ternyata tidak semua debus yah....? tinggal ada PR...gimana sebetulnya indikator nya....dikatakan:
bercampur dengan berbagai macam ajaran serta mengandung syirik dan sihir yang bertentangan dengan Islam," jangan sampai yang pakai basa sunda...sirik...yang pakai basa arab kaya tijaniyah...tidak padahal...prosesnya sama.... tah Mang J....tiasa difasilitasi...kumaha ngadamel deskriptor dan indikatornya....der atuh der...... --- In [email protected], "diantn" <dian.nugr...@...> wrote: > > Kenging ti Gatra. > Teu sadayana haram cenah. > > > --- > http://www.gatra.com/artikel.php?id=129710 > MUI Banten: Tak Semua Debus Haram > > Serang, 26 Agustus 2009 15:58 > Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyatakan, tidak semua jenis debus > dinyatakan haram. Namun hanya yang mengandung syirik dan sihir dan > bertentangan dengan ajaran Islam. > > "Kalau yang tidak syirik dan bercampur sihir itu tidak diharamkan," kata > Ketua Komisi C MUI Banten Aminudin Ibrohim saat melakukan konferensi pers > tentang debus di kantor MUI Banten Serang, Rabu. > > Aminudin menjelaskan, ada tiga jenis debus yang ada di Banten, yang pertama > kelompok debus yang bersumber dari resapan Tharekat (Tasawuf) seperti > tharekat Rifaiyah, Tijaniah dan Samaniah. > > Kelompok yang kedua adalah kelompok debus yang mengandalkan hasil latihan > ketangkasan, keterampilan dan kecepatan, tanpa disertai mantra dan tanpa > melakukan kerja sama dengan roh-roh halus/gentayangan setan ataupun > sejenisnya. > > "Kelompok yang ketiga yang direkomendasikan MUI dilarang keberadaannya, yakni > kelompok debus yang dalam pelaksanaannya bercampur dengan berbagai macam > ajaran serta mengandung syirik dan sihir yang bertentangan dengan Islam," > tegasnya. > > Ia juga menjelaskan, keputusan MUI yang mengelompokkan debus ada tiga serta > kelompok tiga diharamkan berdasarkan penelitian MUI selama satu tahun, dari > Desember 2003 hingga Desember 2004. > > "Setelah tim peneliti bekerja kurang lebih setahun dengan menyisir berbagai > daerah yang di anggap kantong dan basis debus dari mulai Tangerang hingga > Malimping," jelas Aminudin. > > Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Sekretaris MUI Banten dan beberapa > ketua komisi di MUI Banten, Aminudin menerangkan, konferensi tersebut > diadakan untuk menerangakan kepada masyarakat tentang fatwa haramnya debus > oleh MUI Banten pada Rakorda MUI se-Jawa Lampung 12 Agustus lalu di Serang. > > "Selama ini masyarakat umum tahunya bahwa debus haram, padahal tidak > semuanya," jelasnya. > > Ia juga menyesalkan adanya tindakan sebagian kelompok yang menyikapi hasil > Rakorda MUI tentang debus, tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu kepada > sumbernya. > > "Padahal tanya dulu ke yang mengeluarkan fatwa, yang haram itu mana dan apa, > tidak langsung main aksi saja," katanya. > > Ia mengatakan, pihaknya selalu terbuka untuk siapa saja yang ingin berdiskusi > mengenai fatwa haram debus. > > "Pokoknya kami siap, ini demi kebaikan umat juga, agar di antara masyarakat > tidak ada terjadi kesalahpahaman," katanya. [TMA, Ant] >

