Assalamualaykum wr. wb.,

Hari ini saya baru ikut nimbrung lagi. Dan, saya gunakan di lembar suratnya 
Chae. Saya akan beri tanggapan yang bersifat bongkokan (jadi satu) terhadap 
Chae, Mas Satriyo, Mas Bedjo, dan Mas Sutiyoso. Maklum, untuk mengurangi waktu 
reply... :)

Buat Chae,
Jika merujuk QS 4:3, memang poligami (waktu itu) buat melindungi anak yatim 
yang orangtuanya gugur dalam fi sabilillah. Jadi, bukan anak yatimnya yang 
dipoligami, tapi nisa', perempuan dewasa yang punya anak yatim --tentang anak 
yatim ini sudah dijelaskan pada 4:2.

Rasul dalam poligami memang tidak ada kaitannya dengan "janda yang punya 
yatim". Poligami Rasul ditujukan untuk mengawini perawan, janda, atau wanita 
yang menyerahkan diri kepada Rasul untuk dinikahi. Dan, ini merupakan 
kekhususan bagi Kanjeng Nabi Muhammad (Baca saksama 33:50-53). Apa yang berlaku 
bagi Rasul tidak berlaku bagi orang mukmin umumnya.

Menjelang hijrah --Ibunda Khadijah sudah wafat-- Nabi kawin lagi dengan seorang 
janda yang masih tinggal di Ethiopia. Ini semua atas saran para sahabat. 
Setelah hijrah alias sudah di Madinah Nabi mendapat perintah poligami dan itu 
berlaku hingga th ke-6 H. Setelah itu Kanjeng Nabi dilarang keras oleh Allah 
untuk berpoligami lagi, dan juga dilarang menceraikan istri-istri yang sudah 
dimilikinya. Sedangkan bagi seluruh laki-laki mukmin dilarang menikahi mantan 
istri Nabi bila beliau sudah wafat! Baca lagi QS 33: 50-53. 


Buat Mas Satriyo dan Mas Bejo,
Pertama, saya akan jelaskan pengertian sunah Nabi. Sunah itu artinya "nglakoni" 
alias menjalankan keteladanan. Jadi, sunah Nabi ialah keteladanan dari Nabi 
Muhammad untuk umatnya. Di sini harus dapat dibedakan dengan apa yang dilakukan 
Nabi sebagai basyar atau manusia umumnya. Misalnya, Nabi makan, minum, tidur, 
dan berbuat normal seperti manusia lainnya. Ini bukan sunah!

Tapi kalau "Nabi makan bila telah lapar dan berhenti makan sebelum terasa 
kekenyangan," inilah yang disebut sunah Nabi. Pada umumnya manusia melakukan 
aktivitas seksualnya, entah itu lewat pernikahan, kawin siri, nggendak, zina, 
melacur, kumpul kebo atau yang lainnya. Nabi bersabda bahwa nikah itu sunahnya. 
Artinya, bagi umat Islam, penyaluran seksual harus melalui nikah.

Poligami bukan sunah, karena ada perintah hanya menikahi satu perempuan saja 
bila takut tidak bisa berlaku adil! Jadi, menurut Alquran, prinsip pernikahan 
itu ialah monogami. Maka, di dalam Alquran tak ada perintah atau anjuran 
berpoligami. Juga tak ada larangan, karena poligami sebelum wahyu diturunkan 
kepada Kanjeng Nabi sudah menjadi budaya bangsa Arab. Budaya tak bisa dihapus 
begitu saja, tapi harus direvisi. Laki-laki Arab waktu itu biasa punya istri 
dan tak terbatas jumlahnya, tergantung kesanggupan atau kekuasaan sang lelaki. 
Ayat 4:3 membatasinya!

Bila poligami itu sunah Nabi, maka redaksinya bukan "kalau kamu takut tidak 
dapat berlaku adil". Lha wong sunah kok malah diberitahu dengan perintah yang 
melarang poligami. Kalau poligami itu sunah Nabi, maka redaksinya ialah 
perintah nikah satu dulu, lalu jika bisa memperlakukan istrinya yang tunggal 
itu baik-baik, baru diperintahkan untuk menambahnya dan maksimum hingga 4. 
Makanya, kita ini diperintah membaca Alquran dengan penuh kejernihan hati, dan 
tidak taklid pada ustaz semata. Dus, perhatikanlah beberapa kali lagi QS 4:3, 
yang memerintahkan menikahi satu perempuan merdeka atau budak bila takut tidak 
bisa berlaku adil! Jadi, menurut Allah dalam Alquran, prinsip pernikahan dalam 
Islam itu monogami, tapi "in any case", dalam kasus tertentu dibuka ruang 
poligami. Dan, poligami pun --jika menurut ayat itu-- harus memberikan solusi 
perekonomian bagi anak-anak yatim.

POLIGAMI bukan sunah Nabi, karena pada QS 33:50 dinyatakan dengan tegas adanya 
kekhususan bagi Kanjeng Nabi dan bukan untuk lelaki mukmin pada umumnya!!

Menurut QS 4:3, pada dasarnya memoligami perempuan lajang (janda atau perawan) 
itu haram, karena itu redaksinya "maa thaaba lakum". Bagi Mas Satriyo yang 
sarjana sastra, hendaknya bisa membedakan antara "maa thaaba" dan "man thaaba". 
Bila bunyi ayat "man thaaba lakum", itu artinya lelaki dibolehkan untuk 
mengawini siapa saja. Jika dibolehkan mengawini siapa saja, maka itu 
bertentangan dengan QS 33:50, bahwa yang boleh mengawini siapa saja itu khusus 
bagi Rasul dan bukan bagi laki-laki mukmin umumnya!

Khusus buat Mas Satriyo, perempuan itu memang belahan jiwa laki-laki dan 
laki-laki itu belahan jiwa perempuan. Artinya, baik laki-laki maupun perempuan, 
itu dulunya satu makhluk hidup yang disebut "min nafs wahidah", dari diri yang 
satu. Ini bukanlah ajaran di luar Alquran. Bahkan di QS 2:187 ditandaskan 
dengan tegas bahwa "perempuan itu pakaian laki-laki" dan "laki-laki itu pakaian 
perempuan". Artinya, laki-laki dan perempuan itu saling melengkapi, maka 
masing-masing merupakan belahan jiwa pasangannya. 


Buat Sutiyoso,
Janganlah membuat perandaian yang di pikiran ini sudah ada bias pandangan. 
Perhatikan perandaian Mas Sutiyoso di wabah ini.

"Sebenarnya maksud dari insan-insan yang tidak setuju polygamy itu mungkin  
saja,
  yaitu: 
   
  "Awas jangan polygamy nanti tertular AIDIS / HIV"
  "Awas jangan dekat-dekat orang yang polygamy karena dia punya AIDS / HIV"
  Kesimpulan akhirnya sederhana, " Jauhi saja orang-orang yang polygamy".

Ini namanya Mas bersu'uzh zhan atau berprasangka buruk terhadap para anggota 
milis yang tidak setuju poligami. Padahal, kalau kita ini sudah membaca Alquran 
dari Alfatihah hingga Annas, dan semua hadis itu sudah habis dilahab, maka kita 
akan paham bahwa boleh saja pemimpin negara melarang poligami. Dan, itu tidak 
melanggar Alquran sama-sekali, karena orang yang tidak setuju poligami itu 
tidak mengharamkan apa yang dihalalkan Allah. Ingat, poligami itu memang 
berasal dari budaya primitif atau juga dari budaya jahiliyah. Makanya, Alquran 
mengaturnya dengan ungkapan yang amat lembut "bila kamu takut tidak bisa 
berbuat adil nikahlah satu saja". Ini namanya "risalah" dan bukan "nubuwah 
(sunah Nabi)". Dalam hal poligami, nurani perorangan diketuk oleh Tuhan dengan 
kata "jika kamu takut tidak dapat berlaku adil". Lha, kalau sunah Nabi ya tidak 
akan disertai tegoran.

Coba, dari mana larah-larahnya atau alasan pokoknya, Mas Sutiyoso menyimpulkan 
"jauhi orang yang berpoligami"?

Semoga bagi yang setuju poligami senantiasa ingat QS 33:50!

Wassalam,
chodjim 



-----Original Message-----
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Chae
Sent: Tuesday, December 20, 2005 11:55 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: Re: [wanita-muslimah] Budaya Poligami


Kenapa tidak Pak Aman??;) bukankah dalam Qs.2:177 mengayomi anak yatim
di sejajarkan dengan keimanan kepada Allah bisa di artikan sebagai
sesuatu yang wajib?? sayangnya kita ini sudah terdokrin bahwa
berpoligami adalah salah satu cara untuk mengayomi anak yatim.

Inilah saya pikir salah kaprah, apalagi dengan di embel-embeli oleh
keyakinan bahwa hal tersebut merupakan sunah/mencontoh prilaku Nabi.
Ketika Nabi menikahi Ummu Salamah dengan anak2 yatimnya bukan dalam
konteks mengayomi anak2 yatim tapi lebih kepada memberikan
penghargaan/penghormatan terhadap jasa-jasa dari Abi Salamah dan Ummu
Salamah, adakah menurut Pak Aman Nabi menikahi Janda dalam konteks
untuk mengayomi anak2 yatim?? bukankah justru perkawinan Nabi lebih
kepada kedudukan perkawinan dalam budaya arab?? perkawinan dalam
budaya arab bisa mengikat tali kekeluargaan yang sangat kuat bahkan
hubungan menantu dan mertua lebih kuat daripada hubungan saudara
sedarah (CMIIW), perkawinan merupkan bentuk penghormatan (ketika
seorang Raja menhadiahi budak kepada Nabi dan kemudian di nikahi
sebagai bentuk penghormatan), perkawinan juga merupakan pembebasan
terhadap status tahanan budak. Semua fungsi perkawinan yang ada dalam
budaya arab tidak sama dengan fungsi perkawinan dalam budaya kita
sehingga akan menjadi "salah jalan" jika kita memposisikan perkawinana
dalam bentuknya "poligami" sebagaimana perkawinan dalam budaya arab.

Ini bisa kita lihat dari perjalanan hidup Nabi sendiri, ketika Nabi
hijrah ke Madinah sejauh yang kita tahu tidak ada perkawinan lagi
dalam kehidupan Nabi, kenapa? Karena memang budaya yang berbeda dalam
memandang fungsi dan kedudukan perkawinan.

Perlu di ingat ketika kita berbicara mengenai perkawinan, secara
otomatis kita pun berbicara mengenai relasi dalam perkawinan tersebut.
Dan relasi suami istri di dalam budaya mekah pada waktu itu berbeda
dengan relasi suami istri dalam budaya medinah apalagi dalam budaya kita:)

Tapi saya sependapat dengan Pak Aman mengenai jangan memutlakan
pengharaman terhadap poligami dalam implementasinya tapi secara norma2
sosial sudah seharusnya poligami dimutlakan keharamanya.

seperti yang di contohkan Pak Aman mengenai perintah sholat 5
waktu,dimana ada ketentuan dan diluar ketentuan tersebut di namakan
melanggar. Ok lebih dijelaskan sholat itu wajib dengan melaksanakan
ketentuanya. Jika kita melanggar bisa dipastikan hal tersebut membuat
sholat kita tidak syah. Tapi bagi kondisi tertetu atau khusus maka
sholat dengan melanggar ketentuan yang bisa menjadi syah semisal bagi
yang sakit dan tidak mampu berdiri maka sholat sambil tidur adalah
syah. Tapi hukum kekhususan ini tidak serta merta menjadi hukum yang umum.

Begitu juga dengan poligami secara umum ini haram kecuali jika kondisi
tidak sama dengan kondisi umum maka poligami bisa di anggap sebagai
sesuatu yang halal tapi YANG PERLU DI GARISBAWAHI ADALAH KONDISI
KHUSUSAN INI TIDAK SERTA MERTA MENJADI HUKUM YANG UMUM.

Semisal suami istri seperti Pak Sutiyoso yang secara umum menjadikan
poligami haram walau kedua belah pihak menyetujui poligami tapi karena
kondisi bukan kehususan maka hukum yang mendasari tetap poligami
adalah haram. Berbeda jika kondisi tidak umum atau khusus semisal
istri sakit parah sehingga tidak mungkin berfungsi sebagai istri tapi
tidak dimungkinkan untuk bercerai karena tidak mempunyai kemandirian
baik secara ekonomi maupun mental/emosional maka poligami bisa saja
menjadi halal.

kira-kira begitu menurut saya Pak Aman..kumaha??:)

Chae



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke