http://cicak.or.id

http://cicak.or.id/baca/2009/11/09/daftar-istilah-istilah-korupsi-di-indonesia.html


Menurut Masyarakat Transparansi Indonesia [MTI], hepeng pago-pago, 
silua, dan manulangi termasuk dalam kategori istilah atau kegiatan 
bersifat korupsi. Selain Batak, MTI juga punya daftar istilah korupsi 
dari daerah Bandung, Padang, dan Makassar.
Daftar istilah berikut dikutip Blog Berita dari situs MTI.
Istilah-istilah umum dalam kegiatan korupsi
Istilah-istilah korupsi di daerah Jakarta


1. Uang Tip: Sama dengan ‘budaya amplop’ yakni memberikan uang ekstra 
kepada seseorang karena jasanya/pelayanannya. Istilah ini muncul karena 
pengaruh budaya Barat yakni pemberian uang ekstra kepada pelayan di 
restoran atau hotel.

2. Angpao: Pada awalnya muncul untuk menggambarkan kebiasaan yang 
dilakukan oleh etnis Cina yang memberikan uang dalam amplop kepada 
penyelenggara pesta. Dalam perkembangan selanjutnya, hingga saat ini 
istilah ini digunakan untuk menggambarkan pemberian uang kepada petugas 
ketika mengurus sesuatu di mana pemberian ini sifatnya tidak resmi atau 
tidak ada dalam peraturan

3. Uang Administrasi: Pemberian uang tidak resmi kepada aparat dalam 
proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus 
agar penyelesaiannya cepat selesai.

4. Uang Diam: Pemberian dana kepada pihak pemeriksa agar kekurangan 
pihak yang diperiksa tidak ditindaklanjuti. Uang diam biasanya diberikan 
kepada anggota DPRD ketika memeriksa pertanggung jawaban 
walikota/gubernur agar pertanggung jawabanya lolos.

5. Uang Bensin: Uang yang diberikan sebagai balas jasa atas bantuan yang 
diberikan oleh seseorang. Istilah ini menggambarkan ketika seseorang 
yang akrab satu sama lain, seperti antara temen satu dengan yang lain. 
Misalnya A minta bantuan B untuk membeli sesuatu, si B biasanya 
melontarkan pernyataan, uang bensinnya mana?

6. Uang Pelicin: Menunjuk pada pemberian sejumlah dana (uang) untuk 
memperlancar (mempermudah) pengurusan perkara atau surat penting.

7. Uang Ketok: Uang yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan agar 
berpihak kepada pemberi uang. Istilah ini biasanya ditujukan kepada 
hakim dan anggota legislatif yang memutuskan perkara atau 
menyetujui/mengesahkan anggaran usulan eksekutif, dilakukan secara tidak 
transparan.

8. Uang Kopi: Uang tidak resmi yang diminta oleh aparat pemerintah atau 
kalangan swasta. Permintaan ini sifatnya individual dan berlaku di 
masyarakat umum.

9. Uang Pangkal: Uang yang diminta sebelum melaksanakan suatu 
pekerjaan/kegiatan agar pekerjaan tersebut lancar.

10. Uang Rokok: Pemberian uang yang tidak resmi kepada aparat dalam 
proses pengurusan surat-surat penting atau penyelesaian perkara/kasus 
penyelesaianya cepat.

11. Uang Damai: Digunakan ketika menghindari sanksi formal dan lebih 
memberikan sesuatu biasanya berupa uang/materi sebagai ganti rugi sanksi 
formal.

12. Uang di Bawah Meja: Pemberian uang tidak resmi kepada petugas ketika 
mengurus/membuat surat penting agar prosesnya cepat.

13. Tahu Sama Tahu: Digunakan di kalangan bisnis atau birokrat ketika 
meminta bagian/sejumlah uang. Maksud antara yang meminta dan yang 
memberi uang sama-sama mengerti dan hal tersebut tidak perlu diucapkan.

14. Uang Lelah: Menunjuk pada pemberian uang secara tidak resmi ketika 
melakukan suatu kegiatan. Uang lelah ini bisanya diminta oleh orang yang 
diminta bantuanya untuk membantu orang lain. Istilah ini kemudian sering 
digunakan oleh birokrat ketika melayani masyarakat untuk mendapatkan 
uang lebih.
Istilah-istilah korupsi di daerah
Medan/Sumatera Utara


1. Hepeng parkopi (uang kopi): Uang tambahan yang diberikan ketika 
melakukan suatu urusan, misalnya berkaitan dengan urusan administrasi.

2. Hepeng par sigaret (uang rokok): Uang yang dibayarkan oleh seseorang 
untuk mempercepat penyelesaian suatu urusan. Istilah ini muncul ketika 
warga harus berurusan dengan aparat, terutama ketika mengurus 
administrasi, seperti surat izin.

3. Hepeng pataruon (uang antar): Uang yang diberikan kepada seseorang 
untuk meneruskan urusan kepada seseorang. Misalnya uang diberikan oleh 
warga kepada pegawai PDAM yang melakukan pencatatan meteran dan menagih 
pembayaranya. Warga bersedia melakukan itu karena merasa sudah ditolong 
sehingga tidak perlu bersusah payah membayar ke loket.

4. Uang pago-pago: Uang yang diberikan suatu proyek atau kegiatan yang 
dibagi-bagikan. Misalnya, ketika mendapatkan proyek, kita harus 
memberikan uang pago-pago kepada pemberi proyek.

5. Silua: Menggambarkan kebiasaan untuk membawa oleh-oleh ketika 
berkunjung ke rumah seseorang. Kebiasaan ini kemudian berkembang tidak 
hanya dilakukan ketika berkunjung ke rumah kerabat, tetapi juga 
dilakukan oleh bawahan ketika berkunjung ke rumah atasan agar memperoleh 
kenaikan jabatan.

