Terimakasih mas Hadi, sudah memberikan pencerahan tentang masalah nikah
Mut'ah. Saya sepakat bahwa kata akhir dari nabi mengenai nikah Mut'ah
adalah telah diharamkan untuk selama-lamanya. Hanya orang yang ingin
berzina saja yang masih menggunakan dalil nikah Mut'ah pada hari ini.

Salam,



Hadi Nugraha <[EMAIL PROTECTED]>
Sent by: wanita-muslimah@yahoogroups.com
05/19/2006 10:21 AM
Please respond to
wanita-muslimah@yahoogroups.com


To
wanita-muslimah@yahoogroups.com
cc

Subject
Puncak = Lokalisasi Zina Arab, Re: [wanita-muslimah] Demo RUU APP






--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Pak Hadi,
>
> Qs.23:5-7 adalah surat makiyah, sedangkan Qs.4:24 termasuk surat
> madinah yang turun belakangan jadi mana bisa mengkoreksi soal nikah
> mut'ah?? tolong dikoreksi kalau saya salah:)
>
> kemudian, hadis yang menyatakan Nabi melarang mut'ah bermuatan "khabar
> wahid" bukan "mutawattir". Sedangkan kenyataan nikah mut'an baru
> dilarang oleh Umar ra. Itupun mendapatkan tentangan dari Ali ra
> ..""Kalau Umar tidak melarang nikah mut'ah, maka tidak ada orang yang
> berzina, kecuali orang yang benar-benar celaka".

Teh Chae,

  Kawin mut?ah pertama kali dibolehkan (hasil budaya arab sebelum pra
islam), kemudian diharamkan, kemudian dihalalkan pada awal pembukaan kota
mekkah kemudian diharamkan untuk selama2nya.  Coba lihat hadits berikut,
  Abdullah Ibnu Mas?ud r.a berkata: ?Kami ikut berperang bersama
Rasulullah saw dan tidak ada seorang wanita dari istri2 kami para prajurit
yang ikut.  Maka kami katakan kepada Raulullah saw. : ?Adakah dibolehkan
bagi kami untuk berkebiri? ? Maka Rasulullah saw. Melarang berkebiri, Lalu
kami diperbolehkan untuk kawin mut?ah dalam batas waktu tertentu.?
  Abu Hatim al-Basty mengatakan:
  Perkataan mereka kepada Raulullah saw ?apakah kita tidak berkebiri
saja?? menunjukkan bahwa kawin mut?ah sebelum diperbolehkan adalah haram.
Seandainya kawin mut?ah tidak haram, mereka tidak akan mengajukan
pertanyaan seperti itu.  Karena kondisi pada waktu itu, Rasulullah
kemudian memberikan keringanan untuk kawin mut?ah selama beberapa hari
saja (3 hari di dalam hadits Hasan r.a, Iyas Ibnu Salamah dan Umar Ibnu
Khattab r.a dgn narasi yang berbeda), kemudian setelah itu dilarang untuk
selama-lamanya (hadits Rabi? Ibnu Subrah al-Juhany di dalam dua narasi yg
berbeda di dalam syarah Muslim).  Imam Syafii mengatakan ?tidak ada dalam
islam sesuatu yang dihalalkan kemudian diharamkan, lalu dihalalkan dan
kemudian diharamkan selama2nya selain kawin mut?ah?
  Harap dicatet juga bahwa ada ijma para ulama yg mengharamkan kawin
mut?ah.
  Mengenai Ibnu Abbas.
  Orang atau oknum lah, yg melakukan kawin mut?ah (di luar pengikut Syiah)
? biasanya bersandar pada pendapat Ibnu Abbas r.a.  Tp sbnrnya juga, salah
juga bila berpatokan pada fatwa Ibnu Abbas r.a dgn tidak melihat fatwa
lain dari Ibnu Abbas r.a juga yg menyatakan haramnya kawin mut?ah setelah
beliau mengetahui ada larangan terakhir dari Rasulullah saw.
  Ibnu Abbas r.a memang pada awalnya beependapat ? membolehkan ? ketika
beliau menafsirkan anNisa 24 (bukan 27 spt yg the Chae tulis) berkaitan
dgn kawin mut?ah.  Pembolehan ini disebut-sebut di dalam Fathul Bari juz
IX hl 167 dan riwayat Imam at-Thabarany.
  Kenapa saya bilang oknum karena mereka yg berpendapat demikian
mempergunakan pendapat Ibnu Abbas r.a ini sebagai tameng ? tapi dengan
tidak melihat pendapat lain tentang kawin mut?ah setelah beliau mendengar
ucapan lain dari Rasulullah tentang pelarangan kawin mut?ah sampai hari
kiamat.  Imam at-Tirmidzi mengatakan dalam hadits 1121 pada juz III
halaman 429-430 (begitu sih menurut buku yg saya punya ? krn sy gak punya
kitab2 hadits :D) :
  ?Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a tentang fatwa beliau yang membolehkan
kawin mut?ah kemudian beliau menyebut kembali fatwanya karena diketahui
bahwa Raslullah saw telah melarang kawin mut?ah untuk selamanya.?
  Ibnu Wudaimah di dalam kitab al-Mughny juz VII hl 136, dan kitab ?Aunul
Ma?bud? Syarah Subab Abu Dawud juz VI hal 82 dinyatakan:
  ?Diriwayatkan bahwa para sahabat menasehati Ibnu Abbas tentang fatwa
belaiau (bolehnya kawin mut?ah), para sahabat yg menasehati adalah Ali
Ibnu Abu Thalib, Ibnu Umar dan Abdullah Ibnu Zubair.  Di antara sahabat yg
menasehati Ibnu Abbas adalah dari kalangan Tabi?in yg merupakan muridnya
sendiri, yaitu : Ikrimah dan Sa?ad Ibnu Zubair.  Adapun di antara sahabat
yg pada mulanya membolehkan kawin mut?ah adalah Ibnu Mas?ud, Jabir Ibnu
Abdullah, Asma binti Abu Bakar dan Abu Sa?id al-Khudry.  Akan tetapi
setelah mereka mendengar bahwa kawin mut?ah telah dilarang untuk
selamanya, mereka menarik kembali fatwanya dan sepakat dengan pendapat
Umar Ibnu Khattab yg telah menyampaikan bawa kawin mut?ah telah dilarang
Rasulullah saw.  Umarpun mengancam kepada orang yg masih melakukan kawin
mut?ah akan dirajam dengan batu sampai matim karena itu perbuatan zina?



Come!! to Bandung  -  www.visitbandung.net



[Non-text portions of this message have been removed]




Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....

Yahoo! Groups Links









[Non-text portions of this message have been removed]



Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....




SPONSORED LINKS
Women Islam Muslimah
Women in islam


YAHOO! GROUPS LINKS




Kirim email ke