Mas/Mbak... Yang menentang RUU APP itu, bukan berarti setuju pornografi, kayaknya hal ini dah bolak balik dituliskan oleh peserta milis di sini. Alasan penolakan, pasal-pasal yang bermasalah dan masih perlu dikaji ulang, juga sudah diposting di sini dan didiskusikan.
Kalau membaca komentar Anda di bawah, saya menduga Anda yang belum paham-paham juga, bukan masyarakat awan. Mohon dibaca lagilah baik- baik posting dan diskusi terdahulu. Peace, S --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mhoel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Seharusnya yang ikut menentang UU APP disuruh buka celana dan baju saja > saat demo dan berorasi, sebagai simbol apa yng mereka inginkan sebenarnya. > Biar masyarakat awam gampang menilai dan membedakan apa sih sebenarnya yang > diributkan itu. Soalnya kalo ngomong byk distorsinya. Tapi malah mereka demo > dengan pakaian sopan2 sesuai UU APP nya... > > ----- Original Message ----- > From: <[EMAIL PROTECTED]> > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > Sent: Friday, March 10, 2006 2:42 PM > Subject: [wanita-muslimah] Fw: Paranoia Penolakan RUU APP > > > > > > ----- Forwarded by Wida Kusuma/JJ0269/JOC/ID on 03/10/2006 02:40 PM ----- > > > > Jumat, 10 Maret 2006 > > > > Paranoia Penolak RUU APP > > > > > > Irfan Junaidi > > Wartawan Republika > > > > Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan > > Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. > > Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia > > yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi > > di bundaran HI > > > > Pada tanggal itu pula, budayawan --yakni orang yang berkecimpung dalam > > kebudayaan-- ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo > > berjudul 'RUU Porno': Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan > > RUU APP menjadi 'RUU Porno' bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat > > terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, > > aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga menganggap > > RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, > > 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan > > dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko > > Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan > > ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di > > Bali. > > > > Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan > > media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok > > penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok > > pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak > > berimbang. > > > > Alasan Penolakan > > Sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak RUU > > APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang > > kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan > > membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan. > > > > Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih > > tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga > > Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ''setiap orang''. Artinya, > > laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal > > itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu > > disebut merugikan perempuan. > > > > Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian > > wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya > > memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di > > kedua wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi > > UU. > > > > Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun > > mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat > > Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya > > berkoteka. Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama > > ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. > > Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan 'tameng'? > > > > Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan pornoaksi > > cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang > > mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak > > seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya. > > > > Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap > > ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP > > seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an > > sich. > > > > Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang > > publik. Karena itu, istilah ''dipertontonkan di muka umum'', > > ''disiarkan/menyiarkan'', ''menyebarkan'', bertebaran dalam draf RUU > > tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh > > dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki > > ruang publik. > > > > Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan > > budaya menjadi kering. Dalam persepsi saya, argumentasi ini sungguh > > merendahkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, > > argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu > > berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering > > ketika area itu dibatasi. > > > > Seniman dan budayawan yang menjadikan sensualitas sebagai 'tumpuan > > hidupnya' memang pantas risau dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, mereka > > yang ruang kreasinya lebih luas dari sekadar sensualitas, tentu tidak > > perlu khawatir. > > > > Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah > > alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di muka > > umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi > > kemudian dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, > > orang yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani > > memperjuangkan kebebasan berekspresi. Aneh! Sedang alasan keenam adalah > > batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan > > belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal > > pornografi dan pornoaksi itu. > > > > Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam media > > atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan- gagasan yang > > mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2 > > mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, > > kacabulan, dan atau erotika di muka umum. > > > > Motif Penolakan > > Saat ini, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan > > keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program > > televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi 'tambang uang'. > > Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak tertutup > > kemungkinan kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini. Pornografi dan > > pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa juga dibaca > > liberal). Belakangan, westernisasi menjadi dinamika yang tak terbendung > > alirannya. Di bidang ekonomi, westernisasi terus dikampanyekan. Hal serupa > > juga terjadi pada aspek seni dan budaya, kehidupan sosial, juga agama. > > Motif westernisasi ini juga punya peluang ikut bermain dalam aksi menolak > > RUU APP. > > > > Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya > > tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan > > syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya > > untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk 'mengarabkan' Indonesia. > > Dalam banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam. > > > > Sebuah Paranoia > > Setelah menyimak, saya melihat alasan-alasan itu dipaksakan dan > > mengada-ada. Alasan tersebut juga banyak didorong kecurigaan berlebihan. > > Karena itu, saya memilih istilah 'paranoia' sebagai judul tulisan ini. > > Sungguh, istilah ini memang bisa disebut 'tidak sopan' jika diartikan > > secara tekstual. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan paranoia > > sebagai penyakit jiwa yang membuat penderita berpikir aneh-aneh yang > > bersifat khayalan. Ensiklopedi Nasional Indonesia terbitan Cipta Adi > > Pustaka, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami paranoia itu memiliki > > kecurigaan yang berlebihan kepada orang lain. > > > > Penggunaan istilah tersebut sama sekali bukan untuk menyebutkan bahwa > > mereka yang menolak RUU APP adalah sakit jiwa. Meski tidak betul- betul > > mewakili, istilah tersebut dipilih semata-mata untuk mengungkapkan bahwa > > argumentasi yang kerap dijadikan untuk menolak RUU APP adalah aneh, > > mengada-ada, dan bermuatan kecurigaan yang berlebihan. > > > > ( ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp? id=238850&kat_id=16 > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > Milis Wanita Muslimah > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com > > > > This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... > > Yahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > > > > > > > > email protected and scanned by AdvascanTM - keeping email useful - > www.advascan.com > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses > > using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin > > accept no liability for any loss or damage arising > > from the use of this E-Mail or attachments. > > > > > > > > Disclaimer: Although this message has been checked for all known viruses > using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin > accept no liability for any loss or damage arising > from the use of this E-Mail or attachments. > ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/