Indonesia cenah kaasup nagara nu tumuwuhna HIV/AIDS pangluhurna di Dunya. 
Matak kaget maca warta eta, da asa pabalik jeung slogan  cenah bangsa 
Indonesia teh kaasup paling relijius sadunya. Kulantaran ku kanyataan ieu 
aya nu usul ngampanyeukeun kondom, tapi loba nu teu satuju, ku alesan agama. 
Ceuk ahli demographi medis ti Inggris, nu panalungtikanana di Indonesia, 
dina acara Kick Andy-MetroTV, persoalan HIV/AIDS di Indonesia sabenerna geus 
gede pisan. Hanjakal, cenah, urang Indonesia munafik.

Sikep anti kana kondomisasi ieu, tiasa ditingali dina artikel dihandap ieu, 
ti Hidayatullah.com:


Pelaku "Kondomisasi" Dikategorikan "Pembohong Agama"

Sunday, 07 December 2008 14:23

Menurut hukum Islam, kampanye "kondomisasi" hukumnya sama dengan
memfasilitasi orang berbuat zina. Tergolong fitnah fiiddin dan dosa besar

Hidayatullah.com--Penyebaran virus HIV/AIDS sudah sangat massif. Oleh karena
itu, pembagian kondom secara gratis merupakan solusi terakhir dan cara
paling aman untuk mencegah menjalarnya penyakit mematikan ini.

Namun, apakah betul demikian? Pembagian ribuan kondom gratis atau
kondomisasi dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS?. Alih-alih mencegah, malah
menyuburkan free sex. Masyarakat setidaknya digiring untuk membolehkan seks
bebas asal pakai kondom.

Nampaknya cara berfikir seperti ini ditolak mentah-mentah oleh kalangan ahli
Fikih (Hukum Islam). Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo mengatakan, pembagian
kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya, pembagi kondom
tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina.

"Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu hukumnya
tetap haram dan berdosa," katanya.

Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, berdasarkan (QS.
al-Mai'dah: 2), yang buntinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya."

Bagi Chuzaimah, membagikan kondom termasuk menolong orang untuk bermaksiat.
Dengan adanya kondomisasi orang dengan leluasa akan berzina. Padahal
mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sebagaimana dalam QS,
Al-Israa: 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina
itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh oleh seseorang."

Bagi Chuzaimah, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala yang disebutkan itu tak ada perselisihan. "Janganlah mendekati
zina", maknanya lebih dalam dari perkataan: "Janganlah kamu berzina" itu
sendiri. Tafsirnya dapat dijelaskan jJanganlah mendekati yang berhubungan
dengan zina, membawa kepada zina, apalagi sampai berbuat zina.

"Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk Al-Kabaa'ir
(dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia
Shallallahu 'alaihi wa sallam," ujarnya.

Selanjutnya, Chuzaimah menyebut betapa ruginya orang berbuat zina. "Karena
kerasnya larangan tersebut, wajar jika pezina ditimpa virus HIV/AIDS, dan
itu masih siksa di dunia, belum di nereka," tambahnya.

Fitnah Fiiddin

Senada dengan Chuzaimah, Ketua MUI Jatim, Abdul Shomad juga mengatakan,
pembagian kondom adalah langkah praktis yang meniru-niru Barat. Padahal,
bila mau menimbang mafasadah-nya lebih banyak daripada maslahah-nya. Dan
pembagian kondom tersebut tidak lain hanya untuk menyuburkan praktek
perzinahan.

Dua pernyataan di atas dikuatkan, Abdul Kholik Lc. Pengasuh konsultasi Fikih
di situs www.hidayatullah.com. Menurut Dosen STAIL Hidayatullah Surabaya
ini, kondomisasi merupakan tindakan melindungi perilaku penyimpangan atau
perzinahan.

"Jangan karena alasan AIDS susah diberantas, lalu pembagian kondom
dilakukan," katanya. Lebih dari itu, menurutnya, pembagian kondom merupakan
bentuk pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat. Mereka ingin
mendistorsi (memutarbalikkan) fakta bahwa 'zina itu haram' asal dengan
pendekatan seks aman (safe sex) atau memakai kondom.

Kholik, mengatakan bahwa pelaku kondomisasi termasuk dalam kategori fitnah
fiddin atau pembohongan terhadap agama. Karena mencoba menghalalkan
perzinahan dengan dalih kondom. Sebetulnya, mereka ingin free sex tetap
tumbuh subur. Tindakan pembagian kondom tersebut, termasuk dalam kategori
haram serta berdosa.

Hal ini menurut Kholik sesuai dengan QS. An-Nur,19, yaitu: "Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di
kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan
di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui."

Menurut Kholik, ada dua kesalahan yang sering dilakukan oleh pemerintah dan
para pegiat HIV/AIDS adalah memberantas virus tersebut bukan dari akarnya.
Seperti kondom, bila mau mengukur sejauhmana efektifitas kondom dalam
menekan laju penyebaran HIV/AIDS justru lebih banyak mafsadah (kerusakannya)
ketimbang manfaatnya.

"Tidak ada ceritanya dengan menggunakan kondom, lalu free sex akan
berkuranng," katanya.

Kedua, faktor lokalisasi. Tidak dimungkiri, adanya lokalisasi atau
prostitusi legal di sejumlah tempat yang jumlahnya kini kian meningkat tidak
membuat free sex berkurang dan ataupun terpusat dalam satu tempat. Justru
pelakunya makin canggih dan memanfaatkan dunia maya (internet). Hal ini,
menurutnya karena faktor legalitas lokalisasi oleh pemerintah.

Oleh karena solusi satu-satunya dalam memberangus virus HIV/AIDS yaitu
dengan cara memberantas akarnya. Yakni pemerintah harus berusaha membubarkan
tempat prostitusi dan menstop pembagian kondom.

Penolakan hukum Islam akan memberangus mata pencaharian, menurut Kholik
adalah alasan yang tidak masuk akal. Sebab, diberlakukanya syariah tidak
akan membawa mafsadah (kerusakan) justru maslahah (kebaikan).

Pendapat ini juga diamini KH. Abdul Shomad. Menurut Shomad, seharusnya
pemerintah jangan takut membuat kebijakan untuk membubarkan tempat
prostitusi karena faktor kehidupan. Hal itu, menurutnya bukan persoalan
mendasar karena pekerjaan bagi orang beriman itu masih banyak yang halal,
tinggal mau berusaha. Dan situlah juga dituntut peran pemerintah dalam
melakukan pemberdayaan.

Nah, pada intinya, semua ahli Fikih ini berpendapat, langkah terbaik
mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan seks
bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. [anshar/cha/www.hidayatullah.com]

Kirim email ke