Pak Wida,

Kalau menurut saya pribadi, kita melihat hukum secara realitas dan
realitas jelas sesuatu yang dinamis. Hari ini perbudakan bisa dinilai
sebagai suatu yang salah tapi pada masa lampau perbudakan dapat
dinilai sebagai suatu yang benar mengingat lebih banyak manfaatnya
daripada mudharatnya. 

Perbudakan pada zaman Nabi sangat dibutuhkan untuk menjadi kesatuan
umat, dimana para bangsawan menjadi benteng pertahanan bagi keutuhan
bani/sukunya masing-masing. Dan menjadi keberadaan status menjadi hak
yang mutlak diperlukan untuk itu posisi budak tidak bisa disepelekan
dalam aturanya.

Dan menurut saya pribadi, memperbaharui hukum sesuai realitas baru
disandarkan pada sifat kasih sayang, kesamaan dan keadilan:)



--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:
>
> Terimakasih mas PREND, artikelnya bagus sekali dan banyak yang perlu
untuk 
> direnungkan. Tetapi saya ingin menkomentari satu saja. Tentang budak.
> 
> Saya salinkan keterangan di bawah:
> [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
> saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
> antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
> Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
> hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
> melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya
naik 
> status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]
> 
> Sekarang fikirkanlah kasus ini. Nabi Muhammad mempunyai sahaya (budak 
> perempuan) pemberian dari raja Mesir bernama Maria Qibtiyah. Dan memang 
> nabi mencampurinya. Status Maria memang budak karena ia tidak menempati 
> kamar bagi Ummul Mukminin. Kemudian Maria hamil dan melahirkan anak
bagi 
> nabi, Ibrahim yang kemudian wafat ketika berumur 1 tahun. Nah, apakah 
> Ibrahim, putera nabi, statusnya masih m
enjadi budak? Apakah Maria ibu 
> Ibrahim statusnya hanya sebagai Ibunya Ibrahim? Bukan menjadi istri
nabi?
> 
> Begitulah jika agama hanya dipahami tanpa kasih sayang.
> 
> Sama kasusnya dengan nabi Ibrahim dan Hagar (Siti Hajar). Saya yakin
bahwa 
> setelah melahirkan Ismail, Hagar telah diangkat statusnya menjadi istri 
> nabi Ibrahim. Sedangkan umat Yahudi masih ingin mengatakan Hagar masih 
> tetap sebagai budak. Dan Ismail statusnya adalah tetap anak budak,
bukan 
> anak sah dari Ibrahim.
> 
> Kisah nabi Ibrahim dan Hagar ini adalah kisah favoritnya Maria
Qibtiyah. 
> Karena banyak sekali kemiripannya dengan jalan hidupnya. Sama-sama dari 
> Mesir. Sama-sama diberikan kepada seorang nabi. Sama-sama dapat
memberikan 
> anak. Sama-sama diangkat derajatnya menjadi istri.
> 
> Inilah pemahaman saya tentang status sahaya setelah melahirkan anak
bagi 
> tuannya. Lebih jauh, ketika seorang tuan berniat menggauli
sahayanya, maka 
> ia harus berniat untuk menjadikannya seorang istri. Oleh karenanya nabi 
> melarang seorang tuan melakukan azl kepada sahayanya. Agar si sahaya
bisa 
> terangkat martabatnya ketika memberikan anak bagi tuannya.
> 
> Salam,
> 
> 
> 
> 
> P|R|E|N|D|69 <[EMAIL PROTECTED]> 
> Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 03/10/2006 10:48 AM
> Please respond to
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> 
> 
> To
> wanita-muslimah@yahoogroups.com
> cc
> 
> Subject
> [wanita-muslimah] ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang
sayur 
> pun menjadi koki
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> ketika para koki digusur tukang sayur dan tukang sayur pun menjadi
koki  
> Sewaktu menghadiri shalat Jumat, saya sering mendengar khatib berkata: 
> “sebagai umat Islam kita harus menuruti dan menjalankan apa-apa yang 
> diperintahkan dalam Alquran, dan menjauhi apa-apa yang dilarang di
dalam 
> Alquran agar kita menjadi orang-orang yang bertakwa…” Ucapan ini
memang 
> mudah diucapkan, dan terkesan mudah pula dilakukan (bagi yang mau 
> melakukan). Ketika kesekian kalinya saya mendengar ucapan ini, saya 
> menjadi teringat satu problema dalam ilmu fiqih yang diangkat
pertama kali 
> oleh Imam Al-Syafi’i (w. 204 H/820 M) dalam kitabnya Al-Risalah.
Berikut 
> ini adalah kisahnya (biar menarik dibaca, kisah ini tidak lagi
seharfiah 
> redaksi aslinya) :
> 
> “Suatu ketika seorang laki-laki berangkat ke pasar. Ia berniat
membeli 
> budak. Ia kemudian membeli budak perempuan. Setelah budak itu menjadi 
> miliknya, dan tinggal di rumahnya, ia pun berkali-kali melakukan
hubungan 
> seksual dengan budak perempuan itu. 
> 
> [Karena perbudakan sekarang menjadi sesuatu yang emoh untuk difikirkan, 
> saya akan menjelaskan sedikit: di dalam fiqih Islam hubungan seksual 
> antara laki-laki pemilik budak dengan budak perempuan tidak dilarang. 
> Tidak ada akad nikah, pemberian mas kawin, atau prosesi apa pun sebelum 
> hubungan seksual itu berlangsung. Jika budak perempuan itu hamil dan 
> melahirkan anak, maka anak itu statusnya tetap budak, tetapi ibunya
naik 
> status sedikit menjadi ummu walad, tetapi masih tetap budak. ]
> 
> Setelah beberapa lama, si laki-laki menjadi tahu bahwa budak yang 
> dibelinya ini adalah saudara perempuannya. Nah lho... Besar
kemungkinan si 
> laki-laki adalah mantan budak yang kini merdeka dan menjadi
berkecukupan, 
> dulu orangtuanya juga budak, saudara-saudarinya pun budak. Atau bisa
jadi, 
> budak perempuan ini seayah dengannya tapi lain ibu, dan karena berbagai 
> hal yang tragis, si adik perempuan pun akhirnya menjadi budak dan 
> diperjualbelikan. Terus jadi gimana masalah ini?
> Kita lihat pokok masalahnya .....
> 
> Si laki-laki membeli budak perempuan dan kemudian melakukan hubungan 
> seksual dengan budaknya itu. Keadaan ini dibolehkan oleh Alquran, malah 
> dianggap baik-baik saja. Hasanah bi dzatiha. Alquran di dalam Surah Al 
> Mukminun ayat 5 membolehkan perilaku seperti ini:
> 
> qad aflaha’l mu’minun
> alladzina hum fi shalatihim khasyi’un
> walladzinahum ’ani’l laghwi mu’ridhun
> walladzinahum lizzakati fa’ilun
> walladzinahum li furujihim hafizhun
> illa ’ala ajwazihim aw ma malakat aymanuhum, fainnahum ghairu malumin 
> (Alquran Surah Al Mu’minun 1 â€" 5)
> 
> [sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman
> yaitu orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya
> dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan)
yang 
> tidak berguna
> dan orang-orang yang menunaikan zakat
> dan orang-orang yang menjaga penisnya
> kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka 
> miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela ]
> 
> Ketika lama kemudian si laki-laki menjadi tahu bahwa budak perempuan
itu 
> adalah adiknya, maka hubungan ini menjadi incest, dan sangat dilarang. 
> Qabihah bi dzatiha. Haram tanpa kompromi, karena Alquran dalam Surah 
> An-Nisa ayat 23 melarangnya:
> 
> Hurrimat ’alaikum ummahatukum, wa banatukum, wa akhawatukum, .... 
> (diharamkan bagi kamu sekalian untuk menikahi ibu-ibumu [maksudnya ibu 
> kandung terus ke nenek terus ke atasnya nenek], anak-anak perempuanmu 
> [anak terus ke cucu dan seterusnya], dan saudara-saudara perempuanmu 
> ......... dst.)
> 
> Dalam kasus di atas, si perempuan adalah saudarinya dan sekaligus 
> budaknya. Kebolehan melakukan hubungan seksual dengan budak yang 
> ditetapkan dalam Surah Al Mu’minun ayat 1-5 menjadi tidak relevan.
Surah 
> An-Nisa ayat 23 harus dimenangkan. Kenapa harus dimenangkan? Bisa jadi 
> hati nurani dan akal sehat si laki-laki yang berkata demikian. Atau
bisa 
> juga sebuah fatwa dari seorang ahli fiqih yang mengangkat dua kaidah
fiqih 
> seperti: dar`u’l mafasidi awla min jalbi’l mashalihi (menghilangkan 
> keburukan lebih utama dari memperoleh kemaslahatan) dan fa idza
ta’aradha 
> mafsadatun wa mashlahatun quddima daf’ul mafsadati ghaliban (apabila 
> bertemu keburukan dan kebaikan dalam satu masalah, maka utamakanlah 
> menghilangkan keburukan). 
> 
> Kaidah-kaidah fikih di atas saya kutip dari kitab berjudul al-Asybah 
> wa'l-Nazhair karya Ibnu Nujaim (w. 970 H/ 1562 M). Kaidah-kaidah ini 
> adalah hasil penalaran hukum para fuqaha dari berbagai dalil seperti 
> Alquran, hadis Nabi Muhammad, fatwa-fatwa para mujtahid besar, dan
hal-hal 
> lain. Jika pun kaidah-kaidah ini dilepaskan dari sumber-sumber
religius, 
> sifatnya tetap rasional, karena dalam banyak kasus, bunyi kaidah-kaidah 
> fiqih menjadi sama dengan maxim hukum berbahasa Latin yang berasal dari 
> penalaran rasional, contohnya seperti al-hukmu yaduru ma’a ‘ilatihi 
> wujudan wa ‘adaman (hukum itu akan terus berlaku bila reason-nya
masih 
> terus ditemukan dan berlangsung, dan hukum itu menjadi tidak berlaku
lagi 
> jika reason-nya tidak ada lagi) yang sama dengan mutata legis ratione 
> mutatur et lex (the law is changed if the reason of law is changed).
> 
> Saya mengangkat kisah di atas agar kita memikirkan kembali bahwa
Alquran 
> dan hadis sesungguhnya adalah bahan mentah. Seorang ahli fiqih dapat 
> diibaratkan seorang chef (koki profesional) yang mengolah bahan-bahan 
> mentah tersebut. Kitab-kitab fiqih klasik yang ditulis oleh para
fuqaha di 
> masa lalu dapat diibaratkan dengan kumpulan resep-resep masakan yang
telah 
> mengolah banyak bahan mentah menjadi masakan yang lezat. Membuang semua 
> resep-resep itu tidak menjamin hasil kerja koki di zaman sekarang lebih 
> baik dari yang dihasilkan para koki di masa lalu. 
> 
> Para fuqaha klasik dan kitab-kitab fiqih yang mereka hasilkan adalah
pilar 
> terakhir rasionalitas di dalam tradisi pemikiran Islam, setelah
filsafat 
> dan ilmu kalam. Tradisi fiqih adalah tradisi rasional, karena peran
akal 
> sehat menjadi sangat menonjol ketika berhadapan dengan dalil-dalil yang 
> berbenturan dan ambigu. Kini pilar terakhir ini semakin lama semakin 
> lenyap, perlahan-lahan hilang ditengah menjamurnya para ”koki”
tanpa 
> resep. Para ”koki” yang pada hakikatnya hanyalah ”tukang
sayur”. Para 
> "tukang sayur" ini memang mengetahui beragam jenis sayur mayur,
ikan, dan 
> bawang, tetapi tidak pernah belajar menjadi ”koki” dan
menganggap tidak 
> ada gunanya mempelajari apa yang ditulis oleh para 'koki". Kini mereka 
> menggusur para ”koki”, dan mulai menyajikan bahan-bahan mentah
tanpa 
> diolah untuk sarapan hingga makan malam. 
> 
> Para "koki" di masa lalu memang menghasilkan banyak perbedaan resep 
> masakan, dan beberapa "chef" membentuk aliran cara memasak yang menjadi 
> mazhab para "koki" yang hidup di era selanjutnya. tetapi para "tukang 
> sayur" di masa kini gerah dengan banyaknya mazhab para koki di masa
lalu, 
> mereka lalu memaksakan makanan yang orisinal, tunggal tanpa
perbedaan cara 
> memasak, sesuatu yang otentik tanpa perubahan, tanpa perlu dimasak. 
> 
> Para ”tukang sayur” ini bisa ditemukan di banyak tempat, dan
runyamnya 
> lagi para "tukang sayur" ini sekarang semakin banyak di Indonesia. Di 
> Saudi Arabia para "tukang sayur" ini berkumpul di al-Lajnah al-Daimah 
> li’l-Buhuts al-’Ilmiyyah wa’l ifta’ (The Permanent Council
for Scientific 
> Research and Legal Opinions), namanya aja yang wah.. 
