Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama’ dari

تَرْوِيْحَةٌ
yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. (Lisanul ‘Arab, 2/462 dan Fathul 
Bari, 4/294)

Dan

تَرْوِيْحَةٌ

pada bulan Ramadhan dinamakan demikian karena para jamaah beristirahat setelah 
melaksanakan shalat tiap-tiap 4 rakaat. (Lisanul ‘Arab, 2/462)

Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan 
dinamakan tarawih. (Syarh Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena 
para jamaah yang pertama kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat 
setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan 
salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). (Lisanul 
‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294)

Hukum Shalat Tarawih

Hukum shalat tarawih adalah mustahab (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh 
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah ketika menjelaskan tentang sabda Nabi 
shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 
‘anhu:

مَنْ قَامَ رَمَصَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ 
ذَنْبِهِ

“Barangsiapa menegakkan Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan 
dari Allah ta’ala , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.” (Muttafaqun ‘alaih)

“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah shalat tarawih dan ulama telah 
bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih 
Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula tentang kesepakatan para ulama 
tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam Syarh Shahih Muslim (5/140) 
dan Al-Majmu’ (3/526).

Ketika Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat 
tarawih maka Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memperjelas kembali tentang hal 
tersebut: “Maksudnya bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan 
shalat tarawih dan bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya 
diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan 
lainnya).” (Fathul Bari, 4/295)

Mana yang lebih utama dilaksanakan secara berjamaah di masjid atau 
sendiri-sendiri di rumah?

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:

Pendapat pertama, yang utama adalah dilaksanakan secara berjamaah.

Ini adalah pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan sebagian besar sahabatnya, juga 
pendapat Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad (Masaailul Imami Ahmad, hal. 90) dan 
disebutkan pula oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (2/605) dan Al-Mirdawi dalam 
Al-Inshaf (2/181) serta sebagian pengikut Al-Imam Malik dan lainnya, 
sebagaimana yang telah disebutkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh 
Shahih Muslim (6/282).

Pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama (Al-Fath, 4/297) dan pendapat ini 
pula yang dipegang Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah, beliau 
berkata: “Disyariatkan shalat berjamaah pada qiyam bulan Ramadhan, bahkan dia 
(shalat tarawih dengan berjamaah) lebih utama daripada (dilaksanakan) 
sendirian…” (Qiyamu Ramadhan, hal.19-20).

Pendapat kedua, yang utama adalah dilaksanakan sendiri-sendiri.

Pendapat kedua ini adalah pendapat Al-Imam Malik dan Abu Yusuf serta sebagian 
pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan pula oleh Al-Imam An-Nawawi 
(Syarh Shahih Muslim, 6/282).

Adapun dasar masing-masing pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar pendapat pertama:

1. Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي 
الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلاَتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ 
النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِِ أَوِ الرَّابِعَةِ 
فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. 
فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، وَلَمْ يَمْنَعْنِي 
مِنَ الْخُرُوْجِ إِلَيْكُمْ إِلاَّ أَنِّي خَشِيْتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ. 
وَذَلِكَ فِيْ رَمَضَانَ

“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu malam shalat di 
masjid lalu para shahabat mengikuti shalat beliau n, kemudian pada malam 
berikutnya (malam kedua) beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang 
mengikuti shalat Nabi n), kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau 
malam keempat. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak keluar pada 
mereka, lalu ketika pagi harinya beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: 
‘Sungguh aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang 
mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan 
diwajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.” 
(Muttafaqun ‘alaih)

• Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini terkandung bolehnya 
shalat nafilah (sunnah) secara berjamaah akan tetapi yang utama adalah shalat 
sendiri-sendiri kecuali pada shalat-shalat sunnah yang khusus seperti shalat 
‘Ied dan shalat gerhana serta shalat istisqa’, dan demikian pula shalat tarawih 
menurut jumhur ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 6/284 dan lihat pula Al-Majmu’, 
3/499;528)

• Tidak adanya pengingkaran Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadap para 
shahabat yang shalat bersamanya (secara berjamaah) pada beberapa malam bulan 
Ramadhan. (Al-Fath, 4/297 dan Al-Iqtidha’, 1/592)

2. Hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah shallallahu 
alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ اْلإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ 
قِيَامُ لَيْلَةٍ

“Sesungguhnya seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka 
terhitung baginya (makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, 
At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)