6. Manulangi: Membuat suatu acara dengan memberi makan kepada seseorang 
yang dihormati.

7. Hepeng hamauliateon: Uang yang diberikan kepada seseoarang karena 
telah membantu mempercepat penyelesaian suatu urusan, misalnya dalam 
pengurusan administrasi.

8. Hapeng siram: Uang yang diberikan untuk menyogok seseorang agar 
urusannya dipermudah.
Istilah-istilah korupsi di daerah Bandung


1. Biong: Makelar tanah yang menjual tanah dengan harga tinggi untuk 
mendapatkan keuntungan yang besar meskipun itu tanah negara, dengan cara 
mempengaruhi masyarakat untuk menyerobot tanah negara dan dijual oleh 
makelar tersebut ke tangan orang lain dengan harga tinggi.

2. CNN (can nulis-nulis acan): Artinya tidak pernah nulis. Merupakan 
plesetan dari nama stasion televisi Amerika. Digunakan untuk 
menggambarkan wartawan yang suka meminta uang dari para pejabat yang 
korup dengan mengancam jika tidak diberikan maka kedok pejabat tersebut 
akan dibuka. [BLOG BERITA NET: Baca artikel terkait Di Balige banyak 
wartawan "Tempo"].

3. Ceceremed: Artinya panjang tangan, suka mengambil yang bukan haknya. 
Digunakan untuk menggambarkan orang yang mengambil barang milik kantor 
atau milik negara, misalnya mengambil pulpen dari kantor atau bahkan uang.

4. D3 (duit, duekuet dan dulur): Merupakan akronim dari duit (uang), 
duekuet
(dekat) dan dulur (saudara). Digunakan untuk menggambarkan suatu kondisi 
di mana jika seseorang ingin memperoleh pekerjaan makaia harus mempunyai 
D-3.

5. Dikurud: Artinya dipotong, memotongi janggut atau kumis. Kemudian 
digunakan untuk menggambarkan anggaran yang dipotong atau mengambil 
benda yang bukan miliknya. Misalnya suatu daerah menerima dana program, 
seharusnya 5 juta, tetapi kenyataanya hanya 2 juta karena sudah dipotong 
3 juta.

6. Dipancong: Artinya terkena cangkul secara tidak sengaja, istilah ini 
kemudian digunakan untuk menggambarkan pemotongan anggaran, baik itu 
dana proyek maupun dana perjalanan.

7. Injek: Digunakan untuk menggambarkan penyalahgunaan kekuasaan pejabat 
yang lebih tinggi untuk menekan pejabat yang lebih rendah yang dianggap 
menghalangi.
Istilah-istilah korupsi di daerah Padang

1. Uang takuik: Uang takut, uang yang dipungut secara liar oleh preman 
dan agen liar di terminal atau di daerah-daerah tertentu yang dilewati 
oleh angkutan umum.

2. Jariah manantang buliah: Setiap ada pekerjaan harus diberi imbalan.

3. Bajalan baaleh tapak: Setiap ada perjalanan harus ada ongkosnya baik 
uang makan maupun uang yang diberikan ketika suatu urusan telah selesai.

4. Bakameh: Uang yang diberikan kepada seorang pejabat yang akan 
dipindahtugaskan atau habis masa jabatannya. Orang yang memberikan 
bakameh adalah mitra atau rekan pejabat tersebut.

5. Sumbar: Merupakan akronim dari semua uang masuk bagi rata. Misalnya, 
dalam suatu proyek ada dana sisa hasil proyek maka dana tersebut harus 
dibagi rata kepada semua orang yang terlibat dalam proyek tersebut.

6. Uang danga: Uang dengar, yakni uang yang didapat dari kehadiran dan 
mendengar suatu transaksi yang bernilai jual.
Istilah-istilah korupsi di daerah Makassar


1. Pamalli kaluru: Tindakan yang dilakukan oleh petugas yang meminta 
imbalan uang kepada warga yang mengurus suatu urusan/surat-surat. 
Pihak-pihak yang terlibat adalah petugas suatu instansi pemerintah yang 
berurusan dengan surat-surat resmi, seperti imigrasi, kelurahan dan 
ditlantas.

2. Pamalli bensing: Seseoarang yang meminta uang pembelian bensin kepada 
pejabat, jika ia akan bertugas karena diperintah oleh pejabat yang 
bersangkutan.

3. Passidaka: Memberikan hadiah sebagai penghormatan kepada tokoh agama 
atau tokoh masyarakat. Kemudian berkembang, pemberian hadiah itu tidak 
hanya ditujukan kepada tokoh agama/masyarakat, tetapi juga kepada 
pejabat. Tujuannya agar mendapatkan posisi yang baik dalam pekerjaan, 
mendapatkan kenaikan jabatan atau agar urusan bisnisnya diperlancar.

4. Pa’bere: Pemberian kepada seseorang yang berjasa membantu urusan 
seperti KTP, SIM atau STNK sehingga proses pembuatanya cepat dan mudah.

5. Dikobbi: Tindakan yang dilakukan petugas/aparat ketika meminta 
sesuatu imbalan kepada yang berurusan, cukup dicolek saja agar urusan 
lancar. Istilah ini digunakan untuk memperhalus perilaku petugas yang 
meminta sogok.

6. Amapo (uang amplop): Digunakan oleh wartawan yang biasa meminta amapo 
kepada pejabat yang diwawancarainya. Istilah ini menggambarkan praktek 
penyuapan.

Apakah hanya empat daerah di atas yang punya istilah-istilah atau 
kebiasaan yang sifatnya korupsi?


------------------------------------

Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke