Nafas Panjang di Desember Kelabu Menyongsong Hari Buruh Migran Internasional
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 18 Desember sebagai Hari Buruh Migran Internasional. Tanggal tersebut di pilih karena pada tanggal 18 Desember 1990, Sidang Umum PBB telah meratifikasi sebuah konvensi perlindungan hak buruh migran dan keluarganya (the International Convention on the Protection of All Migrant Workers and Members of Their Families). Dalam pembukaan konvensi ini tertuang cukup jelas pentingnya perlindungan bagi para buruh migran. Salah satu alinea pembukaan menyatakan : " Mempertimbangkan situasi kerentanan yang seringkali dialami buruh migran dan anggota keluarganya, antara lain pada ketidak-beradaannya di Negara asal pada kesulitan-kesulitan yang mungkin mereka hadapi, yang timbul karena keberadaan mereka di Negara tempat mereka bekerja, Meyakini bahwa hak buruh migran dan anggota keluarganya belum diakui secara memadai dimanapun juga, dan karenanya membutuhkan perlindungan Internasional yang layak." selengkapnya di : http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=71