Paranoia juga mulanya timbul dari yg pro RUUAPP :-D
Yg pro RUUAPP paranoid juga, lantaran tanpa adanya UUAPP, moral bangsa ini akan 
hancur.....
Gitu katanya

Moral itu kan urusan masing2 pribadi.
Kalo  pembahasan  RUU APP sudah menyangkut bisnis porno, lha knapa dibeli kan 
hukum ekonomi :
ada demand ada supply.

Yg anti  RUUAPP, paranoid karena UU APP itu 'remang2' nggak jelas....
Cuma sekedar persepsi, anggapan tafsiran dari para pembuatnya

Padahal [menurut saya] :
RUU APP lebih menunjukkan sikap paranoid dari mereka
yang merasa tidak mampu memberikan pendidikan moral, akhlak  [ baca: agama] 
sehingga
mereka merasa sangat perlu menjaga - represif, dan bukan di awalnya - preventif.

Jadi sebenernya sapa gitu yg mula2  paranoid?????
:-)))

salam 
l.meilany


----- Original Message ----- 
  From: [EMAIL PROTECTED] 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, March 10, 2006 2:42 PM
  Subject: [wanita-muslimah] Fw: Paranoia Penolakan RUU APP


  ----- Forwarded by Wida Kusuma/JJ0269/JOC/ID on 03/10/2006 02:40 PM -----

  Jumat, 10 Maret 2006

  Paranoia Penolak RUU APP 


  Irfan Junaidi
  Wartawan Republika 

  Jalan yang harus dilalui Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan 
  Pornoaksi (RUU APP) untuk menjadi undang-undang (UU) masih terjal. 
  Kelompok penolaknya makin giat menggelar kampanye. Hari Perempuan Sedunia 
  yang jatuh 8 Maret menjadi momen kampanye. Artis dan model menggelar aksi 
  di bundaran HI

  Pada tanggal itu pula, budayawan --yakni orang yang berkecimpung dalam 
  kebudayaan-- ternama Goenawan Mohamad, menulis artikel di Koran Tempo 
  berjudul 'RUU Porno': Arab atau Indonesia?. Saya mempersepsi, penyingkatan 
  RUU APP menjadi 'RUU Porno' bukan tanpa motif. Lewat artikel ini, sangat 
  terkesan budayawan tersebut menganggap dengan disahkannya RUU APP, 
  aktivitas seni dan budaya akan kekeringan kreativitas. Dia juga menganggap 
  RUU APP merupakan bentuk adopsi nilai-nilai dunia Arab. Sehari sebelumnya, 
  7 Maret, di Taman Budaya Yogyakarta, juga berlangsung aksi penolakan 
  dihadiri seniman seperti Djaduk Ferianto, Butet Kertaredjasa, dan Djoko 
  Pekik. Sikap mereka sama dengan mantan presiden Megawati, serta mantan 
  ketua umum Golkar Akbar Tanjung, yang menyatakan penolakan RUU APP di 
  Bali. 

  Barisan penolak tak muncul tiba-tiba, tapi sudah dipersiapkan. Kebanyakan 
  media mainstream termasuk dalam barisan ini. Akomodasi terhadap kelompok 
  penolak RUU APP sangatlah berlebih. Media yang memberi ruang bagi kelompok 
  pendukung RUU APP disebut sebagai media sektarian, menyesatkan, dan tidak 
  berimbang.

  Alasan Penolakan
  Sedikitnya ada enam jenis alasan yang kerap dikemukakan para penolak RUU 
  APP. Pertama, mereka menganggap aturan tersebut sebagai alat mengekang 
  kebebasan kaum perempuan dan menjadikan perempuan sebagai korban. Larangan 
  membuka segala hal sensual, seolah-olah hanya disasarkan kepada perempuan.

  Padahal, jika diamati pasal demi pasal, jelas sekali kata yang dipilih 
  tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Mulai dari Pasal 4 hingga 
  Pasal 33, hampir semuanya diawali dengan kata ''setiap orang''. Artinya, 
  laki-laki maupun perempuan bisa terkena implikasi. Substansi pasal-pasal 
  itu juga tidak menunjuk kelompok gender tertentu. Rancu jika aturan itu 
  disebut merugikan perempuan.

  Alasan kedua, aturan itu bertentangan dengan adat istiadat di sebagian 
  wilayah. Bali dan Papua kerap dijadikan modelnya, karena pakaian adatnya 
  memang tidak menutup aurat secara sempurna. Mereka khawatir, warga di 
  kedua wilayah tersebut bakal dijerat hukum jika RUU APP disahkan menjadi 
  UU.

  Sungguh logika ini sangat dipaksakan. Logika yang sangat awam pun 
  mengetahui bahwa aturan itu disiapkan bukan untuk menjerat masyarakat adat 
  Bali yang hanya mengenakan kemben, maupun warga Papua yang hanya 
  berkoteka. Lagi pula, dalam diskursus soal pornografi yang berjalan selama 
  ini, masyarakat dari kedua wilayah tersebut tidak pernah ikut dihitung. 
  Mengapa tiba-tiba mereka dijadikan 'tameng'?

  Dasar penolakan ketiga menyebutkan bahwa urusan pornografi dan pornoaksi 
  cukup diatur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika KUHP memang 
  mencukupi, tentulah fenomena pornografi dan pornoaksi tidak akan marak 
  seperti sekarang. Karena itulah perlu aturan yang menyempurnakannya.

  Alasan keempat menuding RUU APP sebagai bentuk intervensi negara terhadap 
  ruang privat warga negaranya. Alasan ini kerap sekali terdengar. RUU APP 
  seolah-olah dianggap hanya mengatur masalah pakaian dan tubuh perempuan an 
  sich. 

  Sensualitas yang dibatasi RUU APP adalah sensualitas yang memasuki ruang 
  publik. Karena itu, istilah ''dipertontonkan di muka umum'', 
  ''disiarkan/menyiarkan'', ''menyebarkan'', bertebaran dalam draf RUU 
  tersebut. Sensualitas yang berada di ruang privat, memang tidak boleh 
  dijangkau negara. Urusannya menjadi lain jika sensualitas itu memasuki 
  ruang publik.

  Yang kelima adalah alasan yang sangat klasik: membuat kreasi seni dan 
  budaya menjadi kering. Dalam persepsi saya, argumentasi ini sungguh 
  merendahkan derajat para seniman dan budayawan. Secara tidak langsung, 
  argumentasi ini menganggap kreativitas seniman dan budayawan hanya mampu 
  berada di area sensual. Karenanya, hasil karya mereka menjadi kering 
  ketika area itu dibatasi.

  Seniman dan budayawan yang menjadikan sensualitas sebagai 'tumpuan 
  hidupnya' memang pantas risau dengan adanya RUU APP. Sebaliknya, mereka 
  yang ruang kreasinya lebih luas dari sekadar sensualitas, tentu tidak 
  perlu khawatir.

  Bukan baru kali ini pornografi dan seni dibentur-benturkan. Ini adalah 
  alasan yang sangat klasik. Atas nama seni, orang boleh telanjang di muka 
  umum. Mereka yang mempersepsi ketelanjangan itu sebagai pornografi 
  kemudian dianggap berpikiran ngeres (kotor) dan disalahkan. Sebaliknya, 
  orang yang tampil tanpa busana malah dibela karena dianggap berani 
  memperjuangkan kebebasan berekspresi. Aneh! Sedang alasan keenam adalah 
  batasan pornografi dan pornoaksi tidak jelas. Ini bentuk pengaburan 
  belaka. Draf RUU tersebut telah membuat definisi yang jelas soal 
  pornografi dan pornoaksi itu. 

  Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa pornografi adalah substansi dalam media 
  atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang 
  mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika. Ayat 2 
  mendefinisikan pornoaksi sebagai perbuatan mengeksploitasi seksual, 
  kacabulan, dan atau erotika di muka umum.

  Motif Penolakan
  Saat ini, pornografi dan pornoaksi telah menjadi bisnis besar dengan 
  keuntungan yang menggiurkan. Perdagangan majalah, tabloid, vcd, program 
  televisi, serta situs porno di internet, telah menjadi 'tambang uang'. 
  Bisnis ini jelas terancam jika RUU APP disahkan. Karenanya, tidak tertutup 
  kemungkinan kepentingan bisnis ikut melatari penolakan ini. Pornografi dan 
  pornoaksi juga telah menjadi simbol aliran budaya Barat (bisa juga dibaca 
  liberal). Belakangan, westernisasi menjadi dinamika yang tak terbendung 
  alirannya. Di bidang ekonomi, westernisasi terus dikampanyekan. Hal serupa 
  juga terjadi pada aspek seni dan budaya, kehidupan sosial, juga agama. 
  Motif westernisasi ini juga punya peluang ikut bermain dalam aksi menolak 
  RUU APP.

  Unsur ideologi penolakan RUU APP ini bisa terlihat dengan munculnya 
  tuduhan bahwa pembuatan RUU APP merupakan langkah awal untuk menerapkan 
  syariat Islam. Dalam artikelnya, Goenawan Mohamad, juga menganggap upaya 
  untuk menyusun RUU APP sebagai langkah untuk 'mengarabkan' Indonesia. 
  Dalam banyak kasus, dunia Arab disimbolkan sebagai Islam.

  Sebuah Paranoia
  Setelah menyimak, saya melihat alasan-alasan itu dipaksakan dan 
  mengada-ada. Alasan tersebut juga banyak didorong kecurigaan berlebihan. 
  Karena itu, saya memilih istilah 'paranoia' sebagai judul tulisan ini. 
  Sungguh, istilah ini memang bisa disebut 'tidak sopan' jika diartikan 
  secara tekstual. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan paranoia 
  sebagai penyakit jiwa yang membuat penderita berpikir aneh-aneh yang 
  bersifat khayalan. Ensiklopedi Nasional Indonesia terbitan Cipta Adi 
  Pustaka, menyebutkan bahwa mereka yang mengalami paranoia itu memiliki 
  kecurigaan yang berlebihan kepada orang lain.

  Penggunaan istilah tersebut sama sekali bukan untuk menyebutkan bahwa 
  mereka yang menolak RUU APP adalah sakit jiwa. Meski tidak betul-betul 
  mewakili, istilah tersebut dipilih semata-mata untuk mengungkapkan bahwa 
  argumentasi yang kerap dijadikan untuk menolak RUU APP adalah aneh, 
  mengada-ada, dan bermuatan kecurigaan yang berlebihan.

  ( ) http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=238850&kat_id=16



  [Non-text portions of this message have been removed]




  Milis Wanita Muslimah
  Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
  Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

  This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
  Yahoo! Groups Links



   



[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/aYWolB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment .... 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke