ITB katanya susah nyari mahasiswa tidak mampu,
Ayo serbu ITB buat barudak SMA,
Kuliah di ITB asik, lumayan kangge bekal upami sakola deui di luar negeri,
pasti teu katinggaleun,
abdi tos ngalaman soalna.
Mangga barudakna supados didorong sakola di Bandung
http://regional. kompas.com/ read/xml/ 2009/02/05/ 18113576/ ITB.Terima.
300.Mahasiswa. Tidak.Mampu..
BANDUNG, KAMIS - Institut Teknologi Bandung di 2009 ini menambah alokasi
beasiswa bagi calon mahasiswa tidak mampu menjadi 300 orang. Kuota ini
meningkat sepuluh kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah ini
akan terus meningkat hingga dua puluh kali lipatnya seiring implementasi
Undang-Undang Badan Hukum Pendidik an.
Demikian disampaikan Rektor ITB Djoko Santoso saat ditemui, K amis (5/1).
Secara bertahap, jika ITB telah resmi menjadi Badan Hukum Pendidikan,
menurutnya, kuota beasiswa bagi calon mahasiswa tidak mampu ini akan meningkat
hingga dua kali lipat menjadi 600 orang. Ini merupakan konsekuensi ketentuan
yang mewajibkan tiap PT itu menyediakan sedikitnya 20 persen kuota untuk calon
mahasiswa tidak mampu.
Untuk itu, dalam kesempatan ini, ia pun menolak adanya tudingan jika UU BHP
akan menjurus kepada komersialisasi pendidikan. Mahasiswa tidak mampu bakal
sulit kuliah di perguruan tinggi negeri berkualitas. Namun, diakuinya, tidaklah
mudah bagi PT seperti ITB mencari mahasiswa tidak mampu hingga sebanyak ini.
Tahun lalu, dari kuota 30 yang disediakan untuk ini (mahasiswa tidak mampu),
hanya dapat 18 orang. "Mencari hingga 20 persen tentunya tidak akan mudah,"
ujarnya. Di tahun ini, ITB bertekad meningkatkan kuota beasiswa calon mahasiswa
tidak mampu itu hingga 300 orang. Calon mahasiswa akan dibebaskan dari biaya
SDPA (sumbangan dana pengembangan akademik) dan biaya pengembangan pendidikan
(BPP) per semester.
Biaya kebutuhan hidup pun juga akan diberikan, ungkapnya. Bagi mereka yang
merasa tidak mampu , bisa mendaftarkan diri melalui program Penelusuran Minat,
Bakat dan Potensi (PMBP) Terpusat yang akan diadakan di Bandung pada 30-31 Mei.
Disinggung mengenai adanya ketentuan di dalam UU BHP yang mewajibkan PT tidak
boleh memungut dana ke mayarakaty peserta didik lebih dari sepertiga
operasional, ia mengatakan, hal itu tidaklah jadi masalah. "Di ITB, tahun ini,
biaya dari mahasiswa itu hanya 31 persen-nya. Jadi, tidak akan ada masalah kita
menyesuaikan ketentuan ini," ujar Djoko.
Ketua Senat Akademik ITB Yanuarsyah Haroen mengatakan, UU BHP memberi kesempa
tan kepada PT untuk lebih leluasa bertindak. Ia sependapat, UU BHP tidak akan
mengenyampingkan hak masyarakat tidak mampu untuk bisa kuliah. "Silahkan
dimonitor saja ITB jika memang betul menolak yang tidak mampu," tuturnya.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi
orang-orang yang takut kepada adzab akhirat. Hari kiamat itu adalah suatu hari
yang semua manusia dikumpulkan untuk (menghadapi) nya, dan hari itu adalah
suatu hari yang disaksikan (oleh segala makhluk).
Tsulusun Ar Royan