masalah HIV/AIDS di Indonesia teh sanes masalah free sex kang, masalahna aya dina narkoba, make jarum suntik anu teu bersih rame2 tea. -- baktos,
obakasan On Mon, 2008-12-08 at 10:32 +0700, Waluya wrote: > Indonesia cenah kaasup nagara nu tumuwuhna HIV/AIDS pangluhurna di > Dunya. > Matak kaget maca warta eta, da asa pabalik jeung slogan cenah bangsa > Indonesia teh kaasup paling relijius sadunya. Kulantaran ku kanyataan > ieu > aya nu usul ngampanyeukeun kondom, tapi loba nu teu satuju, ku alesan > agama. > Ceuk ahli demographi medis ti Inggris, nu panalungtikanana di > Indonesia, > dina acara Kick Andy-MetroTV, persoalan HIV/AIDS di Indonesia > sabenerna geus > gede pisan. Hanjakal, cenah, urang Indonesia munafik. > > Sikep anti kana kondomisasi ieu, tiasa ditingali dina artikel dihandap > ieu, > ti Hidayatullah.com: > > Pelaku "Kondomisasi" Dikategorikan "Pembohong Agama" > > Sunday, 07 December 2008 14:23 > > Menurut hukum Islam, kampanye "kondomisasi" hukumnya sama dengan > memfasilitasi orang berbuat zina. Tergolong fitnah fiiddin dan dosa > besar > > Hidayatullah.com--Penyebaran virus HIV/AIDS sudah sangat massif. Oleh > karena > itu, pembagian kondom secara gratis merupakan solusi terakhir dan cara > paling aman untuk mencegah menjalarnya penyakit mematikan ini. > > Namun, apakah betul demikian? Pembagian ribuan kondom gratis atau > kondomisasi dapat mencegah penyebaran HIV/AIDS?. Alih-alih mencegah, > malah > menyuburkan free sex. Masyarakat setidaknya digiring untuk membolehkan > seks > bebas asal pakai kondom. > > Nampaknya cara berfikir seperti ini ditolak mentah-mentah oleh > kalangan ahli > Fikih (Hukum Islam). Prof. Dr. Chuzaimah Tahido Yanggo mengatakan, > pembagian > kondom sama halnya menyuruh orang berzina. Menurutnya, pembagi kondom > tersebut sama artinya menfasilitasi orang untuk berzina. > > "Walaupun pembagi tersebut tidak berzina, namun perbuatannya itu > hukumnya > tetap haram dan berdosa," katanya. > > Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, berdasarkan > (QS. > al-Mai'dah: 2), yang buntinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam > (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam > berbuat > dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya > Allah > amat berat siksa-Nya." > > Bagi Chuzaimah, membagikan kondom termasuk menolong orang untuk > bermaksiat. > Dengan adanya kondomisasi orang dengan leluasa akan berzina. Padahal > mendekati zina saja dilarang, apalagi berzina. Sebagaimana dalam QS, > Al-Israa: 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya > zina > itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan > (yang > ditempuh oleh seseorang." > > Bagi Chuzaimah, para ulama menjelaskan bahwa firman Allah Subhanahu wa > Ta'ala yang disebutkan itu tak ada perselisihan. "Janganlah mendekati > zina", maknanya lebih dalam dari perkataan: "Janganlah kamu berzina" > itu > sendiri. Tafsirnya dapat dijelaskan jJanganlah mendekati yang > berhubungan > dengan zina, membawa kepada zina, apalagi sampai berbuat zina. > > "Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa zina termasuk > Al-Kabaa'ir > (dosa-dosa besar) berdasarkan ayat di atas dan sabda Nabi yang mulia > Shallallahu 'alaihi wa sallam," ujarnya. > > Selanjutnya, Chuzaimah menyebut betapa ruginya orang berbuat zina. > "Karena > kerasnya larangan tersebut, wajar jika pezina ditimpa virus HIV/AIDS, > dan > itu masih siksa di dunia, belum di nereka," tambahnya. > > Fitnah Fiiddin > > Senada dengan Chuzaimah, Ketua MUI Jatim, Abdul Shomad juga > mengatakan, > pembagian kondom adalah langkah praktis yang meniru-niru Barat. > Padahal, > bila mau menimbang mafasadah-nya lebih banyak daripada maslahah-nya. > Dan > pembagian kondom tersebut tidak lain hanya untuk menyuburkan praktek > perzinahan. > > Dua pernyataan di atas dikuatkan, Abdul Kholik Lc. Pengasuh konsultasi > Fikih > di situs www.hidayatullah.com. Menurut Dosen STAIL Hidayatullah > Surabaya > ini, kondomisasi merupakan tindakan melindungi perilaku penyimpangan > atau > perzinahan. > > "Jangan karena alasan AIDS susah diberantas, lalu pembagian kondom > dilakukan," katanya. Lebih dari itu, menurutnya, pembagian kondom > merupakan > bentuk pembodohan dan pembohongan kepada masyarakat. Mereka ingin > mendistorsi (memutarbalikkan) fakta bahwa 'zina itu haram' asal dengan > pendekatan seks aman (safe sex) atau memakai kondom. > > Kholik, mengatakan bahwa pelaku kondomisasi termasuk dalam kategori > fitnah > fiddin atau pembohongan terhadap agama. Karena mencoba menghalalkan > perzinahan dengan dalih kondom. Sebetulnya, mereka ingin free sex > tetap > tumbuh subur. Tindakan pembagian kondom tersebut, termasuk dalam > kategori > haram serta berdosa. > > Hal ini menurut Kholik sesuai dengan QS. An-Nur,19, yaitu: > "Sesungguhnya > orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu > tersiar di > kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di > dunia dan > di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui." > > Menurut Kholik, ada dua kesalahan yang sering dilakukan oleh > pemerintah dan > para pegiat HIV/AIDS adalah memberantas virus tersebut bukan dari > akarnya. > Seperti kondom, bila mau mengukur sejauhmana efektifitas kondom dalam > menekan laju penyebaran HIV/AIDS justru lebih banyak mafsadah > (kerusakannya) > ketimbang manfaatnya. > > "Tidak ada ceritanya dengan menggunakan kondom, lalu free sex akan > berkuranng," katanya. > > Kedua, faktor lokalisasi. Tidak dimungkiri, adanya lokalisasi atau > prostitusi legal di sejumlah tempat yang jumlahnya kini kian meningkat > tidak > membuat free sex berkurang dan ataupun terpusat dalam satu tempat. > Justru > pelakunya makin canggih dan memanfaatkan dunia maya (internet). Hal > ini, > menurutnya karena faktor legalitas lokalisasi oleh pemerintah. > > Oleh karena solusi satu-satunya dalam memberangus virus HIV/AIDS yaitu > dengan cara memberantas akarnya. Yakni pemerintah harus berusaha > membubarkan > tempat prostitusi dan menstop pembagian kondom. > > Penolakan hukum Islam akan memberangus mata pencaharian, menurut > Kholik > adalah alasan yang tidak masuk akal. Sebab, diberlakukanya syariah > tidak > akan membawa mafsadah (kerusakan) justru maslahah (kebaikan). > > Pendapat ini juga diamini KH. Abdul Shomad. Menurut Shomad, seharusnya > pemerintah jangan takut membuat kebijakan untuk membubarkan tempat > prostitusi karena faktor kehidupan. Hal itu, menurutnya bukan > persoalan > mendasar karena pekerjaan bagi orang beriman itu masih banyak yang > halal, > tinggal mau berusaha. Dan situlah juga dituntut peran pemerintah dalam > melakukan pemberdayaan. > > Nah, pada intinya, semua ahli Fikih ini berpendapat, langkah terbaik > mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan > seks > bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. [anshar/cha/www.hidayatullah.com] >

