dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa,
maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat
merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan
akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk
pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu
yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian,
pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok,
karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan
Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik.
Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu
yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik
tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang
hukum rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena
didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah
hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“ Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”
(Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits),
sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu 'alaihi
wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan
mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman
Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha
penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah
firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا
( النساء : 5
“ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya,
harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok
kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya
karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan
harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi
dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini
(rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak
dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia
termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan
harta.
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau
menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan
hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan
kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ
وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ
تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk
kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan
daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan
memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha
Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal
bin Sa'ad Al 'Utaibi)