> 
> Di Lajnah ini berkumpullah pemuka-pemuka Islam Wahabi, seperti
'Abdul Aziz 
> bin Abdullah bin Baz (1911-1999), sampai meninggalnya ia adalah mufti 
> agung Kerajaan Saudi Arabia. Muhammad bin Shalih bin 'Utsaimin (1927 - 
> .... ). Abdullah bin Jibrin (1930 - .... ); dan Shalih bin Fauzan yang 
> juga memimpin al-Ma'had al-'Ali li'l Qudah (Supreme Judicial Council). 
> 
> Sekarang coba kita perhatikan beberapa hasil fatwa kaum Wahabi ini : 
> 
> PERTANYAAN 1
> Saya ingin mengirimkan foto saya kepada istri, keluarga, dan
teman-teman 
> saya, karena sekarang saya berada di luar negeri. Apakah hal ini 
> dibolehkan?
> 
> JAWABAN (oleh komite ulama Lajnah dalam Fatawa al- Lajnah) 
> Nabi Muhammad di dalam hadisnya yang sahih telah melarang membuat
gambar 
> setiap makhluk yang bernyawa, baik manusia atau pun hewan. Oleh
karena itu 
> Anda tidak boleh mengirimkan foto diri Anda kepada istri Anda atau
siapa 
> pun. 
> 
> PERTANYAAN 2
> Apakah hukumnya jika seorang perempuan mengenakan beha (kutang atau
bra) ?
> 
> JAWABAN (oleh Abdullah bin Jibrin dalam Fatawa al- Lajnah)
> Banyak perempuan yang memakai beha untuk mengangkat payudara mereka
supaya 
> mereka terlihat menarik dan lebih muda seperti seorang gadis.
Memakai beha 
> untuk tujuan ini hukumnya haram. Jika beha dipakai untuk mencegah
rusaknya 
> payudara maka ini dibolehkan, tetapi hanya sesuai kebutuhan saja.
> 
> PERTANYAAN 3
> Apakah hukumnya Saudi Arabia membantu Amerika Serikat dan Inggris untuk 
> berperang melawan Irak? (ini kasus Perang Teluk pertama sewaktu Bush 
> senior jadi Presiden Amerika Serikat)
> 
> JAWABAN
> Hukumnya adalah boleh (mubah). Alasannya karena (1) Saddam Husein telah 
> menjadi kafir, jadi Saudi Arabia memerangi orang kafir dan bukan
seorang 
> Muslim (2) Mencari bantuan dari Amerika Serikat dan Inggris adalah
suatu 
> hal yang mendesak (dharurah) (3) Tentara Amerika sama statusnya dengan 
> tenaga kerja yang dibayar. Tentara Amerika bukanlah aliansi kita,
tetapi 
> kita mempekerjakan mereka untuk berada di pihak umat Islam untuk
berperang 
> melawan orang kafir (yaitu Saddam Hussein).
> 
> Tampaknya Lajnah ini mengurus banyak hal, dari beha hingga perang
teluk. 
> Yang menyedihkan adalah fatwa-fatwa itu tampak berasal dari kondisi 
> absennya rasionalitas yang cukup akut. Lenyapnya akal sehat untuk
jangka 
> waktu yang cukup lama. Fatwa-fatwa di atas juga tidak menunjukkan
adanya 
> koherensi, tidak terlihat dipakainya metode penetapan hukum yang 
> dikembangkan para fuqaha klasik, tidak ada pula pendekatan melalui 
> kaidah-kaidah fikih, dan tidak ada usul fikih. Yang tersisa hanyalah 
> wacana hukum yang otoritarian. 
> 
> Pada tahun 1990-an dulu, K.H. Ali Yafie yang benar-benar memahami
fikih, 
> seorang "koki" dengan banyak jam terbang, mengangkat kaidah fikih: idza 
> ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikabi
akhaffihima 
> (apabila bertemu dua keburukan, maka pertimbangkan mana yang paling
besar 
> dampak keburukannya, lalu pilihlah yang dampak keburukannya lebih
kecil). 
> 
> Kaidah fikih di atas ia jadikan justifikasi ketika ia berpendapat bahwa 
> lokalisasi bagi para pekerja seks komersial (psk) lebih baik daripada 
> membiarkan mereka mencari pelanggannya di mana-mana. Karena memang
belum 
> ada hukum yang jelas melarang prostitusi, dan prostitusi tampaknya
tidak 
> bisa dihentikan sebelum perekonomian, kesempatan pendidikan, dan 
> kesempatan kerja menjadi lebih baik. Apa yang terjadi kemudian? K.H.
Ali 
> Yafie dengan segera dihujat dan dikecam oleh banyak ”tukang
sayur”. Ia 
> dituding sebagai kiai sesat, dan bermacam-macam julukan negatif
lainnya. 
> Padahal setahu saya, KH. Ali Yafie adalah sosok ulama sederhana yang 
> berfikir dan bernalar dari sudut pandang ilmu fiqih.
> 
> Di Jakarta, saya pernah menghadiri ceramah seorang penceramah
kondang yang 
> sudah dianggap ulama oleh yang menganggap (mungkin tidak etis jika saya 
> menyebut nama ”tukang sayur” ini). Di akhir ceramah, ada yang
bertanya: 
> ”Pak Ustadz, apakah hukumnya meng-qadha shalat”? (meng-qadha
shalat adalah 
> melakukan shalat fardhu sebagai ganti dari shalat fardhu yang tidak 
> dilakukan pada suatu waktu). Pak Ustadz ini dengan yakin dan berwibawa 
> langsung menjawab: ”di dalam Islam tidak ada yang namanya qadha
shalat.” 
> Jawaban yang luar biasa, karena setahu saya empat mazhab fiqih utama 
> (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanbaliyah) membolehkan
qadha shalat 
> kecuali mazhab Zahiriyah yang minoritas. Tapi sebenarnya bagi saya yang 
> paling menarik adalah kata-kata "di dalam Islam......" Ini adalah
jawaban 
> standar para "tukang sayur". Dalam kitab-kitab fiqih klasik tidak
pernah 
> tertulis jawaban "di dalam Islam....." atau "menurut Islam....",
yang ada 
> hanyalah "di dalam mazhab Syafi'i..." atau "menurut
>  pendapat yang berlaku di kalangan mazhab Hanafi....". Para fuqaha
klasik 
> ini rendah hati, mereka tidak pernah mengklaim. Tapi para "tukang
sayur" 
> ini benar-benar arogan. Ketika ia menyatakan "di dalam Islam..." atau 
> "menurut Islam..." maka secara tidak langsung ia telah menggusur setiap 
> narasi atau siapa saja yang tidak sependapat dengan dia dari ruang
lingkup 
> Islam." Menggusur... seperti Sutiyoso saja. Bayangin aja empat mazhab 
> fikih besar koq digusur sehingga sekarang berada di luar Islam. 
> 
> Ketika isu penolakan presiden perempuan menghangat, saya sempat
dijadikan 
> obyek indoktrinasi oleh seorang ”tukang sayur”. Ia berasal dari 
> perkumpulan ’Jama’ah Tabligh’. (menurut seorang teman, cara
dakwah door to 
> door Jama’ah Tabligh ini mirip dengan ’Saksi Jehova’ dalam
Kristen 
> Protestan. Saya pikir asyik juga kalau bisa mempertemukan antara
Jama’ah 
> Tabligh dan Saksi Jehova, biar mereka saling mendakwahi, saling 
> menggembalai. Minimal kalau difilmkan dengan kamera video digital bisa 
> menang di Festival Film Indie di MTV). 
> 
> "tukang sayur" dari Jama'ah Tabligh ini dengan segera mencecar saya, 
> berikut dialognya, huruf kapital menandakan perkataan dari "tukang
sayur".
> 
> ”ANDA MUSLIM KAN, ANDA SETUJU KALAU PEREMPUAN JADI PRESIDEN?” 
> 
> "setuju saja, asal dia mampu, memang kenapa?"
> 
> "LHO, ANDA INI GIMANA, ISLAM MENGHARAMKAN PRESIDEN PEREMPUAN.."
> 
> "kok Anda tahu Islam mengharamkan presiden perempuan?"
> 
> "ADA HADISNYA. NABI MUHAMMAD MELARANG PEMIMPIN PEREMPUAN, KALAU
PEREMPUAN 
> JADI PEMIMPIN MAKA RUSAKLAH NEGARA."
> 
> "Oo.. begitu ya. Jadi menurut Bapak bagaimana cara kita menjalankan
hadis 
> Nabi secara benar?"
> 
> "HARUS APA ADANYA, GIMANA DI DALAM HADIS YA YANG BEGITU ITU KITA
JALANKAN, 
> SAMI'NA WA ATHA'NA. SAYA DENGAR SAYA TAAT. GAK BOLEH DIUBAH-UBAH,
JANGAN 
> DI BOLAK-BALIK MAKNANYA!"
> 
> "oo.. jadi harus apa adanya?"
> 
> "IYALAH!"
> 
> "Bapak pernah tau gak ada hadis yang sama sahihnya dengan hadis
pelarangan 
> pemimpin perempuan?"
> 
> "APA TUH?"
> 
> "al-aimmah minal Quraisy, pemimpin itu haruslah berasal dari Suku
Quraisy. 
> Kalau menurut hadis ini hanya orang Arab dari suku Quraisy yang
boleh jadi 
> presiden. Laki-laki pun kalau bukan Suku Quraisy gak boleh jadi
presiden 
> di Indonesia Pak.. Kita harus impor dari Arab."
> 
> "YAAH, SITUASINYA KAN UDAH BEDA, KITA HARUS LIHAT KEADAANNYA SEKARANG 
> DONG.."
> 
> "tapi tadi bapak bilang hadis harus dijalankan apa adanya, gak boleh 
> dibolak-balik pemahamannya?"
> 
> "...?!?!"
> 
> 
> 
> Tahun 1999, di kampus IPB Bogor, dalam suatu kesempatan saya pernah 
> iseng-iseng menghadiri tabligh akbar organisasi Hizbut Tahrir.
Organisasi 
> ”tukang sayur” internasional yang radikal. Salah seorang
penceramah dengan 
> gagah perkasa mengatakan ”nation state, demokrasi, dan hak-hak azasi 
> manusia bertentangan dengan Islam.” Para hadirin yang hampir semuanya 
> adalah mahasiswa-mahasiswi IPB Bogor serentak merespons dengan teriakan 
> ”Allahu Akbar”. Luar biasa, mahasiswa-mahasiswi sebuah institut
negeri 
> yang bergengsi dengan gampang diindoktrinasi dan dicuci otak oleh 
> komplotan ”tukang sayur”. Hebatnya lagi "tukang sayur" itu tidak 
> mengangkat dalil apa pun ketika ia mengatakan nation state,
demokrasi, dan 
> hak-hak azasi manusia bertentangan dengan Islam, ia tidak mengutip
Alquran 
> dan hadis seperti lazimnya "tukang sayur profesional". Tampaknya ada 
> spesies baru "tukang sayur" di IPB Bogor ini, spesies yang paling 
> memprihatinkan. 
> 
> Ketika acara di IPB itu selesai, saya keluar dari ruangan itu. Saya 
> perhatikan mahasiswa IPB yang rata-rata berjenggot, memakai celana
gantung 
> (di atas mata kaki), yang mahasiswi terbungkus jilbab rapat, ada
juga yang 
> bercadar. Sebagian mereka memegang buku-buku. Saya melirik melihat 
> judulnya, ada Statistik, Ekonomi Pertanian, Teori Ekonomi Mikro,
Ekonomi 
> Pembangunan, Ilmu Kimia, dan banyak lagi. Semuanya ilmu-ilmu yang
dibangun 
> di atas rasionalitas dan dipahami secara rasional. Tetapi dimana mereka 
> menitipkan rasionalitas ketika menghadiri indoktrinasi para "tukang
sayur" 
> di ruangan tadi? 
> 
> Para ”tukang sayur” dengan kemampuan retorika yang luar biasa
akhirnya 
> memang meraih banyak pendengar dan pengikut, lambat laun para ”tukang 
> sayur” ini tampaknya akan menang perang dalam menggusur para
”koki”. 
> 
> Saya jadi teringat sebuah hadis Nabi Muhammad yang pernah saya
dengar di 
> pesantren dulu (tapi sayangnya saya lupa redaksinya dan sampai sekarang 
> belum ketemu perawinya), kurang lebih hadis itu artinya begini: "akan 
> datang suatu zaman bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 
> pendakwah, dan sedikit ulama." 
> 
> Hadis di atas itu sekarang saya pahami menjadi "akan datang suatu zaman 
> bagi umatku dimana pada masa itu banyak sekali 'tukang sayur', dan
sedikit 
> sekali 'koki'." 
> 
> 
> wallahu a'lam bi'l shawab. 
>  
> 
>   posted by Sayed Mahdi Jamalullail @ 3/16/2005 03:34:00 PM
> 
>  
> ---------------------------------
>  Yahoo! Mail
>  Use Photomail to share photos without annoying attachments.
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
> 
> 
> 
> Milis Wanita Muslimah
> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> 
> This mailing list has a special spell casted to reject any
attachment .... 
> 
> Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke