Jual Pulau Bisa Dipenjara 10 Tahun

Berselancar di Mentawai. Ombak di kepulauan Mentawai - oleh berbagai
organisasi selancar - dinilai sebagai terbaik ketiga sejagat setelah Hawaii
dan Tahiti.
 Jumat, 28 Agustus 2009 | 22:38 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com — *Departemen Dalam Negeri menyatakan, sampai saat ini
pihaknya masih menyelidiki adanya dugaan penjualan tiga pulau di Kepulauan
Mentawai.

Hasil penyelidikan sementara tim khusus Depdagri yang diterjunkan ke Padang,
Sumatera Barat, menyatakan, yang dikembangkan di tiga pulau, yaitu Macaroni,
Siloinak, dan Kandui, adalah resor pariwisata dengan kerja sama pihak swasta
asing. Tim yang terdiri dari unsur Departemen Hukum, Departemen Kelautan,
Pemprov Sumbar, dan Gubernur Sumbar akan meninjau langsung ke tiga pulau
tersebut.

"Tim tentu akan melanjutkan kunjungannya ke Kepulauan Mentawai. Nah ini yang
sedang dimonitor," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang di
Kantor Depdagri, Jakarta, Jumat (28/8).

Depdagri masih menunggu laporan keseluruhan hasil penyelidikan tim tersebut.
Namun, jika ditemukan unsur penjualan dalam kerja sama tersebut, tidak
menutup kemungkinan para pelaku bisa dipidana penjara maksumal 10 tahun.
Sebab, berdasarkan Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah
negara, pengurangan maupun penghilangan luas wilayah teroterial negara
dilarang berdasarkan hukum.

"Pasal 21 Ayat 1, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal di atas maka
bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar," ujar Saut.

Saut menyatakan, cepat atau lambat para pihak akan bisa diketahui jika benar
telah menjual ketiga pulau tersebut. Oleh karena itu, pemerintah juga masih
menyelidiki bagaimana sebenarnya bentuk kerja sama dengan pihak asing
tersebut.

Saut menegaskan, pulau-pulau di Indonesia tidak bisa dipindahkan ke pihak
asing. Jika hal itu adalah pengembangan resor pariwisata dengan pihak asing,
pengusaha yang menjalankan harus sudah mempunyai koordinasi dan laporan
kepada Departemen Luar Negeri.

"Harus ada mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan. Misalnya, ada
satu daerah ada yang ingin kerja sama untuk perkembangan pulau, tentu harus
ada kerja sama dengan pihak terkait, misalnya Deplu," tegas Saut.

Saut juga kembali menyatakan, "Sementara yang di Mentawai ini dikatakan
tidak dipindahtangankan, tapi tepatnya pengembangan resor pariwisata." *
(cr2)*

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://www.kompas.com/read/xml/2009/08/28/22381059/jual.pulau.bisa.dipenjara.10.tahun
.

Kirim email ke