Nya, Abah. Ari rek ngaroko mah. Mangga bae. Da sanes urusan kuring.
Mun rek teu percaya yen roko haram, terus rek teu dipercaya eta ulama anu
masihan dalil, nya mangga bae.
Eta oge sanes urusan kuring. Da kamari nyungkeun logikana, dijawab, teu
dianggap.

baktos
Tantan

2008/9/2 Abbas Amin <[EMAIL PROTECTED]>

>   Eta Ki Muhammad teh nekad pisan ; keun we ari keur pribadi jeung
> kelompokna mah teu nanaon; ngan ulah teh HARM keur dirina bari jeung HAYANG
> jadi UMUM
> Engke deui mah boa Kemis bisa jadi SENEN ge Wenang bae.
> Qur'an teh lila lila mah teu dianggap , Mun cek jalma rea Sahiji tindakan
> teh Haram ; maka Langsung diharamkeun!!!! Da loba nu Ngadukung !!!!!
> Jadi lain Hukum Qur'an nu penting loba nu NGADUKUNG !!!!
> Hebat eta Para Ulama Tukang FATWA
>
> --- On *Tue, 9/2/08, Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]>* wrote:
>
> From: Sumarna, Nana <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [Urang Sunda] HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT (Syaikh Al utsaimin)
> To: [email protected]
> Date: Tuesday, September 2, 2008, 7:26 AM
>
>   Punten teu disundakeun
>
>
> HUKUM MEROKOK MENURUT SYARIAT
> Oleh
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
> Pertanyaan
> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum merokok menurut
> syari'at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
> Jawaban
> Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat
> Al-Qur'an dan As-Sunnah serta i'tibar (logika) yang benar.
> Dalil dari Al-Qur'an adalah firmanNya.
> "Artinya : Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
> kebinasaan" [Al-Baqarah : 195]
> Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
> Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok
> termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
> Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah
> Shallallahu 'alaihi wa sallam secara shahih bahwa beliau melarang
> menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya
> kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa
> mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya
> kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di
> dalamnya terdapat kemudharatan.
> Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari
> Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang berbunyi.
> "Artinya : Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh
> membahayakan (orang lain)" [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
> Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam
> syari'at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana
> dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
> Adapun dalil dari i'tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman
> merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan
> dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas
> dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi
> terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada
> si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa
> dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari
> merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang
> shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan
> mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila
> duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
> Semua i'tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan
> hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera
> oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan
> mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus
> disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya
> dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya
> meninggalkannya tersebut.
> Jika ada orang yang berkilah, "Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik
> di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu
> sendiri".
> Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri
> dari dua jenis.
> [1]. Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith
> (ketentuan-ketentua n) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian
> yang banyak sekali hingga Hari Kiamat..
> [2]. Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu
> itu sendiri secara langsung.
> Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur'an dan dua buah
> hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum
> keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
> Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firmanNya.
> "Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
> hewan) yang disembelih atas nama selain Allah" [Al-Maidah : 3]
> Dan firmanNya.
> "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr,
> berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
> perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan
> itu" [Al-Ma'idah : 90]
> Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis
> kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah
> karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
> [Program Nur Alad Darb, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin]
> [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min
> Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini,
> Penerbit Darul Haq]
>
>
>  
>



-- 
tantan hermansah | SM 1270

Kirim email ke