Wasit goblog , eh menak goblog, sarakah, 
$#$%))*&A#&^(@#^...@#$*&)%&$J*&)#&%)@#*(&$...@*#$&*&N$&@#&*G$$&*&#!


Senin, 23/03/2009 19:24 WIB
Penggelapan Ekstasi
Jaksa Esther dan Devi Ditetapkan Jadi Tersangka
E Mei Amelia R - detikNews
 
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Tanak dan Devi Verawati resmi 
ditetapkan sebagai tersangka dalam penggelapan barang bukti ekstasi 
sebanyak 343 butir. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena 
terbukti mengedarkan ekstasi.

"Setelah pemeriksaan selesai, telah diperoleh bukti permulaan yang 
cukup, maka Esther dan Devi kita tetapkan sebagai tersangka. Dan mulai 
hari ini keduanya ditahan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya 
Kombes Pol Arman Depari saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 
(23/3/2009).

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 343 butir 
ekstasi berwarna ungu berlogo "S", 2 buah handphone Nokia dan Blackbery 
serta nota pembelian kendaran xenia B 1807 JM. Upaya lebih lanjut, Polda 
Metro akan melakukan pemeriksaan ulang barang bukti yang berkaitan 
dengan kasus.

"Tindak lanjut yang akan kita lanjutkan adalah minta izin dari Ketua PN 
Jakarta Utara untuk memeriksa ulang barang bukti yang ada kaitannya 
dengan perkara yang kita sidik," katanya.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal  60 ayat 1 tentang Pengedar, pasal 60 
ayat 2 tentang kepemilikan, jo pasal 71 UU Psiotropika tentang melakukan 
tindak pidana psikotropika secara  bersama-sama," katanya.

Sementara itu, Jaksa Sophi Marisa hanya ditetapkan sebagai saksi karena 
tidak terbukti terlibat. "Tapi tadi dia datang. Kita mintai keterangan 
tambahan saja," tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menahan seorang pegawai sipil di Polsek 
Pademangan, Zaenanto dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irvan karena 
kedapatan memiliki 300 butir ekstasi. "Yang 43 didapat di lokasi yang 
sama, dia buang.  Dari keterangan Irvan, ekstasi tersebut didapat dari 
Esther," jelasnya.

Menanggapi anggotanya yang terlibat dalam tindak pidana ini, Kapolda 
Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, dalam kesempatan yang sama mengatakan akan 
menindak tegas anggotanya itu. "Anggota yang terlibat semua ada 
ketentuannya, proses berjalan. Kita berikan sanksi yg tegas tanpa 
kompromi," kata Wahyono.

-- 
Sent NOT from my BlackBerry®
powered NOT by Sinyal Kuat INDOSAT/XL/whatever
***Gue gak punya blackberry, puas?!


Kirim email ke