http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=37971
Polisi bongkar penjualan wanita Tanggal : 13 Feb 2008 Sumber : Harian Terbit JAKARTA - Mabes Polri, Selasa malam (12/2), membongkar sindikat penjualan manusia (trafficking) dengan modus menjadikan mereka sebagai tenaga kerja di Malaysia. Seorang tersangka berinisial Ir atau Am beralamat di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, diamankan untuk diamintai keterangan. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Drs Sisno Adiwinoto ketika dihubungi Harian Terbit pagi tadi membenarkan terbongkarnya jaringan penjualan manusia tersebut. Modusnya, korban dijanjikan bekerja sebagai penyanyi di sebuah karaoke di Malaysia dengan gaji besar. Tergiur gaji besar, para korban terlena lalu berangkat ke Malaysia. Tapi kenyataannya, mereka dipekerjakan sebagai pelacur. Pelaku mengurus dokumen korban tanpa biaya, tapi kemudian para korban diwajibkan melunasi utangnya itu sebesar 4.350 hingga 5.400 ringgit Malaysia setelah menerima gaji/honor sebagai pelacur. Informasi yang diperoleh menyebutkan, para korban yang diberangkatkan ke Kuala Lumpur sesampai di Bandara KLIA, dijemput oleh warga Malaysia bernama Al (etnis Cina). Mereka kemudian diinapkan di sebuah rumah khusus yang dikunci dari luar dan paspornya disimpan AI. Para korban setiap hari dijemput oleh seorang supir kemudian dibawa ke hotel untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang. Mereka di antaranya beroperasi di hotel Allson Genesis, Hotel Pudu Raya, Hotel Malaya, dan Hotel Nova Kuala Lumpur. "Tarif untuk melayani satu orang tamu biayanya 168 ringgit, diserahkan kepada taukenya Al. Dari tarif itu, 80 ringgit untuk biaya kantor, 40 ringgit untuk tauke, dan 40 ringgit (sekitar Rp100.000) untuk korban," kata Kombes Setyo Wasisto SH, yang merupakan petugas penghubung Polri LSO (liaison senior officer) Polri di KBRI Kuala Lumpur, Rabu. Terbongkarnya kasus penjualan manusia tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan ada anggota keluarganya berinisial RN hilang. Setelah dicek ternyata RN telah dipenjarakan oleh polisi Malaysia di penjara Pudu, Kuala Lumpur, karena kasus pelacuran. Tapi vonisnya hanya sampai 5 Februari 2008. Setelah bebas ia diserahkan ke KBRI. Di penampungan KBRI, RN bertemu dengan kawannya yang berhasil kabur dari sindikat pelacuran Malaysia. Mulailah mereka mengungkapkan jaringan sindikat ini. "Kami (Satgas KBRI) bersama dengan polisi Kuala Lumpur melakukan penggrebekan, Senin malam, di Hotel Malaya, Kuala Lumpur dan berhasil menangkap enam wanita Indonesia yang menjadi korban dan anak buah sindikatnya di Malaysia," kata Setyo. Dari hasil penyelidikan, enam wanita Indonesia diamankan dan akan dipulangkan Rabu sore (13/2) ini. Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Salma Sahfitri Rahayan, mengatakan kasus perdagangan wanita di Indonesia sudah puluhan tahun berlangsung dan sesekali terbongkar secara sporadis seperti sekarang ini. Tetapi yang penting para pelaku trafficking tersebut harus diseret ke pengadilan untuk diadili dengan UU No21 Tahun 2007 tentang Trafficking. UU tersebut mengancam pelaku perdagangan wanita dengan hukuman dan denda cukup berat. Sementara, korban harus diberi kompensasi, rehabilitasi dan ganti rugi. Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 menyebutkan pelaku traficking diancam hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 120-160 juta. Bahkan kalau korbannya sampai meninggal dunia , pelaku diancam hukuman 5 tahun sampai seumur hidup dengan denda Rp 200 hingga Rp 5 miliar. Salma mengatakan penanggulangan perdagangan wanita ini juga diatur dalam UU 21 Rahun 2007 pasal 56 yang mengamanatkan pemembentukan gugus tugas baik di pusat mau pun daerah. Personal gugus tugas tadi meliputi wakil pemerintah, penegak hukum, ormas, LSM, organisasi profesi dan akademisi. Biaya operasional dibebankan pada APBN mau pun APBD. Ketua gugus tugas di pusat Meneg Pemberdayaan Perempuan dan di daerah dipimpin Kabiro/ Kabag Pemberdayan Perempuan di daerah-dearah. Namun demikian, kata Salma, tidak gampang memberantas trafficking karena terkait dengan kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat. Untuk menekan/menghapus perdagangan wanita ini selain upaya kuratif dan preventif, harus ada perbaikan nyata fundamental ekonomi negara. Selama warga banyak miskin kasus ini tetap ada. (lam/ [Non-text portions of this message have been removed]