Kantin Kejujuran Mulai Meredup
Jangan-jangan Projek Basa-basi?

EMPAT tahun silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan
program pencegahan korupsi melalui pembukaan kantin kejujuran. Sejak
itu, program tersebut segera saja menjadi tren, selama rentang waktu 2
tahun. Berbagai kalangan merespons. Kantin kejujuran dibuka di
mana-mana, dari sekolah hingga instansi pemerintah.

Di sana, di kantin kejujuran, sang penjual tak perlu terus-menerus
mengawasi dagangannya. Pembeli melayani sendiri kebutuhannya.
Meletakkan uangnya dan mengambil kembaliannya sendiri. Semua
berlandaskan kejujuran. Maka, laba atau ruginya bergantung kepada
tingkat kejujuran pembeli. "Kalau kantin itu tidak tutup, berarti
indikasinya positif. Artinya tidak merugi," kata Kepala Humas
Kejaksaan Tinggi Jabar Dadang Alex, saat ditemui "PR" di ruang
kerjanya, pekan lalu.

Maksud pembukaan kantin itu, tak lain, untuk menanamkan nilai-nilai
kejujuran sedini mungkin. Sifat jujur pada generasi muda, diharapkan,
mampu mencegah mereka berbuat korup pada saat mereka dewasa.

Melalui nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Karang Taruna
Nasional pada awal 2007, kantin kejujuran masuk ke dalam program
Galaksi (Gerakan Langsung Antikorupsi Sejak Dini). Di Provinsi Jawa
Barat, nota kesepahaman itu ditandatangani pada 19 Maret 2008 oleh
Kejaksaan Tinggi dan Karang Taruna Jabar yang juga disepakati oleh
seluruh bupati dan wali kota. Kantin kejujuran pertama diresmikan
Bupati Bandung Obar Sobarna di SMAN 1 Ciparay pada 15 Januari setahun
lalu.

Awalnya, sasaran kantin kejujuran itu adalah sekolah, mulai dari
tingkat dasar hingga atas. Namun, pada perkembangannya, banyak juga
instansi pemerintahan yang ikut mengembangkan kantin kejujuran.
Misalnya, kantin kejujuran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
serta di gedung Kejaksaan Tinggi Jabar. "Bagus juga sebagai pemicu
kejujuran di instansi itu," kata Dadang.

Kantin kejujuran, diharapkan, menjadi "senjata baru" mencegah korupsi
sejak dini. Meskipun, menurut Dadang, berbagai upaya penerangan hukum
di masyarakat, baik sekolah maupun instansi, tetap digalakkan.
Penerangan hukum melalui penyuluhan semacam itu terbilang terbatas.
Aparat penegak hukum tidak bisa mendatangi semua sekolah atau
instansi, satu-persatu.

Mengenai pengelolaan kantin kejujuran, tidak ada sistem baku yang
diterapkan. Semua diserahkan kepada setiap instansi. Oleh sebab itu,
data pasti jumlah kantin kejujuran di Jabar tak bisa didapat. Apalagi,
Dinas Pendidikan tak melakukan pendataan sehingga perkembangan kantin
tersebut tak bisa dipantau.

"Dana mendirikan kantin merupakan dana swadaya. Pertanggungjawabannya
hanya pada instansi masing-masing," ujar Dadang. Tetapi, kata dia, ada
juga kabupaten atau kota yang memberikan stimulus kepada sekolah untuk
membangun kantin kejujuran. Sepanjang dana yang digunakan berasal dari
anggaran untuk sekolah atau pendidikan, menurut dia, itu tidak menjadi
soal.

**

KOORDINATOR Umum West Java Corruption Watch (WJCW) Moch. Syafrudin
mengatakan, sering pendirian kantin kejujuran tidak berorientasi
kepada penanaman nilai-nilai. Gaung kantin kejujuran hanya digunakan
sebagai projek pencitraan instansi tertentu. Tidak heran jika kemudian
banyak instansi yang mendirikan kantin kejujuran untuk membangun citra
jujur. Padahal, pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab utamanya
tidak juga menuju ke arah perbaikan.

Menurut dia, kantin kejujuran yang saat ini diterapkan tidak memiliki
parameter yang jelas. Tidak menciptakan sistem yang mengganjar hukuman
bagi yang tidak jujur atau sebaliknya. "Kejujuran hanya dipandang dari
diri sendiri. Kaitannya hanya dengan Tuhan, bukan publik. Kalau
begitu, ya sulit untuk membangun sistem. Jujur itu perbuatan mulia
tapi tidak terukur," tutur Syafrudin.

Ketidakjelasan paramater itulah yang menyebabkan kantin kejujuran tak
bertahan lama. Di beberapa tempat, kantin kejujuran hanya menyisakan
spanduk bekas peresmian. Tata cara jual belinya kembali ke sistem
awal. Tidak ada lagi kotak uang yang dibiarkan terbuka.

Menurut Syafrudin, dalam rangka pemberantasan korupsi, dibutuhkan
sistem yang mendorong setiap orang berbuat jujur dan terbuka. Utamanya
bagi aparat pemerintah dan penegak hukum yang bekerja di ranah publik.
Di dalam sistem tersebut, harus ada mekanisme kontrol yang mengganjar
setiap pelanggaran dan imbalan bagi taat.

"Orang harus diingatkan pentingnya kejujuran, terutama dalam hal
membawa amanah orang lain. Hal itu tidak bisa dilakukan oleh diri
sendiri," tuturnya.

Syafrudin mengatakan, sistem yang dimaksud terdiri atas mekanisme
struktural dan kultural. Mekanisme struktural terkait dengan kebijakan
internal instansi tersebut. Dalam hal ini, instansi harus memiliki
manajemen birokrasi yang mampu mengawal setiap personelnya bertindak
jujur dan benar, sesuai dengan aturan.

Syafrudin mencontohkan birokrasi yang diterapkan KPK. "Di sana, sudah
ada sistem yang harus diikuti setiap orang. Apa pun jabatannya, bahkan
seorang Ketua KPK Antasari Azhar, juga harus mengikutinya. Dia tidak
tahu siapa-siapa yang akan ditangkap. Baru setelah ada laporan
penyelidikan dari komisioner, baru dia bisa tahu siapa yang akan
ditangkap. Baru setelah itu harus mengeluarkan surat penangkapan,"
tuturnya.

Manajemen birokrasi akan memengaruhi mutu pelayanan publik yang bisa
menjadi indikator korupsi. Berdasarkan data KPK tahun 2008, merujuk
kepada survei World Bank, untuk melakukan bisnis di Indonesia,
diperlukan dua belas prosedur yang selesai dalam 151 hari, dengan
biaya 130,7 persen dari pendapatan per kapita.

Angka tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan Korea
Selatan. Dengan dua belas prosedur, hanya memerlukan waktu 22 hari
dengan biaya 17,7 persen dari pendapatan per kapita.

Hal senada diperoleh melalui hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi
Masyarakat – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI) tahun
2005. Di Indonesia, perlu 16 hari hanya untuk mengurus izin
keselamatan kerja, 26 hari untuk izin gangguan, 27 hari untuk izin
prinsip, serta 43 hari untuk izin lingkungan hidup. Menurut
Transparency International (TI), Indonesia menempati ranking 143 dari
179 negara dengan Indeks Persepsi Korupsi 2,3.

Selain struktural, diperlukan juga adanya mekanisme kultural.
Tujuannya: memberi ruang bagi masyarakat --sebagai pemilik mandat--
untuk melakukan fungsi kontrolnya. Harus ada jaminan perlindungan
hukum bagi masyarakat yang mengadukan dan melaporkan tindak korupsi.
"Kalau tidak, masyarakat tidak akan berani berpartisipasi dalam upaya
pemberantasan korupsi," kata Syafrudin.

Ia menegaskan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu
sistem yang menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Selama tidak
ada mekanisme dan parameter yang jelas, maka kantin kejujuran hanya
akan menjadi projek basa-basi semata. "Kantin kejujuran itu hanya ada
di surga!" ujarnya. (Catur Ratna Wulandari/"PR")***

Cite: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=61106

Kirim email ke