Hadits ini dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Shahih 
Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah 
mengatakan: “Dan hadits ini adalah khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” 
(Al-Mughni, 2/606)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: “Apabila permasalahan seputar antara 
shalat (tarawih) yang dilaksanakan pada permulaan malam secara berjamaah dengan 
shalat (yang dilaksanakan) pada akhir malam secara sendiri-sendiri maka shalat 
(tarawih) dengan berjamaah lebih utama karena terhitung baginya qiyamul lail 
yang sempurna.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 26)

3. Perbuatan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu dan para shahabat 
lainnya radiyallahu 'anhum 'ajma'in (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar 
bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu melihat manusia shalat di masjid pada malam 
bulan Ramadhan, maka sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula 
yang shalat secara berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu 
jamaah dan dipilihlah Ubai bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu sebagai imam (lihat 
Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat Tarawih).

4. Karena shalat tarawih termasuk dari syi’ar Islam yang tampak maka serupa 
dengan shalat ‘Ied. (Syarh Shahih Muslim, 6/282)

5. Karena shalat berjamaah yang dipimpin seorang imam lebih bersemangat bagi 
keumuman orang-orang yang shalat. (Fathul Bari, 4/297)

Dalil pendapat kedua:

Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit z, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi 
wasallam bersabda: “Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya 
shalat yang paling utama adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya 
kecuali shalat yang diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dengan hadits inilah mereka mengambil dasar akan keutamaan shalat tarawih yang 
dilaksanakan di rumah dengan sendiri-sendiri dan tidak dikerjakan secara 
berjamaah. (Nashbur Rayah, 2/156 dan Syarh Shahih Muslim, 6/282)

Pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah pendapat pertama karena 
hujjah-hujjah yang telah tersebut di atas. Adapun jawaban pemegang pendapat 
pertama terhadap dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat kedua adalah:

• Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan para shahabat untuk 
mengerjakan shalat malam pada bulan Ramadhan di rumah mereka (setelah para 
shahabat sempat beberapa malam mengikuti shalat malam secara berjamaah bersama 
Nabi shallallahu 'alaihi wassallam), karena kekhawatiran beliau shallallahu 
alaihi wasallam akan diwajibkannya shalat malam secara berjamaah (Fathul Bari, 
3/18) dan kalau tidak karena kekhawatiran ini niscaya beliau akan keluar 
menjumpai para shahabat (untuk shalat tarawih secara berjamaah) (Al-Iqtidha’, 
1/594). Dan sebab ini (kekhawatiran beliau shallallahu alaihi wasallam akan 
menjadi wajib) sudah tidak ada dengan wafatnya Nabi n. (Al-‘Aun, 4/248 dan 
Al-Iqtidha’, 1/595), karena dengan wafatnya beliau shallallahu alaihi wasallam 
maka tidak ada kewajiban yang baru dalam agama ini.

Dengan demikian maka pemegang pendapat pertama telah menjawab terhadap dalil 
yang digunakan pemegang pendapat kedua. Wallahu a’lam.

Waktu Shalat Tarawih

Waktu shalat tarawih adalah antara shalat ‘Isya hingga terbit fajar sebagaimana 
sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam:

إِنَّ اللهَ زَادَكُمْ صَلاَةً وَهِيَ الْوِتْرُ فَصَلُّوْهَا فِيْمَا بَيْنَ 
صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى صَلاَةِ الْفَجْرِ

“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat 
witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat ‘Isya hingga shalat 
fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: 
“(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108)

Jumlah Rakaat dalam Shalat Tarawih

Kemudian untuk jumlah rakaat dalam shalat tarawih adalah 11 rakaat berdasarkan:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman, beliau bertanya 
pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang sifat shalat Rasulullah shallallahu 
alaihi wasallam pada bulan Ramadhan, beliau menjawab:

مَا كَانَ يَزِيْدُ فِيْ رَمَضَانَ وَلاَ فِيْ غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ 
رَكْعَةً ...

“Tidaklah (Rasulullah n) melebihkan (jumlah rakaat) pada bulan Ramadhan dan 
tidak pula pada selain bulan Ramadhan dari 11 rakaat.” (HR. Al-Imam Al-Bukhari)

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam hadits di atas mengisahkan tentang jumlah 
rakaat shalat malam Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang telah beliau 
saksikan sendiri yaitu 11 rakaat, baik di bulan Ramadhan atau bulan lainnya. 
“Beliaulah yang paling mengetahui tentang keadaan Nabi shallallahu alaihi 
wasallam di malam hari dari lainnya.” (Fathul Bari, 4/299)

Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat 
tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena 
mengikuti Rasulullah n, maka sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam 
tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau shallallahu alaihi wasallam wafat.” 
(Qiyamu Ramadhan, hal. 22)

2. Dari Saaib bin Yazid beliau berkata:

أَمَرَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَتَمِيْمًا الدَّارِيَّ أَنْ 
يَقُوْمَا لِلنَّاسِ بِإِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“’Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu memerintahkan pada Ubai bin Ka’b dan 
Tamim Ad-Dari untuk memimpin shalat berjamaah sebanyak 11 rakaat.” (HR. Al-Imam 
Malik, lihat Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqani, 1/361 no. 249)

Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata dalam Al-Irwa (2/192) 
tentang hadits ini: “(Hadits) ini isnadnya sangat shahih.” Asy-Syaikh Muhammad 
Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan (hadits) ini merupakan nash yang jelas 
dan perintah dari ‘Umar z, dan (perintah itu) sesuai dengannya radhiyallahu 
‘anhu karena beliau termasuk manusia yang paling bersemangat dalam berpegang 
teguh dengan As Sunnah, apabila Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak 
melebihkan dari 11 rakaat maka sesungguhnya kami berkeyakinan bahwa ‘Umar 
radhiyallahu ‘anhu akan berpegang teguh dengan jumlah ini (yaitu 11 rakaat).” 
(Asy-Syarhul Mumti’)

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 23 rakaat 
adalah pendapat yang lemah karena dasar yang digunakan oleh pemegang pendapat 
ini hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits-hadits tersebut:

1. Dari Yazid bin Ruman beliau berkata:

كَانَ النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِيْ زَمَانِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِيْ رَمَضَانَ 
بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً

“Manusia menegakkan (shalat tarawih) di bulan Ramadhan pada masa ‘Umar bin 
Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu 23 rakaat.” (HR. Al-Imam Malik, lihat 
Al-Muwaththa Ma’a Syarh Az-Zarqaani, 1/362 no. 250)

Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata: “Yazid bin Ruman tidak menemui masa 
‘Umar radiyallahu 'anhu”. (Nukilan dari kitab Nashbur Rayah, 2/154) (maka 
sanadnya munqothi/terputus, red).

Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah men-dha’if-kan hadits ini 
sebagaimana dalam Al-Irwa (2/192 no. 446).

2. Dari Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman dari Hakam dari Miqsam dari Ibnu ‘Abbas 
radiyallahu 'anhu :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّى فِيْ رَمَضَانَ 
عِشْرِيْنَ رَكَعَةَ وَالْوِتْرَ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam shalat di bulan Ramadhan 20 
rakaat dan witir.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jamul Awsath, 5/324 no. 5440 
dan 1/243 no. 798, dan dalam Al-Mu’jamul Kabir, 11/311 no. 12102)

Al-Imam Ath-Thabrani rahimahullah berkata: “Tidak ada yang meriwayatkan hadits 
ini dari Hakam kecuali Abu Syaibah dan tidaklah diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas 
kecuali dengan sanad ini saja.” (Al-Mu’jamul Ausath, 1/244)

Dalam kitab Nashbur Rayah (2/153) dijelaskan: “Abu Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman 
adalah perawi yang lemah menurut kesepakatan, dan dia telah menyelisihi hadits 
yang shahih riwayat Abu Salamah, sesungguhnya beliau bertanya pada ‘Aisyah 
radhiyallahu ‘anha : “Bagaimana shalat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam 
di bulan Ramadhan? (yaitu dalil pertama dari pendapat yang pertama).” 
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah menyatakan bahwa hadits ini 
maudhu’ (palsu). (Adh-Dha’ifah, 2/35 no. 560 dan Al-Irwa, 2/191 no. 445)

Sebagai penutup kami mengingatkan tentang kesalahan yang terjadi pada 
pelaksanaan shalat tarawih yaitu dengan membaca dzikir-dzikir atau doa-doa 
tertentu yang dibaca secara berjamaah pada tiap-tiap dua rakaat setelah salam. 
Amalan ini adalah amalan yang bid’ah (tidak diajarkan oleh nabi shallallahu 
'alaihi wassallam).

Wallahu a’lam

(Dikutip dari tulisan al Ustadz Hariyadi, Lc, judul asli Shalat Tarawih. URL 
Sumber http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=301 
<http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=301> )
 


 



.
 
<http://geo.yahoo.com/serv?s=97359714/grpId=7376437/grpspId=1705076179/msgId=3253/stime=1220319307/nc1=5170417/nc2=4763762/nc3=5028926>
 
 

Kirim email ke