HUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK
DAN CERUTU DALAM DAGANGANNYA.


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta




Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya
seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya.
Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya
tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang
banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak
bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat.
Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi
? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara
rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan
shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana
hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Jawaban.
Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak
boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan
sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib
anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan
diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya
mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena
Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik
darinya.

Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda
dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup
tempat tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid.
Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan
anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang
melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi".
[Al-Munafiquun : 9]

Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak
memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan".
[1] 

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu : "apakah halangan
tersebut ? "Dia menjawab : "Rasa takut atau sakit".

Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya :
"Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid,
apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu
mendengar seruan shalat ?" 'Ya' jawabnya. Beliau berkata : "Kalau
begitu, penuhilah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab
shahihnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1
dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli,
Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan
Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor
2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud
III/66 nomor 560 dan At-Ta'liqaatul Hisan 'Alaa Shahih Ibni HIbban
III/2061 nomor 2061

Kirim email ke