> Aman FatHa:
> Orang yang shalat subuh tidak dua raka'at bukanlah pekerjaan haram. Dia 
> tidak berdosa melakukannya, tapi yang benar adalah tidak sah. Jadi itu 
> bukan perbuatan haram.
> ================================
> MQ:
> Baru sempat membuka PC-nya Abah, hanya boleh keluar pesantren hari Jum'at. 
> Begini, kalau si A shalat shubuh 3 raka'at, shalatnya tidak shah. Karena 
> shalat shubuhnya A tidak shah, sedangkan ia tidak lagi mengerjakan shalat 
> shubuh 2 raka'at yang shah, berarti A meninggalkan yang wajib, dan itu 
> hukumnya haram. Dengan demikian perbuatan A shalat subuh 3 raka'at itu 
> hukumnya haram, karena menjadi penyebab A berbuat haram dengan 
> meninggalkan shalat shubuh 2 raka'at yang hukumnya wajib.
> Wassalam
>
Aman FatHa:
Ini sih namanya berkilah, bukan membicarakan hukum suatu masalah. Orang 
meninggalkan shalat itu ya tetap aja haram, apakah disebabkan dia shalat 
salah raka'at secara sengaja atau sebab-sebab lainnya. Apakah penyebab itu 
otomatis menjadi haram? Tidak juga. Dalam bahasa fiqh untuk menemukan 
keterkaitan itu harus dilihat mazhan hukumnya dan itu tidak bersifat 
spekulatif, atau menggunakan istilah ushul fiqh secara global disebut dengan 
tahqiq al-manath. Makanya, pembicaraan fikih dan ushul fikih tidak seperti 
yang MQ gambarkan ini; dicarikan seluk beluknya biar kena.

Sebagai contoh: kita sudah sepakat karena memang sudah hukum yang bersifat 
qath'i bahwa shalat subuh itu wajib. Karena qath'i, maka tidak ada perbedaan 
pendapat tentang kewajiban ini. Dalam Ushul Fiqih dikenal rumusan "al-Amru 
bisy-Syai`i nahyun 'an dhiddihi" yaitu perintah terhadap sesuatu berarti 
larangan terhadap kebalikannya, (pembahasan cabang yang berkaitan dengan 
rumusan ini masih banyak). Dalam contoh kasus ini, perintah mengerjakan 
shalat subuh berarti adalah larangan meninggalkannya.

Sekarang ketika kita ingin mencari hukum tentang sesuatu yang dipandang 
sebagai penyebab meninggalkan, maka diperlukan mazhan hukum. Contohnya 
tidur. Orang meninggalkan shalat subuh karena tidur. Apakah tidur menjadi 
haram? Untuk menentukan hukum tidur di dalam kasus ini diperlukan mazhan 
hukumnya yang terkandung dalam "tidur" dan "meninggalkan shalat subuh". Kita 
lihat segala hal yang berkaitan dengan "tidur". Tidur tidak punya 
keterikatan istimewa dengan "meninggalkan shalat subuh", bisa saja dia 
terbangun dalam waktu. Dan kita tidak bisa mengatakan hukum tidur itu haram 
dengan spekulasi "sedangkan ia tidak mengerjakan shalat subuh."

Akan tetapi dalam suatu kasus seseorang tidur MENJELANG waktu shalat subuh 
maka tidurnya itu hukumnya haram. Dan inipun standar mazhan hukumnya tidak 
bisa disebutkan secara pasti dan konkrit. Karena itu, dalam bahasa ulama di 
kitab-kitab fikih, jarak yang dimaksud dengan "menjelang shalat" itu pun 
dipergunakan dengan bahasa kondisonal; misalnya, "sekiranya dominan dalam 
ukuran kira-kira (al-ghalabah atau ghalabat al-zhan; ungkapan fikih) dia 
biasanya tidak terbangun dalam waktu shalat." Dalam bahasa ustaz saya ketika 
kami belajar fikih kelas tiga tsanawiyah, "Ya kira-kira aja, misalnya 5 
menit atau 15 menit menjelang azan."

Ini satu gambaran saja bagaimana pembahasan-pembahasan fikh dan ushul fikih 
dalam melihat hukum. Sengaja saya memberikan contoh dengan "tidur" agar 
lebih mudah dipahami pada satu sisi, dan padahal ada hadis "Rufi'a 'an 
ummati tsalatsatu asyyaa...(Aw kamaa qaala Rasulullah Saw)" salah satunya 
"tidur sampai dia terbangun" pada sisi lain. Artinya, kalau mengikuti secara 
literal kandungan hadis ini, orang yang tidur sebelum masuk waktu shalat 
kemudian dia terbangun setelah habis waktu shalat, berarti tidak mengapa 
baginya. Walaupun begitu, para ulama tetap menetapkan hukum haram tidur 
menjelang waktu shalat karena mazhan hukum sebagai penyebab meninggalkan 
shalat sudah bisa diperoleh.

Wassalam
Aman 




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke