itu sudah masuk referensi kajian fiqh mbak Lina, sepertinya mayoritas sepakata mengenai batas yang boleh kelihatan dalam shalat bagi wanita yaitu muka dan telapak tangan.
Wassalam Abdul Mu'iz --- Pada Kam, 16/7/09, Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com> menulis: Dari: Lina Dahlan <linadah...@yahoo.com> Judul: [wanita-muslimah] Re: Jilbab dan pengalaman pribadi - Polisi. Kepada: wanita-muslimah@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 16 Juli, 2009, 2:47 PM Assalamu'alaikum pak Muiz, Dalam sholat yang diperkenankan terbuka hanya muka dan telapak tangan. Ini rujukannya apa dan dimana ya, pak. Terimakasih. wassalam, --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, Abdul Mu'iz <qual...@... > wrote: > . (QS. > > 3) terkait wanita berjilbab kalau shalat tetap mengenakan mukenah adalah > > > karena mengikuti prinsip kehati-hatian saja, kenyataanya yang diperkenankan > > > boleh terbuka dalam shalat kaum wanita adalah muka dan telapak tangan > > saja. > Jilbab ala indonesia kan punggung tangan masih kelihatan kan ?? > Wallahu a'lam bis shawab > > Wassalam > Abdul Mu'iz > > At 10:07 AM 7/14/2009 +0200, you wrote: > > Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]