1) Apakah di Indonesia ada status semacam permanent residency bagi 
orang asing? Kemudian setelah beberapa tahun bisa memilih menjadi 
warga negara atau tetap PR. Diaplikasikan juga kepada pasangan 
campuran.

2) Stereotipe itu timbul bukan dari rasial diskriminasi tapi dari 
barrier yang tertinggal dari kolonialism, invasi dan sekarang 
globalism. Karena psikologi barrier itu juga hukum imigrasinya belum 
di-reform, padahal yang namanya hukum kan kudu di-reform setiap 
periode.  

3) Menyangkut imigrasi, ini perlu kerjasama jangka panjang hubungan 
internasional, yaitu negara-negara mencapai kesepakatan dalam 
keimigrasian (a.l kawin campur), seperti tax treaty gitu loh. Supaya 
negara-negara berada kurang lebih pada level playing field dalam 
soal keimigrasiannya.

4) Ide 500 juta jelas nggak ketemu dengan ide yang menolak 
deposit,justru karena masalah prinsip dalam 500 juta itu, bukan 
karena jumlahnya. 

5) Namun kita emang deal dengan imperfect world. Jelas kalau saya 
Ratna Batara Munti, saya akan tolak ide itu dulu.  Tapi kalau harus 
kompromi,  saya usul dengan nominal satu dollar, yang dalam istilah 
hukum melambangkan goodwill.  Kok nggak ada yang komen tentang satu 
dollar ini???

Salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-)
> 
> Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji
> serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung
> dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu
> pendapat  dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi
> sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 
> 
> 1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila
> pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang
> menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang
> para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak
> memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak
> untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi
> ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap
> seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa
> status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi
> melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif.
> Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk
> menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat
> direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun.
> 
> 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain,
> tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu
> stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan
> campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain
> lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau
> masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari
> stereotip.
> 
> 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak
> hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran
> dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini.
> Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai
> alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap
> pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali?
> 
> Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para
> pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi
> di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas
> keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi
> anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di
> Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa
> MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan
> pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan
> malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? 
> 
> Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik
> sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas
> nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax?
> 
> Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud
> usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada
> publik luas. Terima kasih.
> 
> Salam,
> ayeye
> 
> ****************************************************
> 
> Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada
> perbedaan maqesut antara
> saya dan sampeyan.
> 
> 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan
> langsung ditolak, tapi dikaji
> dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di
> awal diskusi saya sudah
> menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak
> rasional, maka kalau kewajiban
> deposit diterima besarnya harus ditentukan yang
> TERUKUR, artinya yang tidak
> merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus
> dikenakan bagi mereka WNA
> yang mengawini WNI di Indonesia.
> 
> 2)Masalah Stereotip
> Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya
> stereotip terhadap orang asing,
> sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip.
> Putri kami yang pertama
> menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang
> berusaha membubarkan
> pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip.
> Namun, kami sebagai
> ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima
> stereotip. Apa pun yang telah
> dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung
> jawab.
> 
> 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI
> Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak
> hanya dialami oleh
> perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di
> Indonesia ini banyak menderita
> kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal.
> Dan, bahkan bukan hanya
> perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak
> boleh/pantang menyerah
> terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar
> bangkit kesadaran dirinya
> sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu,
> masyarakat dan bangsanya.
> 
> Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai
> kenagatifan di negeri ini. Kita
> tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan
> jajaran pelaksana hukum di
> negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini
> tidak boleh membuat surut
> langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan
> perempuan yang benar-benar bisa
> melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif.
> 
> Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat
> mengecewakan dalam hal perkawinan
> campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan
> itu tidak hanya terjadi
> pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal.
> Dan, inilah yang membuat
> prihatin banyak orang di negeri ini.
> 
> Let's struggle for the welfare of woman in this
> country. :-)
> 
> Salam,
> chodjim
> 
> 






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Kirim email ke