LEGAL & PROCUREMENT Q-1 Year 2010 Report
1. Gas Transportation Agreement (GTA) between Pertagas & KEI Legal & Commercial Departments are working together to negotiate & finalize the GTA with Pertagas & BPMIGAS. The negotiations were interrupted by BPH-MIGAS decision on gas transportation tariff, especially tariff for East Java Gas Pipeline, the gas pipeline that KEI use it to transport its gas to its buyers in East Java. The negotiations were still on going. 2. TSB Tie-in Agreement Negotiations on the technical side of the agreement was still on going. The agreement to be finalized soon after the GTA negotiations are completed. 3. Dispute with Weatherford re Purchase Order for Expandable Sand Screen (ESS) for Terang Well Weatherford believes that it built the ESS to the specifications that KEI asked for because Weatherford changed the order in good faith based on discussions with KEI staff. KEI believes that Weatherford breached the Purchase Order (PO) for building ESS not as per PO specification, and therefore KEI is contractually have right for not paying and not accept the ESS built by Weatherford. To avoid long and expensive arbitration process, business settlement with Weatherford was being sought. Several negotiation meetings were held but for the last few months Weatherford has been quiet. KEI current position is not to pay any compensation or settlement to Weatherford for the reason that Weatherford has been silent for months. KEI assumed Weatherford silence as Weatherford acceptance not to claim any compensation or settlement from KEI. Until to date Weatherford is still silent. 4. Rental FSO for Sepanjang Project On 6 April 2009 BPMIGAS approved KEI proposal to award the contract to PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk. for 2 years fix term with option to extend the contract for 2 X 1 year. Modification of FSO Urwasi has been 95% completed but thereafter there were no progress any more because Arpeni facing financial difficulties. KEI issued contract termination letter to Arpeni due to contract default. KEI then issued contracts to PT Sea Horse to hire MT Gagasan Perak and to PT Berlian Laju Tanker to hire storage tanker MT Pradapa to ensure continuation of Sepanjang oil production. 5. Tender for Wet Rental FPSO for Pagerungan Utara On 30 December 2008 tender was declared as 'failed'. On 6 January 2009 BPMIGAS requested KEI to conduct a new open tender. Result of the new open tender. Only 2 bidders participated in the tender and the lowest bid offer was far above the owner estimate. Tender was declared as 'failed' and KEI continue the process with direct selection method. 3 bidders were invited but only 2 bidders participated. Based on evaluation PT Berlian Laju Tanker is recommended as the bid winner. Shareholders approvals were being sought prior to obtaining BPMIGAS approval. 6. FPU Tender for TSB Project The initial tender was declared as 'failed' because after price negotiations with the bidder, its bid offer was still much higher than KEI's Owner Estimate (OE) and AFE.. Retender was conducted and 3 bidders were invited. At the bid opening only 1 bidder participated, and the other 2 declined. Bidder offers is much higher than KEI's OE and AFE. Price negotiations with the bidder were still on going. Parallel with such price negotiations, KEI request BPMIGAS approval for AFE Revision. 7. Tender for Subsea EPCI Closing/opening date for stage-1 (Administration and Technical) was on 24 March 2009 and 3 bidders submitted their tender proposals. They are PT McDermott, PT Petrosea and PT Timas Suplindo. The tender winner of this tender was PT Timas Suplindo. Letter of Intent (LOI) issued on 31/12/2009. LOI was then extended. oOo On 4/15/10, dadang dundy <[email protected]> wrote: > saya kira UU ini bukan untuk membatasi setiap warga negara menganut > keyakinan agama, yang diatur dalam UU ini hanyalah mengatur WNI agar tidak > coba-coba menodai kesucian agama tertentu/lain. bentuk penodaan bisa > macam-macam salah satunya "membelokan" ajaran yg sudah baku diyakini oleh > sebagain besar penganutnya bahkan oleh jumhur ulama (para cendekia) itu > benar. kalo ada orang mengaku mendapat "wangsit" bahwa mereka adalah utusan > tuhan untuk menyebarkan agama/ajaran/pemahaman baru, sebaiknya orang > tersebut mengatakan "kami sudah punya agama baru". jangan mengatakan bahwa > agama si "A" salah dan yang benar agama si "B". selama ini yang terjadi di > masyarakat kita bukanlah melarang kemunculan agama baru, tetapi meminta > pembawa ajaran "baru" untuk mendeklarasikan ajaran barunya itu secara > "terang benderang". katakan secara jelas agama kami "A" dan agama kami beda > dengan agama yang anda anut. kalo hal itu bisa dilaksanakan saya kira > tindakan penodaan > terhadap agama tertentu tidak akan terjadi.......... > > > > > > ________________________________ > From: Maman Gantra <[email protected]> > To: [email protected]; [email protected] > Sent: Thu, April 15, 2010 2:09:11 PM > Subject: [cianjur] Fw: <JIL> Pidato Dukungan Pencabutan UU No.1/PNPS/1965 > > > Kasanggakeun kasaksian pun Luthfi Syaukani di Mahkamah Konstitusi ngeunaan > UU No 1/PNPS/1965. Pada nu di-bold alpukah sim kuring. Manawi janten > mangpaat. > > Pun, > > Maman Gantra > Jalan Salemba Tengah 51, > Jakarta 10440. > 0812-940-5441 > > --- On Thu, 4/15/10, saidiman saidiman <idhi_mandar@ yahoo.com> wrote: > > >>From: saidiman saidiman <idhi_mandar@ yahoo.com> >>Subject: <JIL> Pidato Dukungan Pencabutan UU No.1/PNPS/1965 >>To: islamliberal@ yahoogroups. com, islamprogresif@ yahoogroups. com, >> kahmi_pro_network@ yahoogroups. com, aliansi-kebebasan@ yahoogroups. com, >> form...@yahoogroups .com, id...@yahoogroups. com, jarik_indonesia@ >> yahoogroups. com, kmnu2...@yahoogroup s.com >>Date: Thursday, April 15, 2010, 1:22 PM >> >> >>> >> >> >> >> > >> >> >>> >> >>Negara Harus Melindungi Semua Agama dan Keyakinan >> >>>Pidato Luthfi Assyaukanie yang disampaikan pada sidang Judicial Review UU >>> No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan >>> Agama, Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 17 Februari 2010. >> >>>Assalamu’alaikum Wr. Wb. >> >>>Majelis Hakim Yang Mulia, >>>Izinkan saya menjelaskan posisi saya dan mengapa saya bersedia menjadi >>>salah seorang tim ahli dalam persidangan Uji Materil UU No 1/PNPS/1965 >>>ini. Saya seorang dosen yang menekuni kajian filsafat dan pemikiran >>>keagamaan. Seluruh karir akademis saya, saya fokuskan untuk mengkaji >>>dan mengajar tentang studi agama-agama, khususnya Islam. Ketika diminta >>>menjadi salah satu tim ahli dalam persidangan Uji Materil ini, saya >>>menyanggupinya, karena, seperti pandangan banyak orang, saya meyakini >>>bahwa UU No 1/PNPS/1965 itu bermasalah. >>>Ada beberapa persoalan yang dimunculkan dari UU ini yang berdampak >>>bagi kehidupan sosial dan politik di negara kita. Kita semua tahu bahwa >>>setiap aturan pada dasarnya dibuat untuk kebaikan bersama, namun jika >>>peraturan itu melukai rasa keadilan, bersifat diskriminatif, dan >>>berpotensi memicu ketegangan di dalam masyarakat, maka sudah selayaknya >>>aturan semacam itu ditinjau ulang. Memelihara sebuah UU yang >>>diskriminatif dan berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat >>>hanya akan menyulitkan ikhtiyar kita untuk memperbaiki kondisi negeri >>>ini. >>>Saya memandang bahwa UU No 1/PNPS/1965 melukai rasa keadilan >>>sebagian orang. Menangkap dan memenjarakan seorang karena alasan orang >>>itu menganut agama tertentu dan meyakini keyakinan tertentu yang >>>dianggap menyimpang adalah tindakan yang keji dan bertentangan dengan >>>semangat konstitusi kita yang jelas-jelas melindungi keyakinan setiap >>>orang (Pasal 29). Negara kita bukanlah negara agama yang sibuk menilai >>>iman dan keyakinan seseorang. Iman dan keyakinan adalah urusan individu >>>setiap orang di mana negara tidak dibenarkan untuk ikut campur. >>>Konstitusi kita jelas-jelas melindungi semua agama, tanpa >>>terkecuali. Tidak ada pembatasan jumlah agama atau jumlah aliran dan >>>sekte. Setiap agama dan sekte dilindungi untuk tumbuh dan berkembang, >>>baik agama-agama impor/pendatang (seperti Islam dan Kristen) maupun >>>agama-agama atau keyakinan lokal (kabatinan, kejawen, dll). Setiap >>>upaya untuk membatasi jumlah agama atau untuk melarang suatu agama >>>berkembang adalah satu bentuk penodaan terhadap UUD. Bagi saya, >>>penodaan terhadap UUD tidak kalah seriusnya dibanding penodaan agama. >>>Penjelasan UU No 1/PNPS/1965 menyebutkan 6 agama utama (yakni Islam, >>>Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu) dan 4 agama lainnya >>>(yakni Yahudi, Zaratustrian, Shinto, dan Thaoism) sebagai benchmark >>> (standar) untuk mengukur apakah suatu agama bisa diterima untuk hidup >>>di negeri ini atau tidak. Jika sebuah agama dinilai tidak sejalan >>>(menyimpang) dari ke-10 agama yang disebutkan itu, maka pemeluknya >>>dapat ditangkap dan dipenjara. Aturan semacam ini jelas-jelas bersifat >>>diskriminatif dan menodai rasa keadilan. >>>Majelis Hakim Yang Mulia, >>>Saya berpendapat, setiap agama berhak memiliki pandangan tertentu >>>tentang agama lain. Saya tidak keberatan jika MUI mengeluarkan fatwa >>>sesat terhadap agama lain, atau KWI menyatakan ada penyimpangan dalam >>>sebuah denominasi kekristenan. Sudah menjadi karakter agama sejak lama >>>bahwa mereka saling menganggap sesat satu sama lain. Kristen memandang >>>agama Islam sesat, Islam memandang agama Yahudi sesat. Orang-orang >>>Syi’ah memandang pengikut Sunni sesat, dan orang-orang Sunni menganggap >>>kaum Khawarij sesat. >>>Ketika agama Kristen muncul di Palestina pada paruh pertama abad >>>ke-1 M, orang-orang Yahudi menganggapnya sebagai aliran sesat. Ketika >>>Islam muncul di Arabia pada abad ke-6 M, Gereja Timur mengeluarkan >>>dekrit bahwa agama yang dibawa Nabi Muhammad itu sebagai sekte sesat. >>>Pola muncul dan berkembangnya agama hampir selalu sama. Setiap >>>kemunculan agama selalu diiringi dengan ketegangan dan tuduhan yang >>>sangat menyakitkan dan seringkali melukai rasa kemanusiaan kita. >>>Ketika kanjeng Rasul Muhammad SAW mendaku sebagai nabi, masyarakat >>>Mekah tidak bisa menerimanya. Mereka menuduh Nabi sebagai orang gila >>>dan melempari beliau dengan kotoran unta. Para pengikut Nabi >>>dikejar-kejar, disiksa, dan bahkan dibunuh (seperti yang terjadi pada >>>Bilal bin Rabah dan Keluarga Amar bin Yasar). Para rasul sebelum Nabi >>>Muhammad juga mengalami perlakuan sama ketika mereka mengaku sebagai >>>utusan Allah. Jika tidak disakiti, paling tidak mereka dicemooh atau >>>ditertawakan. >>>Hal serupa bisa terjadi pada siapa saja yang mengaku sebagai nabi. >>>Contoh paling nyata yang ada di sekitar kita adalah Lia Aminuddin, >>>seorang ibu paruh baya yang tiba-tiba mengaku sebagai nabi dan kemudian >>>sebagai malaikat Jibril. Orang menganggap Lia telah gila dan sebagian >>>mereka mendesak pemerintah agar menangkap dan memenjarakannya. >>>Kesalahan Lia Aminuddin persis sama seperti orang-orang sebelumnya yang >>>mengaku sebagai Nabi: meyakini suatu ajaran dan berusaha >>>menyebarluaskannya. >>Saya tidak terlalu peduli kalau ada suatu lembaga agama mengeluarkan fatwa >> sesat tentang suatu agama atau aliran tertentu. Itu hak mereka untuk >> melakukannya. Yang menjadi persoalan adalah jika negara atau pemerintah >> ikut campur dan memihak dalam persoalan yang rumit ini. Atas dasar apa >> negara melindungi agama tertentu dan mengabaikan agama lainnya? Atas dasar >> apa negara memenjarakan pemeluk agama tertentu dan membebaskan pemeluk >> agama lain menjalankan keyakinannya? Atas dasar apa negara >> mengkriminalisasi sebuah agama atau sebuah aliran? >>>Saya jadi teringat kata-kata Karl Popper, filsuf Inggris, yang >>>mengatakan: “Negara adalah suatu kejahatan yang tak terhindarkan: >>>kekuasaannya tidak boleh dilipatgandakan melebihi apa yang diperlukan.” >>>Terlalu banyak yang harus diurus oleh negara. Lebih baik negara >>>mengurus kesejahteraan rakyat, memberantas korupsi, dan mengentaskan >>>kemiskinan, ketimbang ikut campur mengurus iman dan keyakinan setiap >>>orang. Negara hanya akan menumpuk daftar kejahatannya jika dia >>>memenjarakan seorang warga hanya karena keyakinannya. >>>Majelis Hakim Yang Mulia, >>>Persoalan utama dari UU No.1/PNPS/1965 adalah bahwa negara ikut >>>campur terlalu jauh dalam urusan agama. Idealnya negara tidak boleh >>>ikut campur dalam urusan agama. Tapi, karena alasan sejarah, negara >>>kita terlanjur memiliki hubungan yang kompleks dalam persoalan ini. >>>Bahwa negara mengakomodasi agama adalah bagian dari realitas politik >>>yang kita miliki, tapi jika negara ikut campur menentukan mana agama >>>yang benar dan mana agama yang salah, saya kira, negara telah masuk ke >>>dalam urusan yang bukan wilayahnya. >>>Bahwa negara bertanggungjawab menjaga stabilitas dan kedamaian >>>masyarakat, itu sudah menjadi kewajibannya. Tapi, jangan atas nama >>>ketertiban dan menjaga stabilitas, negara secara semena-mena >>>memenjarakan orang. Saya menganggap bahwa memenjarakan seseorang karena >>>alasan “keyakinan berbeda” sebagai sebuah tindakan semena-mena dan >>>zalim. >>>Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965 melarang setiap orang menceritakan, >>>menganjurkan, dan menafsirkan sesuatu yang “menyimpang” dari >>>pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Saya tidak habis >>>pikir, apa yang ada dalam pikiran para pembuat UU ini. Seluruh sejarah >>>agama adalah sejarah penafsiran. Islam bermula dari sebuah ajaran yang >>>sederhana. Penafsiran-penafsir anlah yang membuatnya menjadi kaya dan >>>kompleks seperti sekarang ini. Penafsiran-penafsir anlah yang mendorong >>>munculnya ratusan sekte dan mazhab dalam Islam. >>>Sebagian dari sekte dan mazhab itu dianggap sesuai dengan mainstream, >>>sebagian lagi dianggap menyimpang. Tapi, penilaian cocok dan tidak >>>cocok, menyimpang dan tidak menyimpang sangat subyektif, tergantung >>>siapa yang mengatakannya dan dalam posisi apa dia mengatakan. Jika yang >>>mengatakannya adalah kelompok agama yang dekat dengan kekuasaan, maka >>>sudah pasti sekte atau mazhab yang dianggap sesat akan bernasib sial. >>>Mereka akan dikucilkan dan tidak jarang dimusuhi dan dikejar-kejar. >>>Sejarah Islam memiliki contoh yang sangat kaya tentang masalah ini. >>>Ketika kaum Mu’tazilah berkuasa pada abad ke-9 M, seluruh mazhab dan >>>sekte yang tak sejalan dianggap sesat dan dimusuhi. Majelis Ulama >>>Mu’tazilah (semacam MUI sekarang) membangun satu lembaga inkuisisi yang >>>disebut “mihnah,” di mana orang yang memiliki keyakinan berbeda dengan >>>yang disahkan negara ditangkap, disiksa, dan dipenjarakan. Para >>>pengikut aliran Sunni paling banyak yang menjadi korban. Di antaranya >>>adalah Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri mazhab Hanbali yang sangat >>>dihormati. Ibn Hanbal ditangkap, tangan dan kakinya dirantai, dan >>>dipenjarakan karena meyakini sesuatu yang tidak diyakini Majelis Ulama >>>Mu’tazilah. >>>Begitu juga, ketika kaum Sunni berhasil mempengaruhi Khalifah >>>al-Mutawakkil (847-861) untuk menjadikan Ahlussunnah sebagai mazhab >>>resmi, semua sekte dan mazhab di luar Sunni yang keyakinannya tak >>>sejalan dengan “pokok-pokok ajaran agama” yang diakui negara, >>>ditangkapi, diinterogasi, dan diminta bertobat. Jika mereka tak mau >>>bertobat, penjara menanti mereka. Mu’tazilah adalah kelompok pertama >>>yang menjadi korban balas dendam kompetisi antar sekte ini. >>>Dendam karena agama selalu berdampak sangat buruk. Tidak hanya memusuhi >>>dan menangkapi kaum Mu’tazilah, kaum Sunni di bawah Khalifah >>>al-Mutawakkil juga memperluas permusuhannya kepada orang-orang >>>non-Muslim. Selama pemerintahannya, kaum Yahudi dan Kristen tak >>>diperbolehkan mendirikan Sinagog dan Gereja. Mereka diharuskan >>>mengenakan pakaian yang berbeda dari kaum Muslim pada umumnya (persis >>>seperti kebijakan Nazi pada era Hitler). Kaum Yahudi dan Kristen juga >>>dilarang menggunakan hewan apapun untuk kendaraan mereka kecuali >>>menggunakan keledai. >>>Sayang sekali pada masa itu belum ada mekanisme Judicial Review atau >>>Uji Materil ke Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, saat itu belum ada MK >>>dan belum ada demokrasi, seperti yang kita miliki sekarang. Siapa yang >>>berkuasa dialah yang menentukan hitam-putihnya suatu ajaran. Sesat dan >>>tidak sesat sangat bergantung kepada penguasa, menyimpang dan tidak >>>menyimpang tergantung bagaimana pemerintah bisa dipengaruhi oleh para >>>ulama yang bernafsu menerapkan satu kebenaran yang mereka anut. >>>Majelis Hakim Yang Mulia, >>>Kita hidup di zaman modern, di zaman di mana kebebasan dan demokrasi >>>memungkinkan kita untuk mengadu jika kita merasakan suatu ketidakadilan >>>dalam sebuah aturan atau undang-undang. Tujuan kita mendirikan lembaga >>>semacam Mahkamah Konstitusi adalah untuk mengoreksi kalau-kalau suatu >>>produk hukum yang dibuat di masa silam tidak lagi sesuai dengan >>>semangat zaman, tidak lagi cocok dengan rasa keadilan di mana kita kini >>>semua hidup. >>>Tampaknya kita harus menyimak lagi apa yang dikatakan Jean-Jacques >>> Rousseau dalam karyanya yang terkenal, The Social Contract. Rousseau >>> menegaskan bahwa “manusia harus diperlakukan sebagaimana dia, >>>sementara hukum harus diperlakukan sebagaimana baiknya.” Bukan manusia >>>yang mengikuti hukum, tapi hukumlah yang harus menyesuaikan diri dengan >>>perkembangan dan dinamika manusia. >>>Ketika tokoh-tokoh terhormat yang selama ini dikenal sebagai pejuang >>>demokrasi dan HAM, seperti almarhum KH Abdurrahman Wahid, Prof. Dawam >>>Rahardjo, Prof. Dr. Musdah Mulia, dan sejumlah sarjana dan intelektual >>>lainnya, mengusulkan agar UU No.1/PNPS/1965 ditinjau ulang, saya kira >>>niat mereka sangat baik: bukan untuk kepentingan mereka sendiri, tapi >>>untuk kepentingan bangsa ini