Mustinya ada aturan hukum yang membatasi penggunaan 'pencemaran nama baik'..
Pihak" yang perilakunya buruk, TIDAK BERHAK MENGGUNAKAN pasal pencemaran
nama baik.. lah wong namanya saja sudah buruk.. :-p
Jadi, hanya yang benar" memiliki nama, hati dan tindakan baik saja yang
berhak
menggunakan pasal/hak tersebut..

Selama ini bukan hanya orang" yang difitnah saja, tetapi juga (konon) semua
pihak
termasuk dan mampu membayar aparat hukum (koruptor, produsen yang sewenang")

yang melakukan kesalahan menggunakan pasal tersebut.. Sehingga menimbulkan
antipati publik terhadap pasal tersebut..

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

Pada 8 Desember 2009 21:40, Wikan Danar Sunindyo <wikan.da...@gmail.com>menulis:

>
>
> berarti bener dong RS Omni International mengalami pencemaran nama
> baik oleh kasus Prita :)
>
> salam,
> --
> wikan
>
> 2009/12/8 sunny <am...@tele2.se <ambon%40tele2.se>>
>
> >
> >
> >
> > Refleksi : Rumah Sakti Omni International bisa saja menang di pengadilan
> SBY & Co., tetapi kalah dalam pemasaran produknya secara international
> maupun nasional, untuk mempunyai reputasi baik dalam jangka waktu panjang ke
> depan akan sulit.
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke