dear sarinesia, Faham poligami sudah ada sejak manusia ada, jauhhhh sebelum Islam hadir bersamaan dengan dilantiknya Muhammad ibn Aminah sebagai RosuluLlah. Pada masanya Al-Qur'an melakukan langkah signifikan dengan membatasi poligami menjadi 4 (jumlah ini masih multitafsir, karena bisa ditafsir 4, 9, atau malah 18): angka 9 ditafsir dari 2+3+4=9 smentara angka 18 berasal dari pengulangan 2-2=4, 3-3=6, 4-4=8 jadi 4+6+8=18. Itulah tafsir.
Masa lalu dan sampai hari ini, poligami masih banyak dilakukan, terutama oleh para raja, tentu sampeyan tahu berapa selir sultan brunei dan selir putra-putranya. Bukanlah sebuah masalah bila poligami dilaksanakan dengan cara ma'ruf. Semuanya terpulang pada kejujuran hati masing-masing. Pelaku poligami juga harus jujur pada diri sendiri. Inti ajaran agama adalah tuntunan untuk menjadikan manusia memiliki akhlakul kharimah. Kanjeng Nabi sama sperti kita, akan tersakiti bila putri kesayangannya dimadu (meski beliau sendiri berpoligami). Bila anda seorang camat/bupati dan bermaksud mengatur poligami, tentu saja halal hukumnya. Dulu sekali ketika saya dilibatkan dalam pengkajian syariat Islam, pada bab poligami saya mengusulkan pasal2 demikian. - Pelaku poligami harus menunjukkan surat ijin tertulis dari istri dan/atau istri2 sebelumnya. Harus bisa menunjukkan sertifikat deposito senilai minimal Rp 150 juta atas nama istri dan atau istri2 sebelumnya. Pemerintah tidak akan mampu mengobati luka hati seseorang, tapi minimal bisa mencegah efek buruk poligami dengan terlantarnya istri/anak yang ada secara finansial. Ini bentuk kompromi, tidak mengharamkan/melarang poligami tapi mengaturnya agar ajaran tersebut tidak menimbulkan efek buruk yang fatal. salam poligami. ------------ quoted ----------------------- Thu, 23 Nov 2006 13:56:52 -0000 "sarinesia" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: ------------------------------------------- kenapa yah Nabi Saw tidak mengijinkan ketika Ali RA hendak berpoligami? kalau poligami merupakan ajaran Islam, kenapa Nabi melarang Ali?