ke depan. Jika mereka melihat bahwa UU itu >>>tidak bermasalah, untuk apa dipersoalkan? Untuk apa mereka dan kita >>>semua menghabiskan waktu dan energi berminggu-minggu membahas sesuatu >>>yang tak bermasalah? Jelas, ada masalah serius dengan UU ini. Dan >>>karena itu semua, kita berada di sini, mendiskusikannya dan mengujinya, >>>untuk kebaikan bangsa ini, untuk kebaikan kita semua. >>>Saya tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa >>>absennya UU semacam ini bakal memunculkan kerisauan atau kekacauan. >>>Sebaliknya, saya berpandangan bahwa UU inilah yang selama ini mendorong >>>kekacauan dan ketegangan di tengah umat beragama. Lihatlah setiap kasus >>>yang ditengarai sebagai kasus “penodaan agama.” Siapa yang membuat >>>rusuh? Siapa yang membuat onar? Dan siapa yang membuat kekacauan? Bukan >>>Lia Aminuddin (pendiri Salamullah), bukan Ardi Husein (penulis buku >>> Menembus Gelap Menuju Terang), >>>bukan Sumardin (pelaku shalat bersiul), dan bukan Yusman Roy (penganjur >>>shalat dua bahasa). Kekacauan dan onar selalu dilakukan oleh sekelompok >>>orang yang merasa absah melakukan tindakan brutal itu karena didukung >>>UU No.1/PNPS/1965. >>>Saya juga tidak sependapat dengan orang-orang yang mengatakan bahwa >>>keberadaan UU itu telah menciptakan kerukunan umat beragama di negara >>>kita. Siapa bilang kita negeri yang bebas dari persekusi agama? Siapa >>>bilang kita negeri toleran yang menghormati kebebasan beragama setiap >>>orang? Simaklah laporan-laporan dan index kebebasan beragama yang >>>diterbitkan oleh lembaga-lembaga berpengaruh semacam Freedom House atau >>>Hudson Institute. Dalam daftar mereka, Indonesia selalu menempati >>>urutan teratas dalam hal pelanggaran terhadap kebebasan beragama. >>>Selama kelompok mayoritas merasa memiliki landasan hukum untuk >>>membubarkan atau menutup suatu sekte atau mazhab yang tidak sesuai >>>dengan keyakinan mereka, selama itu pula kita kesulitan memperbaiki >>>indeks kebebasan beragama yang kita miliki. Kita disorot dunia dan >>>diberi rapor merah setiap tahun. >>>Kita hidup di zaman modern. Negara-negara yang maju tidak lagi >>>mengurusi soal iman seseorang. Negara harus memberi kebebasan bagi >>>setiap orang menyembah atau memeluk keyakinan apapun. Satu-satunya >>>alasan bagi negara untuk menangkap dan mengadili penganut agama adalah >>>jika sang penganut itu melakukan tindak kekerasan atau jelas-jelas >>>membuat onar di tengah masyarakat. Jika seseorang menganut keyakinan >>>tertentu, menafsirkannya, dan menyebarluaskannya, sesuai dengan >>>seleranya, negara harus menghormati dan melindunginya. Tidak boleh ada >>>penangkapan atas nama iman dan keyakinan seseorang. >>>Akhirnya, saya ingin mengajak kita semua untuk berendah hati dan >>>berprasangka baik. Kita hadir di sini bukan untuk mempertontonkan >>>kekuasaan atau kekuatan, tapi untuk mencari solusi buat kehidupan kita >>>yang lebih baik ke depan. Almarhum KH Abdurrahman Wahid dan beberapa >>>tokoh terhormat lainnya telah bersusah-payah mengusulkan agar UU ini >>>ditinjau ulang, sekali lagi, bukan untuk kepentingan mereka, tapi untuk >>>kepentingan kita semua, untuk kepentingan bangsa ini. >> >>>Wassalamu’alaikum Wr. Wb. >> >>>Send instant messages to your online friends http://uk.messenger >>> .yahoo.com >> >>>[Non-text portions of this message have been removed] >> >> > > > > > ------------------------------------ Komunitas Urang Sunda --> http://www.Urang-Sunda.or.id Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/urangsunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

