Kantin Kejujuran Mulai Meredup Jangan-jangan Projek Basa-basi? EMPAT tahun silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan program pencegahan korupsi melalui pembukaan kantin kejujuran. Sejak itu, program tersebut segera saja menjadi tren, selama rentang waktu 2 tahun. Berbagai kalangan merespons. Kantin kejujuran dibuka di mana-mana, dari sekolah hingga instansi pemerintah.
Di sana, di kantin kejujuran, sang penjual tak perlu terus-menerus mengawasi dagangannya. Pembeli melayani sendiri kebutuhannya. Meletakkan uangnya dan mengambil kembaliannya sendiri. Semua berlandaskan kejujuran. Maka, laba atau ruginya bergantung kepada tingkat kejujuran pembeli. "Kalau kantin itu tidak tutup, berarti indikasinya positif. Artinya tidak merugi," kata Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Jabar Dadang Alex, saat ditemui "PR" di ruang kerjanya, pekan lalu. Maksud pembukaan kantin itu, tak lain, untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran sedini mungkin. Sifat jujur pada generasi muda, diharapkan, mampu mencegah mereka berbuat korup pada saat mereka dewasa. Melalui nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Karang Taruna Nasional pada awal 2007, kantin kejujuran masuk ke dalam program Galaksi (Gerakan Langsung Antikorupsi Sejak Dini). Di Provinsi Jawa Barat, nota kesepahaman itu ditandatangani pada 19 Maret 2008 oleh Kejaksaan Tinggi dan Karang Taruna Jabar yang juga disepakati oleh seluruh bupati dan wali kota. Kantin kejujuran pertama diresmikan Bupati Bandung Obar Sobarna di SMAN 1 Ciparay pada 15 Januari setahun lalu. Awalnya, sasaran kantin kejujuran itu adalah sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga atas. Namun, pada perkembangannya, banyak juga instansi pemerintahan yang ikut mengembangkan kantin kejujuran. Misalnya, kantin kejujuran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung serta di gedung Kejaksaan Tinggi Jabar. "Bagus juga sebagai pemicu kejujuran di instansi itu," kata Dadang. Kantin kejujuran, diharapkan, menjadi "senjata baru" mencegah korupsi sejak dini. Meskipun, menurut Dadang, berbagai upaya penerangan hukum di masyarakat, baik sekolah maupun instansi, tetap digalakkan. Penerangan hukum melalui penyuluhan semacam itu terbilang terbatas. Aparat penegak hukum tidak bisa mendatangi semua sekolah atau instansi, satu-persatu. Mengenai pengelolaan kantin kejujuran, tidak ada sistem baku yang diterapkan. Semua diserahkan kepada setiap instansi. Oleh sebab itu, data pasti jumlah kantin kejujuran di Jabar tak bisa didapat. Apalagi, Dinas Pendidikan tak melakukan pendataan sehingga perkembangan kantin tersebut tak bisa dipantau. "Dana mendirikan kantin merupakan dana swadaya. Pertanggungjawabannya hanya pada instansi masing-masing," ujar Dadang. Tetapi, kata dia, ada juga kabupaten atau kota yang memberikan stimulus kepada sekolah untuk membangun kantin kejujuran. Sepanjang dana yang digunakan berasal dari anggaran untuk sekolah atau pendidikan, menurut dia, itu tidak menjadi soal. ** KOORDINATOR Umum West Java Corruption Watch (WJCW) Moch. Syafrudin mengatakan, sering pendirian kantin kejujuran tidak berorientasi kepada penanaman nilai-nilai. Gaung kantin kejujuran hanya digunakan sebagai projek pencitraan instansi tertentu. Tidak heran jika kemudian banyak instansi yang mendirikan kantin kejujuran untuk membangun citra jujur. Padahal, pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab utamanya tidak juga menuju ke arah perbaikan. Menurut dia, kantin kejujuran yang saat ini diterapkan tidak memiliki parameter yang jelas. Tidak menciptakan sistem yang mengganjar hukuman bagi yang tidak jujur atau sebaliknya. "Kejujuran hanya dipandang dari diri sendiri. Kaitannya hanya dengan Tuhan, bukan publik. Kalau begitu, ya sulit untuk membangun sistem. Jujur itu perbuatan mulia tapi tidak terukur," tutur Syafrudin. Ketidakjelasan paramater itulah yang menyebabkan kantin kejujuran tak bertahan lama. Di beberapa tempat, kantin kejujuran hanya menyisakan spanduk bekas peresmian. Tata cara jual belinya kembali ke sistem awal. Tidak ada lagi kotak uang yang dibiarkan terbuka. Menurut Syafrudin, dalam rangka pemberantasan korupsi, dibutuhkan sistem yang mendorong setiap orang berbuat jujur dan terbuka. Utamanya bagi aparat pemerintah dan penegak hukum yang bekerja di ranah publik. Di dalam sistem tersebut, harus ada mekanisme kontrol yang mengganjar setiap pelanggaran dan imbalan bagi taat. "Orang harus diingatkan pentingnya kejujuran, terutama dalam hal membawa amanah orang lain. Hal itu tidak bisa dilakukan oleh diri sendiri," tuturnya. Syafrudin mengatakan, sistem yang dimaksud terdiri atas mekanisme struktural dan kultural. Mekanisme struktural terkait dengan kebijakan internal instansi tersebut. Dalam hal ini, instansi harus memiliki manajemen birokrasi yang mampu mengawal setiap personelnya bertindak jujur dan benar, sesuai dengan aturan. Syafrudin mencontohkan birokrasi yang diterapkan KPK. "Di sana, sudah ada sistem yang harus diikuti setiap orang. Apa pun jabatannya, bahkan seorang Ketua KPK Antasari Azhar, juga harus mengikutinya. Dia tidak tahu siapa-siapa yang akan ditangkap. Baru setelah ada laporan penyelidikan dari komisioner, baru dia bisa tahu siapa yang akan ditangkap. Baru setelah itu harus mengeluarkan surat penangkapan," tuturnya. Manajemen birokrasi akan memengaruhi mutu pelayanan publik yang bisa menjadi indikator korupsi. Berdasarkan data KPK tahun 2008, merujuk kepada survei World Bank, untuk melakukan bisnis di Indonesia, diperlukan dua belas prosedur yang selesai dalam 151 hari, dengan biaya 130,7 persen dari pendapatan per kapita. Angka tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan Korea Selatan. Dengan dua belas prosedur, hanya memerlukan waktu 22 hari dengan biaya 17,7 persen dari pendapatan per kapita. Hal senada diperoleh melalui hasil studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat – Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEUI) tahun 2005. Di Indonesia, perlu 16 hari hanya untuk mengurus izin keselamatan kerja, 26 hari untuk izin gangguan, 27 hari untuk izin prinsip, serta 43 hari untuk izin lingkungan hidup. Menurut Transparency International (TI), Indonesia menempati ranking 143 dari 179 negara dengan Indeks Persepsi Korupsi 2,3. Selain struktural, diperlukan juga adanya mekanisme kultural. Tujuannya: memberi ruang bagi masyarakat --sebagai pemilik mandat-- untuk melakukan fungsi kontrolnya. Harus ada jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengadukan dan melaporkan tindak korupsi. "Kalau tidak, masyarakat tidak akan berani berpartisipasi dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Syafrudin. Ia menegaskan, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, perlu sistem yang menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Selama tidak ada mekanisme dan parameter yang jelas, maka kantin kejujuran hanya akan menjadi projek basa-basi semata. "Kantin kejujuran itu hanya ada di surga!" ujarnya. (Catur Ratna Wulandari/"PR")*** Cite: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=61106

