Kasanggakeun kasaksian pun Luthfi Syaukani di Mahkamah Konstitusi ngeunaan UU 
No 1/PNPS/1965. Pada nu di-bold alpukah sim kuring. Manawi janten mangpaat.

Pun,

Maman Gantra

Jalan Salemba Tengah 51,

Jakarta 10440.

0812-940-5441

--- On Thu, 4/15/10, saidiman saidiman <[email protected]> wrote:

From: saidiman saidiman <[email protected]>
Subject: <JIL> Pidato Dukungan Pencabutan UU No.1/PNPS/1965
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected]
Date: Thursday, April 15, 2010, 1:22 PM







 



  


    
      
      
      Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan



Pidato Luthfi Assyaukanie yang disampaikan pada sidang Judicial Review UU No. 
1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, Mahkamah 
Konstitusi, Jakarta, 17 Februari 2010. 



Assalamu’alaikum Wr. Wb. 



Majelis Hakim Yang Mulia, 

Izinkan saya menjelaskan posisi saya dan mengapa saya bersedia menjadi

salah seorang tim ahli dalam persidangan Uji Materil UU No 1/PNPS/1965

ini. Saya seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran

keagamaan. Seluruh karir akademis saya, saya fokuskan untuk mengkaji

dan mengajar tentang studi agama-agama, khususnya Islam. Ketika diminta

menjadi salah satu tim ahli dalam persidangan Uji Materil ini, saya

menyanggupinya, karena, seperti pandangan banyak orang, saya meyakini

bahwa UU No 1/PNPS/1965 itu bermasalah. 

Ada beberapa persoalan yang dimunculkan dari UU ini yang berdampak

bagi kehidupan sosial dan politik di negara kita. Kita semua tahu bahwa

setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan bersama, namun jika

peraturan itu melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan

berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat, maka sudah selayaknya

aturan semacam itu ditinjau ulang. Memelihara sebuah UU yang

diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat

hanya akan menyulitkan ikhtiyar kita untuk memperbaiki kondisi negeri

ini. 

Saya memandang bahwa UU No 1/PNPS/1965 melukai rasa keadilan

sebagian orang. Menangkap dan memenjarakan seorang karena alasan orang

itu menganut agama tertentu dan meyakini keyakinan tertentu yang

dianggap menyimpang adalah tindakan yang keji dan bertentangan dengan

semangat konstitusi kita yang jelas-jelas melindungi keyakinan setiap

orang (Pasal 29). Negara kita bukanlah negara agama yang sibuk menilai

iman dan keyakinan seseorang. Iman dan keyakinan adalah urusan individu

setiap orang di mana negara tidak dibenarkan untuk ikut campur. 

Konstitusi kita jelas-jelas melindungi semua agama, tanpa

terkecuali. Tidak ada pembatasan jumlah agama atau jumlah aliran dan

sekte. Setiap agama dan sekte dilindungi untuk tumbuh dan berkembang,

baik agama-agama impor/pendatang (seperti Islam dan Kristen) maupun

agama-agama atau keyakinan lokal (kabatinan, kejawen, dll). Setiap

upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama

berkembang adalah satu bentuk penodaan terhadap UUD. Bagi saya,

penodaan terhadap UUD tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama. 

Penjelasan UU No 1/PNPS/1965 menyebutkan 6 agama utama (yakni Islam,

Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu) dan 4 agama lainnya

(yakni Yahudi, Zaratustrian, Shinto, dan Thaoism) sebagai benchmark (standar) 
untuk mengukur apakah suatu agama bisa diterima untuk hidup

di negeri ini atau tidak. Jika sebuah agama dinilai tidak sejalan

(menyimpang) dari ke-10 agama yang disebutkan itu, maka pemeluknya

dapat ditangkap dan dipenjara. Aturan semacam ini jelas-jelas bersifat

diskriminatif dan menodai rasa keadilan. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Saya berpendapat, setiap agama berhak memiliki pandangan tertentu

tentang agama lain. Saya tidak keberatan jika MUI mengeluarkan fatwa

sesat terhadap agama lain, atau KWI menyatakan ada penyimpangan dalam

sebuah denominasi kekristenan. Sudah menjadi karakter agama sejak lama

bahwa mereka saling menganggap sesat satu sama lain. Kristen memandang

agama Islam sesat, Islam memandang agama Yahudi sesat. Orang-orang

Syi’ah memandang pengikut Sunni sesat, dan orang-orang Sunni menganggap

kaum Khawarij sesat. 

Ketika agama Kristen muncul di Palestina pada paruh pertama abad

ke-1 M, orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai aliran sesat. Ketika

Islam muncul di Arabia pada abad ke-6 M, Gereja Timur mengeluarkan

dekrit bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu sebagai sekte sesat.

Pola muncul dan berkembangnya agama hampir selalu sama. Setiap

kemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang

sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita. 

Ketika kanjeng Rasul Muhammad SAW mendaku sebagai nabi, masyarakat

Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh Nabi sebagai orang gila

dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut Nabi

dikejar-kejar, disiksa, dan bahkan dibunuh (seperti yang terjadi pada

Bilal bin Rabah dan Keluarga Amar bin Yasar). Para rasul sebelum Nabi

Muhammad juga mengalami perlakuan sama ketika mereka mengaku sebagai

utusan Allah. Jika tidak disakiti, paling tidak mereka dicemooh atau

ditertawakan. 

Hal serupa bisa terjadi pada siapa saja yang mengaku sebagai nabi.

Contoh paling nyata yang ada di sekitar kita adalah Lia Aminuddin,

seorang ibu paruh baya yang tiba-tiba mengaku sebagai nabi dan kemudian

sebagai malaikat Jibril. Orang menganggap Lia telah gila dan sebagian

mereka mendesak pemerintah agar menangkap dan memenjarakannya.

Kesalahan Lia Aminuddin persis sama seperti orang-orang sebelumnya yang

mengaku sebagai Nabi: meyakini suatu ajaran dan berusaha

menyebarluaskannya. 

Saya tidak terlalu peduli kalau ada suatu lembaga agama mengeluarkan fatwa 
sesat tentang suatu agama atau aliran tertentu. Itu hak mereka untuk 
melakukannya. Yang menjadi persoalan adalah jika negara atau pemerintah ikut 
campur dan memihak dalam persoalan yang rumit ini. Atas dasar apa negara 
melindungi agama tertentu dan mengabaikan agama lainnya? Atas dasar apa negara 
memenjarakan pemeluk agama tertentu dan membebaskan pemeluk agama lain 
menjalankan keyakinannya? Atas dasar apa negara mengkriminalisasi sebuah agama 
atau sebuah aliran? 

Saya jadi teringat kata-kata Karl Popper, filsuf Inggris, yang

mengatakan: “Negara adalah suatu kejahatan yang tak terhindarkan:

kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan.”

Terlalu banyak yang harus diurus oleh negara. Lebih baik negara

mengurus kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, dan mengentaskan

kemiskinan, ketimbang ikut campur mengurus iman dan keyakinan setiap

orang. Negara hanya akan menumpuk daftar kejahatannya jika dia

memenjarakan seorang warga hanya karena keyakinannya. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Persoalan utama dari UU No.1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut

campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara tidak boleh

ikut campur dalam urusan agama. Tapi, karena alasan sejarah, negara

kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini.

Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik

yang kita miliki, tapi jika negara ikut campur menentukan mana agama

yang benar dan mana agama yang salah, saya kira, negara telah masuk ke

dalam urusan yang bukan wilayahnya. 

Bahwa negara bertanggungjawab menjaga stabilitas dan kedamaian

masyarakat, itu sudah menjadi kewajibannya. Tapi, jangan atas nama

ketertiban dan menjaga stabilitas, negara secara semena-mena

memenjarakan orang. Saya menganggap bahwa memenjarakan seseorang karena

alasan “keyakinan berbeda” sebagai sebuah tindakan semena-mena dan

zalim. 

Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan,

menganjurkan, dan menafsirkan sesuatu yang “menyimpang” dari

pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Saya tidak habis

pikir, apa yang ada dalam pikiran para pembuat UU ini. Seluruh sejarah

agama adalah sejarah penafsiran. Islam bermula dari sebuah ajaran yang

sederhana. Penafsiran-penafsir anlah yang membuatnya menjadi kaya dan

kompleks seperti sekarang ini. Penafsiran-penafsir anlah yang mendorong

munculnya ratusan sekte dan mazhab dalam Islam. 

Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream,

sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi, penilaian cocok dan tidak

cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subyektif, tergantung

siapa yang mengatakannya dan dalam posisi apa dia mengatakan. Jika yang

mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka

sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial.

Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar.

Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini. 

Ketika kaum Mu’tazilah berkuasa pada abad ke-9 M, seluruh mazhab dan

sekte yang tak sejalan dianggap sesat dan dimusuhi. Majelis Ulama

Mu’tazilah (semacam MUI sekarang) membangun satu lembaga inkuisisi yang

disebut “mihnah,” di mana orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan

yang disahkan negara ditangkap, disiksa, dan dipenjarakan. Para

pengikut aliran Sunni paling banyak yang menjadi korban. Di antaranya

adalah Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali yang sangat

dihormati. Ibn Hanbal ditangkap, tangan dan kakinya dirantai, dan

dipenjarakan karena meyakini sesuatu yang tidak diyakini Majelis Ulama

Mu’tazilah. 

Begitu juga, ketika kaum Sunni berhasil mempengaruhi Khalifah

al-Mutawakkil (847-861) untuk menjadikan Ahlussunnah sebagai mazhab

resmi, semua sekte dan mazhab di luar Sunni yang keyakinannya tak

sejalan dengan “pokok-pokok ajaran agama” yang diakui negara,

ditangkapi, diinterogasi, dan diminta bertobat. Jika mereka tak mau

bertobat, penjara menanti mereka. Mu’tazilah adalah kelompok pertama

yang menjadi korban balas dendam kompetisi antar sekte ini. 

Dendam karena agama selalu berdampak sangat buruk. Tidak hanya memusuhi

dan menangkapi kaum Mu’tazilah, kaum Sunni di bawah Khalifah

al-Mutawakkil juga memperluas permusuhannya kepada orang-orang

non-Muslim. Selama pemerintahannya, kaum Yahudi dan Kristen tak

diperbolehkan mendirikan Sinagog dan Gereja. Mereka diharuskan

mengenakan pakaian yang berbeda dari kaum Muslim pada umumnya (persis

seperti kebijakan Nazi pada era Hitler). Kaum Yahudi dan Kristen juga

dilarang menggunakan hewan apapun untuk kendaraan mereka kecuali

menggunakan keledai. 

Sayang sekali pada masa itu belum ada mekanisme Judicial Review atau

Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, saat itu belum ada MK

dan belum ada demokrasi, seperti yang kita miliki sekarang. Siapa yang

berkuasa dialah yang menentukan hitam-putihnya suatu ajaran. Sesat dan

tidak sesat sangat bergantung kepada penguasa, menyimpang dan tidak

menyimpang tergantung bagaimana pemerintah bisa dipengaruhi oleh para

ulama yang bernafsu menerapkan satu kebenaran yang mereka anut. 

Majelis Hakim Yang Mulia, 

Kita hidup di zaman modern, di zaman di mana kebebasan dan demokrasi

memungkinkan kita untuk mengadu jika kita merasakan suatu ketidakadilan

dalam sebuah aturan atau undang-undang. Tujuan kita mendirikan lembaga

semacam Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengoreksi kalau-kalau suatu

produk hukum yang dibuat di masa silam tidak lagi sesuai dengan

semangat zaman, tidak lagi cocok dengan rasa keadilan di mana kita kini

semua hidup. 

Tampaknya kita harus menyimak lagi apa yang dikatakan Jean-Jacques Rousseau 
dalam karyanya yang terkenal, The Social Contract. Rousseau menegaskan bahwa 
“manusia harus diperlakukan sebagaimana dia,

sementara hukum harus diperlakukan sebagaimana baiknya.” Bukan manusia

yang mengikuti hukum, tapi hukumlah yang harus menyesuaikan diri dengan

perkembangan dan dinamika manusia. 

Ketika tokoh-tokoh terhormat yang selama ini dikenal sebagai pejuang

demokrasi dan HAM, seperti almarhum KH Abdurrahman Wahid, Prof. Dawam

Rahardjo, Prof. Dr. Musdah Mulia, dan sejumlah sarjana dan intelektual

lainnya, mengusulkan agar UU No.1/PNPS/1965 ditinjau ulang, saya kira

niat mereka sangat baik: bukan untuk kepentingan mereka sendiri, tapi

untuk kepentingan bangsa ini ke depan. Jika mereka melihat bahwa UU itu

tidak bermasalah, untuk apa dipersoalkan? Untuk apa mereka dan kita

semua menghabiskan waktu dan energi berminggu-minggu membahas sesuatu

yang tak bermasalah? Jelas, ada masalah serius dengan UU ini. Dan

karena itu semua, kita berada di sini, mendiskusikannya dan mengujinya,

untuk kebaikan bangsa ini, untuk kebaikan kita semua. 

Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa

absennya UU semacam ini bakal memunculkan kerisauan atau kekacauan.

Sebaliknya, saya berpandangan bahwa UU inilah yang selama ini mendorong

kekacauan dan ketegangan di tengah umat beragama. Lihatlah setiap kasus

yang ditengarai sebagai kasus “penodaan agama.” Siapa yang membuat

rusuh? Siapa yang membuat onar? Dan siapa yang membuat kekacauan? Bukan

Lia Aminuddin (pendiri Salamullah), bukan Ardi Husein (penulis buku Menembus 
Gelap Menuju Terang),

bukan Sumardin (pelaku shalat bersiul), dan bukan Yusman Roy (penganjur

shalat dua bahasa). Kekacauan dan onar selalu dilakukan oleh sekelompok

orang yang merasa absah melakukan tindakan brutal itu karena didukung

UU No.1/PNPS/1965. 

Saya juga tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa

keberadaan UU itu telah menciptakan kerukunan umat beragama di negara

kita. Siapa bilang kita negeri yang bebas dari persekusi agama? Siapa

bilang kita negeri toleran yang menghormati kebebasan beragama setiap

orang? Simaklah laporan-laporan dan index kebebasan beragama yang

diterbitkan oleh lembaga-lembaga berpengaruh semacam Freedom House atau

Hudson Institute. Dalam daftar mereka, Indonesia selalu menempati

urutan teratas dalam hal pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Selama kelompok mayoritas merasa memiliki landasan hukum untuk

membubarkan atau menutup suatu sekte atau mazhab yang tidak sesuai

dengan keyakinan mereka, selama itu pula kita kesulitan memperbaiki

indeks kebebasan beragama yang kita miliki. Kita disorot dunia dan

diberi rapor merah setiap tahun. 

Kita hidup di zaman modern. Negara-negara yang maju tidak lagi

mengurusi soal iman seseorang. Negara harus memberi kebebasan bagi

setiap orang menyembah atau memeluk keyakinan apapun. Satu-satunya

alasan bagi negara untuk menangkap dan mengadili penganut agama adalah

jika sang penganut itu melakukan tindak kekerasan atau jelas-jelas

membuat onar di tengah masyarakat. Jika seseorang menganut keyakinan

tertentu, menafsirkannya, dan menyebarluaskannya, sesuai dengan

seleranya, negara harus menghormati dan melindunginya. Tidak boleh ada

penangkapan atas nama iman dan keyakinan seseorang. 

Akhirnya, saya ingin mengajak kita semua untuk berendah hati dan

berprasangka baik. Kita hadir di sini bukan untuk mempertontonkan

kekuasaan atau kekuatan, tapi untuk mencari solusi buat kehidupan kita

yang lebih baik ke depan. Almarhum KH Abdurrahman Wahid dan beberapa

tokoh terhormat lainnya telah bersusah-payah mengusulkan agar UU ini

ditinjau ulang, sekali lagi, bukan untuk kepentingan mereka, tapi untuk

kepentingan kita semua, untuk kepentingan bangsa ini. 



Wassalamu’alaikum Wr. Wb. 



Send instant messages to your online friends http://uk.messenger .yahoo.com 



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke