MUI itu walaupun dibiayai pemerintah bukanlah lembaga negara jadi fatwa MUI
tidak memiliki kekuatan hukum, sebatas imbauan saja.Yang berhak
'mensesatkan' ideologi sebuah kelompok cuma Mahkamah Agung dengan
atau tanpa permintaan Presiden.

Tapi karena negara kita bukan negara sekuler (tidak seperti tuduhan fundies)
tapi negara yang berketuhanan maka di negara kita ada departemen agama,
dan  departemen ini memiliki hak memberi rekomendasi pada pemerintah untuk
membubarkan atau melarang suatu aliran yang dianggap menyimpang dari
ajaran 5 agama yang diakui pemerintah (kong hu chu belum dianggap agama
cuma budaya).

Dari kalangan kristen juga ada yang dianggap sesat oleh Depag misal Saksi
Jehova.Tapi saya katakan ini cuma sebatas rekomendasi tidak memiliki
kekuatan hukum.

Jamaat Ahmadiyah sendiri tidak dianggap sebagai organisasi terlarang oleh
pemerintah bahkan mereka secara sah telah memiliki ketetapan hukum oleh
negara sejak tahun 1950 an , dan itu belum pernah dicabut oleh pemerintah.
Dan alasan pelarangan kelompok ini sendiri tidak memiliki dasar yang kuat
karena masalahnya cuma keyakinan dan di dalam negara demokrasi orang
berhak memiliki keyakinan yang berbeda dengan mayoritas , jadi negara
berkewajiban melindungi hak-hak mereka sebagai kaum minoritas.

Jadi berbeda dengan kasus pelarangan sekte kristen yang menamakan
dirinya Children of God misalnya.Mereka dilarang karena memilki
ritual menyimpang dari norma masyarakat misal incest rame-rame .
Sementara Ahmadiyah tidak sampai melakukan perbuatan macam
itu.

----- Original Message -----
From: "Dwi W. Soegardi" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
Sent: Thursday, July 21, 2005 1:15 AM
Subject: [wanita-muslimah] Re: Tokoh Agama Mengutuk



> Kembali ke masalah Ahmadiyah.
> MUI tampaknya sudah "lepas tangan" atas kekerasan yang terjadi. Cukup
> bilang tugas mereka adalah "membimbing" agar orang tidak terpengaruh
> (tetapi tidak membimbing agar mereka bersikap toleran dan tidak
> melakukan kekerasan). Sebenarnya sebagai tindak lanjut fatwa MUI
> (1980) tsb ada surat edaran Depag (1984) yang juga mengatakan
> Ahmadiyah sesat, dan melarang penyebaran paham tsb ke luar kalangan
> mereka. Lagi-lagi "bimbingan" Depag hanya sebatas agar tidak
> terpengaruh, walaupun kini "bimbingan" tsb bersifat resmi dari
> pemerintah. Karena itu tidak berlebihan jika disebutkan bahwa Depag
> (Pemerintah) punya andil dalam kekerasan yang terjadi di Parung (dan
> yang serupa di Tasikmalaya dan Lombok).
>
>




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke