MUI itu walaupun dibiayai pemerintah bukanlah lembaga negara jadi fatwa MUI tidak memiliki kekuatan hukum, sebatas imbauan saja.Yang berhak 'mensesatkan' ideologi sebuah kelompok cuma Mahkamah Agung dengan atau tanpa permintaan Presiden.
Tapi karena negara kita bukan negara sekuler (tidak seperti tuduhan fundies) tapi negara yang berketuhanan maka di negara kita ada departemen agama, dan departemen ini memiliki hak memberi rekomendasi pada pemerintah untuk membubarkan atau melarang suatu aliran yang dianggap menyimpang dari ajaran 5 agama yang diakui pemerintah (kong hu chu belum dianggap agama cuma budaya). Dari kalangan kristen juga ada yang dianggap sesat oleh Depag misal Saksi Jehova.Tapi saya katakan ini cuma sebatas rekomendasi tidak memiliki kekuatan hukum. Jamaat Ahmadiyah sendiri tidak dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah bahkan mereka secara sah telah memiliki ketetapan hukum oleh negara sejak tahun 1950 an , dan itu belum pernah dicabut oleh pemerintah. Dan alasan pelarangan kelompok ini sendiri tidak memiliki dasar yang kuat karena masalahnya cuma keyakinan dan di dalam negara demokrasi orang berhak memiliki keyakinan yang berbeda dengan mayoritas , jadi negara berkewajiban melindungi hak-hak mereka sebagai kaum minoritas. Jadi berbeda dengan kasus pelarangan sekte kristen yang menamakan dirinya Children of God misalnya.Mereka dilarang karena memilki ritual menyimpang dari norma masyarakat misal incest rame-rame . Sementara Ahmadiyah tidak sampai melakukan perbuatan macam itu. ----- Original Message ----- From: "Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> Sent: Thursday, July 21, 2005 1:15 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: Tokoh Agama Mengutuk > Kembali ke masalah Ahmadiyah. > MUI tampaknya sudah "lepas tangan" atas kekerasan yang terjadi. Cukup > bilang tugas mereka adalah "membimbing" agar orang tidak terpengaruh > (tetapi tidak membimbing agar mereka bersikap toleran dan tidak > melakukan kekerasan). Sebenarnya sebagai tindak lanjut fatwa MUI > (1980) tsb ada surat edaran Depag (1984) yang juga mengatakan > Ahmadiyah sesat, dan melarang penyebaran paham tsb ke luar kalangan > mereka. Lagi-lagi "bimbingan" Depag hanya sebatas agar tidak > terpengaruh, walaupun kini "bimbingan" tsb bersifat resmi dari > pemerintah. Karena itu tidak berlebihan jika disebutkan bahwa Depag > (Pemerintah) punya andil dalam kekerasan yang terjadi di Parung (dan > yang serupa di Tasikmalaya dan Lombok). > > Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/