Aya-aya wae usul anggota DPRD Batam nu ngusulkeun supaya para PSK (basa 
Sundana mah ungkluk) di Batam dipajeg. Wah lamun dipajeg mah hartina 
pamarentah Daerah kudu nyadiakeun sagala fasilitas, sabab lamun henteu engke 
nuntut, demo ...hehehe siga di Eropa (ceuk beja).

Senin, 15/02/2010 13:57 WIB
Anggota DPRD Batam Usulkan Pajak 10 Persen dari PSK
Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - Anggota DPRD Batam mengeluarkan usulan nyeleneh untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dia mengusulkan pemungutan pajak
10 persen dari para Pekerja Seks Komersial (PSK).

Wacana tersebut disampaikan Riky Solihin, anggota DPRD Batam dari partai
PKB. Menurutnya, pajak tersebut dikenai pada PSK yang beroperasi di panti
rehabilitasi yang kini telah menjelma sebagai lokalisasi.

Riky mengungkapkan, pemungutan pajak dari para PSK ini memiliki potensi yang
cukup besar. Dia juga yakin, cara itu dapat segera mendongkrak PAD Batam
yang sangat bermanfaat bagi pembangunan.

Sebagai contoh, saat ini di panti rehabilitasi Sintai yang terletak di Teluk
Pandan, Tanjung Uncang ini, terdapat sekitar 1.200 orang. Mereka bekerja di
40 buah bar yang ada di lokasi tersebut. Pajak 10 persen itu dikenakan untuk
tarif sekali kencan singkat alias short time.

Pendapat Pribadi

Niat Riky Solihin ini menimbulkan pro dan kontra. Menurut Ketua Komisi II
DPRD Batam, Yudi Kurnia, wacana tersebut baru sebatas pendapat pribadi Riky.
Pendapat itu belum menjadi sebuah keputusan di dewan sendiri.

"Itukan baru pendapat pribadi. Apa alasan mesti memungut pajak untuk PSK itu
ya silakan tanya dengan yang bersangkutan. Riky itu satu komisi dengan saya.
Tapi kalau ditanya pendapat saya, jelas saya tidak setuju dengan ide
tersebut," kata Yudi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (15/02/2010).

Menurut Yudi, memang baru-baru ini DPRD Batam membahas soal sejumlah pajak
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu pajak yang
dibahas itu termasuk soal pajak tempat hiburan.

"Tempat hiburan di Batam selama ini memang kita kenakan pajak retribusi.
Saya rasa semua kota juga melakukan hal yang sama terhadap tempat hiburan.
Tapi kalau pajak 10 persen dikenakan pada PSK, ya saya rasa ini juga tidak
tepat," kata Yudi.

Menurut Yudi, andai saja PSK dikenakan pajak 10 persen dan itu menjadi
dilegalkan, maka dengan sendiri hal itu berbenturan dengan UU yang ada di
negara ini. Sesuai dengan perundangan yang berlaku melarang perbuatan zinah.

"Kalau diterapkan pajak 10 persen untuk PSK sama saja kita melegalkan
perzinahan. Saya kira wacana itu sangat ngawur. Masak pajak dihitung
berdasarkan 'batangan'. Ini kacau sekali," ungkap Yudi sembari tertawa.

Sebagai gambaran, kota Batam yang berdekatan dengan Malaysia dan Singapura
itu memang dikenal sebagai kota dunia malam. Hampir setiap sudut kota, ada
saja tempat hiburan seperti karoke dan diskotek. Itu sebabnya, PSK banyak
berkeliaran di Batam. Mereka rata-rata mengharapkan tamu dari negara
tetangga, Singapura.

Malam Sabtu dan Minggu, merupakan hari yang ditunggu-tunggu para PSK. Sebab,
di hari itulah, wisatawan dari dari Singapura banyak yang berlibur ke Batam.
Para wisatawan Singapura yang doyan PSK, menganggab dunia hiburan di Batam
jauh lebih murah dibandingkan di negara mereka. Itu sebabnya, Batam menjadi
salah satu tujuan PSK menggaet pelanggan dari negeri jiran itu.

Kirim email ke