Mas/Mbak...
Yang menentang RUU APP itu, bukan berarti setuju pornografi, kayaknya 
hal ini dah bolak balik dituliskan oleh peserta milis di sini. Alasan 
penolakan, pasal-pasal yang bermasalah dan masih perlu dikaji ulang, 
juga sudah diposting di sini dan didiskusikan.

Kalau membaca komentar Anda di bawah, saya menduga Anda yang belum 
paham-paham juga, bukan masyarakat awan. Mohon dibaca lagilah baik-
baik posting dan diskusi terdahulu.

Peace,
S

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Mhoel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> Seharusnya yang  ikut menentang UU APP disuruh buka celana dan baju 
saja
> saat demo dan berorasi, sebagai simbol apa yng mereka inginkan 
sebenarnya.
> Biar masyarakat awam gampang menilai dan membedakan apa sih 
sebenarnya yang
> diributkan itu. Soalnya kalo ngomong byk distorsinya. Tapi malah 
mereka demo
> dengan pakaian sopan2 sesuai UU APP nya...
> 
> ----- Original Message -----
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
> Sent: Friday, March 10, 2006 2:42 PM
> Subject: [wanita-muslimah] Fw: Paranoia Penolakan RUU APP
> 
> 
> >
> > ----- Forwarded by Wida Kusuma/JJ0269/JOC/ID on 03/10/2006 02:40 
PM -----
> >
> > Jumat, 10 Maret 2006
> >
> > Paranoia Penolak RUU APP
> >
> >
> > Irfan Junaidi
> > Wartawan Republika
> >
> > Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi 
dan
> > Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal.
> > Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan 
Sedunia
> > yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model 
menggelar aksi
> > di bundaran HI
> >
> > Pada tanggal itu pula, budayawan --yakni orang yang berkecimpung 
dalam
> > kebudayaan-- ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran 
Tempo
> > berjudul 'RUU Porno': Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, 
penyingkatan
> > RUU APP menjadi 'RUU Porno' bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, 
sangat
> > terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP,
> > aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga 
menganggap
> > RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari 
sebelumnya,
> > 7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi 
penolakan
> > dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan 
Djoko
> > Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta 
mantan
> > ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU 
APP di
> > Bali.
> >
> > Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. 
Kebanyakan
> > media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap 
kelompok
> > penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi 
kelompok
> > pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, 
dan tidak
> > berimbang.
> >
> > Alasan Penolakan
> > Sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para 
penolak RUU
> > APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat 
mengekang
> > kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. 
Larangan
> > membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada 
perempuan.
> >
> > Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang 
dipilih
> > tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 
hingga
> > Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ''setiap orang''. 
Artinya,
> > laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi 
pasal-pasal
> > itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika 
aturan itu
> > disebut merugikan perempuan.
> >
> > Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di 
sebagian
> > wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian 
adatnya
> > memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, 
warga di
> > kedua wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan 
menjadi
> > UU.
> >
> > Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun
> > mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat 
masyarakat adat
> > Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya
> > berkoteka. Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang 
berjalan selama
> > ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut 
dihitung.
> > Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan 'tameng'?
> >
> > Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan 
pornoaksi
> > cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP 
memang
> > mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan 
marak
> > seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang 
menyempurnakannya.
> >
> > Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara 
terhadap
> > ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. 
RUU APP
> > seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh 
perempuan an
> > sich.
> >
> > Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang 
memasuki ruang
> > publik. Karena itu, istilah ''dipertontonkan di muka umum'',
> > ''disiarkan/menyiarkan'', ''menyebarkan'', bertebaran dalam draf 
RUU
> > tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak 
boleh
> > dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu 
memasuki
> > ruang publik.
> >
> > Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni 
dan
> > budaya menjadi kering. Dalam persepsi saya, argumentasi ini 
sungguh
> > merendahkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak 
langsung,
> > argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan 
hanya mampu
> > berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi 
kering
> > ketika area itu dibatasi.
> >
> > Seniman dan budayawan yang menjadikan sensualitas sebagai 'tumpuan
> > hidupnya' memang pantas risau dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, 
mereka
> > yang ruang kreasinya lebih luas dari sekadar sensualitas, tentu 
tidak
> > perlu khawatir.
> >
> > Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini 
adalah
> > alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang 
di muka
> > umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi
> > kemudian dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. 
Sebaliknya,
> > orang yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani
> > memperjuangkan kebebasan berekspresi. Aneh! Sedang alasan keenam 
adalah
> > batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk 
pengaburan
> > belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal
> > pornografi dan pornoaksi itu.
> >
> > Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi 
dalam media
> > atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-
gagasan yang
> > mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2
> > mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi 
seksual,
> > kacabulan, dan atau erotika di muka umum.
> >
> > Motif Penolakan
> > Saat ini, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar 
dengan
> > keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, 
program
> > televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi 'tambang 
uang'.
> > Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak 
tertutup
> > kemungkinan kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini. 
Pornografi dan
> > pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa 
juga dibaca
> > liberal). Belakangan, westernisasi menjadi dinamika yang tak 
terbendung
> > alirannya. Di bidang ekonomi, westernisasi terus dikampanyekan. 
Hal serupa
> > juga terjadi pada aspek seni dan budaya, kehidupan sosial, juga 
agama.
> > Motif westernisasi ini juga punya peluang ikut bermain dalam aksi 
menolak
> > RUU APP.
> >
> > Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan 
munculnya
> > tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk 
menerapkan
> > syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga 
menganggap upaya
> > untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk 'mengarabkan' 
Indonesia.
> > Dalam banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam.
> >
> > Sebuah Paranoia
> > Setelah menyimak, saya melihat alasan-alasan itu dipaksakan dan
> > mengada-ada. Alasan tersebut juga banyak didorong kecurigaan 
berlebihan.
> > Karena itu, saya memilih istilah 'paranoia' sebagai judul tulisan 
ini.
> > Sungguh, istilah ini memang bisa disebut 'tidak sopan' jika 
diartikan
> > secara tekstual. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan 
paranoia
> > sebagai penyakit jiwa yang membuat penderita berpikir aneh-aneh 
yang
> > bersifat khayalan. Ensiklopedi Nasional Indonesia terbitan Cipta 
Adi
> > Pustaka, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami paranoia itu 
memiliki
> > kecurigaan yang berlebihan kepada orang lain.
> >
> > Penggunaan istilah tersebut sama sekali bukan untuk menyebutkan 
bahwa
> > mereka yang menolak RUU APP adalah sakit jiwa. Meski tidak betul-
betul
> > mewakili, istilah tersebut dipilih semata-mata untuk 
mengungkapkan bahwa
> > argumentasi yang kerap dijadikan untuk menolak RUU APP adalah 
aneh,
> > mengada-ada, dan bermuatan kecurigaan yang berlebihan.
> >
> > ( ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?
id=238850&kat_id=16
> >
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
> >
> > Milis Wanita Muslimah
> > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun 
masyarakat.
> > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
> > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-
muslimah/messages
> > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
> > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
> > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
> > Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com
> >
> > This mailing list has a special spell casted to reject any 
attachment ....
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > email protected and scanned by AdvascanTM - keeping email useful -
> www.advascan.com
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > Disclaimer: Although this message has been checked for all known 
viruses
> >      using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin
> >            accept no liability for any loss or damage arising
> >                from the use of this E-Mail or attachments.
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> Disclaimer: Although this message has been checked for all known 
viruses
>      using Trend Micro InterScan Messaging Security Suite, Bukopin 
>            accept no liability for any loss or damage arising
>                from the use of this E-Mail or attachments.
>






------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke