Just true itu.. :-p
selama tidak ada pembatasan/pensyaratan, pasal tersebut rawan digunakan oleh
yang tidak pantas..  Logikanya sederhana, bukan soal benar/salah, tetapi
mereka
yang tersinggung karena tindakannya 'oo kamu ketahuan', dapat menggunakan
pasal tersebut.. lah wong dia/mereka mengklaim 'nama baik dia/mereka'
tercemar..

Atau yang lebih melar lagi, pasal 'tindakan tidak menyenangkan' (TTM)..
Seseorang melakukan/tidak, kalau dituduh melakukan, tuntut dulu pake pasal
ini..
toh dia gak 'mengaku/menyangkal' soal melakukan/tidaknya..

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
"Better team works could lead us to better results"
http://irwank.blogspot.com

Pada 8 Desember 2009 22:26, Wikan Danar Sunindyo <wikan.da...@gmail.com>menulis:

>
>
> mas irwan,
> memang pasal ini sering disebut "pasal karet" atau "pasal artis"
> karena biasanya pihak yang diperkarakan terus bisa menggugat balik
> pihak yang mengadukannya dengan menggunakan pasal ini dan urusan
> selanjutnya biasanya lebih ke adu kuat antara kekuasaan, pengaruh,
> atau kekayaan, karena jarang kita dengar pihak yang benar dapat menang
> secara wajar dan adil
> disebut "pasal artis" karena banyak artis yang menggunakannya
> he he :)
>
> salam,
> --
> wikan
>
> 2009/12/8 Irwan Kurniawan <irwank...@gmail.com <irwank2k9%40gmail.com>>
>
> >
> >
> >
> > Mustinya ada aturan hukum yang membatasi penggunaan 'pencemaran nama
> baik'..
> > Pihak" yang perilakunya buruk, TIDAK BERHAK MENGGUNAKAN pasal pencemaran
> > nama baik.. lah wong namanya saja sudah buruk.. :-p
> > Jadi, hanya yang benar" memiliki nama, hati dan tindakan baik saja yang
> > berhak
> > menggunakan pasal/hak tersebut..
> >
> > Selama ini bukan hanya orang" yang difitnah saja, tetapi juga (konon)
> semua
> > pihak
> > termasuk dan mampu membayar aparat hukum (koruptor, produsen yang
> sewenang")
> >
> > yang melakukan kesalahan menggunakan pasal tersebut.. Sehingga
> menimbulkan
> > antipati publik terhadap pasal tersebut..
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke