Jadi gimana de' Putra wardana?
Masih mau mengadu domba rakyat indonesia?
Ayo, teruskan usahamu, masih banyak cara lain mengadu domba bangsa ini ......

Solihin wrote:
Mangga ieu dibaca



Kompas:


"HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998.

“Saya mensinyalir izin tersebut bermasalah dan tidak valid,” jalas Nur
Mahmudi tentang IMB tersebut."

Tempo:
"Pembangunan HKBP di Cinere sendiri baru mencapai tahap pengecoran
lantai pertama. Proses pembangunannya terhenti karena banyak warga
yang memprotes."

Republika:
"Bahkan, ia menyebutkan, selama masa pemerintahannya, dia sudah
menyetujui enam pembangunan gereja dan dua gereja lainnya sedang dalam
proses perizinan. “Gereja HKBP ini tidak memiliki izin lingkungan,
bahkan ditolak warga, dan selalu menimbulkan berbagai konflik dan
penolakan,” ujar Nur."


http://www.republika.co.id/berita/48167/IMB_Gereja_HKBP_Cinere_Tetap_Dicabut

IMB Gereja HKBP Cinere Tetap Dicabut
By Republika Newsroom
Senin, 04 Mei 2009 pukul 15:44:00
DEPOK --Setelah diprotes jemaat dan panitia pembangunan gereja Huria
Kristen Batak Protesten (HKBP) Cinere, Wali Kota Depok Nurmahmudi
Ismail menjelaskan secara gamblang alasan pencabutan izin mendirikan
bangunan (IMB) gereja tersebut.

Ia membantah dirinya tidak berpihak terhadap komunitas di luar umat
muslim. Maka, ia memutuskan untuk tak membatalkan keputusan pencabutan
IMB gereja.

‘’Saya menjamin kebebasan beragama tetap ada di Depok, meski izin
pembangunan gereja Huria Kristen Batak Protesten (HKBP) di Jalan
Bandung Kelurahan Cinere, Limo dicabut,” ujarnya dalam konferensi
persnya, Minggu sore (3/5).

Bahkan, ia menyebutkan, selama masa pemerintahannya, dia sudah
menyetujui enam pembangunan gereja dan dua gereja lainnya sedang dalam
proses perizinan. “Gereja HKBP ini tidak memiliki izin lingkungan,
bahkan ditolak warga, dan selalu menimbulkan berbagai konflik dan
penolakan,” ujar Nur.

Menurutnya, pencabutan IMB gereja tersebu untuk menghindari konflik
agama karena seiring pembangunan gereja, pihak panitia sering diserang
oleh sekelompok masyarakat. Pasalnya, sejak Mei 1999 muncul protes
dari Forum Umat Muslim di Cinere untuk menolak pembangunan tersebut.
Nurmahmudi mempersilakan agar pihak gereja HKBP merelokasi tempatnya
asal memenuhi persyaratan yang berlaku.

Nurmahmudi menjelaskan setiap pembangunan tempat ibadah harus
melengkapi syarat administratif maupun teknis. Syarat secara teknis
seperti IPR, site plan, denah rencana bangunan, dan administratif
seperti fotocopy KTP, bukti kepemilikan atas tanah, rekomendasi Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan kantor Departemen Agama.

Konflik seputar gereja ini kembali bergulir saat Wali Kota Depok
mencabut IMB gereja dan gedung serba guna yang terletak di Jalan
Bandung-Cinere,Limo, Depok itu dengan surat keputusan nomor
645.8/1/Kpts/Sos/Huk/2009 tertanggal 27 Maret 2009.

Menggugat

Kini, pihak gereja mempersiapkan pengacara dipimpin Junimart Girsang
untuk menggugat keputusan Nurmahmudi. Salah seorang pengurus Persatuan
Gereja Indonesia (PGI) Pusat Gomar Gultom menilai keputusan Wali Kota
Depok bisa menjadi sinyal ancaman bagi semua gereja di Indonesia.
Bahkan hal ini bisa memunculkan kecenderungan untuk mensegmentasi
sebuah daerah dengan agama tertentu, seperti yang terjadi di beberapa
wilayah di Indonesia lainnya.

Keputusan Nurmahmudi pun dinilainya contoh buruk penegakan hak
kebebasan beribadah. "Bisa-bisa semua gereja dihabisi atau IMB-nya
dicabut hanya karena ada penolakan dan tekanan segelintir kelompok
masyarakat," ujarnya.

