Iya Mba Mia saya sependapat mengenai ekosopol yang berbeda-beda, sudah
seharusnya ada fiqh2 kreative agar tetap keadilan di tegakan dan
memperdayakan perempuan agar sadar hukum juga harus menjadi agenda
smua pihak, nah tinggal nunggu kira-kira ustadzah Herni ada ide ??:)

Chae

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> wow...ini pikiran yang makin tajam dan decisive.
> Mempertimbangkan teks dan konteks sekaligus. Yaitu essensi hukum 
> nikah yang abadi dalam pesan teksnya (universal), dan bentuk hukum 
> yang kontekstual, relatif dengan kondisi. Maksudnya kondisinya yang 
> relatif, esensi hukum itu sendiri abadi dan universal.
> 
> Wali dan saksi sebagai bentuk hukum fiqh nggak diperlukan lagi, 
> karena pencatatan KUA adalah bentuk hukumnya yang memberikan jaminan 
> perlindungan hak/kewajiban pasangan. Tapi boleh dong, kalau mau pake 
> wali dan saksi secara adat kebiasaan yang bukan semata soal hukum.
> 
> Test casenya, kalau akad, wali dan saksi disertakan dalam nikah 
> sirri, nikah ini nggak sah secara hukum - bahkan seharusnya ahli 
> fiqh sepakat nggak mengijinkannya.  Kebijakan satu pintu. Ini demi 
> menjaga esensi hukum itu sendiri dan hak anak & pasangan.  Contoh 
> gamblang di depan mata, nikah siri karena poligami dan kawin kontrak 
> seperti di Bopunjur, dan kumpul kebo.
> 
> Tapi dalam penegakan hukum ketika timbul perselisihan legalitas, 
> saya tetap berpendapat bahwa keadilan harus ditegakkan atas dasar 
> realitas dan esensi pernikahan itu sendiri, nggak boleh karena 
> ketiadaan pencatatan & surat menyurat.  Karena yang namanya realitas 
> itu terkait dengan persoalan ekosospol, yang di luar jangkauan hukum 
> formal itu sendiri. Sedangkan prinsip keadilan adalah diatas semua 
> itu.  Misalnya, hak perempuan dan anak yang dipoligamiin di bawah 
> tangan harus setara dengan hak isteri sah lain, ketika timbul 
> masalah legalitas.  Apakah ini dimungkinkan dalam bentuk hukum kita 
> sekarang? Mbak Herni mungkin bisa membahas ini.
> 
> Salam
> Mia
> 
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" 
> <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> > Kalau pendapat saya mah Mba Lina, dulu zaman2nya awal islam di arab
> > sono kan yang punya kekuatan hukum yg kuat cuman anggota keluarga
> > laki-laki dalam suatu masyarakat maka adanya aturan hukum wali 
> nikah
> > dari pihak ayah dan juga saksi anggota keluarga laki-laki menjadi
> > wajib untuk melindungi perempuan secara hukum. So bentuk hukum yang
> > dulu dibuat di sesuaikan dengan kondisi budaya, sosial dan keadaan
> > masyarakat pada waktu itu.
> > 
> > Sekarang bentuk yang demikian sudah tidak memadai lagi, untuk apa
> > mempertahankan bentuk hukum jika essensinya sudah tidak yaitu
> > perlindungan hukum kepada wanita. Artinya bentuk hukum yang lama
> > dimana kewajiban adanya wali dan saksi sudah tidak berlaku lagi.
> > 
> > Kenyataanya budaya,sosial dan keadaan masyrakat sekarang ini
> > memerlukan bentuk hukum yang lain untuk tetap mempertahankan
> > essensinya yaitu perlindungan terhadap wanita (istri) dengan bentuk
> > pencatatan pernikahan pada lembaga negara lebih memberikan suatu
> > bentuk kepastian hukum dan dapat melindungi kaum wanita.
> > 
> > Kalau menurut pendapat saya haram hukumnya jika pada sekarang ini
> > pernikahan dilakukan secara siri atau pernikahan tanpa pencatatan
> > pernikahan pada lembaga negara. Mudah-mudahan ada fatwa semacam itu
> > sehingga legimitasi terhadap nikah siri dari sisi agama 
> dihilangkan.
> > 
> > Pada dasarnya kita tidak boleh memberhalakan bentuk hukum justru 
> kita
> > harus tetap berpegang teguh pada essensi hukum. Sayangnya umat 
> Islam
> > lebih loyal terhadap bentuk hukum, walau zaman sudah berubah tapi
> > kebiasaan ngawang-ngawang dan tidak membumi sudah begitu mendarah
> > daging dalam diri umat islam.
> > 
> > Chae
> >




WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke