Refleksi: Masyalloh. Orang kecil tak akan bisa menang atas kebenaranya, karena tak mampu membayar mafia peradilan. Dirgahayu NKRI!
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=3889 2009-01-16 Harifin Tumpa Harus Tumpas Mafia Peradilan ANTARA/Fanny Octavianus Ketua Mahkamah Agung (MA) terpilih, Harifin A Tumpa (tengah), mengangkat tangan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial terpilih, Abdul Kadir Mappong (kiri), dan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial terpilih, Ahmad Kamil, seusai pemilihan pimpinan MA di Gedung MA, Jakarta, Kamis (15/1). Terpilihnya Tumpa menjadi Ketua MA menggantikan Bagir Manan menuai sejumlah kritik dari kelompok masyarakat. [JAKARTA] Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih, Harifin A Tumpa harus bisa membenahi MA, memberantas mafia peradilan yang sangat parah di lembaga peradilan tertinggi tersebut, mulai dari hulu sampai hilir. Harifin juga agar bisa membuktikan dirinya bukanlah bagian dari elite di negeri ini yang ingin mempertahankan status quo di kelembagaan MA. Harapan itu disampaikan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masing-masing Eva Kusuma Sundari ( Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/FPDI-P), Soeripto (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera/FPKS), dan Azis Syamsuddin (Fraksi Partai Golkar/FPG) yang dihubungi SP, Jumat (16/1) pagi di Jakarta. Eva mengatakan, Harifin sebenarnya bukanlah orang yang diharapkan bisa memimpin MA menggantikan Bagir Manan. Harifin adalah bagian dari elite yang tak bisa menunjukkan prestasi dalam mereformasi lembaga peradilan tertinggi . "Tapi karena dia sudah terpilih, yah kita tinggal menaruh harapan bahwa Harifin bisa mencitrakan kembali MA sebagai lembaga hukum yang akuntabel yang bisa mengadili semua perkara dengan benar," ujarnya. Hal yang senada disampaikan Soeripto, bahwa Harifin harus bisa menumpas mafia peradilan yang semakin menggurita di tubuh MA. "Mafia peradilan itu terjadi dari hulu sampai hilir, dari peradilan terendah sampai tertinggi yang muaranya di MA sebagai benteng terakhir. Harifin harus bisa menumpas mafia busuk itu," tegas Soeripto yang juga Wakil Ketua Komisi III. Dia mengungkapkan, mafia peradilan di Indonesia sudah sangat menggurita terjadi mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga bermuara di MA. Mafia itu melibatkan polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan lain-lain. Menurut Soeripto, salah satu yang bisa dilakukan Harifin adalah memperketat pengawasan, terutama pada hakim-hakim yang terindikasi terlibat mafia hukum. Juga dalam penanganan perkara hakimnya jangan bersifat status quo, artinya hakim yang itu-itu saja menangani perkara yang diajukan ke MA, sehingga menjadi sumber mafia. Soeripto menginginkan Harifin diberi waktu 6 bulan untuk membenahi MA, jika hasilnya buruk, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun mengevaluasi MA. Tunggakan Perkara Wakil Ketua Komisi III dari FPG Azis Syamsudin menambahkan, Harifin harus bisa membutikan bahwa dirinya bukanlah hakim yang tidak benar, sebagaimana tudingan publik kepadanya selama ini. "Harifin harus bisa menunjukan prestasi kerja yang menumbuhkan kembali kepercayaan publik pada MA. Harifin bisa mencontohi prestasi kerja Ketua KPK Antasari Azhar," ujar Azis. Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan, pihaknya siap menyelesaikan berbagai perkara yang masuk termasuk menuntaskan tunggakan perkara yang selama ini mengendap lama di lembaga yang menjadi benteng terakhir peradilan itu. "Tahun 2008 ini sebanyak 11.500 perkara yang masuk. Mudah-mudahan kita dapat menyelesaikannya tanpa tunggakan," katanya kepada wartawan seusai terpilih sebagai Ketua MA, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (15/1). Dia menampik keras bahwa faktor usia hakim agung yang terlampau tua mengakibatkan menumpuknya perkara di MA. Menurut dia, hakim agung yang berusia di atas 60 hingga 65 tahun masih produktif. Produktivitas hakim agung, kata dia, dapat dilihat dari perkara yang ditangani masing-masing hakim agung. Secara keseluruhan, hakim agung menyelesaikan perkara setiap bulannya lebih dari 1.000 kasus. "Tahun 2004 tunggakan perkara yang ada di MA mencapai di atas 20.000 kasus. Sedangkan pada tahun 2008 tunggakan perkara sudah mencapai di atas 2.000 lebih," paparnya. Adanya penurunan dalam memutus suatu perkara, lanjut dia, itu disebabkan kosongnya kursi 14 hakim agung. Sebab 14 hakim agung tersebut memasuki masa pensiun. Meski begitu, diakui Harifin, pihaknya optimis jika MA dapat menyelesaikan berbagai perkara yang masuk dan tunggakan perkara lainnya. Pada bagian lain, Harifin menegaskan, MA tetap komitmen membantu pemberantasan korupsi. "Komitmen ini tidak bisa ditawar. Kalau ada banyak perkara yang dibebaskan MA, itu sama sekali tidak benar," ujarnya. Dari sekitar 580 perkara korupsi yang masuk ke MA tahun 2008, menurut dia, hanya 64 perkara yang ditetapkan bebas oleh MA. Itu pun sebelumnya sudah diputus bebas oleh pengadilan negeri. Lagi pula, lanjutnya, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi belum tentu salah hakim. "Bagi kami, membebaskan pelaku korupsi itu sama jahatnya dengan menghukum orang yang tidak bersalah," ujar Harifin. Kemarin, Harifin terpilih sebagai Ketua MA secara mutlak dalam satu putaran pemilihan. [NCW/M-17/J-11 [Non-text portions of this message have been removed]