Pencabutan IMB tersebut dinilai mengejutkan. Lantaran panitia
pembangunan gereja telah mengantongi surat IMB dengan nomor
453.2/229.TKB/1998 dari Kabupaten Daerah Tingkat I Bogor untuk
membangun tempat ibadah dan gedung serba guna di atas lahan seluas
5000 m2. Berbekal itu, mereka pun memulai pembangunan.

Salah seorang anggota Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Depok yang
juga Ketua PGI kota Depok Simon Todingallo meminta semua pihak
menyikapi dengan kepala dingin. Ia menilai isu kristenisasi yang
dilontarkan untuk menolak pembangunan gereja bisa memicu konflik SARA
dan berbagai kecurigaan antarumat beragama.

‘’Semangat dakwah Islam dan semangat misionaris pada dasarnya sama
untuk mengajak umat beribadah dan bertakwa pada Tuhan,” paparnya.
Untuk itu, ia meminta agar Nurmahmudi membatalkan keputusan itu secara
resmi. - c84/ahi


http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/04/30/brk,20090430-173550,id.html

Wali Kota Berhati-hati Sikapi Kasus Pencabutan IMB Gereja HKBP
Kamis, 30 April 2009 | 11:36 WIB

TEMPO Interaktif, Depok: Wali kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengaku
sangat berhati-hati dalam menyikapi masalah pencabutan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) gereja HKBP di Jl. Pesanggrahan, Cinere, Limo, Depok.
“Saya sangat berhati-hati dalam menyikapi permasalahan ini karena
menyangkut kebebasan beragama,” jelasnya kepada wartawan di
ruangannya, Rabu (29/04).

Nur menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut dikeluarkan setelah
melalui konsultasi dengan para Muspida setempat dan juga dengan Bupati
Bogor, Rahmat Yasin. "Bahkan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat
(Pakem) setempat
telah merekomendasikan agar mencabut izin pembangunan Gereja tersebut
sejak tahun 2008 lalu," katanya.

Menurut Nur, salah satu syarat mendirikan sebuah rumah ibadah adalah
tidak adanya konflik di masyarakat. “Jika pembangunan sebuah rumah
ibadah menimbulkan konflik, maka harus dihentikan karena sudah tidak
memenuhi
syarat,” jelasnya. Nur menambahkan bahwa ketentuan tersebut tidak
hanya berlaku bagi gereja saja. “Kalau ada pembangunan masjid yang
menimbulkan konflik pun saya akan hentikan,” kata Nur.

Dengan pencabutan izin tersebut wali kota meminta HKBP jangan
menganggap Pemkot Depok tidak berlaku adil. Karena banyak IMB rumah
ibadah non muslim yang disetujuinya seperti Hindu, Khong Hu Chu, dan
kristen.

Mengenai adanya kemungkinan pihak HKBP yang akan menempuh jalur hukum,
walikota mempersilakan saja karena itu adalah hak setiap warga negara.
“Silahkan saja, akan tetapi jangan sampai itu menimbulkan konflik,”
jelasnya.

Sebelumnya, wali kota mengeluarkan surat keputusan pencabutan IMB
dengan nomor 645.8/144/Kpts/Huk/2009 pada 27 Maret 2009. Keputusan
tersebut membuat pihak HKBP dan Persekutuan Gereja-gereja Setempat
(PGIS) Kota Depok merasa
kecewa dan berniat menolak SK tersebut. Ketua penitia pembangunan
gereja, Betty Sitompul mengatakan pencabutan IMB tersebut tidak adil
karena walikota tidak pernah mengajak pihak HKBP untuk berdialog
terlebih dahulu.

Pembangunan HKBP di Cinere sendiri baru mencapai tahap pengecoran
lantai pertama. Proses pembangunannya terhenti karena banyak warga
yang memprotes.



Umat Kristiani Diminta Memahami Pencabutan Izin Gereja HKBP di Depok

2009 April 29
Umat Kristiani Diminta Memahami Pencabutan Izin Gereja HKBP
Rabu, 29 April 2009 | 20:45 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta umat
kristiani dapat memahami pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB)
pembangunan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan
Pesanggrahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

“Saya harap jemaat HKBP bisa memahami pencabutan izin tersebut untuk
menjaga situasi agar tetap kondusif,” kata Nur Mahmudi kepada wartawan
di ruang kerjanya, Rabu (29/4).

Sebelumnya, Persekutuan Gereja-gereja Setempat (PGIS) Kota Depok
menolak pencabutan IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama
Jemaat HKBP.

Pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail melalui
keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB
Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangakalan Jati
Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav NT-24
Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

HKBP telah mendapatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten
Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998.

“Saya mensinyalir izin tersebut bermasalah dan tidak valid,” jalas Nur
Mahmudi tentang IMB tersebut. Menurut mantan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan di era
Presiden Abdurahman Wahid itu, pencabutan izin tersebut sangat
hati-hati. “Apalagi saya Muslim dan dari PKS. Jangan diartikan tidak
berlaku adil kepada umat beragama lainnya,” jelasnya.

Sebelum mengeluarkan pencabutan izin tersebut, kata Nur, dia telah
melakukan konsultasi dengan para muspida setempat, dan terakhir dengan
Bupati Bogor Rahmat Yasin mengenai bagaimana sikap yang harus diambil
terhadap Gereja HKBP di Cinere tersebut.

“Bahkan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) setempat
telah merekomendasikan agar mencabut izin pembangunan gereja tersebut
sejak tahun 2008 lalu,” katanya.

Dengan pencabutan izin tersebut, Nur meminta HKBP jangan menganggap
Pemkot Depok tidak berlaku adil karena banyak IMB rumah ibadah
non-muslim yang disetujuinya, seperti Hindu, Khong Hu Chu, dan
Kristen.

“Tidak sedikit yang telah saya beri izin karena telah memenuhi syarat
bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut tidak menuai konflik. Jadi,
semua agama di Depok selalu mendapat perlindungan,” katanya.

Mengenai adanya tuntutan dari pihak HKBP untuk menempuh jalur hukum,
yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat, Nur
Mahmudin mempersilakannya.

MSH
Sumber : Ant




--------------------------------------------------------------------------------
Dari: Solihin <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Senin, 11 Mei, 2009 12:59:13
Topik: Fw: [Urang Sunda] PKS melarang orang beragama selain Agama PKS?

aya info tulisan di handap kang ?

cerita lengkapna kumaha

  
---------- Forwarded message ----------
From: putra wardana <[email protected]>
Date: Sun, 10 May 2009 03:12:56 -0700 (PDT)
Subject: [Urang Sunda] PKS melarang orang beragama selain Agama PKS?
To: [email protected], [email protected],
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected],
[email protected], [email protected]

dibeberapa blog ada berita seperti ini.

Daripada repot2 kalau ingin tidak ada konflik horisontal, sebaiknya
untuk agama diseragamkan aja sekalian agama seluruh penduduk indonesia
ini.



Daripada timbul polemik sebagaimana dalam blog tersebut, dimana yang
satu membela keputusan walikota depok dan penjelasan para pemuka agama
PKS, yang lain mempertanyakan atau mengkritik.

begitu aja kok repot......

______________________________________________

Topik:PKS melarang orang beragama selain Agama PKS?


undisclosed receptions


Tanggal: Sabtu, 9 Mei, 2009, 10:09 PM














     Media Indonesia Kamis,
7 Mei 2009 menyebutkan bahwa Nur Mahmudi Walikota Depok mencabut IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) sebuah Gereja milik HKBP.



Alasan Nur Mahmudi, yang merupakan kader serta petinggi PKS (Partai
Keadilan Sejahtera) ini adalah agar tidak terjadi konflik Horisontal
dalam masyarakat.







Gereja tersebut, sudah berdiri 10 tahun yang lalu dan sebelumnya sudah
memiliki IMB. Dengan dicabutnya IMB otomatis bangunan yang sudah
berdiri 10 tahun ini harus dibongkar.







Mungkin pemikiran dari para kader PKS di kota Depok khususnya dan
seluruh kader PKS diseluruh Indonesia, dengan sudah tidak adanya gereja
ini, tidak ada warga kristen yang melakukan peribadatan, dan dengan itu
diharapkan tidak terjadi konflik Horisontal.



Secara tidak langsung, menurut mereka mungkin jika sudah tidak ada
penduduk kristen, maka tidak akan terjadi konflik Horisontal
dimasyarakat.







Pertanyaannya: Sebenarnya siapa yang memicu konflik Horisontal?? ?



Karena sebelumnya sama sekali tidak ada konflik horisontal, dan
masyarakat hidup damai meski berbeda agama. Begitu PKS memegang
pemerintahan kok malah buat peraturan yang memicu konflik horisontal di
masyarakat. Dengan alasan agar tidak terjadi konflik horisontal, lalu
melarang orang yang beragama selain agama PKS untuk melakukan ibadah
sesuai keyakinannya, lalu lama2 mungkin akan melarang orang lain
beragama selain PKS.



Mungkin lama2 meski orang islam kalau cara ibadah tidak sesuai menurut
aturan agama PKS, juga akan dilarang.







Kita tunggu saja, setelah Depok, lalu dimana lagi PKS bisa menang dalam
pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu pemilihan presiden, maupun
pemilihan kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota), apa larangan2
berikutnya yang akan dilakukan oleh agama PKS. Karena tiap pengajian
ataupun rekruitmen anggota baru, mereka selalu memperkenalkan anggota
yang baru bergabung sebagai orang yang baru bertobat. Jadi kalau belum
beragama PKS belum bertobat???







Ini adalah contoh pendidikan yang tidak sehat kepada masyarakat, yang
dilakukan oleh pejabat Publik.
    




On 5/10/09, putra wardana <[email protected]> wrote:
  
dibeberapa blog ada berita seperti ini.

Daripada repot2 kalau ingin tidak ada konflik horisontal, sebaiknya
untuk agama diseragamkan aja sekalian agama seluruh penduduk indonesia
ini.



Daripada timbul polemik sebagaimana dalam blog tersebut, dimana yang
satu membela keputusan walikota depok dan penjelasan para pemuka agama
PKS, yang lain mempertanyakan atau mengkritik.

begitu aja kok repot......

______________________________________________

Topik:PKS melarang orang beragama selain Agama PKS?


undisclosed receptions


Tanggal: Sabtu, 9 Mei, 2009, 10:09 PM














      Media Indonesia Kamis,
7 Mei 2009 menyebutkan bahwa Nur Mahmudi Walikota Depok mencabut IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) sebuah Gereja milik HKBP.



Alasan Nur Mahmudi, yang merupakan kader serta petinggi PKS (Partai
Keadilan Sejahtera) ini adalah agar tidak terjadi konflik Horisontal
dalam masyarakat.







Gereja tersebut, sudah berdiri 10 tahun yang lalu dan sebelumnya sudah
memiliki IMB. Dengan dicabutnya IMB otomatis bangunan yang sudah
berdiri 10 tahun ini harus dibongkar.







Mungkin pemikiran dari para kader PKS di kota Depok khususnya dan
seluruh kader PKS diseluruh Indonesia, dengan sudah tidak adanya gereja
ini, tidak ada warga kristen yang melakukan peribadatan, dan dengan itu
diharapkan tidak terjadi konflik Horisontal.



Secara tidak langsung, menurut mereka mungkin jika sudah tidak ada
penduduk kristen, maka tidak akan terjadi konflik Horisontal
dimasyarakat.







Pertanyaannya: Sebenarnya siapa yang memicu konflik Horisontal?? ?



Karena sebelumnya sama sekali tidak ada konflik horisontal, dan
masyarakat hidup damai meski berbeda agama. Begitu PKS memegang
pemerintahan kok malah buat peraturan yang memicu konflik horisontal di
masyarakat. Dengan alasan agar tidak terjadi konflik horisontal, lalu
melarang orang yang beragama selain agama PKS untuk melakukan ibadah
sesuai keyakinannya, lalu lama2 mungkin akan melarang orang lain
beragama selain PKS.



Mungkin lama2 meski orang islam kalau cara ibadah tidak sesuai menurut
aturan agama PKS, juga akan dilarang.







Kita tunggu saja, setelah Depok, lalu dimana lagi PKS bisa menang dalam
pemilu, baik pemilu legislatif, pemilu pemilihan presiden, maupun
pemilihan kepala daerah (Gubernur, bupati dan walikota), apa larangan2
berikutnya yang akan dilakukan oleh agama PKS. Karena tiap pengajian
ataupun rekruitmen anggota baru, mereka selalu memperkenalkan anggota
yang baru bergabung sebagai orang yang baru bertobat. Jadi kalau belum
beragama PKS belum bertobat???







Ini adalah contoh pendidikan yang tidak sehat kepada masyarakat, yang
dilakukan oleh pejabat Publik.





    


--

Kirim email ke