itu sudah masuk referensi kajian fiqh mbak Lina, sepertinya mayoritas sepakata 
mengenai batas yang boleh kelihatan dalam shalat bagi wanita yaitu muka dan 
telapak tangan.

Wassalam
Abdul Mu'iz

--- Pada Kam, 16/7/09, Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com> menulis:

Dari: Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com>
Judul: [wanita-muslimah] Re: Jilbab dan pengalaman pribadi - Polisi.
Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 16 Juli, 2009, 2:47 PM






 




    
                  Assalamu'alaikum pak Muiz,



Dalam sholat yang diperkenankan terbuka hanya muka dan telapak tangan. Ini 
rujukannya apa dan dimana ya, pak.



Terimakasih.

wassalam,

--- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Mu'iz <qual...@... > wrote:

>

. (QS. 

> > 3) terkait wanita berjilbab kalau shalat tetap mengenakan mukenah adalah > 
> > karena mengikuti prinsip kehati-hatian saja, kenyataanya yang diperkenankan 
> > > boleh terbuka dalam shalat kaum wanita adalah muka dan telapak tangan 
> > saja. > Jilbab ala indonesia kan punggung tangan masih kelihatan kan ??

> Wallahu a'lam bis shawab

> 

> Wassalam

> Abdul Mu'iz

> 

> At 10:07 AM 7/14/2009 +0200, you wrote:

> 

>




 

      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke