Just true itu.. :-p selama tidak ada pembatasan/pensyaratan, pasal tersebut rawan digunakan oleh yang tidak pantas.. Logikanya sederhana, bukan soal benar/salah, tetapi mereka yang tersinggung karena tindakannya 'oo kamu ketahuan', dapat menggunakan pasal tersebut.. lah wong dia/mereka mengklaim 'nama baik dia/mereka' tercemar..
Atau yang lebih melar lagi, pasal 'tindakan tidak menyenangkan' (TTM).. Seseorang melakukan/tidak, kalau dituduh melakukan, tuntut dulu pake pasal ini.. toh dia gak 'mengaku/menyangkal' soal melakukan/tidaknya.. CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K "Better team works could lead us to better results" http://irwank.blogspot.com Pada 8 Desember 2009 22:26, Wikan Danar Sunindyo <wikan.da...@gmail.com>menulis: > > > mas irwan, > memang pasal ini sering disebut "pasal karet" atau "pasal artis" > karena biasanya pihak yang diperkarakan terus bisa menggugat balik > pihak yang mengadukannya dengan menggunakan pasal ini dan urusan > selanjutnya biasanya lebih ke adu kuat antara kekuasaan, pengaruh, > atau kekayaan, karena jarang kita dengar pihak yang benar dapat menang > secara wajar dan adil > disebut "pasal artis" karena banyak artis yang menggunakannya > he he :) > > salam, > -- > wikan > > 2009/12/8 Irwan Kurniawan <irwank...@gmail.com <irwank2k9%40gmail.com>> > > > > > > > > > Mustinya ada aturan hukum yang membatasi penggunaan 'pencemaran nama > baik'.. > > Pihak" yang perilakunya buruk, TIDAK BERHAK MENGGUNAKAN pasal pencemaran > > nama baik.. lah wong namanya saja sudah buruk.. :-p > > Jadi, hanya yang benar" memiliki nama, hati dan tindakan baik saja yang > > berhak > > menggunakan pasal/hak tersebut.. > > > > Selama ini bukan hanya orang" yang difitnah saja, tetapi juga (konon) > semua > > pihak > > termasuk dan mampu membayar aparat hukum (koruptor, produsen yang > sewenang") > > > > yang melakukan kesalahan menggunakan pasal tersebut.. Sehingga > menimbulkan > > antipati publik terhadap pasal tersebut.. > [Non-text portions of this message have been removed]