Nafas Panjang di Desember Kelabu …
Menyongsong Hari Buruh Migran Internasional

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 18 Desember sebagai
Hari Buruh Migran Internasional. Tanggal tersebut di pilih karena pada
tanggal 18 Desember 1990, Sidang Umum PBB telah meratifikasi sebuah
konvensi perlindungan hak buruh migran dan keluarganya (the
International Convention on the Protection of All Migrant Workers and
Members of Their Families).

Dalam pembukaan konvensi ini tertuang cukup jelas pentingnya
perlindungan bagi para buruh migran. Salah satu alinea pembukaan
menyatakan : "…Mempertimbangkan situasi kerentanan yang seringkali
dialami buruh migran dan anggota keluarganya, antara lain pada
ketidak-beradaannya di Negara asal pada kesulitan-kesulitan yang
mungkin mereka hadapi, yang timbul karena keberadaan mereka di Negara
tempat mereka bekerja, Meyakini bahwa hak buruh migran dan anggota
keluarganya belum diakui secara memadai dimanapun juga, dan karenanya
membutuhkan perlindungan Internasional yang layak."

selengkapnya di :
http://www.iwork-id.org/index.php?action=news.detail&id_news=71

Kirim email ke