http://www.hizbut-tahrir.or.id/al-waie/index.php/2008/03/20/hukuman-mati-bagi-orang-murtad/print/

Hukuman Mati Bagi Orang Murtad

Posted By solihan On March 20, 2008 @ 7:08 am In Hadis Pilihan | No
Comments

مَنْ بَدَّلَ 
دِينَهُ 
فَاقْتُلُوْهُ

Siapa saja yang mengganti agamanya maka  bunuhlah. (HR al-Bukhari,
an-Nasa'i, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah dan Ahmad)

Imam al-Bukhari mengeluarkan hadis di atas dalam Kitâb Istitâbah
al-Murtaddîn wa al-Mu`ânidîn wa Qitâlihim.  Beliau meriwayatkan hadis
ini dari Abu an-Nu`man Muhammad ibn al-Fadhl, dari Hammad ibn Zaid,
dari Ayyub dan dari Ikrimah yang berkata, "Orang-orang zindiq pernah
dihadapkan kepada Ali. Lalu Ali membakar mereka. Hal itu sampai kepada
Ibn Abbas, kemudian ia berkata, "Seandainya saya, saya tidak akan
membakar mereka karena larangan Rasulullah saw: Janganlah kalian
menyiksa dengan siksaan Allah. Namun, pasti saya akan membunuh mereka
sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Siapa saja yang mengganti agamanya
maka bunuhlah."

Imam Abu Dawud mengeluarkan hadis ini dalam Bab "Al-Hukm li Man
Irtadda" dari Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal, dari Ismail ibn Ibrahim,
dari Ayyub dan dari Ikrimah.

Imam Ibn Majah mengeluarkannya dalam Bab "Al-Murtadd `an Dînihi" dari
Muhammad ibn ash-Shabah, dari Sufyan ibn Uyainah, dari Ayyub, dari
Ikrimah dan dari Ibn Abbas.

Imam at-Tirmidzi mengeluarkannya dalam Bab "Mâ Jâ'a fî al-Murtadd"
dengan sanad dari Ahmad ibn Abdah adh-Dhabi al-Bashri, dari Abdul
Wahab ats-Tsaqafi dari Ayyub dari Ikrimah. Imam at-Tirmidzi berkata,
"Hadis ini hasan-shahîh."

Imam an-Nasai mengeluarkannya dari beberapa jalur: 1) dari Imran ibn
Musa, dari Abd al-Warits; 2) dari Muhammad ibn Abdillah al-Mubarak,
dari Abu Hisyam dan dari Wuhaib; 3) dari Mahmud ibn Ghaylan, dari
Muhammad ibn Bakrin, dari Ibn Juraij, dari Ismail dan dari Ma'mar. 
Ketiganya (Abd al-Warits, Wuhaib dan Ma'mar) dari Ayyub dari Ikrimah
dari Ibn Abbas. Imam an-Nasa'i juga mengeluarkannya dari Musa ibn
Abdirrahman, dari Muhammad ibn Busyr dari Said, dari Qatadah dan dari
al-Hasan; juga dari al-Husain ibn Isa dan dari Muhammad ibn
al-Mutsanna; keduanya dari Abd ash-Shamad dari Hisyam dari Qatadah
dari Anas dari Ibn Abbas.

Imam Ahamd mengeluarkannya dalam Al-Musnad dari empat jalur, yaitu:
dari Ismail, dari `Affan, dari Hamad ibn Zaid dan dari Wuhaib;
ketiganya (Ismail, Hamad dan Wuhaib) dari Ayyub dari Ikrimah dari Ibn
Abbas; juga dari Abd ash-Shamad, dari Hisyam ibn Abi Abdillah, dari
Qatadah, dari Anas dan dari Ibn Abbas.

Abu Musa al-Asy'ari menuturkan, bahwa ia diutus oleh Rasulullah
menjadi amil di Yaman, kemudian diikuti oleh Muadz ibn Jabal. Ketika
Muadz tiba kepadanya, Abu Musa berkata, "Turunlah!" Ia lalu
melemparkan penutup kepala kepada Muadz. Saat itu ada seorang
laki-laki yang dibelenggu.  Muadz bertanya, "Apa ini?" Abu Musa
menjawab, "Laki-laki ini dulunya Yahudi, lalu masuk Islam, kemudian
menjadi Yahudi lagi." Muadz berkata:

لاَ أَجْلِسُ 
حَتَّى 
يُقْتَلَ 
قَضَاءُ 
اللهِ 
وَرَسُولِهِ 
ثَلاَثَ 
مَرَّاتٍ 
فَأَمَرَ 
بِهِ 
فَقُتِلَ

"Aku tidak akan duduk hingga laki-laki itu dibunuh.  (Ini) adalah
ketetapan Allah dan Rasulullah."  Muadz mengatakannya tiga kali.
Kemudian Abu Musa memerintahkannya dan laki-laki itu pun dibunuh. (HR
al-Bukhari dan Muslim). 

Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Muadz berkata:

قَضَى اللهُ 
وَرَسُولُهُ 
أَنَّ مَنْ 
رَجَعَ عَنْ 
دِيْنِهِ 
فَاقْتُلُوهُ
 أَوْ قَالَ 
مَنْ بَدَّلَ 
دِيْنَهُ 
فَاقْتُلُوهُ

"Allah dan Rasul-Nya menetapkan bahwa siapa saja yang kembali dari
agamanya maka bunuhlah," atau Muadz berkata, "Siapa saja yang
mengganti agamanya maka bunuhlah." (HR Ahmad).


Makna Hadis

Makna baddala dînahu adalah mengganti agamanya dari Islam menjadi
selain Islam, artinya murtad dari Islam.  Hadis-hadis di atas secara
gamblang menyatakan, siapa saja yang mengganti agamanya, yaitu murtad
dari Islam, maka hukumannya adalah dibunuh (hukuman mati).  Ibn
Qudamah dalam Al-Mughni menyatakan, "Para ulama telah bersepakat atas
wajibnya membunuh orang murtad."

Sebelum dibunuh orang itu harus diminta bertobat lebih dulu. Orang itu
diajak berdiskusi dan dibantah semua alasan, keraguan atau apapun yang
membuatnya murtad. Ia diseru agar bertobat dan kembali pada Islam
serta diberikan waktu yang dianggap cukup untuk merenung dan berpikir.
 Jika ia tetap tidak mau kembali, baru dilaksanakan hukuman mati itu.

Hadis di atas dipertegas oleh banyak riwayat lain, di antaranya adalah
riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa al-Asy'ari di atas. 
Kejadian itu terjadi pada masa Nabi saw., sementara tidak terdapat
riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw. menolak atau menyalahkan apa
yang dilakukan oleh Abu Musa dan Muadz tersebut.  Bahkan Jabir menuturkan:

أَنَّ 
امْرَأَةً 
يُقَالُ 
لَهَا: أُمُّ 
مَرْوَانَ، 
ارْتَدَّتْ 
عَنْ 
اْلإِسْلاَمِ،
 فَبَلَغَ 
أَمْرُهَا 
إلَى 
النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ 
وَسَلَّمَ 
فَأَمَرَ 
أَنْ 
تُسْتَتَابَ،
 فَإِنْ 
تَابَتْ، 
وَإِلاَّ 
قُتِلَتْ

Seorang wanita, dipanggil Ummu Marwan, murtad dari Islam. Lalu
perkaranya sampai kepada Nabi saw. Beliau kemudian memerintahkan agar
ia diminta bertobat. Jika ia bertobat (maka diterima) dan jika tidak
maka ia dibunuh. (HR ad-Daruquthni dan al-Baihaqi).

Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni meriwayatkan bahwa Abu Bakar telah
meminta Ummu Qurfah yang murtad agar bertobat (kembali), tetapi ia
menolak sehingga ia dihukum bunuh.  Abdurrazaq meriwayatkan bahwa Umar
memutuskan terhadap sekelompok orang dari Irak yang murtad bahwa yang
tidak mau bertobat dihukum bunuh.  Dalam hadis di atas jelas bahwa Ali
ra., menghukum bunuh orang murtad. Semua hukuman bunuh bagi orang
murtad itu dilaksanakan dan tidak ada seorang pun dari Sahabat yang
mengingkarinya.  Hal itu menunjukkan para Sahabat telah berijmak bahwa
siapa saja yang murtad dari Islam, jika tidak mau bertobat kembali
pada Islam, dihukum mati. Wallâh a`lam bi ash-shawâb wa ahkam. [Yahya
Abdurrahman]

Kirim email ke