dimana letak & nilai bulan ramadhan yang suci? dimana hasil perjuangan para
pejuang? kalo pidana korupsi aja dipersulit untuk diberantas? kumaha iyeu
teh.. geus asub ka zaman edan? ... hiduplah Indonesia raya ......

DPR Lucuti Senjata KPK Hanya PKS, PKB, dan PBR yang melawan.

*JAKARTA* - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi telah menyetujui tiga materi krusial yang memangkas kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tiga materi itu sudah selesai dirumuskan di
Panitia Kerja," kata anggota Panitia Khusus RUU Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Nursjahbani Katjasungkana, di Jakarta kemarin.

Tiga materi itu meliputi penuntutan pidana korupsi yang dikembalikan ke
kejaksaan, penyadapan kasus korupsi oleh KPK yang harus seizin pengadilan,
dan komposisi hakim yang ditentukan oleh ketua pengadilan. Semua ini sudah
dibahas Panitia Kerja kemarin malam.

Nursjahbani memaparkan, kesepakatan itu tetap akan dibawa ke Panitia Khusus
meski tiga fraksi menolak. Fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan
Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Bintang Reformasi.

Panitia Khusus hari ini berencana membahas jadwal pembahasan RUU itu dalam
rapat paripurna di DPR yang direncanakan pada 29 September. "Meski ada tiga
fraksi menolak, sisanya tujuh fraksi setuju perubahan materi itu," kata
anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Anggota Panitia Kerja Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Jamil, mengatakan
semula ketiga materi tak masuk draf usulan pemerintah. Pasal 1 ayat 4 draf
pemerintah menyatakan kewenangan penuntutan kasus tindak pidana korupsi ada
di tangan kejaksaan dan KPK. "Jika nanti disetujui, kewenangan KPK dalam hal
penuntutan akan dihapus pada pasal 6," kata dia.

Kewenangan penuntutan akan dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan, seperti keinginan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan
undang-undang ini, kewenangan penuntutan merupakan milik Kejaksaan Agung.
Nasir mengatakan, Kejaksaan merasa jaksa di KPK tak bisa dikendalikan karena
masalah perbedaan kesejahteraan.

Nasir kemudian melemparkan bola panas tiga materi krusial ini ke pemerintah.
Menurut dia, usulan Dewan masih bisa dibatalkan apabila pemerintah
menolaknya.

Tapi Nursjahbani menjelaskan, pemerintah telah menyetujui rumusan yang
dibuat tim perumus DPR. "Sudah (setuju), Andi Mattalata tadi malam kan
datang dan setuju," kata dia. Lolos-tidaknya materi itu akan diputuskan
dalam rapat pengambilan keputusan pertama hari ini. "Rencananya besok, 16
September, akan diputuskan dibawa ke sidang paripurna," kata dia.

Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa menegaskan, sikap pemerintah tertuang
dalam draf awal RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Kalau mau melihat
pemikiran pemerintah, ya, di draf RUU yang disampaikan kepada DPR, karena
itu inisiatif pemerintah,” kata Hatta di kompleks istana kepresidenan.

Hatta mengatakan pemerintah tak lagi berwenang mengubah rancangan yang
sedang dibahas Dewan. "Saya tidak tahu perkembangan terakhir, Pak Andi
Mattalata yang mengikuti," kata dia. *PURWANTO | EKO ARI WIBOWO | NININ
DAMAYANTI*


-- 
Aldo Desatura ® & ©
================
Kesadaran adalah matahari, Kesabaran adalah bumi
Keberanian menjadi cakrawala dan Perjuangan Adalah pelaksanaan kata kata

Kirim email ke