1. Bahasa menunjukkan bangsa. Artinya isi benak seorang menunjukkan jati 
dirinya. Ana berterima kasih kepada oom Rudiyanto, memperkenalkan jati diri 
sato. Yang ana permasalahkan bukan cerita pornonya saja, tetapi lebih dari itu. 
sato menghina Junjungan Ummat Islam, Nabi Muhammad SAW, yang dicemarkan sato 
dengan cara berwujud cerita porno. Sama dengan itu yang menghina Nabi SAW 
dengan kartunnya dibuat di Denmark, lalu di Indonesia di sini tidak perlu 
dipermasalahkan? Itu sama sekali tidak benar sikap yang demikian itu. Na'udzu 
billah min dzalik.

2.  Ari Condro  bilang , mas rudyanto ini perlu "dicekal sementara", 
dimoderasi, kalau nanti forward tulisan gak genah lagi biar gak masalah.
Mengapa sato tidak disebut-sebut, kok pura-pura tidak tahu sato juga memforward 
tulisan yang bertopengkan nama Muslim, Hasan Basri yang menulis: "Bagi saya 
apapun namanya, Tindakan Muhammad adalah tindakan seorang algojo biadab yang 
tidak mencirikan sifat sifat kenabian sama sekali. Ini Ari Condro manusia macam 
apa? Oom Rudyanto disuruh cekal , sato tidak disuruh apa-apakan. Ari Condro 
takut sama sato ya ! 

3. Siti Aisyah ra berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda : "Allah 
menyiksa suatu negeri berpenduduk delapan belas ribu orang, padahal mereka 
beribadah sebagaimana ibadah nabi-nabi ". Kemudian para sahabat bertanya 
sebabnya. Rasulullah SAW menjawabnya dan bersabda : " Karena mereka tidak marah 
ketika ada orang merusak nama Allah, tidak menegakkan amar ma'ruf, dan tidak 
mencegah orang-orang berbuat munkar ".

2. Jumat malam (malam Sabtu) adalah dead line bagi Abah untuk artikel beliau di 
Fajar. Waktu ana mau minta pamit, Abah baru saja kirim artikel Abah ke Fajar. 
Ana minta izin kepada Abah untuk mengirim artikel itu ke mailis WN, dan 
alhamduliLlah diizinkan. Jadi ana kirim artikel terbaru Abah itu bersama dengan 
Seri 717.
 
Muammar Qaddhafi

MQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQMQ

BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
717. Menjawab Yang Anti RUU RI Tentang Anti Pornografi-Pornoaksi
 
Beberapa pendapat/alasan dari mereka yng anti RUU RI Tentang Anti 
Pornografi-Pornoaksi, yaitu dari sejumlah LSM bahwa dalam KUHP sudah ada 
pasal-pasal untuk menjerat pornografi dan pornoaksi, lalu buat apa harus dibuat 
UU yang baru. Sedangkan Para seniman liberal mengatakan RUU ini membatasi hak 
berekspresi, membatasi kegiatan seni. Husna Mulya dari Komnas Perempuan 
menyatakan bahwa batasan "sensual" yang menjadi inti RUU APP menyasar pada 
tubuh perempuan, RUU ini berpotensi mendiskriminasi perempuan. Bahkan dari para 
aktivis perempuan mengemukakan penjelasan sensual untuk Pasal 4 yaitu: alat 
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara perempuan, baik terlihat 
sebagian maupun seluruhnya,  ini sangat lelaki sentris, tidak menampung 
aspirasi persepsi perempuan tentang bagian tubuh laki-laki yang sensual. Ada 
logika yang aneh dan sewenang-wenang dalam hal ini. Franz Magnis-Suseno (FMS) 
menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak sopan) dan 
bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Ia bertanya: "Tarian erotis mau 
dilarang? Tetapi apakah ada tarian yang tidak erotis?" Selanjutnya FMS menulis: 
"Moralitas pribadi bukan urusan negara. Menurut agama saya kalau saya sendirian 
melihat-lihat gambar porno, itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya? 
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum. 

***

Gayung bersambut kata berjawab. Memang benar dalam KUHP ada pasal yang dapat 
menjaring pornografi. Pasal 282, ayat (1): Barang siapa menyiarkan, 
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang 
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud 
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, dst., diancam 
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda 
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Juga benar bahwa dalam Pasal 281 
termaktub ttg pornoaksi: Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun 
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 
(1). barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. 

Pasal-pasal tsb tidak efektif untuk menjaring pornografi dan pornoaksi, karena 
terpidana dapat menebus sanksi penjara dengan uang sekecil paling tinggi 
Rp.4.500,-

Adapun para seniman liberal yang menganut kebebasan ekspresi tanpa batas, itu 
sama dengan prinsip kebebasan yang kebablasan yang kini 
menghebohkan/menggeramkan Ummat Islam sedunia. Di Denmark dan negeri 
Skandinavia yang bebas-seks, karikatur yang menghina Nabi Muhammad SAW itu 
dipandang sebagai karya seni bernilai tinggi.

Tidak ada diskriminasi perempuan dalam RUU ini. Tidak ada yang aneh dan 
sewenang-wenang dalam hal ini. Itu cuma alasan yang dicari-cari oleh yang 
memberhalakan HAM dan kesetaraan gender yang kebablasan. Alat kelamin, paha, 
pinggul, pantat, pusar itu adalah bagian tubuh yang sensual bagi lelaki maupun 
perempuan. Lelaki itu tidak mempunyai pengayu dara yang menonjol, tidak seperti 
perempuan. Ini logikanya sama dengan logika Tim Pengarus-utamaan Gender (PUG) 
yang diketuai oleh Siti Musdah Mulia (SMM), yang disponsori/didanai oleh The 
Asia Foundation. Tim PUG ini dengan sia-sia membongkar Kompilasi Hukum Islam 
(KHI). Tim PUG yang diketuai SMM ini berkehendak bahwa ada masa iddah juga bagi 
laki-laki. Tim PUG menganggap pemberlakuan masa iddah hanya kepada perempuan 
itu melanggar "akidah" gender. Prinsip gender oleh tim PUG secara fanatik 
membutakan mata hati mereka, lalu berbuat bablas, tidak melihat bahwa hanya 
perempuan yang bisa hamil, laki-laki tidak.

FMS yang menyorot RUU ini tidak membedakan antara porno dan indecent (tak 
sopan) dan bahkan mencampuraduk dua-duanya dengan erotis, cuma bermain semantik 
saja. Dalam bahasa Indonesia cabul itu adalah homonim. Cabul berarti apa saja 
yang meransang nafsu berahi (porno), cabul berarti tidak sopan karena 
mempertontonkan bagian tubuh yang meransang nafsu berahi (indecent) dan cabul 
berarti genit berakting merangsang berahi yang disuguhkan untuk audiensi 
tertentu (erotis). FMS meragukan ttg adanya tarian yang tidak erotis, ini 
dijawab oleh fakta tarian yang tidak erotis yaitu tari Seudati di Aceh (lelaki 
semua), tari Serampang 12 dari Tanah Deli (lelaki-perempuan), tari Payung dari 
Ranah Minang (lelaki - perempuan), tari Ganrang Bulo (semua bocah lelaki) serta 
tari Pakarena (semua perempuan) di tanah Bugis-Makassar.

Ajaran Islam bukan hanya sekadar spiritualisme dan dosa yang privat. Tidak 
mungkin ada kondisi yang murni privat. FMS bilang tentang sendirian 
melihat-lihat gambar porno dalam kamarnya. Namun, bagaimana yang dilihat itu 
sampai dalam kamarnya. Gambar porno dalam kamar FMS sampai di tempat itu 
melalui proses yang tidak privat, melainkan sudah publik. Dalam ajaran Islam 
ada prinsip memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dalam arena publik. 
Firman Allah:

-- WLTKN MNKM AMt YD'AWN ALY ALKHYR WYAaMRWN BALM'ARWF WYNHWN 'AN ALMNKR WAWLaK 
HM ALMFLhWN (S. AL 'AMRAN, 3:104) dibaca: 
-- waltakum mingkum ummatuy yad'uwna ilal khayri waya'muruwna bilma'ruwfi 
wayanhawna 'anil mungkari waula-ika humul muflihu-n, artinya: 
Wajiblah ada di antara kamu kelompok yang menghimbau kepada nilai-nilai 
kebajikan dan memerintahkan berbuat baik, mencegah kemungkaran, serta mereka 
itulah orang-orang yang menang. 
 
Waltakun, di dalamnya ada lam al amar, lam yang menyatakan perintah, jadi Allah 
memerintahkan mesti ada tiga kelompok, yaitu
-- pertama, organisasi yang menghimbau, seperti MUI, FUI, Muhammadiyah, NU, 
IMMIM, KPPSI dll. Organisas-organisasi keagamaan ini berda'wah secara kultural 
menanamkan nilai-nilai Al Furqan dalam masyarakat. Ini yang dikenal dengan 
Lembaga Kemasyarakatan, sekarang ini lebih populer disebut Lembaga Swadaya 
Masyarakat (LSM). 
-- kedua, organisasi yang memerintahkan, yang beroperasi di bidang da'wah 
politik / struktural, yaitu birokrasi yang memerintah dengan peraturan 
perundang-undangan yang ditimba dari Nilai Mutlak Al Furqan.  
-- ketiga, organisasi yang mencegah, yaitu pranata hukum yang mencegah 
kejahatan. Dalam mekanisme kenegaraan di Indonesia adalah polisi, jaksa dan 
hakim.
Yang kedua dan ketiga itu adalah Lembaga Negara. 

Alhasil, individualisme liberalisme yang berfaham Negara tidak boleh mencampuri 
urusan privat, itu bertentangan dengan ayat [3:104]. Negara wajib campur tangan 
dalam hal moral asyarakat. Terpuruknya bangsa ini karena masalah moral. Negara 
harus campur tangan dalam hal memerintahkan perbuatan baik yang bermoral dan 
mencegah perbuatan mungkar. Itulah latar belakang perjuangan untuk menegakkan 
Syari'at Islam. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 5 Maret 2006
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]
============================

  
BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM
 
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
718. Bali Mau Merdeka?

Masyarakat Bali mengancam akan keluar dari Negara Kesatuan Republik Indoensia 
(NKRI) bila Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) 
diberlakukan. Ancaman disampaikan oleh Ketua DPD KNPI Bali I Putu Gede 
Indriawan Karna dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya dalam dialog mengenai RUU 
APP di Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Bali, pada hari
Jumat (3/3/2006).

Dialog tersebut dihadiri 200-an tokoh masyarakat Bali. Antara lain dari Pemprov 
Bali, DPRD, agamawan, intelektual, LSM, mahasiswa, kalangan parisawata, 
seniman, dan budayawan. Juga hadir mendengarkan berbagai pendapat masyarakat 
Bali, 8 anggota Pansus RUU APP DPR yang dipimpin Yoyoh Yusroh. "Kalau RUU ini 
diberlakukan, kami tidak segan-segan keluar dari NKRI," kata Indriawan disambut 
gemuruh teriakan merdeka dari peserta dialog. Pada acara penenutupan, Wakil 
Gubernur Bali IGN Alit Kelakan meminta agar Pansus RUU APP ditinjau ulang. 
"Jangan sampai Pansus RUU memfasilitasi kami untuk terlibat konflik dengan 
daerah lain," tandasnya. 

***

Seorang yang menamakan diri "ni londo" di cyber space berkomentar seperti 
berikut:
-- "pengecualian itu merupakan penghinaan terhadap budaya Bali dan juga 
Papua... soalnya RUU itu akan berbunyi: semua yang berbau porno dilarang, 
kecuali di Bali dan Papua, disana boleh terus ber'porno', karena memang 
budayanya udah begitu... lho... berarti budaya Bali dan Papua dianggap porno 
kan? Tapi boleh terus 'berporno-ria' karena memang udah dari dulunya begitu... 
sudah jadi tradisi... berarti Pulau Dewata secara implisit akan distigmatisasi 
sebagai Pulau Porno."

Salah seorang cucu saya yang masih dibangku Aliyah angkat bicara:
-- "Bali mengancam merdeka kalau RUU PP disahkan? Silakan kalau berani bikin 
GBM ! GAM saja sudah surut langkah masuk RI kembali. Sedangkan A tidak 
berhasil, apa lagi B. Sekali lagi ana serukan, silakan bikin GBM untuk 
mempertahankan budaya porno (minjam istilah ni londo). Apa tidak malu 
dibilangin GBM berjuang untuk merdeka karena mempertahankan budaya porno?"

Ada bidal Melayu Lama memberi nasihat seperti berikut: Pikir itu Pelita Hati; 
pikir dahulu pendapatan, sesal kemudian tidak berguna. Memang kalau 
dipikir-pikir, penentangan sejumlah kecil (200-an) rakyat di Bali itu, pada 
hakekatnya bukan berlandaskan kebudayaan, karena betullah apa yang dikatakan ni 
londo dan cucu saya itu, sungguh tidak enak jika dikatakan budaya Bali itu 
budaya porno, dan tentu ke-200 orang itu tidaklah mencerminkan rakyat di Bali. 
Yang 200 orang itu menampilkan budaya ke depan hanyalah sebagai kulit, namun 
sesungguhnya isinya adalah perkara ekomomi. Itulah motif utama yang mendorong 
protes yang emosional tersebut. Tegasnya perkara ekonomi itu berupa kekuatiran 
bahwa orang-orang asing pelaku pornoaksi berjemur bugil akan segan ke Bali 
lagi, sehingga pendapatan daerah menurun. Tanpa isi kocek orang-orang asing 
penyandang pornoaksi itu, maka tercapailah keadilan di seluruh daerah di 
Indonesia mempromosikan keindahan alam dalam mendatangkan wisatawan yang tidak 
berbudaya porno. Itulah dia Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang bernaung di 
bawah payung Ketuhanan Yang Maha Esa (Tawhid). Jadi bukan konflik dengan daerah 
lain sebagaimana dinyatakan secara emosional oleh Wakil Gubernur Bali IGN Alit 
Kelakan, melainkan berkompetisi secara sehat dan adil dengan daerah-daerah lain 
di seluruh Indonesia. 

Di samping Bidal Melayu lama seperti dikemukakan di atas itu, tentu pada 
umumnya yang berakal sehat akan lebih menampilkan theorem yang tak asing lagi: 
Menolak sesuatu yang merugikan harus lebih diprioritaskan ketimbang mengambil 
manfaat daripadanya. Yang dalam kasus kedatangan orang-orang asing penyandang 
pornoaksi itu berdampak lebih merugikan secara spiritual ketimbang mendapatkan 
keuntungan material dari kocek orang-orang asing penyandang pornoaksi itu.

Lagi pula sebagai sebuah produk budaya, RUU ini tak mungkin bisa terlepas dari 
pengaruh superstruktur agama para produsennya. Yang dimaksud dengan 
superstruktur adalah nilai, cita-cita, dan simbol-simbol ekspresif. Disadari 
atau tidak setiap produsen budaya apakah dia radikal atau tidak akan berusaha 
memasukkan superstruktur agama ke dalam dasar-struktur kehidupan sosial berupa: 
hukum, politik, struktur kelas, lembaga-lembaga, ekonomi, demografi, dan 
teknologi. 

Tambahan pula Lembaga Legislatif sebagai produsen budaya adalah keniscayaan 
baginya tak bisa berlepas diri dari dasar-struktur saat merancang sebuah UU. 
Karena itu bisa difahami mengapa realitas sosial dijadikan dasar pertimbangan 
oleh penggagas RUU tersebut. Realitas sosial termaksud ialah terjadinya 
sekarang ini peningkatan pembuatan, penyebar-luasan, dan penggunaan 
produk-produk porno, sedangkan belum tersedia UU yang mampu memberikan sanksi 
yang dapat membuat jera pembuat serta penyebar pornografi dan pelaku pornoaksi 
itu. Jadi, setidaknya ada dua unsur dasar-struktur yakni hukum (sanksi yang 
bikin jera) dan teknologi (pembuatan dan distribusi) yang mendorong kelahiran 
RUU APP ini. 

Akhrulkalam, seperti dikemukakan di atas, bahwa RUU ini sebagai sebuah produk 
budaya tak mungkin bisa terlepas dari pengaruh superstruktur agama, dan Lembaga 
Legislatif sebagai produsen budaya tak bisa berlepas diri dari dasar-struktur 
saat merancang sebuah UU, maka kepada para anggota Lembaga Legislatif apapun 
agama dan partai politiknya, agar secepatnya mensahkan RUU ini dengan sikap: 
Anjing menggonggong kafilah lalu. Terkhusus kepada yang beragama Islam, 
ingatlah tanggung-jawab antum, bukan hanya bertanggung-jawab kepada negara dan 
rakyat Indonesia di dunia, akan tetapi juga, dan ini lebih penting, 
bertanggung-jawab kepada Allah SWT, di Yawm al-Diyn (Hari Pengadilan) kelak. 
Firman Allah:
-- TSM J'ALNK 'ALY SYRY'AT MN ALAMR FATB'AHA WLA TTB'A AHWAa ALDZYN LA Y'ALMWN 
(S. ALJATSYT, 18), dibaca: 
-- tsumma ja'alna-ka 'ala- syari-'atim minal amri fattabi'ha-  wala- tattabi' 
ahwa-al ladzi-na la- ya'lamu-n (s. alja-tsiyah), artinya: 
-- Kemudian Kami jadikan engkau (hai Muhammad) atas syari'at di antara urusan, 
maka ikutilah syari'at itu dan janganlah engkau turut hawa-nafsu orang-orang 
yang tidak berilmu. WaLlahu a'lamu bisshawab.

*** Makassar, 12 Maret 2006 
   [H.Muh.Nur Abdurrahman]
  

 

 

 
 
  ----- Original Message ----- 
  From: Ari Condro 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Monday, March 06, 2006 09:27
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: satosakaki2003 dan satosakaki2004. Re: 
Anthony Charles George Herbert jews Walker's Bush


  yg ngirim kan kamu, rudyanto, bukan sato sendiri.
  jadi yg suka nyebar nyebarin ginian ya kamu sendiri.

  dalam posting lain sato sudah mengatakan kalau benar
  itu tulisannya, namun dia posting di milis lain. atheis 
  atau proletar ?  jadi kalau mas rudyanto bawa bawa 
  postingan itu ke mari apa maksudnya ?  sekedar menjatuhkan
  seorang sato di milis ini ?  what a pity you are.

  menurut saya, mas rudyanto ini perlu "dicekal sementara",
  dimoderasi, kalau nanti forward tulisan gak genah lagi 
  biar gak masalah.


  salam,
  Ari Condro

  ----- Original Message ----- 
  From: "Rudyanto Arief" <[EMAIL PROTECTED]>
  Ya begitulah.. wanita muslimah menjadi bunkam dengan tulisan hebat Sato.
  Aplause buat Sato. Teruslah berkarya di milis wanita muslimah.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke