Mangga ieu dibaca
Kompas: "HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. “Saya mensinyalir izin tersebut bermasalah dan tidak valid,” jalas Nur Mahmudi tentang IMB tersebut." Tempo: "Pembangunan HKBP di Cinere sendiri baru mencapai tahap pengecoran lantai pertama. Proses pembangunannya terhenti karena banyak warga yang memprotes." Republika: "Bahkan, ia menyebutkan, selama masa pemerintahannya, dia sudah menyetujui enam pembangunan gereja dan dua gereja lainnya sedang dalam proses perizinan. “Gereja HKBP ini tidak memiliki izin lingkungan, bahkan ditolak warga, dan selalu menimbulkan berbagai konflik dan penolakan,” ujar Nur." http://www.republika.co.id/berita/48167/IMB_Gereja_HKBP_Cinere_Tetap_Dicabut IMB Gereja HKBP Cinere Tetap Dicabut By Republika Newsroom Senin, 04 Mei 2009 pukul 15:44:00 DEPOK --Setelah diprotes jemaat dan panitia pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protesten (HKBP) Cinere, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) gereja tersebut. Ia membantah dirinya tidak berpihak terhadap komunitas di luar umat muslim. Maka, ia memutuskan untuk tak membatalkan keputusan pencabutan IMB gereja. ‘’Saya menjamin kebebasan beragama tetap ada di Depok, meski izin pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protesten (HKBP) di Jalan Bandung Kelurahan Cinere, Limo dicabut,” ujarnya dalam konferensi persnya, Minggu sore (3/5). Bahkan, ia menyebutkan, selama masa pemerintahannya, dia sudah menyetujui enam pembangunan gereja dan dua gereja lainnya sedang dalam proses perizinan. “Gereja HKBP ini tidak memiliki izin lingkungan, bahkan ditolak warga, dan selalu menimbulkan berbagai konflik dan penolakan,” ujar Nur. Menurutnya, pencabutan IMB gereja tersebu untuk menghindari konflik agama karena seiring pembangunan gereja, pihak panitia sering diserang oleh sekelompok masyarakat. Pasalnya, sejak Mei 1999 muncul protes dari Forum Umat Muslim di Cinere untuk menolak pembangunan tersebut. Nurmahmudi mempersilakan agar pihak gereja HKBP merelokasi tempatnya asal memenuhi persyaratan yang berlaku. Nurmahmudi menjelaskan setiap pembangunan tempat ibadah harus melengkapi syarat administratif maupun teknis. Syarat secara teknis seperti IPR, site plan, denah rencana bangunan, dan administratif seperti fotocopy KTP, bukti kepemilikan atas tanah, rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan kantor Departemen Agama. Konflik seputar gereja ini kembali bergulir saat Wali Kota Depok mencabut IMB gereja dan gedung serba guna yang terletak di Jalan Bandung-Cinere,Limo, Depok itu dengan surat keputusan nomor 645.8/1/Kpts/Sos/Huk/2009 tertanggal 27 Maret 2009. Menggugat Kini, pihak gereja mempersiapkan pengacara dipimpin Junimart Girsang untuk menggugat keputusan Nurmahmudi. Salah seorang pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Pusat Gomar Gultom menilai keputusan Wali Kota Depok bisa menjadi sinyal ancaman bagi semua gereja di Indonesia. Bahkan hal ini bisa memunculkan kecenderungan untuk mensegmentasi sebuah daerah dengan agama tertentu, seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia lainnya. Keputusan Nurmahmudi pun dinilainya contoh buruk penegakan hak kebebasan beribadah. "Bisa-bisa semua gereja dihabisi atau IMB-nya dicabut hanya karena ada penolakan dan tekanan segelintir kelompok masyarakat," ujarnya. Pencabutan IMB tersebut dinilai mengejutkan. Lantaran panitia pembangunan gereja telah mengantongi surat IMB dengan nomor 453.2/229.TKB/1998 dari Kabupaten Daerah Tingkat I Bogor untuk membangun tempat ibadah dan gedung serba guna di atas lahan seluas 5000 m2. Berbekal itu, mereka pun memulai pembangunan. Salah seorang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok yang juga Ketua PGI kota Depok Simon Todingallo meminta semua pihak menyikapi dengan kepala dingin. Ia menilai isu kristenisasi yang dilontarkan untuk menolak pembangunan gereja bisa memicu konflik SARA dan berbagai kecurigaan antarumat beragama. ‘’Semangat dakwah Islam dan semangat misionaris pada dasarnya sama untuk mengajak umat beribadah dan bertakwa pada Tuhan,” paparnya. Untuk itu, ia meminta agar Nurmahmudi membatalkan keputusan itu secara resmi. - c84/ahi http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/04/30/brk,20090430-173550,id.html Wali Kota Berhati-hati Sikapi Kasus Pencabutan IMB Gereja HKBP Kamis, 30 April 2009 | 11:36 WIB TEMPO Interaktif, Depok: Wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengaku sangat berhati-hati dalam menyikapi masalah pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja HKBP di Jl. Pesanggrahan, Cinere, Limo, Depok. “Saya sangat berhati-hati dalam menyikapi permasalahan ini karena menyangkut kebebasan beragama,” jelasnya kepada wartawan di ruangannya, Rabu (29/04). Nur menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut dikeluarkan setelah melalui konsultasi dengan para Muspida setempat dan juga dengan Bupati Bogor, Rahmat Yasin. "Bahkan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setempat telah merekomendasikan agar mencabut izin pembangunan Gereja tersebut sejak tahun 2008 lalu," katanya. Menurut Nur, salah satu syarat mendirikan sebuah rumah ibadah adalah tidak adanya konflik di masyarakat. “Jika pembangunan sebuah rumah ibadah menimbulkan konflik, maka harus dihentikan karena sudah tidak memenuhi syarat,” jelasnya. Nur menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi gereja saja. “Kalau ada pembangunan masjid yang menimbulkan konflik pun saya akan hentikan,” kata Nur. Dengan pencabutan izin tersebut wali kota meminta HKBP jangan menganggap Pemkot Depok tidak berlaku adil. Karena banyak IMB rumah ibadah non muslim yang disetujuinya seperti Hindu, Khong Hu Chu, dan kristen. Mengenai adanya kemungkinan pihak HKBP yang akan menempuh jalur hukum, walikota mempersilakan saja karena itu adalah hak setiap warga negara. “Silahkan saja, akan tetapi jangan sampai itu menimbulkan konflik,” jelasnya. Sebelumnya, wali kota mengeluarkan surat keputusan pencabutan IMB dengan nomor 645.8/144/Kpts/Huk/2009 pada 27 Maret 2009. Keputusan tersebut membuat pihak HKBP dan Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok merasa kecewa dan berniat menolak SK tersebut. Ketua penitia pembangunan gereja, Betty Sitompul mengatakan pencabutan IMB tersebut tidak adil karena walikota tidak pernah mengajak pihak HKBP untuk berdialog terlebih dahulu. Pembangunan HKBP di Cinere sendiri baru mencapai tahap pengecoran lantai pertama. Proses pembangunannya terhenti karena banyak warga yang memprotes. Umat Kristiani Diminta Memahami Pencabutan Izin Gereja HKBP di Depok 2009 April 29 Umat Kristiani Diminta Memahami Pencabutan Izin Gereja HKBP Rabu, 29 April 2009 | 20:45 WIB DEPOK, KOMPAS.com — Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta umat kristiani dapat memahami pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. “Saya harap jemaat HKBP bisa memahami pencabutan izin tersebut untuk menjaga situasi agar tetap kondusif,” kata Nur Mahmudi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (29/4). Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok menolak pencabutan IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama Jemaat HKBP. Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24 Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998. “Saya mensinyalir izin tersebut bermasalah dan tidak valid,” jalas Nur Mahmudi tentang IMB tersebut. Menurut mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era Presiden Abdurahman Wahid itu, pencabutan izin tersebut sangat hati-hati. “Apalagi saya Muslim dan dari PKS. Jangan diartikan tidak berlaku adil kepada umat beragama lainnya,” jelasnya. Sebelum mengeluarkan pencabutan izin tersebut, kata Nur, dia telah melakukan konsultasi dengan para muspida setempat, dan terakhir dengan Bupati Bogor Rahmat Yasin mengenai bagaimana sikap yang harus diambil terhadap Gereja HKBP di Cinere tersebut. “Bahkan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setempat telah merekomendasikan agar mencabut izin pembangunan gereja tersebut sejak tahun 2008 lalu,” katanya. Dengan pencabutan izin tersebut, Nur meminta HKBP jangan menganggap Pemkot Depok tidak berlaku adil karena banyak IMB rumah ibadah non-muslim yang disetujuinya, seperti Hindu, Khong Hu Chu, dan Kristen. “Tidak sedikit yang telah saya beri izin karena telah memenuhi syarat bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut tidak menuai konflik. Jadi, semua agama di Depok selalu mendapat perlindungan,” katanya. Mengenai adanya tuntutan dari pihak HKBP untuk menempuh jalur hukum, yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Nur Mahmudin mempersilakannya. MSH Sumber : Ant -------------------------------------------------------------------------------- Dari: Solihin <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Senin, 11 Mei, 2009 12:59:13 Topik: Fw: [Urang Sunda] PKS melarang orang beragama selain Agama PKS? aya info tulisan di handap kang ? cerita lengkapna kumaha > ---------- Forwarded message ---------- > From: putra wardana <[email protected]> > Date: Sun, 10 May 2009 03:12:56 -0700 (PDT) > Subject: [Urang Sunda] PKS melarang orang beragama selain Agama PKS? > To: [email protected], [email protected], > [email protected], [email protected], > [email protected], [email protected], > [email protected], [email protected] > > dibeberapa blog ada berita seperti ini. > > Daripada repot2 kalau ingin tidak ada konflik horisontal, sebaiknya > untuk agama diseragamkan aja sekalian agama seluruh penduduk indonesia > ini. > > > > Daripada timbul polemik sebagaimana dalam blog tersebut, dimana yang > satu membela keputusan walikota depok dan penjelasan para pemuka agama > PKS, yang lain mempertanyakan atau mengkritik. > > begitu aja kok repot...... > > ______________________________________________ > > Topik:PKS melarang orang beragama selain Agama PKS? > > > undisclosed receptions > > > Tanggal: Sabtu, 9 Mei, 2009, 10:09 PM > > > > > > > > > > > > > > > Media Indonesia Kamis, > 7 Mei 2009 menyebutkan bahwa Nur Mahmudi Walikota Depok mencabut IMB > (Izin Mendirikan Bangunan) sebuah Gereja milik HKBP. > > > > Alasan Nur Mahmudi, yang merupakan kader serta petinggi PKS (Partai > Keadilan Sejahtera) ini adalah agar tidak terjadi konflik Horisontal > dalam masyarakat. > > > > > > > > Gereja tersebut, sudah berdiri 10 tahun yang lalu dan sebelumnya sudah > memiliki IMB. Dengan dicabutnya IMB otomatis bangunan yang sudah > berdiri 10 tahun ini harus dibongkar. > > > > > > > > Mungkin pemikiran dari para kader PKS di kota Depok khususnya dan > seluruh kader PKS diseluruh Indonesia, dengan sudah tidak adanya gereja > ini, tidak ada warga kristen yang melakukan peribadatan, dan dengan itu > diharapkan tidak terjadi konflik Horisontal. > > > > Secara tidak langsung, menurut mereka mungkin jika sudah tidak ada > penduduk kristen, maka tidak akan terjadi konflik Horisontal > dimasyarakat. > > > > > > > > Pertanyaannya: Sebenarnya siapa yang memicu konflik Horisontal?? ? > > > > Karena sebelumnya sama sekali tidak ada konflik horisontal, dan > masyarakat hidup damai meski berbeda agama. Begitu PKS memegang > pemerintahan kok malah buat peraturan yang memicu konflik horisontal di > masyarakat. Dengan alasan agar tidak terjadi konflik horisontal, lalu > melarang orang yang beragama selain agama PKS untuk melakukan ibadah > sesuai keyakinannya, lalu lama2 mungkin akan melarang orang lain > beragama selain PKS. > > > > Mungkin lama2 meski orang islam kalau cara ibadah tidak sesuai menurut > aturan agama PKS, juga akan dilarang. > > > > > > > > Kita tunggu saja, setelah Depok, lalu dimana lagi PKS bisa menang dalam > pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu pemilihan presiden, maupun > pemilihan kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota), apa larangan2 > berikutnya yang akan dilakukan oleh agama PKS. Karena tiap pengajian > ataupun rekruitmen anggota baru, mereka selalu memperkenalkan anggota > yang baru bergabung sebagai orang yang baru bertobat. Jadi kalau belum > beragama PKS belum bertobat??? > > > > > > > > Ini adalah contoh pendidikan yang tidak sehat kepada masyarakat, yang > dilakukan oleh pejabat Publik. On 5/10/09, putra wardana <[email protected]> wrote: > dibeberapa blog ada berita seperti ini. > > Daripada repot2 kalau ingin tidak ada konflik horisontal, sebaiknya > untuk agama diseragamkan aja sekalian agama seluruh penduduk indonesia > ini. > > > > Daripada timbul polemik sebagaimana dalam blog tersebut, dimana yang > satu membela keputusan walikota depok dan penjelasan para pemuka agama > PKS, yang lain mempertanyakan atau mengkritik. > > begitu aja kok repot...... > > ______________________________________________ > > Topik:PKS melarang orang beragama selain Agama PKS? > > > undisclosed receptions > > > Tanggal: Sabtu, 9 Mei, 2009, 10:09 PM > > > > > > > > > > > > > > > Media Indonesia Kamis, > 7 Mei 2009 menyebutkan bahwa Nur Mahmudi Walikota Depok mencabut IMB > (Izin Mendirikan Bangunan) sebuah Gereja milik HKBP. > > > > Alasan Nur Mahmudi, yang merupakan kader serta petinggi PKS (Partai > Keadilan Sejahtera) ini adalah agar tidak terjadi konflik Horisontal > dalam masyarakat. > > > > > > > > Gereja tersebut, sudah berdiri 10 tahun yang lalu dan sebelumnya sudah > memiliki IMB. Dengan dicabutnya IMB otomatis bangunan yang sudah > berdiri 10 tahun ini harus dibongkar. > > > > > > > > Mungkin pemikiran dari para kader PKS di kota Depok khususnya dan > seluruh kader PKS diseluruh Indonesia, dengan sudah tidak adanya gereja > ini, tidak ada warga kristen yang melakukan peribadatan, dan dengan itu > diharapkan tidak terjadi konflik Horisontal. > > > > Secara tidak langsung, menurut mereka mungkin jika sudah tidak ada > penduduk kristen, maka tidak akan terjadi konflik Horisontal > dimasyarakat. > > > > > > > > Pertanyaannya: Sebenarnya siapa yang memicu konflik Horisontal?? ? > > > > Karena sebelumnya sama sekali tidak ada konflik horisontal, dan > masyarakat hidup damai meski berbeda agama. Begitu PKS memegang > pemerintahan kok malah buat peraturan yang memicu konflik horisontal di > masyarakat. Dengan alasan agar tidak terjadi konflik horisontal, lalu > melarang orang yang beragama selain agama PKS untuk melakukan ibadah > sesuai keyakinannya, lalu lama2 mungkin akan melarang orang lain > beragama selain PKS. > > > > Mungkin lama2 meski orang islam kalau cara ibadah tidak sesuai menurut > aturan agama PKS, juga akan dilarang. > > > > > > > > Kita tunggu saja, setelah Depok, lalu dimana lagi PKS bisa menang dalam > pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu pemilihan presiden, maupun > pemilihan kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota), apa larangan2 > berikutnya yang akan dilakukan oleh agama PKS. Karena tiap pengajian > ataupun rekruitmen anggota baru, mereka selalu memperkenalkan anggota > yang baru bergabung sebagai orang yang baru bertobat. Jadi kalau belum > beragama PKS belum bertobat??? > > > > > > > > Ini adalah contoh pendidikan yang tidak sehat kepada masyarakat, yang > dilakukan oleh pejabat Publik. > > > ------------------------------------ Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

