Refleksi: Masyalloh. Orang kecil tak akan bisa menang atas kebenaranya, karena 
tak mampu membayar mafia peradilan.  Dirgahayu NKRI!

http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=3889

2009-01-16 
Harifin Tumpa Harus Tumpas Mafia Peradilan 


ANTARA/Fanny Octavianus



Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Harifin A Tumpa (tengah), mengangkat tangan 
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih, Abdul Kadir Mappong (kiri), dan Wakil 
Ketua MA Bidang Nonyudisial terpilih, Ahmad Kamil, seusai pemilihan pimpinan MA 
di Gedung MA, Jakarta, Kamis (15/1). Terpilihnya Tumpa menjadi Ketua MA 
menggantikan Bagir Manan menuai sejumlah kritik dari kelompok masyarakat. 


[JAKARTA] Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih, Harifin A Tumpa harus 
bisa membenahi MA, memberantas mafia peradilan yang sangat parah di lembaga 
peradilan tertinggi tersebut, mulai dari hulu sampai hilir. Harifin juga agar 
bisa membuktikan dirinya bukanlah bagian dari elite di negeri ini yang ingin 
mempertahankan status quo di kelembagaan MA.

Harapan itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 
masing-masing Eva Kusuma Sundari ( Fraksi Partai Demokrasi Indonesia 
Perjuangan/FPDI-P), Soeripto (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/FPKS), dan Azis 
Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar/FPG) yang dihubungi SP, Jumat (16/1) pagi di 
Jakarta.

Eva mengatakan, Harifin sebenarnya bukanlah orang yang diharapkan bisa memimpin 
MA menggantikan Bagir Manan. Harifin adalah bagian dari elite yang tak bisa 
menunjukkan prestasi dalam mereformasi lembaga peradilan tertinggi . 

"Tapi karena dia sudah terpilih, yah kita tinggal menaruh harapan bahwa Harifin 
bisa mencitrakan kembali MA sebagai lembaga hukum yang akuntabel yang bisa 
mengadili semua perkara dengan benar," ujarnya.

Hal yang senada disampaikan Soeripto, bahwa Harifin harus bisa menumpas mafia 
peradilan yang semakin menggurita di tubuh MA. 

"Mafia peradilan itu terjadi dari hulu sampai hilir, dari peradilan terendah 
sampai tertinggi yang muaranya di MA sebagai benteng terakhir. Harifin harus 
bisa menumpas mafia busuk itu," tegas Soeripto yang juga Wakil Ketua Komisi III.

Dia mengungkapkan, mafia peradilan di Indonesia sudah sangat menggurita terjadi 
mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga bermuara di MA. Mafia 
itu melibatkan polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lain-lain.

Menurut Soeripto, salah satu yang bisa dilakukan Harifin adalah memperketat 
pengawasan, terutama pada hakim-hakim yang terindikasi terlibat mafia hukum. 
Juga dalam penanganan perkara hakimnya jangan bersifat status quo, artinya 
hakim yang itu-itu saja menangani perkara yang diajukan ke MA, sehingga menjadi 
sumber mafia.

Soeripto menginginkan Harifin diberi waktu 6 bulan untuk membenahi MA, jika 
hasilnya buruk, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun 
mengevaluasi MA. 


Tunggakan Perkara

Wakil Ketua Komisi III dari FPG Azis Syamsudin menambahkan, Harifin harus bisa 
membutikan bahwa dirinya bukanlah hakim yang tidak benar, sebagaimana tudingan 
publik kepadanya selama ini.

"Harifin harus bisa menunjukan prestasi kerja yang menumbuhkan kembali 
kepercayaan publik pada MA. Harifin bisa mencontohi prestasi kerja Ketua KPK 
Antasari Azhar," ujar Azis. 

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan, pihaknya 
siap menyelesaikan berbagai perkara yang masuk termasuk menuntaskan tunggakan 
perkara yang selama ini mengendap lama di lembaga yang menjadi benteng terakhir 
peradilan itu. 

"Tahun 2008 ini sebanyak 11.500 perkara yang masuk. Mudah-mudahan kita dapat 
menyelesaikannya tanpa tunggakan," katanya kepada wartawan seusai terpilih 
sebagai Ketua MA, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (15/1).

Dia menampik keras bahwa faktor usia hakim agung yang terlampau tua 
mengakibatkan menumpuknya perkara di MA. Menurut dia, hakim agung yang berusia 
di atas 60 hingga 65 tahun masih produktif. Produktivitas hakim agung, kata 
dia, dapat dilihat dari perkara yang ditangani masing-masing hakim agung. 
Secara keseluruhan, hakim agung menyelesaikan perkara setiap bulannya lebih 
dari 1.000 kasus.

"Tahun 2004 tunggakan perkara yang ada di MA mencapai di atas 20.000 kasus. 
Sedangkan pada tahun 2008 tunggakan perkara sudah mencapai di atas 2.000 
lebih," paparnya.

Adanya penurunan dalam memutus suatu perkara, lanjut dia, itu disebabkan 
kosongnya kursi 14 hakim agung. Sebab 14 hakim agung tersebut memasuki masa 
pensiun. Meski begitu, diakui Harifin, pihaknya optimis jika MA dapat 
menyelesaikan berbagai perkara yang masuk dan tunggakan perkara lainnya.

Pada bagian lain, Harifin menegaskan, MA tetap komitmen membantu pemberantasan 
korupsi. "Komitmen ini tidak bisa ditawar. Kalau ada banyak perkara yang 
dibebaskan MA, itu sama sekali tidak benar," ujarnya.

Dari sekitar 580 perkara korupsi yang masuk ke MA tahun 2008, menurut dia, 
hanya 64 perkara yang ditetapkan bebas oleh MA. Itu pun sebelumnya sudah 
diputus bebas oleh pengadilan negeri.

Lagi pula, lanjutnya, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi belum tentu salah 
hakim. "Bagi kami, membebaskan pelaku korupsi itu sama jahatnya dengan 
menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Harifin.

Kemarin, Harifin terpilih sebagai Ketua MA secara mutlak dalam satu putaran 
pemilihan. [NCW/M-17/J-11


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke