http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=37971


Polisi bongkar penjualan wanita
      Tanggal :  13 Feb 2008 
      Sumber :  Harian Terbit 


JAKARTA - Mabes Polri, Selasa malam (12/2), membongkar sindikat penjualan 
manusia (trafficking) dengan modus menjadikan mereka sebagai tenaga kerja di 
Malaysia. Seorang tersangka berinisial Ir atau Am beralamat di Mangga Besar, 
Tamansari, Jakarta Barat, diamankan untuk diamintai keterangan. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs Sisno Adiwinoto ketika dihubungi Harian 
Terbit pagi tadi membenarkan terbongkarnya jaringan penjualan manusia tersebut.

Modusnya, korban dijanjikan bekerja sebagai penyanyi di sebuah karaoke di 
Malaysia dengan gaji besar. Tergiur gaji besar, para korban terlena lalu 
berangkat ke Malaysia. Tapi kenyataannya, mereka dipekerjakan sebagai pelacur.

Pelaku mengurus dokumen korban tanpa biaya, tapi kemudian para korban 
diwajibkan melunasi utangnya itu sebesar 4.350 hingga 5.400 ringgit Malaysia 
setelah menerima gaji/honor sebagai pelacur. 

Informasi yang diperoleh menyebutkan, para korban yang diberangkatkan ke Kuala 
Lumpur sesampai di Bandara KLIA, dijemput oleh warga Malaysia bernama Al (etnis 
Cina). Mereka kemudian diinapkan di sebuah rumah khusus yang dikunci dari luar 
dan paspornya disimpan AI. 

Para korban setiap hari dijemput oleh seorang supir kemudian dibawa ke hotel 
untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang. Mereka di antaranya beroperasi 
di hotel Allson Genesis, Hotel Pudu Raya, Hotel Malaya, dan Hotel Nova Kuala 
Lumpur. 

"Tarif untuk melayani satu orang tamu biayanya 168 ringgit, diserahkan kepada 
taukenya Al. Dari tarif itu, 80 ringgit untuk biaya kantor, 40 ringgit untuk 
tauke, dan 40 ringgit (sekitar Rp100.000) untuk korban," kata Kombes Setyo 
Wasisto SH, yang merupakan petugas penghubung Polri LSO (liaison senior 
officer) Polri di KBRI Kuala Lumpur, Rabu. 

Terbongkarnya kasus penjualan manusia tersebut berawal dari laporan masyarakat 
yang melaporkan ada anggota keluarganya berinisial RN hilang. Setelah dicek 
ternyata RN telah dipenjarakan oleh polisi Malaysia di penjara Pudu, Kuala 
Lumpur, karena kasus pelacuran. Tapi vonisnya hanya sampai 5 Februari 2008. 

Setelah bebas ia diserahkan ke KBRI. Di penampungan KBRI, RN bertemu dengan 
kawannya yang berhasil kabur dari sindikat pelacuran Malaysia. Mulailah mereka 
mengungkapkan jaringan sindikat ini. 

"Kami (Satgas KBRI) bersama dengan polisi Kuala Lumpur melakukan penggrebekan, 
Senin malam, di Hotel Malaya, Kuala Lumpur dan berhasil menangkap enam wanita 
Indonesia yang menjadi korban dan anak buah sindikatnya di Malaysia," kata 
Setyo.

Dari hasil penyelidikan, enam wanita Indonesia diamankan dan akan dipulangkan 
Rabu sore (13/2) ini. 

Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Salma 
Sahfitri Rahayan, mengatakan kasus perdagangan wanita di Indonesia sudah 
puluhan tahun berlangsung dan sesekali terbongkar secara sporadis seperti 
sekarang ini.

Tetapi yang penting para pelaku trafficking tersebut harus diseret ke 
pengadilan untuk diadili dengan UU No21 Tahun 2007 tentang Trafficking.

UU tersebut mengancam pelaku perdagangan wanita dengan hukuman dan denda cukup 
berat. Sementara, korban harus diberi kompensasi, rehabilitasi dan ganti rugi.

Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 menyebutkan pelaku traficking diancam hukuman penjara 
3-15 tahun dan denda Rp 120-160 juta. Bahkan kalau korbannya sampai meninggal 
dunia , pelaku diancam hukuman 5 tahun sampai seumur hidup dengan denda Rp 200 
hingga Rp 5 miliar.

Salma mengatakan penanggulangan perdagangan wanita ini juga diatur dalam UU 21 
Rahun 2007 pasal 56 yang mengamanatkan pemembentukan gugus tugas baik di pusat 
mau pun daerah.

Personal gugus tugas tadi meliputi wakil pemerintah, penegak hukum, ormas, LSM, 
organisasi profesi dan akademisi. Biaya operasional dibebankan pada APBN mau 
pun APBD. Ketua gugus tugas di pusat Meneg Pemberdayaan Perempuan dan di daerah 
dipimpin Kabiro/ Kabag Pemberdayan Perempuan di daerah-dearah.

Namun demikian, kata Salma, tidak gampang memberantas trafficking karena 
terkait dengan kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat.

Untuk menekan/menghapus perdagangan wanita ini selain upaya kuratif dan 
preventif, harus ada perbaikan nyata fundamental ekonomi negara. Selama warga 
banyak miskin kasus ini tetap ada. (lam/


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke