masalah HIV/AIDS di Indonesia teh sanes masalah free sex kang, masalahna
aya dina narkoba, make jarum suntik anu teu bersih rame2 tea. 
-- 
baktos,

obakasan

On Mon, 2008-12-08 at 10:32 +0700, Waluya wrote:
> Indonesia cenah kaasup nagara nu tumuwuhna HIV/AIDS pangluhurna di
> Dunya. 
> Matak kaget maca warta eta, da asa pabalik jeung slogan cenah bangsa 
> Indonesia teh kaasup paling relijius sadunya. Kulantaran ku kanyataan
> ieu 
> aya nu usul ngampanyeukeun kondom, tapi loba nu teu satuju, ku alesan
> agama. 
> Ceuk ahli demographi medis ti Inggris, nu panalungtikanana di
> Indonesia, 
> dina acara Kick Andy-MetroTV, persoalan HIV/AIDS di Indonesia
> sabenerna geus 
> gede pisan. Hanjakal, cenah, urang Indonesia munafik.
> 
> Sikep anti kana kondomisasi ieu, tiasa ditingali dina artikel dihandap
> ieu, 
> ti Hidayatullah.com:
> 
> Pelaku "Kondomisasi" Dikategorikan "Pembohong Agama"
> 
> Sunday, 07 December 2008 14:23
> 
> Menurut hukum Islam, kampanye "kondomisasi" hukumnya sama dengan
> memfasilitasi orang berbuat zina. Tergolong fitnah fiiddin dan dosa
> besar
> 
> Hidayatullah.com--Penyebaran virus HIV/AIDS sudah sangat massif. Oleh
> karena
> itu, pembagian kondom secara gratis merupakan solusi terakhir dan cara
> paling aman untuk mencegah menjalarnya penyakit mematikan ini.
> 
> Namun, apakah betul demikian? Pembagian ribuan kondom gratis atau
> kondomisasi dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS?. Alih-alih mencegah,
> malah
> menyuburkan free sex. Masyarakat setidaknya digiring untuk membolehkan
> seks
> bebas asal pakai kondom.
> 
> Nampaknya cara berfikir seperti ini ditolak mentah-mentah oleh
> kalangan ahli
> Fikih (Hukum Islam). Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo mengatakan,
> pembagian
> kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya, pembagi kondom
> tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina.
> 
> "Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu
> hukumnya
> tetap haram dan berdosa," katanya.
> 
> Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, berdasarkan
> (QS.
> al-Mai'dah: 2), yang buntinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam
> (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
> berbuat
> dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya
> Allah
> amat berat siksa-Nya."
> 
> Bagi Chuzaimah, membagikan kondom termasuk menolong orang untuk
> bermaksiat.
> Dengan adanya kondomisasi orang dengan leluasa akan berzina. Padahal
> mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sebagaimana dalam QS,
> Al-Israa: 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya
> zina
> itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan
> (yang
> ditempuh oleh seseorang."
> 
> Bagi Chuzaimah, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa
> Ta'ala yang disebutkan itu tak ada perselisihan. "Janganlah mendekati
> zina", maknanya lebih dalam dari perkataan: "Janganlah kamu berzina"
> itu
> sendiri. Tafsirnya dapat dijelaskan jJanganlah mendekati yang
> berhubungan
> dengan zina, membawa kepada zina, apalagi sampai berbuat zina.
> 
> "Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk
> Al-Kabaa'ir
> (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia
> Shallallahu 'alaihi wa sallam," ujarnya.
> 
> Selanjutnya, Chuzaimah menyebut betapa ruginya orang berbuat zina.
> "Karena
> kerasnya larangan tersebut, wajar jika pezina ditimpa virus HIV/AIDS,
> dan
> itu masih siksa di dunia, belum di nereka," tambahnya.
> 
> Fitnah Fiiddin
> 
> Senada dengan Chuzaimah, Ketua MUI Jatim, Abdul Shomad juga
> mengatakan,
> pembagian kondom adalah langkah praktis yang meniru-niru Barat.
> Padahal,
> bila mau menimbang mafasadah-nya lebih banyak daripada maslahah-nya.
> Dan
> pembagian kondom tersebut tidak lain hanya untuk menyuburkan praktek
> perzinahan.
> 
> Dua pernyataan di atas dikuatkan, Abdul Kholik Lc. Pengasuh konsultasi
> Fikih
> di situs www.hidayatullah.com. Menurut Dosen STAIL Hidayatullah
> Surabaya
> ini, kondomisasi merupakan tindakan melindungi perilaku penyimpangan
> atau
> perzinahan.
> 
> "Jangan karena alasan AIDS susah diberantas, lalu pembagian kondom
> dilakukan," katanya. Lebih dari itu, menurutnya, pembagian kondom
> merupakan
> bentuk pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat. Mereka ingin
> mendistorsi (memutarbalikkan) fakta bahwa 'zina itu haram' asal dengan
> pendekatan seks aman (safe sex) atau memakai kondom.
> 
> Kholik, mengatakan bahwa pelaku kondomisasi termasuk dalam kategori
> fitnah
> fiddin atau pembohongan terhadap agama. Karena mencoba menghalalkan
> perzinahan dengan dalih kondom. Sebetulnya, mereka ingin free sex
> tetap
> tumbuh subur. Tindakan pembagian kondom tersebut, termasuk dalam
> kategori
> haram serta berdosa.
> 
> Hal ini menurut Kholik sesuai dengan QS. An-Nur,19, yaitu:
> "Sesungguhnya
> orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu
> tersiar di
> kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di
> dunia dan
> di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui."
> 
> Menurut Kholik, ada dua kesalahan yang sering dilakukan oleh
> pemerintah dan
> para pegiat HIV/AIDS adalah memberantas virus tersebut bukan dari
> akarnya.
> Seperti kondom, bila mau mengukur sejauhmana efektifitas kondom dalam
> menekan laju penyebaran HIV/AIDS justru lebih banyak mafsadah
> (kerusakannya)
> ketimbang manfaatnya.
> 
> "Tidak ada ceritanya dengan menggunakan kondom, lalu free sex akan
> berkuranng," katanya.
> 
> Kedua, faktor lokalisasi. Tidak dimungkiri, adanya lokalisasi atau
> prostitusi legal di sejumlah tempat yang jumlahnya kini kian meningkat
> tidak
> membuat free sex berkurang dan ataupun terpusat dalam satu tempat.
> Justru
> pelakunya makin canggih dan memanfaatkan dunia maya (internet). Hal
> ini,
> menurutnya karena faktor legalitas lokalisasi oleh pemerintah.
> 
> Oleh karena solusi satu-satunya dalam memberangus virus HIV/AIDS yaitu
> dengan cara memberantas akarnya. Yakni pemerintah harus berusaha
> membubarkan
> tempat prostitusi dan menstop pembagian kondom.
> 
> Penolakan hukum Islam akan memberangus mata pencaharian, menurut
> Kholik
> adalah alasan yang tidak masuk akal. Sebab, diberlakukanya syariah
> tidak
> akan membawa mafsadah (kerusakan) justru maslahah (kebaikan).
> 
> Pendapat ini juga diamini KH. Abdul Shomad. Menurut Shomad, seharusnya
> pemerintah jangan takut membuat kebijakan untuk membubarkan tempat
> prostitusi karena faktor kehidupan. Hal itu, menurutnya bukan
> persoalan
> mendasar karena pekerjaan bagi orang beriman itu masih banyak yang
> halal,
> tinggal mau berusaha. Dan situlah juga dituntut peran pemerintah dalam
> melakukan pemberdayaan.
> 
> Nah, pada intinya, semua ahli Fikih ini berpendapat, langkah terbaik
> mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan
> seks
> bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. [anshar/cha/www.hidayatullah.com]
>  


Kirim email ke