Eta Ki Muhammad teh nekad pisan ; keun we ari keur pribadi jeung kelompokna mah 
teu nanaon; ngan ulah teh HARM keur dirina bari jeung HAYANG jadi UMUM
Engke deui mah boa Kemis bisa jadi SENEN ge Wenang bae.
Qur'an teh lila lila mah teu dianggap , Mun cek jalma rea Sahiji tindakan teh 
Haram ; maka Langsung diharamkeun!!!! Da loba nu Ngadukung !!!!!
Jadi lain Hukum Qur'an nu penting loba nu NGADUKUNG !!!!
Hebat eta Para Ulama Tukang FATWA

--- On Tue, 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [Urang Sunda] HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT (Syaikh Al utsaimin)
To: [email protected]
Date: Tuesday, September 2, 2008, 7:26 AM








Punten teu disundakeun
 
 
HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut 
syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat 
Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.
"Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" 
[Al-Baqarah : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok 
termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang 
menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya 
kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan 
harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang 
tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat 
kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
"Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan 
(orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam 
syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana 
dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman 
merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya 
sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan 
keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap 
dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, 
bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan 
ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, 
alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak 
mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda 
akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan 
berinteraksi dengan mereka.
Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya.. 
Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh 
kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad 
untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon 
pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, 
semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di 
dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri".
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri 
dari dua jenis.
[1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith 
(ketentuan-ketentua n) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang 
banyak sekali hingga Hari Kiamat.
[2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu 
sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah hadits 
yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok 
sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
"Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging 
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 3]
Dan firmanNya.
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi 
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji 
termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu" [Al-Ma'idah : 
90]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, 
maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari 
sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
[Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit 
Darul Haq] 














      

Kirim email ke